Langsung ke konten

Pencarian

PERPPU 2/2007 Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian berbagai permasalahan perbankan pasca bencana gempa bumi dan tsunami diatur dengan Peraturan Bank INDONESIA

TAP MPR/XVI-MPR-1998 Pasal 8

Perbankan dan Lembaga Keuangan wajib dalam batas-batas prinsip dan pengelolaan usaha yang sehat membuka peluang sebesar-besarnya, seadil-adilnya dan transparan bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi.

TAP MPR/xvi-mpr-1998 Pasal 8

Perbankan dan Lembaga Keuangan wajib dalam batas-batas prinsip dan pengelolaan usaha yang sehat membuka peluang sebesar-besarnya, seadil-adilnya dan transparan bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi.

UU 21/2008 Pasal 2

Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. ### Pasal 3 . . . --- --- Page 7 --- PRESIDEN - 7 -

UU 21/2008 Pasal 3

Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

UU 7/1992 Pasal 2

Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

UU 7/1992 Pasal 4

Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Bagian Pertama Jenis Bank

KEMENKEU 138/pmk Pasal 10

**(1) Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan** Penyalur Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK. **(2) Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah terdiri** atas: - BUMN yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK; dan www.jdih.kemenkeu.go.id ---

KEMENKEU 150/pmk Pasal 10

( 1) Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan Penyalur Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK. **(2) Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah terdiri** atas: - BUMN yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK; dan - BLU yang mempunyai tugas melaksanak

KEMENKEU 65/pmk Pasal 11

( 1) Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan Penyalur Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK. **(2) Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah terdiri atas:** - BUMN yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK; dan - BLU yang mempunya1 tugas mela

KEMENKEU 85/pmk Pasal 11

**(1) Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan** Penyalur Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK. **(2) Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah terdiri atas:** - BUMN yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK; dan - BLU yang mempunya1 tugas

PERATURAN OJK/12-pojk-03-2018 Pasal 3

Bank menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik dengan memanfaatkan saluran distribusi (delivery channel).

PERATURAN OJK/12-pojk-03-2018 Pasal 4

Bank yang menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib termasuk dalam kelompok Bank Umum berdasarkan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

PERATURAN OJK/12-pojk-03-2018 Pasal 5

(1) Bank wajib memuat rencana penerbitan produk Layanan Perbankan Elektronik dalam rencana bisnis Bank. (2) Bank yang menerbitkan produk Layanan Perbankan Elektronik yang bersifat transaksional wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk memperoleh p

PERATURAN OJK/12-pojk-03-2018 Pasal 6

Bank wajib menerapkan prinsip pengendalian pengamanan data dan transaksi nasabah dari Layanan Perbankan Elektronik pada setiap sistem elektronik yang digunakan oleh Bank.

PERATURAN OJK/12-pojk-03-2018 Pasal 7

Bank menyelenggarakan Layanan Perbankan Digital yang dapat berupa produk lanjutan dari Layanan Perbankan Elektronik.

PERATURAN OJK/12-pojk-03-2018 Pasal 8

(1) Layanan Perbankan Digital dapat disediakan oleh: a. Bank; dan/atau b. Bank berdasarkan perjanjian kemitraan antara Bank dengan mitra Bank. (2) Mitra Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa LJK atau lembaga non-LJK.

PERATURAN OJK/12-pojk-03-2018 Pasal 9

(1) Bank yang menyelenggarakan Layanan Perbankan Digital wajib membentuk unit atau fungsi yang bertugas menangani penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital. (2) Unit atau fungsi yang menangani penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN OJK/12-pojk-03-2018 Pasal 10

(1) Layanan Perbankan Digital yang disediakan oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a berupa: a. administrasi rekening; b. otorisasi transaksi; c. pengelolaan keuangan; dan/atau d. pelayanan produk keuangan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) B

PERATURAN OJK/12-pojk-03-2018 Pasal 11

(1) Dalam melakukan hubungan usaha dengan nasabah atau calon nasabah melalui Layanan Perbankan Digital, Bank wajib melakukan: a. identifikasi nasabah atau calon nasabah; dan b. verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung nasabah atau calon nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.