Langsung ke konten

Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1957 tentang PENETAPAN JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAPRAJA JAKARTA RAYA

UUDRT No. 8 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

Menentukan, bahwa Pasal 7 ayat (1) sub a UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "a. bagi daerah-daerah tingkat I tiap-tiap 200.000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 30 dan maximum 75; bagi Kotapraja Jakarta Raya tiap-tiap 45.000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 30 dan maximum 50;".

Pasal 2

UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar... Agar supaya setiap orang dapat mengetahinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO. MENTERI DALAM NEGERI, ttd SANUSI HARDJADINATA. Diundangkan pada tanggal 11 Mei 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA NOMOR 50 TAHUN 1957