Langsung ke konten

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië

WETBOEK_STRAFRECHT No. 732 Tahun 1915 historis

Pasal 1

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 2

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 3

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 4

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 5

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 6

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 7

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 8

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 9

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 10

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 11

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 12

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 13

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 14

Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudianhari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu. Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2. Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan. Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan. Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.

Pasal 14

Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam pasal-pasal 492 , 504 , 505 , 506 , dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama dua tahun. Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang. Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah.

Pasal 14

Dengan perintah yang dimaksud pasal 14a , kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana tindak pidana , hakim dapat menerapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi. Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga bulan atau pidana kurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 492 , 504 , 505 , 506 , dan 536 , maka boleh diterapkan syarat-syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan. Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik terpidana.

Pasal 14

Yang diserahi mengawasi supaya syarat-syarat dipenuhi, ialah pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan, jika kemidian ada perintah untuk menjalankan putusan.Jika ada alasan, hakim dapat perintah boleh mewajibkan lembaga yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, atau kepada pemimpin suatu rumah penampungan yang berkedudukan di situ, atau kepada pejabat tertentu, supaya memberi pertolongan atau bantuan kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus.Aturan-aturan lebih lanjut mengenai pengawasan dan bantuan tadi serta mengenai penunjukan lembaga dan pemimpin rumah penampungan yang dapat diserahi dengan bantuan itu, diatur dengan undang-undang.

Pasal 14

Atas usul pejabat dalam pasal ayat 1, atau atas permintaan terpidana, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus dalam masa percobaan. Hakim juga boleh memerintahkan orang lain daripada orang yang diperintahkan semula, supaya memberi bantuan kepada terpidana dan juga boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak dengan separuh dari waktu yang paling lama dapat diterapkan untuk masa percobaan.

Pasal 14

Tanpa mengurangi ketentuan pasal diatas, maka ats usul pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan supaya pidananya dijalankan, atau memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan pada terpidana, yaitu jika terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana dan karenanya ada pemidanaan yang menjadi tetap, atau jika salah satu syarat lainnya tidak dipenuhi, ataupun jika terpidana sebelum masa percobaan habis dijatuhi pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak pidana selama masa percobaan mulai berlaku. Ketika memberi peringatan, hakim harus menentukan juga cara bagaimana memberika peringatan itu. Setelah masa percobaan habis, perintah supaya pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi, kecuali jika sebelum masa percobaan habis, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana di dalam masa percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan pemidanan yang memnjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah pemidanaan menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya dijalankan, karena melakukan tindak pidana tadi. === 15 === ←

Pasal 14

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 15

Pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik. Selain itu, juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik. Yang diserahi mengawasi supaya segala syarat dipenuhi ialah pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1. Agar supaya syarat-syarat dipenuhi, dapat diadakan pengawasan khusus yang semata-mata harus bertujuan memberi bantuan kepada terpidana. Selama masa percobaan, syarat-syarat dapat diubah atau di hapus atau dapat diadakan syarat-syarat khusus baru; begitu juga dapat diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus itu dapat diserahkan kepada orang lain daripada orang yang semula diserahi. Orang yang mendapat pelepasan bersyarat diberi surat pas yang memuat syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Jika hal-hal yang tersebut dalam ayat di atas dijalankan, maka orang itu diberi surat pas baru.

Pasal 15

Jika orang yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya, maka pelepasan bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan keras bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara waktu. Waktu selama terpidasna dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidak termasuk waktu pidananya. Jika tiga bulan setelah masa percobaan habis, pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali, kecuali jika sebelum waktu tiga bulan lewat, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana pada masa percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap. Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama masa percobaan. === 16 === ←

Pasal 15

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 16

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 17

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 18

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 19

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 20

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 21

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 22

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 23

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 24

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 25

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 26

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 27

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 28

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 29

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 30

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 31

diterapkan bagi pidana kurungan pengganti ini. Jika barang-barang yang dirampas diserahkan, pidana kurungan pengganti ini juga dihapus. ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id === 42 === ←

Pasal 32

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 33

Jika orang yang ditahan sementara dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan, dan kemudian dia sendiri atau orang lain dengan persetujuannya mengajukan permohonan ampun, maka waktu mulai permohonan diajukan hingga ada putusan Presiden, tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana, kecuali jika Presiden, dengan mengingat keadaan perkaranya, menentukan bahwa waktu itu seluruhnya atau sebagian dihitung sebagai waktu menjalani pidana.

Pasal 33

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 34

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 35

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 36

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 37

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 38

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 39

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 40

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 41

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 42

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 43

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 44

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 45

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 46

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 47

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 48

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 49

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 50

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 51

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 52

Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut ditambah sepertiga. === 53 === ←

Pasal 52

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 53

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 54

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 55

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 56

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 57

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 58

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 59

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 60

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 61

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 62

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 63

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 64

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 65

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 66

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 67

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 68

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 69

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 70

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 71

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 72

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 73

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 74

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 75

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 76

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 77

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 78

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 79

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 80

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 81

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 82

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 83

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 84

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 85

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 86

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 87

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 88

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 89

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 90

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 91

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 92

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 93

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 94

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 95

Yang dimaksud dengan pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia. Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.

Pasal 95

Yang dimaksud dengan dalam penerbangan adalah sejak saat pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang (disembarkasi). Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.

Pasal 95

Yang dimaksud dengan dalam dinas adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah setiap pendaratan. === 96 === ←

Pasal 95

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 96

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 97

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 98

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 99

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 100

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 101

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 102

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kesatu

Pasal 103

1915 “ Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain. ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id === Buku Kedua === ← Buku Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Ketiga → 3052 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — Buku Kedua - Kejahatan ​ BUKU KEDUA KEJAHATAN BAB I KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA

Pasal 104

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 105

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1. Tahun 1946 , pasal VIII, butir 13.

Pasal 106

Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107

Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 108

Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun: orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata; orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata. Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 109

Pasal ini ditiadakan berdasarkan S.1930 No. 31 .

Pasal 110

​ Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107 dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut. Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan: berusaha menggerakan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan; berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atau orang lain; memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan; mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk diberitahukan kepada orang lain; berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan oleh pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan. Barang-barang sebagaimana yang dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas. Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum. Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.

Pasal 111

Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara. memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Pasal 111 bis Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam: barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakkan orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintahan, untuk memperkuat niat orang atau badan itu atau menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan; barang siapa memasukkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan tersebut; orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan tersebut dan bahwa benda itu atau ​ barang lain sebagai penggantinya, dimasukkan dengan tujuan tersebut atau diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia. Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.

Pasal 112

Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 113

Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunannya benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

Pasal 114

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya untuk seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 115

Barang siapa melihat atau membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamong praja, dalam hal benda-benda itu jatuh ke tangannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

Pasal 116

Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Pasal 117

Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang: ​ dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan biasa; dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang; dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-potret atau gambar-tangan maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2, beserta segala sesuatu yang ada di situ.

Pasal 118

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-potret, gambar-lukis atau gambar-tangan, pengukuran atau penulisan, maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara.

Pasal 119

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun: barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesiu, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara; barang siapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya bahwa dengan cara apa pun juga, akan diperlukan dalam melaksanakan niat seperti tersebut pada ke-1.

Pasal 120

Jika kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang seperti penyesatan, penyamaran, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apa pun juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.

Pasal 121

Barang siapa ditugaskan oleh pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 122

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: barang siapa dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia, dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan kenetralan tersebut; barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan negara. ​

Pasal 123

Seorang warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara asing, padahal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan Indonesia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 124

Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun. Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun jika si pembuat: memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh peta, rencana, gambar atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara; menjadi mata-mata musuh, atau memberi pondokan kepadanya. Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat: memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusak sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha untuk menggenangi air atau karya tentara lainnya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang; menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi di kalangan Angkatan Perang.

Pasal 125

Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124, diancam dengan pidana paling lama enam tahun.

Pasal 126

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dengan sengaja: memberi pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantu melarikan diri; menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.

Pasal 127

Barang siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara paling lama dua betas tahun. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu. ​

Pasal 128

Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5. Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108, 110-125, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3. Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencarian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu, dicabut hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4, dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.

Pasal 129

Pidana-pidana yang ditentukan terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal 124-127, diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap atau bersangkutan dengan negara sekutu dalam perang bersama. BAB II KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Pasal 130

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946 , pasal VIII, butir 21.

Pasal 131

Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Pasal 132

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1. Tahun 1946 , pasal VIII, butir 23.

Pasal 133

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946 , pasal VIII, butir 23.

Pasal 134

Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 135

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946 , pasal VIII, butir 25.

Pasal 136

​ Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946 , pasal VIII, butir 25. Pasal 136 bis Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika hal itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan lisan atau tulisan, namun di hadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.

