Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 35/km Pasal 30

(1) Pelaksana Kuasa Pengguna mengumpulkan dokumen belanja yang menggunakan KKPD berupa : a. Tagihan ( e-billing) / Daftar; b. Tagihan Sementara; c. Surat Tugas/Undangan Rapat/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak; dan d. bukti-bukti pengeluaran. (2) Daftar Tagihan Sementara sebagaim

KEMENKEU 35/km Pasal 39

…masuk ke rekening BP. (3) BPP melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui pendebitan rekening BPP ke rekening Bank penerbit KKPD paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BPP. (4) Pendebitan rekening BP/BPP dilakukan sejumlah tagihan yang harus d

KEMENKEU 36/pmk Pasal 12

…dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf a, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran, dan/atau pengiriman : a. Bahan pangan/makanan/minuman; b. Energi; c. Komunikasi dan teknologi informasi; d. Keuangan, perbankan dan sistem pembayaran; dan/atau e. Logistik. (2) Pemen

KEP7 3/2015 Pasal 32

… PEMBIAYAAN DALAM NEGERI 269.709.700.514.000,00 242.515.005.350.000,00 1.1 Perbankan Dalam Negeri 4.467.479.293.000,00 4.785.365.489.000,00 1.1.1 Penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman 4.467.479.293.000,00 4.785.365.489.000,00 1.2 Nonperbankan dalam negeri

KEPKALAN 2/2017 Pasal 55

…rg jawab atas biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan: a. kemampuan membayar; dan/atau b. komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi. (4) Kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan dokumen dari lembaga perbankan

…dan perannya secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan. 4. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah. 5. Bank Sistemik ad

PER2 9/2016 Pasal 21

…. Ayat (4) Huruf a Permintaan kepada pengurus Bank, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan, wajib dipenuhi untuk menjaga kondisi keuangan Bank sehingga pada saat akan dilakukan penanganan Bank Sistemik ti

PER2 9/2016 Pasal 37

…permasalahan Bank Sistemik dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan. (2) Ketentuan mengenai penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, serta ketentuan mengenai penjualan Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembag

PER2 9/2016 Pasal 39

…pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan dihitung dan dikelola secara terpisah dari premi penjaminan untuk pelaksanaan tugas Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Besaran bagian premi ini menjadi tambahan atas besar

PER2 9/2016 Pasal 41

…umum pemegang saham Bank. Ketentuan . . . Ketentuan ini menegaskan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan juga memiliki wewenang untuk mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang organ yang setara dengan pemegang saham dan rapat umum pemegang saham dalam hal Bank dalam Prog

PERBKN 20/2010 Pasal 192

…angkutan di perairan. (2) Pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengembangkan lembaga keuangan non-bank khusus untuk pembiayaan pengadaan armada niaga nasional; b. memfasilitasi tersedianya pembiayaan bagi pengembangan arma

PERBKN 21/2011 Pasal 10

…Dewan Komisioner berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan berasaskan kesetaraan dan kekeluargaan di antara anggota Dewan Komisioner. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin tugas

PERBKN 21/2011 Pasal 39

…Huruf d Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha bank lainnya” antara lain adalah kartu kredit, kartu debit, dan internet banking. Huruf e Yang dimaksud dengan “systemically important bank” adalah suatu bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban, luas jaringan, atau kompleksitas transaksi

PERBKN 21/2011 Pasal 42

Pada dasarnya wewenang pemeriksaan terhadap bank adalah wewenang OJK. Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya membutuhkan kegiatan pemeriksaan bank, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan bank dan tetap berkoordinasi dengan OJK terleb

PERBKN 21/2011 Pasal 43

…OJK membangun, memelihara dan mengembangkan sistem informasi sesuai dengan tugas dan kewenangnya. Yang dimaksud dengan “terintegrasi” adalah bahwa sistem yang dibangun oleh OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan saling terhubung satu sama lain, sehingga setiap institusi dapat salin

PERBKN 21/2011 Pasal 55

(1) Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keu

PERBKN 21/2011 Pasal 65

…dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Kekayaan dan dokumen Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang digunakan OJK adalah kekayaan dan dokumen yang digunakan untuk pengaturan da

PERBKN 21/2011 Pasal 66

(1) Sejak Undang-Undang ini diundangkan sampai dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55: a. Bank Indonesia tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; dan b.

PERBKN 21/2011 Pasal 70

…tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

PERMEN 12/2016 Pasal 5

…puluh empat triliun seratus enam puluh empat miliar rupiah). Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan: a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan