Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 2
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 3
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 4
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 5
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 6
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 7
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 8
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 9
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 10
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 11
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 12
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 13
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 14
Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudianhari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.
Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal
30
ayat 2.
Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.
Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.
Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.
Pasal 14
Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam pasal-pasal
492
,
504
,
505
,
506
, dan
536
paling lama tiga tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama dua tahun.
Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.
Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah.
Pasal 14
Dengan perintah yang dimaksud pasal
14a
, kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana tindak pidana , hakim dapat menerapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.
Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga bulan atau pidana kurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal
492
,
504
,
505
,
506
, dan
536
, maka boleh diterapkan syarat-syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan.
Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik terpidana.
Pasal 14
Yang diserahi mengawasi supaya syarat-syarat dipenuhi, ialah pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan, jika kemidian ada perintah untuk menjalankan putusan.Jika ada alasan, hakim dapat perintah boleh mewajibkan lembaga yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, atau kepada pemimpin suatu rumah penampungan yang berkedudukan di situ, atau kepada pejabat tertentu, supaya memberi pertolongan atau bantuan kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus.Aturan-aturan lebih lanjut mengenai pengawasan dan bantuan tadi serta mengenai penunjukan lembaga dan pemimpin rumah penampungan yang dapat diserahi dengan bantuan itu, diatur dengan undang-undang.
Pasal 14
Atas usul pejabat dalam pasal ayat 1, atau atas permintaan terpidana, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus dalam masa percobaan. Hakim juga boleh memerintahkan orang lain daripada orang yang diperintahkan semula, supaya memberi bantuan kepada terpidana dan juga boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak dengan separuh dari waktu yang paling lama dapat diterapkan untuk masa percobaan.
Pasal 14
Tanpa mengurangi ketentuan pasal diatas, maka ats usul pejabat tersebut dalam pasal
14d
ayat 1, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan supaya pidananya dijalankan, atau memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan pada terpidana, yaitu jika terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana dan karenanya ada pemidanaan yang menjadi tetap, atau jika salah satu syarat lainnya tidak dipenuhi, ataupun jika terpidana sebelum masa percobaan habis dijatuhi pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak pidana selama masa percobaan mulai berlaku. Ketika memberi peringatan, hakim harus menentukan juga cara bagaimana memberika peringatan itu.
Setelah masa percobaan habis, perintah supaya pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi, kecuali jika sebelum masa percobaan habis, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana di dalam masa percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan pemidanan yang memnjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah pemidanaan menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya dijalankan, karena melakukan tindak pidana tadi.
=== 15 ===
←
Pasal 14
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 15
Pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik.
Selain itu, juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik.
Yang diserahi mengawasi supaya segala syarat dipenuhi ialah pejabat tersebut dalam pasal
14d
ayat 1.
Agar supaya syarat-syarat dipenuhi, dapat diadakan pengawasan khusus yang semata-mata harus bertujuan memberi bantuan kepada terpidana.
Selama masa percobaan, syarat-syarat dapat diubah atau di hapus atau dapat diadakan syarat-syarat khusus baru; begitu juga dapat diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus itu dapat diserahkan kepada orang lain daripada orang yang semula diserahi.
Orang yang mendapat pelepasan bersyarat diberi surat pas yang memuat syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Jika hal-hal yang tersebut dalam ayat di atas dijalankan, maka orang itu diberi surat pas baru.
Pasal 15
Jika orang yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya, maka pelepasan bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan keras bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara waktu.
Waktu selama terpidasna dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidak termasuk waktu pidananya.
Jika tiga bulan setelah masa percobaan habis, pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali, kecuali jika sebelum waktu tiga bulan lewat, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana pada masa percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap. Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama masa percobaan.
=== 16 ===
←
Pasal 15
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 16
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 17
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 18
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 19
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 20
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 21
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 22
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 23
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 24
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 25
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 26
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 27
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 28
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 29
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 30
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 31
diterapkan bagi pidana kurungan pengganti ini.
Jika barang-barang yang dirampas diserahkan, pidana kurungan pengganti ini juga dihapus.
”
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
=== 42 ===
←
Pasal 32
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 33
Jika orang yang ditahan sementara dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan, dan kemudian dia sendiri atau orang lain dengan persetujuannya mengajukan permohonan ampun, maka waktu mulai permohonan diajukan hingga ada putusan Presiden, tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana, kecuali jika Presiden, dengan mengingat keadaan perkaranya, menentukan bahwa waktu itu seluruhnya atau sebagian dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
Pasal 33
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 34
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 35
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 36
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 37
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 38
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 39
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 40
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 41
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 42
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 43
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 44
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 45
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 46
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 47
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 48
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 49
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 50
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 51
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 52
Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut ditambah sepertiga.
=== 53 ===
←
Pasal 52
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 53
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 54
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 55
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 56
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 57
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 58
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 59
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 60
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 61
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 62
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 63
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 64
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 65
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 66
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 67
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 68
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 69
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 70
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 71
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 72
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 73
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 74
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 75
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 76
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 77
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 78
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 79
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 80
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 81
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 82
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 83
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 84
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 85
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 86
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 87
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 88
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 89
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 90
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 91
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 92
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 93
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 94
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 95
Yang dimaksud dengan pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia.
Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.
Pasal 95
Yang dimaksud dengan dalam penerbangan adalah sejak saat pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang (disembarkasi).
Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.
Pasal 95
Yang dimaksud dengan dalam dinas adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah setiap pendaratan.
=== 96 ===
←
Pasal 95
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 96
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 97
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 98
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 99
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 100
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 101
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 102
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 103
1915
“
Ketentuan-ketentuan dalam
Bab I
sampai
Bab VIII
buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.
”
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
=== Buku Kedua ===
←
Buku Kesatu
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Ketiga
→
3052
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
— Buku Kedua - Kejahatan
BUKU KEDUA
KEJAHATAN
BAB I
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 105
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No. 1. Tahun 1946
, pasal VIII, butir 13.
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108
Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata;
orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau
menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata.
Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana
penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 109
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
S.1930 No. 31
.
Pasal 110
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107 dan 108 diancam
berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
berusaha menggerakan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta
melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau
keterangan untuk melakukan kejahatan;
berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri
sendiri atau orang lain;
memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk
diberitahukan kepada orang lain;
berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan oleh pemerintah
untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
Barang-barang sebagaimana yang dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.
Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar
perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 111
Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk
melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara. memperkuat niat mereka, menjanjikan
bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang
terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 111 bis
Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam:
barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar
Indonesia, dengan maksud untuk menggerakkan orang atau badan itu supaya membantu
mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintahan, untuk
memperkuat niat orang atau badan itu atau menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang
atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan;
barang siapa memasukkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan material
dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan,
sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk
perbuatan tersebut;
orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat digunakan
untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan
penggulingan pemerintahan, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat baginya untuk
menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan tersebut dan bahwa benda itu atau
barang lain sebagai penggantinya, dimasukkan dengan tujuan tersebut atau diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia.
Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 113
Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan
maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya
atau susunannya benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena
pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 114
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya untuk seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 115
Barang siapa melihat atau membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamong praja, dalam hal benda-benda itu jatuh ke tangannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Pasal 116
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 117
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang:
dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang
melalui jalan yang bukan jalan biasa;
dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh penguasa tentara
ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang;
dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut
gambar-potret atau gambar-tangan maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai
daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2, beserta segala sesuatu yang ada di situ.
Pasal 118
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-potret, gambar-lukis atau gambar-tangan, pengukuran atau penulisan, maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara.
Pasal 119
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun:
barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang
mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak
wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan,
persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesiu, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau
sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara;
barang siapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya bahwa dengan cara apa pun juga, akan
diperlukan dalam melaksanakan niat seperti tersebut pada ke-1.
Pasal 120
Jika kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang seperti penyesatan, penyamaran, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apa pun juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.
Pasal 121
Barang siapa ditugaskan oleh pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 122
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
barang siapa dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia, dengan sengaja melakukan
perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang
dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan kenetralan tersebut;
barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan diumumkan
oleh pemerintah guna keselamatan negara.
Pasal 123
Seorang warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara asing, padahal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan Indonesia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 124
Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan
negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun.
Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun
jika si pembuat:
memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh peta, rencana, gambar atau penulisan
mengenai bangunan-bangunan tentara;
menjadi mata-mata musuh, atau memberi pondokan kepadanya.
Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat:
memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusak sesuatu tempat
atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau
kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi,
menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha untuk menggenangi air atau karya tentara
lainnya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang;
menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi di kalangan
Angkatan Perang.
Pasal 125
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124, diancam dengan pidana paling lama enam tahun.
Pasal 126
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dengan sengaja:
memberi pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantu melarikan diri;
menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.
Pasal 127
Barang siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan
Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara paling lama dua betas tahun.
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan barang-barang,
membiarkan tipu muslihat itu.
Pasal 128
Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108, 110-125, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dilarang menjalankan
pencarian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu, dicabut hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4, dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.
Pasal 129
Pidana-pidana yang ditentukan terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal 124-127, diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap atau bersangkutan dengan negara sekutu dalam perang bersama.
BAB II
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 130
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No. 1 Tahun 1946
, pasal VIII, butir 21.
Pasal 131
Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 132
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No. 1. Tahun 1946
, pasal VIII, butir 23.
Pasal 133
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No. 1 Tahun 1946
, pasal VIII, butir 23.
Pasal 134
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 135
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No. 1 Tahun 1946
, pasal VIII, butir 25.
Pasal 136
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No. 1 Tahun 1946
, pasal VIII, butir 25.
Pasal 136 bis
Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika hal itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan lisan atau tulisan, namun di hadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.
Pasal 137
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang
berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan
diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada saat itu belum
lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka
terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 138
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No. 1 Tahun 1946
, pasal VIII, butir 28.
Pasal 139
Ayat ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No. 1 Tahun 1946
, pasal VIII, butir 29.
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat dipidana pencabutan
hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4.
