Pencarian
…Tanah melaporkan secara tertulis kepada LMAN pelaksanaan pelepasan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak; 1. setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2), LMAN menyetorkan uang Ganti Kerugian ke rekening atau rekening virtual atas nama kementerian/lembaga selaku insta
…suatu LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain per 31 Desember pada tahun kalender pelaporan. (4) Saldo atau nilai Rekening Keuangan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berlaku ketentuan sebagai berikut: - untuk LJK pada sektor perbankan merupakan: 1.
…Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum; b. mengenai tanahnya: 1. sertipikat Hak Atas Tanah; dan 2. dokumen penggunaan dan pemanfaatan tanah; c. surat pernyataan yang memuat: 1. calon penerima hak mempunyai reputasi
…paten atau pihak yang telah mendapat ijin; dan/atau f. pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam rangka pengembalian kekayaan negara yang penanganannya dilakukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf f adalah pekerj
…dan Menengah (UMKM) mempunyai peranan yang penting terhadap perekonomian di Indonesia. UMKM mendominasi lebih dari 90% (sembilan puluh persen) dari total pelaku usaha di Indonesia dan menyerap tenaga ke{a lebih dal.i 95o/o (sembilan puluh lima persen). Namun, kontribusi UMKM terhadap p
…5) Dalam mengelola nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,huruf b, Bank Indonesia melaksanakan kewenangannya berdasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. (6) Dalam mengelola tikuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat {21 huruf c, Bank
…Ayat (2) Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 164' Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Langkah antisipatif yang dapat dilakukan Otoritas Jasa Keuangan termasuk meminta kepada Bank untuk melakukan tindakan perbaikan segera (prompt
…417.527.287.000,00 – 26.271.645.512.000,00 Ayat (2) a. Perbankan dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp19.198.567.287.000,00 (sembilan belas triliun seratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus enam puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); b. Priva
(1) Bank dapat mengeluarkan bukti kepemilikan atas simpanan yang hilang atau musnah akibat bencana gempa bumi dan tsunami sesuai pencatatan yang ada pada bank berdasarkan permintaan dari nasabah atau ahli waris/wali nasabah setelah bank meyakini kebenaran identitas nasabah atau ahli waris/wali nasab
Dalam melayani penarikan dana nasabah yang tidak didukung dengan dokumen yang lengkap, bank tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian.
(1) Dalam hal terdapat simpanan dana nasabah di bank yang tidak diketahui lagi keberadaan pemilik atau ahli waris/wali nasabah, bank menyerahkan simpanan nasabah tersebut kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan. (2) Penyerahan simpanan nasabah seba
Pengumuman mengenai nama dan alamat nasabah penyimpan oleh bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerahasiaan bank.
(1) Penyerahan simpanan yang dianggap tidak ada nasabah penyimpan atau ahli waris/wali nasabah kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan tidak menyebabkan hak tagih atas simpanan nasabah tersebut menjadi hapus. (2) Bank dibebaskan dari tuntutan hukum atas penyerahan simpanan sebagaimana dimaksu
Bank yang gedung kantornya mengalami kerusakan sehingga untuk sementara tidak dapat digunakan, pengurus bank dapat memindahkan lokasi kegiatan operasionalnya ke tempat yang lebih aman dalam satu wilayah kota/kabupaten dan melaporkan kepindahan tersebut kepada Bank INDONESIA. Pasal 22 . . .
(1) Keputusan mengenai hak tanggungan dan utang terhadap tanah yang telah dinyatakan musnah diserahkan kepada kebijakan masing-masing bank pemberi kredit. (2) Hak tanggungan yang dokumennya hilang tetapi sudah terdaftar, bank mengajukan dokumen pengganti untuk hak atas tanah dan hak tanggungannya.
(1) Dalam melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Bank dapat memanfaatkan data dan/atau informasi milik lembaga atau instansi yang berwenang dan/atau sumber lain, yang sudah memiliki hubungan kerja sama dengan Bank. (2) Bank harus memastikan kesiapan infrastruktur pendukun
Mitra Bank dalam melakukan penyediaan layanan informatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a wajib berupa LJK.
(1) Mitra Bank dalam melakukan penyediaan layanan transaksional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b berupa: a. LJK; dan/atau b. lembaga non-LJK. (2) Mitra Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa penyedia layanan keuangan berbasis Teknologi Informasi wajib telah memperol
(1) Bank dan/atau bank umum konvensional yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (6) dan/atau Pasal 135 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank dan/atau bank umum konvensional yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian dokumen atau laporan sebagai
(1) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah dapat: a. menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang; dan b. menjadi pengelola wakaf dan/atau menyalurkannya melalui pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf. (2) Kegiatan menghimpun da