Pasal 137

Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 138

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946 , pasal VIII, butir 28.

Pasal 139

Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946 , pasal VIII, butir 29. Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4. Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3. BAB III KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA

Pasal 139

Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dan suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 139

Makar dengan maksud untuk meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ​

Pasal 139

Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal-pasal 139a dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

Pasal 140

Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Jika makar terhadap nyawa berakibat kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 141

Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 142

Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 142

Barang siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.

Pasal 143

Penghinaan dengan sengaja terhadap wakil negara asing di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 144

Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala negara sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 145

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 146

1915 “ Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id === 153 === ←

Pasal 147

→ 17298 Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 148

Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 149

Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara yang tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.

Pasal 150

Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal 151

​ Barang siapa dengan sengaja memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 152

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 153

1915 “ {1} Waktu menghukum sebab kejahatan yang diterangkan dalam pasal 146 , boleh penghapusan hak yang tersebut dalam pasal 35 no. 1--3 dijatuhkan. {2} Waktu menghukum sebab salah satu dari kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal 144--152, boleh penghapusan hak yang tersebut dalam pasal 35 no. 3 dijatuhkan. ” Catatan Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 , pasal 8, butir 37. Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id === 156 === ←

Pasal 154

Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.

Pasal 154

→ 17296 Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 155

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 156

1915 “ Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id Pasal tambahan

Pasal 156

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. === 161 === ←

Pasal 157

→ 25479 Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 158

Barang siapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing di Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.

Pasal 159

Barang siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, seperti yang dimaksudkan dalam pasal 158, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. ​

Pasal 160

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 161

1915 “ (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id === 171 === ←

Pasal 162

→ 15622 Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 163

Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. Pasal 163 bis Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apabila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri. Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri. ​

Pasal 164

Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Pasal 165

Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110-113, dan 115-129 dan 131 atau niat untuk lari dan tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menoulik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab VII dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224-228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akibat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pihak-pihak tersebut dalam ayat 1.

Pasal 166

Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami/atau bekas suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut. berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.

Pasal 167

Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilatan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk. Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu. ​

Pasal 168

Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu pejabat yang berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk. Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan. Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Pasal 169

Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan, atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.

Pasal 170

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 171

1915 “ jika Anda memiliki teks untuk KUHP 153, silakan sunting dan tambahkan di halaman ini ” Catatan Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 , pasal 8, butir 37. Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id === 187 === ←

Pasal 172

→ 17297 Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 173

​ Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat umum yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Pasal 174

Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 175

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 176

Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

Pasal 177

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah: barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam menjalankan tugas yang diizinkan; barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau pada waktu ibadat dilakukan.

Pasal 178

Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

Pasal 179

Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 180

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. ​ www.hukumonline.com

Pasal 181

Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. BAB VI PERKELAHIAN TANDING

Pasal 182

Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam: (1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding; (2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.

Pasal 183

Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak mau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.

Pasal 184

(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya. (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya. (3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya. (4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.

Pasal 185

Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan: 1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu; 2. jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak; 3. jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan. 39 / 118 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/40 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/41 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/42 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/43 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/44 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/45 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/46 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/47 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/48 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/49 ​ Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

Pasal 186

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 187

1915 “ Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati. ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id === 208 === ←

Pasal 188

→ 20987 Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 207

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 208

1915 “ Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pencariannya dan ketika itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id === 244 === ←

Pasal 209

→ 20985 Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 233

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 234

Barang siapa dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak surat-surat atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram, atau yang telah dimasukan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang pembawa surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 235

Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 231-234, masuk ke tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya boleh ditambah menjadi lipat dua.

Pasal 236

Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal 237

Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di kalangan anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara atau mempermudahnya menurut sesuatu cara yang berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 238

Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. ​

Pasal 239

Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia bekerja di luar Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia cara sewajarnya kehidupan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 240

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan: barang siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak mampu untuk memenuhi kewajiban berdasarkan pasal 30 Undang Undang Dasar Republik Indonesia; barang siapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak mampu memenuhi kewajiban tersebut. Jika perbuatan terakhir mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 241

Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 - 28; barang siapa dalam pengangkutan ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk ternak lain, seolah-olah diberikan untuk yang diangkut. BAB IX SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU

Pasal 242

Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah. Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.