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana pencabutan
hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
BAB III
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA
Pasal 139
Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dan suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 139
Makar dengan maksud untuk meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 139
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal-pasal 139a dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Pasal 140
Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Jika makar terhadap nyawa berakibat kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 141
Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 142
Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 142
Barang siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Pasal 143
Penghinaan dengan sengaja terhadap wakil negara asing di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 144
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang
berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala negara sahabat, atau wakil negara asing
di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui
oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada saat itu
belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat
dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 145
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 146
1915
“
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
”
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
=== 153 ===
←
Pasal 147
→
17298
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 148
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 149
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau
menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak
itu menurut cara yang tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.
Pasal 150
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 151
Barang siapa dengan sengaja memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 152
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 153
1915
“
{1} Waktu menghukum sebab kejahatan yang diterangkan dalam
pasal 146
, boleh penghapusan hak yang tersebut dalam pasal 35 no. 1--3 dijatuhkan.
{2} Waktu menghukum sebab salah satu dari kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal 144--152, boleh penghapusan hak yang tersebut dalam pasal 35 no. 3 dijatuhkan.
”
Catatan
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946
, pasal 8, butir 37.
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
=== 156 ===
←
Pasal 154
Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Pasal 154
→
17296
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 155
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 156
1915
“
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
”
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
Pasal tambahan
Pasal 156
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
=== 161 ===
←
Pasal 157
→
25479
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 158
Barang siapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing di Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.
Pasal 159
Barang siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, seperti yang dimaksudkan dalam pasal 158, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 160
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 161
1915
“
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
”
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
=== 171 ===
←
Pasal 162
→
15622
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 163
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi
penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana dengan
maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat
itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang
bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 163 bis
Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha
menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat
dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling
banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang
lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apabila percobaan itu tidak
dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri.
Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan
karena kehendaknya sendiri.
Pasal 164
Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pasal 165
Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104,
106, 107, dan 108, 110-113, dan 115-129 dan 131 atau niat untuk lari dan tentara dalam masa perang,
untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menoulik atau memperkosa atau mengetahui
adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab VII dalam kitab undang-undang ini,
sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 224-228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275
sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk
mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat
kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan
itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan berdasarkan ayat
1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akibat masih dapat dicegah, dengan
sengaja tidak memberitahukannya kepada pihak-pihak tersebut dalam ayat 1.
Pasal 166
Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami/atau bekas suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut. berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
Pasal 167
Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang
lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang
berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah
palsu atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan
karena kekhilatan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang
atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 168
Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan
melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah
palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu pejabat yang berwenang lebih dahulu
serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa
masuk.
Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam
dengan pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan.
Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan kejahatan dua orang
atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 169
Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan, atau turut serta dalam perkumpulan
lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 170
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 171
1915
“
jika Anda memiliki teks untuk KUHP 153, silakan sunting dan tambahkan di halaman ini
”
Catatan
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946
, pasal 8, butir 37.
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
=== 187 ===
←
Pasal 172
→
17297
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 173
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat umum yang diizinkan, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 174
Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 175
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 176
Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 177
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam menjalankan tugas yang diizinkan;
barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau pada waktu ibadat dilakukan.
Pasal 178
Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 179
Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan
atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 180
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
www.hukumonline.com
Pasal 181
Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud
menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
BAB VI
PERKELAHIAN TANDING
Pasal 182
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
(1)
barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan,
bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
(2)
barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian
tanding.
Pasal 183
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah,
barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena
yang bersangkutan tidak mau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.
Pasal 184
(1)
Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding
itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2)
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh
lawannya.
(3)
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
(4)
Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,
atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
(5)
Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.
Pasal 185
Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka
diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:
1.
jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2.
jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
3.
jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau
yang menyimpang dari persyaratan.
39 / 118
Halaman:KUHPidana.pdf/40
Halaman:KUHPidana.pdf/41
Halaman:KUHPidana.pdf/42
Halaman:KUHPidana.pdf/43
Halaman:KUHPidana.pdf/44
Halaman:KUHPidana.pdf/45
Halaman:KUHPidana.pdf/46
Halaman:KUHPidana.pdf/47
Halaman:KUHPidana.pdf/48
Halaman:KUHPidana.pdf/49
Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau
atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan
segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau sebagai
pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling
lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 186
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 187
1915
“
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.
”
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
=== 208 ===
←
Pasal 188
→
20987
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 207
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 208
1915
“
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pencariannya dan ketika itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
”
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
=== 244 ===
←
Pasal 209
→
20985
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 233
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 234
Barang siapa dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak surat-surat atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram, atau yang telah dimasukan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang pembawa surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 235
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 231-234, masuk ke tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya boleh ditambah menjadi lipat dua.
Pasal 236
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 237
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di kalangan anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara atau mempermudahnya menurut sesuatu cara yang berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 238
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 239
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia bekerja di luar Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia cara sewajarnya kehidupan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 240
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan:
barang siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak mampu untuk memenuhi kewajiban berdasarkan pasal 30 Undang Undang Dasar Republik Indonesia;
barang siapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
Jika perbuatan terakhir mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 241
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 - 28;
barang siapa dalam pengangkutan ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk ternak lain, seolah-olah diberikan untuk yang diangkut.
