Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1957 tentang PENETAPAN JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAPRAJA JAKARTA RAYA
Pasal 1
Menentukan, bahwa Pasal 7 ayat (1) sub a UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"a.
bagi daerah-daerah tingkat I tiap-tiap 200.000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 30 dan maximum 75;
bagi Kotapraja Jakarta Raya tiap-tiap 45.000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 30 dan maximum 50;".
Pasal 2
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO.
MENTERI DALAM NEGERI, ttd SANUSI HARDJADINATA.
Diundangkan pada tanggal 11 Mei 1957.
MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 50 TAHUN 1957