Pasal 243

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 244

1915 “ Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id === 249 === ←

Pasal 245

→ 19396 Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 246

Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 247

Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri atau yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 248

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 249

1915 “ Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id === 263 === ←

Pasal 250

→ 20986 Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 262

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 263

1915 “ (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id === 284 === ←

Pasal 264

→ 19397 Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 283

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 284

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 285

1915 “ Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id === 297 === ←

Pasal 286

→ 19399 Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 296

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 297

1915 “ Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id === 303 === ←

Pasal 298

→ 19400 Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 302

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 303

1915 “ (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: 1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; 3. menjadikan turut serta pada permainan. (2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam mejalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu. (3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id === 310 === ←

Pasal 304

→ 19401 Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 309

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 310

1915 “ (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id === 338 === ←

Pasal 311

→ 19402 Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 336

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran. (2) Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 337

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 338

1915 “ Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id === 340 === ←

Pasal 339

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 340

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 341

1915 “ Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id === 342 === Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun === 346 === ←

Pasal 342

→ 19405 Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 345

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 346

1915 “ Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id === 351 === ←

Pasal 347

→ 19406 Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 350

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 351

1915 “ (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id === 359 === ←

Pasal 352

→ 19407 Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 356

Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga: 1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya; 2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah; 3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

Pasal 357

Dalami salah satu kejahatan berdasarkan pasal 356, dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No.1-4.

Pasal 358

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 359

1915 “ Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id === 362 === ←

Pasal 360

→ 19408 Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 361

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 362

1915 “ Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id === 372 === Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. === 374 === Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. === 378 === ←

Pasal 363

→ 19409 Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 364

Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

Pasal 365

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun: 1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan; 75 / 118 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/76 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/77 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/78 ​ syarat-syarat demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 377

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 378

1915 “ Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. [ 1 ] ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id ↑ === 480 === ←

Pasal 379

→ proyek saudari : artikel Wikipedia , item Wikidata . 85420 Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 382

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah, menimbulkan kepada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, atau membikin tak dapat dipakai, kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan ataupun yang atasnya telah diterima uang bodemerij diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 382 bis Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konkuren-konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.

Pasal 383

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli: karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli; mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat. Pasal 383 bis Seorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dan surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal 384

Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang di peroleh tidak lebih dan dua puluh lima rupiah.

Pasal 385

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun: barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain; ​ barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband, atau sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain; barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan; barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu; barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan; barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.

Pasal 386

Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu, jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena sudah dicampur dengan sesuatu bahan lain.

Pasal 387

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.

Pasal 388

Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan kesempatan negara dalam keadaan perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.

Pasal 389

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. ​ www.hukumonline.com

Pasal 390

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau suratsurat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal 391

Barang siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan surat hutang sesuatu negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum, sero, atau surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan khalayak umum untuk pendaftaran atau penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya, atau dengan membayangbayangkan keadaan yang palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 392

Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 393

(1) Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi dan Indonesia, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagibagikan, barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa pada barangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu, nama, firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untuk menyatakan asalnya barang, nama sebuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (2) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap, karena kejahatan semacam itu juga, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Pasal 393 bis (1) Seorang pengacara yang sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat permohonan cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan pailit, keterangan-keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa keterangan-keterangan itu bertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama ialah si suami (istri) yang mengajukan gugatan atau si pemiutang yang memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan palsu kepada pengacara yang dimaksudkan dalam ayat pertama.

Pasal 394

Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, kecuali yang dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau 81 / 118 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/82 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/83 ​

Pasal 402

Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha, dinyatakan dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, jika yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada ada pengeluaran yang tak ada, maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel, ataupun telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah harganya, atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya, atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah satu dari keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu cara.

Pasal 403

Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan oleh karena itu mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah.

Pasal 404

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun: 1. barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya, dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai atasnya; 2. barang siapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya, dari ikatan hipotik atasnya, dengan merugikan pemiutang hipotik; 3. barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang yang olehnya dibebani ikatan panen atau untuk yang memberi ikatan menarik suatu barang yang oleh orang lain itu dibebani ikatan panen, dengan merugikan pemegang ikatan; 4. barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang milik sendiri atau kalau bukan demikian, untuk pemiliknya, dari ikatan kredit atasnya, dengan merugikan pemegang ikatan.

Pasal 405

(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 397, 399, 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan pasal 35. (2) Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan dalam pasal 396 - 402, dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan. Bab XXVII MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG

Pasal 406

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam 84 / 118 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/85 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/86 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/87 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/88 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/89 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/90 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/91 ​

Pasal 447

Barang siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam: dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika ia adalah nakoda kapal itu; dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.