BAB IX
SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU
Pasal 242
Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas
sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi
keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya
yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau
tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum
atau yang menjadi pengganti sumpah.
Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 243
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 244
1915
“
Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
”
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
=== 249 ===
←
Pasal 245
→
19396
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 246
Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 247
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri atau yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 248
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 249
1915
“
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
”
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
=== 263 ===
←
Pasal 250
→
20986
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 262
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 263
1915
“
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
”
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
=== 284 ===
←
Pasal 264
→
19397
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 283
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 284
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 285
1915
“
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
”
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
=== 297 ===
←
Pasal 286
→
19399
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 296
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 297
1915
“
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
”
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
=== 303 ===
←
Pasal 298
→
19400
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 302
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 303
1915
“
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: 1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; 3. menjadikan turut serta pada permainan.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam mejalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
”
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
=== 310 ===
←
Pasal 304
→
19401
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 309
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 310
1915
“
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
”
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
=== 338 ===
←
Pasal 311
→
19402
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 336
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan
kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu
kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau
perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan
penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
(2)
Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara
paling lama lima tahun.
Pasal 337
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 338
1915
“
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
”
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
=== 340 ===
←
Pasal 339
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 340
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 341
1915
“
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
”
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
=== 342 ===
Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun
=== 346 ===
←
Pasal 342
→
19405
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 345
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 346
1915
“
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
”
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
=== 351 ===
←
Pasal 347
→
19406
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 350
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 351
1915
“
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
”
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
=== 359 ===
←
Pasal 352
→
19407
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1.
bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
2.
jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
3.
jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk
dimakan atau diminum.
Pasal 357
Dalami salah satu kejahatan berdasarkan pasal 356, dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan
pasal 35 No.1-4.
Pasal 358
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 359
1915
“
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
”
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
=== 362 ===
←
Pasal 360
→
19408
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 361
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 362
1915
“
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
”
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
=== 372 ===
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.
=== 374 ===
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang
disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat
upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
=== 378 ===
←
Pasal 363
→
19409
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan
dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 365
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau
diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk
mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan
melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1.
jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang
ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
75 / 118
Halaman:KUHPidana.pdf/76
Halaman:KUHPidana.pdf/77
Halaman:KUHPidana.pdf/78
syarat-syarat demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 377
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 378
1915
“
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
[
1
]
”
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
↑
=== 480 ===
←
Pasal 379
→
proyek saudari
:
artikel Wikipedia
,
item Wikidata
.
85420
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 382
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah, menimbulkan kepada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, atau membikin tak dapat dipakai, kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan ataupun yang atasnya telah diterima uang bodemerij diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 382 bis
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konkuren-konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Pasal 383
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.
Pasal 383 bis
Seorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dan surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
Pasal 384
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang di peroleh tidak lebih dan dua
puluh lima rupiah.
Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum
bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband,
sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband, atau sesuatu gedung,
bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa
memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain;
barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang
belum bersertifikat, dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan
hak tadi sudah digadaikan;
barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah
yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak
atas tanah itu;
barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum
bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah
itu telah digadaikan;
barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum
bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain
untuk masa itu juga.
Pasal 386
Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan
yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu, jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang
karena sudah dicampur dengan sesuatu bahan lain.
Pasal 387
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, seorang pemborong atau ahli bangunan atau
penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan
bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan
orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi pembangunan atau
penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 388
Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan
perbuatan curang yang dapat membahayakan kesempatan negara dalam keadaan perang diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi penyerahan barang-barang
itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 389
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
www.hukumonline.com
Pasal 390
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau suratsurat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 391
Barang siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan surat hutang sesuatu
negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum, sero, atau surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan
atau perseroan, mencoba menggerakkan khalayak umum untuk pendaftaran atau penyertaannya, dengan
sengaja menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya, atau dengan membayangbayangkan keadaan yang palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 392
Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau
koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 393
(1)
Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi dan Indonesia,
menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagibagikan, barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa pada barangnya itu
sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu, nama, firma atau merek yang menjadi hak orang
lain atau untuk menyatakan asalnya barang, nama sebuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama
atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditirukan nama, firma
atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2)
Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi
tetap, karena kejahatan semacam itu juga, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 393 bis
(1)
Seorang pengacara yang sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat permohonan cerai
atau pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan pailit, keterangan-keterangan tentang tempat
tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya
bahwa keterangan-keterangan itu bertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama ialah si suami (istri) yang mengajukan gugatan atau si pemiutang
yang memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan palsu kepada pengacara yang
dimaksudkan dalam ayat pertama.
Pasal 394
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, kecuali yang dirumuskan
dalam ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau
81 / 118
Halaman:KUHPidana.pdf/82
Halaman:KUHPidana.pdf/83
Pasal 402
Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha, dinyatakan dalam
keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan, jika yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada ada
pengeluaran yang tak ada, maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel,
ataupun telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah harganya, atau di waktu
ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya, atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah
satu dari keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu cara.
Pasal 403
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi di
luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan
anggaran dasar, dan oleh karena itu mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat
memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak seratus lima
puluh ribu rupiah.