Pasal 448

Seorang penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas kapal secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 449

Seorang nakoda sebuah kapal Indonesia yang menarik kapal dan pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakainya untuk keuntungan sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.

Pasal 450

Seorang warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat bajak, maupun menerima atau menjalankan pekerjaan sebagai nakoda sebuah kapal, padahal diketahui bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 451

Seorang warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun secara suka rela tetap bekerja sebagai kelasi sesudah diketahuinya tujuan atau penggunaan kapal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 451 bis Seorang nakoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membikin keterangan kapal, yang diketahuinya bahwa isinya bertentangan dengan kenyataan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Kelasi-kelasi yang turut serta menyuruh membikin keterangan kapal yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Pasal 451 ter Barang siapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat ketiga pasal 12 aturan tentang pendaftaran kapal, memperlihatkan surat keterangan yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 452

​ Barang siapa dalam berita acara suatu keterangan kapal, menyuruh menulis keterangan palsu tentang suatu keadaan yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan, diancam, jika karena penggunaan akta itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, jika karena penggunaan itu dapat timbul kerugian.

Pasal 453

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, seorang nakoda kapal Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi, tetapi sebelum perjanjian habis dengan sengaja dan melawan hukum menarik diri dan pimpinan kapal itu.

Pasal 454

Diancam, karena melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut persetujuan kerja, menarik diri dan tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut keadaan di waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, penumpang atau muatan kapal itu.

Pasal 455

Diancam karena melakukan desersi biasa, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, seorang anak buah kapal-kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan melawan hukum tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah di setujuinya.

Pasal 456

Ditiadakan berdasarkan S.34-124 jo. 38-2.

Pasal 457

Pidana yang ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua orang atau lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan dilakukan akibat permufakatan jahat untuk berbuat demikian.

Pasal 458

Seorang pengusaha, pemegang buku, atau nakoda kapal Indonesia yang menerima seorang anak buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu belum ada sebulan sejak menarik diri dari persetujuannya dengan kapal Indonesia seperti dirumuskan di dalam salah satu pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Tidak dipidana, jika penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia dengan izin konsul Indonesia, atau kalau ini tidak ada, atas permintaan penguasa setempat. ​

Pasal 459

Seorang penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakoda, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas kebebasannya untuk bergerak atau seorang anak buah kapal Indonesia, yang diatas kapal dalam pekerjaan berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam karena melakukan insubordinasi dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Yang bersalah diancam dengan: pidana penjara paling lama empat tahun, jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka; pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan luka-luka berat; pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan kematian.

Pasal 460

Insubordinasi yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam karena melakukan pemberontakan di kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Yang bersalah diancam dengan : pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka; pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka-luka berat; pidana penjara paling lama lima belas tahun jika mengakibatkan kematian.

Pasal 461

Barang siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya memberontak, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 462

Penolakan kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih, yang dilakukan bersekutu atau akibat permufakatan jahat, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal 463

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, seorang anak buah kapal Indonesia yang sesudah dikenakan tindakan disiplin karena menolak kerja, masih tetap menolak kerja juga.

Pasal 464

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah seorang penumpang kapal Indonesia: yang sengaja tidak menurut perintah nakoda yang diberikan untuk keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal; yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nakoda, ketika diketahuinya ​ bahwa dia dirampas kemerdekaannya untuk bergerak; yang sengaja tidak memberitahukan kepada nakoda pada saat yang tepat, ketika diketahuinya adanya niat untuk melakukan insubordinasi. Ketentuan tersebut pada no. 3 tidak berlaku jika insubordinasi tidak terjadi.

Pasal 465

Pidana yang diancam pada pasal 448, 451, 454, 455, dan 459 -464 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal itu, berpangkat perwira kapal.

Pasal 466

Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual kapalnya, atau meminjam uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal itu atau perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan barang muatan atau barang perbekalan kapal itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapal dipelihara menurut undang-undang, ataupun tidak mengurus keselamatan surat-surat kapal ketika meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 467

Seorang nakoda kapal Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau untuk menutupi keuntungan yang demikian, mengubah haluan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 468

Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan juga menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya untuk berbuat demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pasal 469

Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dahulu dan pemilik atau pengusaha kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan yang diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan ditangkap, ditahan atau dirintangi, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah. Seorang penumpang kapal yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dulu dan nakoda melakukan perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang sama pula, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 470

Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak memberi kepada penumpang kapalnya apa yang wajib diberikan padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. ​ Halaman:KUHPidana.pdf/96 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/97 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/98 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/99 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/100 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/101 ​ Halaman:KUHPidana.pdf/102 === 146 === ←