Pasal 404
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun:
1.
barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya,
dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai atasnya;
2.
barang siapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik sendiri, atau kalau
bukan demikian untuk pemiliknya, dari ikatan hipotik atasnya, dengan merugikan pemiutang hipotik;
3.
barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang yang olehnya
dibebani ikatan panen atau untuk yang memberi ikatan menarik suatu barang yang oleh orang lain itu
dibebani ikatan panen, dengan merugikan pemegang ikatan;
4.
barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang milik sendiri atau
kalau bukan demikian, untuk pemiliknya, dari ikatan kredit atasnya, dengan merugikan pemegang ikatan.
Pasal 405
(1)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 397, 399, 400,
dan 402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan pasal 35.
(2)
Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan dalam pasal 396 - 402, dapat
diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.
Bab XXVII
MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG
Pasal 406
(1)
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat
dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam
84 / 118
Halaman:KUHPidana.pdf/85
Halaman:KUHPidana.pdf/86
Halaman:KUHPidana.pdf/87
Halaman:KUHPidana.pdf/88
Halaman:KUHPidana.pdf/89
Halaman:KUHPidana.pdf/90
Halaman:KUHPidana.pdf/91
Pasal 447
Barang siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam:
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika ia adalah nakoda kapal itu;
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.
Pasal 448
Seorang penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas kapal secara melawan hukum, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 449
Seorang nakoda sebuah kapal Indonesia yang menarik kapal dan pemiliknya atau dari pengusahanya dan
memakainya untuk keuntungan sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
Pasal 450
Seorang warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat bajak, maupun menerima atau menjalankan pekerjaan sebagai nakoda sebuah kapal, padahal diketahui bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 451
Seorang warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun secara suka rela tetap bekerja sebagai kelasi sesudah diketahuinya tujuan atau penggunaan kapal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 451 bis
Seorang nakoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membikin keterangan kapal, yang diketahuinya bahwa isinya bertentangan dengan kenyataan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kelasi-kelasi yang turut serta menyuruh membikin keterangan kapal yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 451 ter
Barang siapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat ketiga pasal 12 aturan tentang pendaftaran kapal, memperlihatkan surat keterangan yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 452
Barang siapa dalam berita acara suatu keterangan kapal, menyuruh menulis keterangan palsu tentang suatu keadaan yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan, diancam, jika karena penggunaan akta itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, jika karena penggunaan itu dapat timbul kerugian.
Pasal 453
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, seorang nakoda kapal Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi, tetapi sebelum perjanjian habis dengan sengaja dan melawan hukum menarik diri dan pimpinan kapal itu.
Pasal 454
Diancam, karena melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut persetujuan kerja, menarik diri dan tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut keadaan di waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, penumpang atau muatan kapal itu.
Pasal 455
Diancam karena melakukan desersi biasa, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, seorang anak buah kapal-kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan melawan hukum tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah di setujuinya.
Pasal 456
Ditiadakan berdasarkan S.34-124 jo. 38-2.
Pasal 457
Pidana yang ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua orang atau lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan dilakukan akibat permufakatan jahat untuk berbuat demikian.
Pasal 458
Seorang pengusaha, pemegang buku, atau nakoda kapal Indonesia yang menerima seorang anak buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu belum ada sebulan sejak menarik diri dari persetujuannya dengan kapal Indonesia seperti dirumuskan di dalam salah satu pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Tidak dipidana, jika penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia dengan izin konsul Indonesia, atau kalau ini tidak ada, atas permintaan penguasa setempat.
Pasal 459
Seorang penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakoda, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas kebebasannya untuk bergerak atau seorang anak buah kapal Indonesia, yang diatas kapal dalam pekerjaan berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam karena melakukan insubordinasi dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Yang bersalah diancam dengan:
pidana penjara paling lama empat tahun, jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan luka-luka berat;
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan kematian.
Pasal 460
Insubordinasi yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam karena melakukan pemberontakan di kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Yang bersalah diancam dengan :
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka-luka berat;
pidana penjara paling lama lima belas tahun jika mengakibatkan kematian.
Pasal 461
Barang siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya memberontak, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 462
Penolakan kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih, yang dilakukan bersekutu atau akibat permufakatan jahat, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 463
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, seorang anak buah kapal Indonesia yang sesudah dikenakan tindakan disiplin karena menolak kerja, masih tetap menolak kerja juga.
Pasal 464
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah seorang penumpang kapal Indonesia:
yang sengaja tidak menurut perintah nakoda yang diberikan untuk keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;
yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nakoda, ketika diketahuinya
bahwa dia dirampas kemerdekaannya untuk bergerak;
yang sengaja tidak memberitahukan kepada nakoda pada saat yang tepat, ketika diketahuinya adanya niat untuk melakukan insubordinasi.
Ketentuan tersebut pada no. 3 tidak berlaku jika insubordinasi tidak terjadi.
Pasal 465
Pidana yang diancam pada pasal 448, 451, 454, 455, dan 459 -464 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal itu, berpangkat perwira kapal.