Pasal 479

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 480

1915 “ Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu: barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan; barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. [ 1 ] ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id ↑ === Buku Ketiga === ← Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 3051 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — Buku Ketiga - Pelanggaran ​ BUKU KETIGA PELANGGARAN BAB I TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN

Pasal 481

→ 85738 Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua

Pasal 488

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Ketiga

Pasal 489

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Ketiga

Pasal 490

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Ketiga

Pasal 491

Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Ketiga

Pasal 492

1915 “ Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu. ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id

Pasal 493

→ 23639 Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Ketiga

Pasal 494

Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah: barang siapa tidak mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada penggalian atau menumpukkan tanah di jalan umum, yang dilakukan oleh atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas perintahnya; barang siapa tidak mengadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan di atas atau di pinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu di situ, bahwa ada kemungkinan bahaya; barang siapa menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melempar atau menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat timbul kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum; barang siapa membiarkan di jalan umum, hewan untuk dinaiki, untuk menarik atau hewan muatan tanpa mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian; barang siapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan, agar tidak menimbulkan kerugian; barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalang-halangi sesuatu jalanan untuk umum di darat maupun di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal yang tidak semestinya.

Pasal 495

Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, di tempat yang dilalui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.

Pasal 496

Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang tak bergerak kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah.

Pasal 497

Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah: ​ barang siapa di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan api atau tanpa perlu menembakkan senjata api; barang siapa melepaskan balon angin di mana digantungkan bahan-bahan menyala. Pasal 498 dan 499 Ditiadakan berdasarkan S. 32-143 jo. 33-9.

Pasal 500

Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obat ledak, mata peluru atau peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.

Pasal 501

Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah: barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsukan atau yang busuk, ataupun air susu dari ternak yang sakit atau yang dapat mengganggu kesehatan; barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong karena sakit atau mati dengan sendirinya. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.

Pasal 502

Barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara di mana dilarang untuk itu tanpa izin, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah; Binatang yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yang digunakan dalam pelanggaran, dapat dirampas. BAB II PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM

Pasal 503

Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu; barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang. ​

Pasal 504

Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 505

Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Pasal 506

Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 507

Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah: barang siapa tanpa wewenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehormatan Indonesia; barang siapa tanpa izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing; barang siapa ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi nama yang palsu.

Pasal 508

Barang siapa di muka umum tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara, pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau yang diatur dengan undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 509

Barang siapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk jual-beli dengan ​ boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 510

Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu: mengadakan pesta atau keramaian untuk umum; mengadakan arak-arakan di jalan umum. Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.

Pasal 511

Barang siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Pasal 512

Barang siapa tidak diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum harus diberi kewenangan untuk itu, melakukannya tanpa keharusan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Barang siapa diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum harus diberi kewenangan untuk itu, dalam melakukan pencarian tersebut tanpa keharusan melampaui batas kewenangannya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat pertama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan dalam hal ayat kedua, paling lama satu bulan.

Pasal 512

Barang siapa sebagai mata pencarian, baik khusus maupun sebagai sambilan menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seratus lima puluh ribu rupiah.

Pasal 513

Barang siapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yang tak diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Pasal 514

Seorang pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam menjalankan ​ pencariannya melakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Pasal 515

Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah; barang siapa pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di mana dia menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang berwenang dengan menyebut tempat menetap yang baru; barang siapa setelah menetap di bagian kota, desa atau kampung, tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut nama, pencarian dan tempat asalnya. Ketentuan dalam ayat pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman dan menetap, yang masih di dalam satu kota.

Pasal 516

Barang siapa menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.

Pasal 517

Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah: barang siapa membeli, menukar, menerima untuk hadiah, gadai, pakai atau simpan dari seorang tentara di bawah pangkat perwira; atau menjualkan, menggadaikan, meminjamkan atau menyimpankan barang tersebut untuk seorang tentara di bawah pangkat perwira, yang diberikan tanpa izin dari atau atas nama perwira. barang siapa menjadikan kebiasaan atau pencarian untuk membeli barang-barang yang demikian, tidak menaati peraturan mengenai pencatatan dalam register yang ditentukan dalam aturan-aturan umum. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatkan dua kali.

Pasal 518

Barang siapa tanpa wenang memberi pada atau menerima seorang terpidana sesuatu barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. ​

Pasal 519

Barang siapa membikin, menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau disiarkan, ataupun memasukkannya ke Indonesia, barang cetakan, potongan logam atau benda-benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang, benda-benda emas atau perak dengan merek negara, atau prangko pos, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Benda-benda yang merupakan pelanggaran dapat dirampas. Pasal 519 bis Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah: barang siapa mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio yang dipakai olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya bahwa itu tidak untuk dia atau untuk diumumkan, maupun memberitahukannya kepada orang lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan memang lalu disusul dengan pengumuman; barang siapa mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia sendiri, maupun orang dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk itu.

Pasal 520

Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan: barang siapa yang setelah mendapat pengunduran pembayaran hutang dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerja sama dengan pengurus; seorang pengurus atau komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang setelah mendapat pengunduran bayar hutang, dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerja sama dengan pengurus. BAB III PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM

Pasal 521

Barang siapa melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 522

Barang siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 523

​ Barang siapa tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi, pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga bulan.

Pasal 524

Diancam dengan pidana paling banyak sembilan ratus rupiah: barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah atau akan di bawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah sakit jiwa, dipanggil untuk didengar selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku suami/istri, wali atau wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas oleh hakim atau atas perintahnya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima; barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang sudah atau akan di bawah pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor peninggalan harta atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima; barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa dipanggil untuk didengar oleh majelis perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri atau dengan perantaraan kuasanya, tanpa alasan yang dapat diterima.

Pasal 525

Barang siapa ketika ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika ada kejahatan tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh penguasa umum tetapi menolaknya, padahal mampu untuk memberi pertolongan tersebut tanpa menempatkan diri langsung dalam keadaan yang membahayakan, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah; Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak memberi pertolongan karena ingin menghindari atau menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami (istri) atau bekas suaminya (istrinya).

Pasal 526

Barang siapa menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di muka umum dari pihak penguasa yang wenang atau karena ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Pasal 527

Ditiadakan berdasarkan L.N. 1955-28.

Pasal 528

Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang: ​ membikin salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan; mengumumkan seluruh atau sebagian surat-surat tersebut dalam butir 1; mengumumkan hal-hal yang termaktub dalam surat-surat tersebut dalam butir 1, padahal sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan. Perbuatan itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan jelas diberikan karena alasan lain daripada kepentingan dinas atau umum. BAB IV PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN

Pasal 529

Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.

Pasal 530

Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa pelangsungan di muka pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan. BAB V PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN

Pasal 531

Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. BAB VI PELANGGARAN KESUSILAAN

Pasal 532

Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: ​ barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan; barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan; barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan.

Pasal 533

Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah: barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu berahi para remaja; barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu berahi para remaja; barang siapa secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suatu tulisan, gambar atau barang yang dapat merangsang nafsu berahi para remaja maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja; barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus atau sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan gambar atau benda yang demikian, pada seorang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun; barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian di muka seorang yang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun.

Pasal 534

Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan ( diensten ) yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.

Pasal 535

Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 536

Barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan dalam pasal 492, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari. ​ Jika terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu. Pada pengulangan ketiga kalinya atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang kemudian sekali karena pengulangan kedua kalinya atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 537

Barang siapa di luar kantin tentara menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau pelayan, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah.

Pasal 538

Penjual atau wakilnya yang menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 539

Barang siapa pada kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Pasal 540

Diancam dengan pidana kurungan paling lama delapan hari atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah: barang siapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya; barang siapa tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut; barang siapa menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat lainnya, yang kudisan, luka-luka atau yang jelas sedang hamil maupun sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena keadaannya itu tidak sesuai atau yang menyakitkan maupun yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut; barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut; barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi atau disuruh beri makan atau minum. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama karena salah satu pelanggaran pada pasal 541 atau karena kejahatan berdasarkan pasal 302, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas hari.

Pasal 541

​ Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: barang siapa menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau kuda penarik kereta pada hal kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya di rahang atas belum menganggit kedua gigi dalamnya di rahang bawah; barang siapa memasangkan pakaian kuda pada kuda tersebut dalam butir 1 atau mengikat maupun memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan; barang siapa menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau penarik kereta seekor kuda induk, dengan membiarkan anaknya yang belum tumbuh keenam gigi mukanya, mengikutinya. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang berdasarkan pasal 540 , ataupun karena kejahatan berdasarkan pasal 302 , pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

Pasal 542

Ditiadakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 .