Pasal 466
Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual kapalnya, atau meminjam uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal itu atau perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan barang muatan atau barang perbekalan kapal itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapal dipelihara menurut undang-undang, ataupun tidak mengurus keselamatan surat-surat kapal ketika meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 467
Seorang nakoda kapal Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau untuk menutupi keuntungan yang demikian, mengubah haluan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 468
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan juga menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya untuk berbuat demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 469
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dahulu dan pemilik atau pengusaha kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan yang diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan ditangkap, ditahan atau dirintangi, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
Seorang penumpang kapal yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dulu dan nakoda melakukan perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang sama pula, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 470
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak memberi kepada penumpang kapalnya apa yang wajib diberikan padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Halaman:KUHPidana.pdf/96
Halaman:KUHPidana.pdf/97
Halaman:KUHPidana.pdf/98
Halaman:KUHPidana.pdf/99
Halaman:KUHPidana.pdf/100
Halaman:KUHPidana.pdf/101
Halaman:KUHPidana.pdf/102
=== 146 ===
←
Pasal 479
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 480
1915
“
Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu:
barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
[
1
]
”
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
↑
=== Buku Ketiga ===
←
Buku Kedua
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3051
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
— Buku Ketiga - Pelanggaran
BUKU KETIGA
PELANGGARAN
BAB I
TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN
Pasal 481
→
85738
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kedua
Pasal 488
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Ketiga
Pasal 489
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Ketiga
Pasal 490
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Ketiga
Pasal 491
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Ketiga
Pasal 492
1915
“
Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu.
”
Sumber
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
Pasal 493
→
23639
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Ketiga
Pasal 494
Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
barang siapa tidak mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada
penggalian atau menumpukkan tanah di jalan umum, yang dilakukan oleh atau atas perintahnya, atau
pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas perintahnya;
barang siapa tidak mengadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan di atas atau
di pinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu di situ, bahwa ada kemungkinan bahaya;
barang siapa menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melempar atau
menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat timbul kerugian pada orang
yang sedang menggunakan jalan umum;
barang siapa membiarkan di jalan umum, hewan untuk dinaiki, untuk menarik atau hewan muatan tanpa
mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian;
barang siapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan, agar
tidak menimbulkan kerugian;
barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalang-halangi sesuatu jalanan untuk umum di
darat maupun di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal yang tidak
semestinya.
Pasal 495
Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, di tempat yang dilalui orang
memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas,
diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya pemidanaan yang menjadi
tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama
enam hari.
Pasal 496
Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang tak bergerak kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 497
Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
barang siapa di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan
bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan api atau tanpa perlu
menembakkan senjata api;
barang siapa melepaskan balon angin di mana digantungkan bahan-bahan menyala.
Pasal 498 dan 499
Ditiadakan berdasarkan S. 32-143 jo. 33-9.
Pasal 500
Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obat ledak, mata peluru atau peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 501
Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan
untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsukan atau yang busuk,
ataupun air susu dari ternak yang sakit atau yang dapat mengganggu kesehatan;
barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, menjual, menawarkan,
menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong karena sakit atau mati dengan sendirinya.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam
hari.
Pasal 502
Barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau membawa senjata api ke
dalam hutan negara di mana dilarang untuk itu tanpa izin, diancam dengan pidana kurungan paling lama
satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah;
Binatang yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yang digunakan dalam pelanggaran,
dapat dirampas.
BAB II
PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Pasal 503
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu;
barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk
sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Pasal 504
Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana
kurungan paling lama enam minggu.
Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 505
Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun
diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Pasal 506
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 507
Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
barang siapa tanpa wewenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehormatan Indonesia;
barang siapa tanpa izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar,
pangkat atau derajat asing;
barang siapa ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi nama yang
palsu.
Pasal 508
Barang siapa di muka umum tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara, pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau yang diatur dengan undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 509
Barang siapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk jual-beli dengan
boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 510
Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
mengadakan pesta atau keramaian untuk umum;
mengadakan arak-arakan di jalan umum.
Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 511
Barang siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 512
Barang siapa tidak diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum harus diberi
kewenangan untuk itu, melakukannya tanpa keharusan, diancam dengan pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Barang siapa diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum harus diberi
kewenangan untuk itu, dalam melakukan pencarian tersebut tanpa keharusan melampaui batas
kewenangannya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat pertama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan, dan dalam hal ayat kedua, paling lama satu bulan.
Pasal 512
Barang siapa sebagai mata pencarian, baik khusus maupun sebagai sambilan menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 513
Barang siapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yang tak diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 514
Seorang pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam menjalankan
pencariannya melakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 515
Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tujuh ratus
lima puluh rupiah;
barang siapa pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di mana dia menetap, tanpa
memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang berwenang dengan menyebut tempat
menetap yang baru;
barang siapa setelah menetap di bagian kota, desa atau kampung, tidak memberitahukan hal itu
kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut
nama, pencarian dan tempat asalnya.
Ketentuan dalam ayat pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman dan menetap,
yang masih di dalam satu kota.
Pasal 516
Barang siapa menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain, dan
tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian atau
pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan
kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam
hari.