Pasal 543

Ditiadakan berdasarkan S. 23-277, 352.

Pasal 544

Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan sabungan ayam atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.

Pasal 545

Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.

Pasal 546

Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib; barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri. ​

Pasal 547

Seorang saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau benda-benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah. BAB VII PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN, DAN PEKARANGAN

Pasal 548

Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Pasal 549

Barang siapa tanpa wenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami ataupun yang sudah sedia untuk ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. Ternak yang menyebabkan pelanggaran, dapat dirampas. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama empat belas hari.

Pasal 550

Barang siapa tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Pasal 551

Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. BAB VIII PELANGGARAN JABATAN

Pasal 552

Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah. ​

Pasal 553

Ditiadakan berdasarkan S. 35-576; lihat pasal 528.

Pasal 554

Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa yang berwenang menahan surat-surat jabatan.

Pasal 555

Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah kepala lembaga pemasyarakatan, tempat menahan orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau kepala rumah pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang menerima atau menahan orang dalam tempat itu dengan tidak meminta diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat perintah penguasa yang berwenang, atau putusan pengadilan, atau yang alpa menuliskan menurut aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan perintah atau keputusan yang menjadi alasan orang itu diterima.

Pasal 556

Seorang pejabat catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta diberikan padanya bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 557

Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah: seorang pejabat catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register atau akta catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan perkawinan; setiap orang lain penyimpan register itu yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register dan akta catatan sipil.

Pasal 557

Seorang perantara catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan reglemen pemeliharaan register catatan sipil orang-orang Cina diancam dengan denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.

Pasal 558

Seorang pejabat catatan sipil yang tidak memasukkan suatu akta dalam register atau menuliskan suatu akta di atas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 558

Seorang perantara catatan sipil yang tidak membikin akta daripada suatu pemberitahuan kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan sipil bagi orang-orang Cina, atau menuliskan suatu akta di atas ​ kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.

Pasal 559

Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah: seorang pejabat catatan sipil yang tidak melaporkan kepada penguasa yang berwenang sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang; seorang pejabat yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang. BAB X PELANGGARAN PELAYARAN

Pasal 560

Seorang nakhoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani daftar anak buah yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.

Pasal 561

Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas kapal, buku-buku dan suratsurat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.

Pasal 562

Diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapal dipelihara menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku harian itu di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya; seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak memelihara register pidana yang diharuskan oleh aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang, atau tidak memperlihatkannya di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya; seorang nakhoda kapal Indonesia yang jika register pidana tidak ada, tidak memberi keterangan kepada hakim sebagaimana diharuskan menurut ketentuan undang-undang; seorang pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nakhoda kapal Indonesia yang menolak permintaan untuk memperlihatkan kepada yang berkepentingan buku-buku harian yang dipelihara di kapalnya, atau menolak untuk memberi salinan dari buku-buku itu, dengan membayar biayanya.

Pasal 563

Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya menurut undang-undang mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. ​

Pasal 564

Seorang nakhoda atau anak buah yang tidak memperhatikan ketentuan undang-undang untuk mencegah tabrakan disebabkan karena atau terdampar, diancam dengan pidana empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 565

Barang siapa tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan sedikit perubahan, menurut ketentuan undang-undang yang hanya boleh dipakai oleh kapal-kapal rumah sakit,sekoci-sekoci kapal-kapal yang demikian, maupun perahu-perahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam dengan pidana denda pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 566

Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya menurut pasal 358a Kitab Undang-Undang Hukum Dagang , diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 567

Seorang penguasa pelabuhan atau nakhoda kapal Indonesia yang menggunakan untuk pekerjaan anak buah orang-orang yang tidak mengadakan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pasal 395 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau yang tidak menjalankan perusahaan di atas kapal atas biaya sendiri, ataupun menggunakan orang-orang yang namanya tidak ada dalam daftar anak buah, dalam hal ini diharuskan oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap orang yang bekerja demikian.

Pasal 568

Barang siapa menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 517b Kitab Undang-Undang Hukum Dagang , begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika konosemen lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.

Pasal 569

Barang siapa menandatangani surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 533b Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika surat lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh ribu rupiah. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa bertentangan dengan pasal 533b Kitab Undang-Undang Hukum Dagang , memberikan surat jalan yang tidak ditandatangani, begitu pula orang untuk siapa surat diberikan menurut kewenangannya. === 489 === ←