Pasal 517
Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
barang siapa membeli, menukar, menerima untuk hadiah, gadai, pakai atau simpan dari seorang
tentara di bawah pangkat perwira; atau menjualkan, menggadaikan, meminjamkan atau
menyimpankan barang tersebut untuk seorang tentara di bawah pangkat perwira, yang diberikan
tanpa izin dari atau atas nama perwira.
barang siapa menjadikan kebiasaan atau pencarian untuk membeli barang-barang yang demikian,
tidak menaati peraturan mengenai pencatatan dalam register yang ditentukan dalam aturan-aturan
umum.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 518
Barang siapa tanpa wenang memberi pada atau menerima seorang terpidana sesuatu barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 519
Barang siapa membikin, menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau disiarkan,
ataupun memasukkannya ke Indonesia, barang cetakan, potongan logam atau benda-benda lain yang
bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang, benda-benda emas atau perak dengan merek negara,
atau prangko pos, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Benda-benda yang merupakan pelanggaran dapat dirampas.
Pasal 519 bis
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah:
barang siapa mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio yang dipakai olehnya
atau yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya bahwa itu tidak untuk dia atau
untuk diumumkan, maupun memberitahukannya kepada orang lain, jika sepatutnya harus diduganya
bahwa itu akan diumumkan dan memang lalu disusul dengan pengumuman;
barang siapa mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia sendiri, maupun
orang dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk itu.
Pasal 520
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan:
barang siapa yang setelah mendapat pengunduran pembayaran hutang dengan kehendak sendiri
melakukan perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerja
sama dengan pengurus;
seorang pengurus atau komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang setelah
mendapat pengunduran bayar hutang, dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan untuk
mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerja sama dengan pengurus.
BAB III
PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM
Pasal 521
Barang siapa melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 522
Barang siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 523
Barang siapa tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi, pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga bulan.
Pasal 524
Diancam dengan pidana paling banyak sembilan ratus rupiah:
barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah atau akan di
bawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah sakit jiwa, dipanggil
untuk didengar selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku suami/istri, wali atau wali pengawas,
pengampu atau pengampu pengawas oleh hakim atau atas perintahnya oleh kepala polisi, tidak datang
sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang sudah atau akan di
bawah pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor peninggalan harta atau atas permintaannya
oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa
alasan yang dapat diterima;
barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa dipanggil untuk didengar oleh majelis
perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri atau dengan perantaraan
kuasanya, tanpa alasan yang dapat diterima.
Pasal 525
Barang siapa ketika ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika ada kejahatan tertangkap
tangan diminta pertolongannya oleh penguasa umum tetapi menolaknya, padahal mampu untuk memberi
pertolongan tersebut tanpa menempatkan diri langsung dalam keadaan yang membahayakan, diancam
dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah;
Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak memberi pertolongan karena ingin menghindari
atau menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam
garis lurus atau menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami (istri) atau bekas
suaminya (istrinya).
Pasal 526
Barang siapa menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di muka umum dari pihak penguasa yang wenang atau karena ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 527
Ditiadakan berdasarkan L.N. 1955-28.
Pasal 528
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang:
membikin salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang dengan
perintah penguasa umum harus dirahasiakan;
mengumumkan seluruh atau sebagian surat-surat tersebut dalam butir 1;
mengumumkan hal-hal yang termaktub dalam surat-surat tersebut dalam butir 1, padahal
sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.
Perbuatan itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan jelas diberikan karena alasan lain daripada kepentingan dinas atau umum.
BAB IV
PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
Pasal 529
Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 530
Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di
hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa pelangsungan di muka pejabat itu
sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.
BAB V
PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN
Pasal 531
Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
BAB VI
PELANGGARAN KESUSILAAN
Pasal 532
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan.
Pasal 533
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:
barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau
menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambar atau benda, yang
mampu membangkitkan nafsu berahi para remaja;
barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang
mampu membangkitkan nafsu berahi para remaja;
barang siapa secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suatu tulisan, gambar atau barang
yang dapat merangsang nafsu berahi para remaja maupun secara terang-terangan atau dengan
menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat
membangkitkan nafsu berahi para remaja;
barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus atau sementara waktu, menyerahkan atau
memperlihatkan gambar atau benda yang demikian, pada seorang belum dewasa dan di bawah umur
tujuh belas tahun;
barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian di muka seorang yang belum dewasa dan di
bawah umur tujuh belas tahun.
Pasal 534
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan (
diensten
) yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Pasal 535
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 536
Barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling
banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan dalam pasal 492, pidana denda dapat diganti
dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Jika terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir dan menjadi
tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu.
Pada pengulangan ketiga kalinya atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang kemudian sekali
karena pengulangan kedua kalinya atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga
bulan.
Pasal 537
Barang siapa di luar kantin tentara menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau pelayan, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah.
Pasal 538
Penjual atau wakilnya yang menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 539
Barang siapa pada kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 540
Diancam dengan pidana kurungan paling lama delapan hari atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
barang siapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya;
barang siapa tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan
atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
barang siapa menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat lainnya, yang
kudisan, luka-luka atau yang jelas sedang hamil maupun sedang menyusui untuk pekerjaan yang
karena keadaannya itu tidak sesuai atau yang menyakitkan maupun yang merupakan siksaan bagi
hewan tersebut;
barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara yang
menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi atau disuruh beri makan
atau minum.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama karena salah satu pelanggaran pada pasal 541 atau karena kejahatan berdasarkan pasal 302, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 541
Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
barang siapa menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau kuda penarik kereta pada hal
kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya di rahang atas belum menganggit kedua
gigi dalamnya di rahang bawah;
barang siapa memasangkan pakaian kuda pada kuda tersebut dalam butir 1 atau mengikat maupun
memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan;
barang siapa menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau penarik kereta seekor kuda
induk, dengan membiarkan anaknya yang belum tumbuh keenam gigi mukanya, mengikutinya.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama atau yang berdasarkan pasal
540
, ataupun karena kejahatan berdasarkan pasal
302
, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 542
Ditiadakan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974
.
Pasal 543
Ditiadakan berdasarkan S. 23-277, 352.
Pasal 544
Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan sabungan ayam
atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak
umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga
ratus tujuh puluh lima rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 545
Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk
mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari
atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 546
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual
atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib;
barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan
bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.
Pasal 547
Seorang saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau benda-benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
BAB VII
PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN, DAN PEKARANGAN
Pasal 548
Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 549
Barang siapa tanpa wenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di ladang
rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami ataupun
yang sudah sedia untuk ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di
tanah kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang
nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Ternak yang menyebabkan pelanggaran, dapat dirampas.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama empat
belas hari.
Pasal 550
Barang siapa tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 551
Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
BAB VIII
PELANGGARAN JABATAN
Pasal 552
Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 553
Ditiadakan berdasarkan S. 35-576; lihat pasal 528.
Pasal 554
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa yang berwenang menahan surat-surat jabatan.
Pasal 555
Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah kepala lembaga pemasyarakatan, tempat menahan orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau kepala rumah pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang menerima atau menahan orang dalam tempat itu dengan tidak meminta diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat perintah penguasa yang berwenang, atau putusan pengadilan, atau yang alpa menuliskan menurut aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan perintah atau keputusan yang menjadi alasan orang itu diterima.
Pasal 556
Seorang pejabat catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta diberikan padanya bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 557
Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
seorang pejabat catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum
mengenai register atau akta catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan
perkawinan;
setiap orang lain penyimpan register itu yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan
umum mengenai register dan akta catatan sipil.
Pasal 557
Seorang perantara catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan reglemen pemeliharaan register catatan sipil orang-orang Cina diancam dengan denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 558
Seorang pejabat catatan sipil yang tidak memasukkan suatu akta dalam register atau menuliskan suatu akta di atas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 558
Seorang perantara catatan sipil yang tidak membikin akta daripada suatu pemberitahuan kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan sipil bagi orang-orang Cina, atau menuliskan suatu akta di atas
kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 559
Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
seorang pejabat catatan sipil yang tidak melaporkan kepada penguasa yang berwenang sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang;
seorang pejabat yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang.
BAB X
PELANGGARAN PELAYARAN
Pasal 560
Seorang nakhoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani daftar anak buah yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 561
Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas kapal, buku-buku dan suratsurat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 562
Diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapal dipelihara
menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku harian itu di mana dan apabila
menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak memelihara register pidana yang diharuskan oleh aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang, atau tidak memperlihatkannya di mana dan apabila
menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
seorang nakhoda kapal Indonesia yang jika register pidana tidak ada, tidak memberi keterangan kepada
hakim sebagaimana diharuskan menurut ketentuan undang-undang;
seorang pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nakhoda kapal Indonesia yang menolak permintaan
untuk memperlihatkan kepada yang berkepentingan buku-buku harian yang dipelihara di kapalnya, atau
menolak untuk memberi salinan dari buku-buku itu, dengan membayar biayanya.
Pasal 563
Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya menurut undang-undang mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 564
Seorang nakhoda atau anak buah yang tidak memperhatikan ketentuan undang-undang untuk mencegah tabrakan disebabkan karena atau terdampar, diancam dengan pidana empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 565
Barang siapa tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan sedikit perubahan, menurut ketentuan undang-undang yang hanya boleh dipakai oleh kapal-kapal rumah sakit,sekoci-sekoci kapal-kapal yang demikian, maupun perahu-perahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam dengan pidana denda pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 566
Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya menurut pasal 358a
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 567
Seorang penguasa pelabuhan atau nakhoda kapal Indonesia yang menggunakan untuk pekerjaan anak buah orang-orang yang tidak mengadakan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pasal 395
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
atau yang tidak menjalankan perusahaan di atas kapal atas biaya sendiri, ataupun menggunakan orang-orang yang namanya tidak ada dalam daftar anak buah, dalam hal ini diharuskan oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap orang yang bekerja demikian.
Pasal 568
Barang siapa menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 517b
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika konosemen lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 569
Barang siapa menandatangani surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 533b
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan tanda tangan sesuai
dengan kewenangannya, diancam, jika surat lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh
puluh ribu rupiah.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa bertentangan dengan pasal 533b
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
, memberikan surat jalan yang tidak ditandatangani, begitu pula orang untuk siapa
surat diberikan menurut kewenangannya.
=== 489 ===
←
