Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KOTA BESAR, DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini No. 1 sampai dengan 4 masing-masing dibentuk sebagai Kota Besar dengan nama dan batas-batas seperti berikut:
1. Medan, dengan nama Kota Besar Medan, dengan batas-batas yang meliputi wilayah "Stadsgemeente Medan" dahulu (Staatsblad 1938 No. 715) termaksud dalam Staatsblad 1921 No. 772 setelah diubah dengan Ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera Utara tanggal 14 Nopember 1951 No. 66/III/PSU;
2. Pematang Siantar, dengan nama Kota Besar Pematang Siantar, dengan batas-batas sebagai tersebut dalam lampiran UNDANG-UNDANG Darurat ini;
3. Sibolga, dengan nama Kota Besar Sibolga, dengan batas-batas yang meliputi wilayah termaksud dalam Keputusan Residen Tapanuli Negara Republik INDONESIA tanggal 29 Nopember 1946 No. 999;
4. Kutaraja, dengan nama kota Besar Kutaraja, dengan batas-batas yang meliputi wilayah termaksud dalam Keputusan Direktur Binnenlands Bestuur dahulu tanggal 28 Januari 1937 No. BG. 22/l/29 (Bijblad No. 13792);
Pasal 2
Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan pemerintah Kota-Besar tersebut dalam pasal 1 di atas untuk sementara waktu dapat dipindahkan ke lain tempat oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera-Utara.
Pasal 3
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah:
1. Kota Besar Medan terdiri dari 25 orang anggota;
2. Kota Besar Pematang Siantar terdiri dari l5 orang anggota;
3. Kota Besar Sibolga terdiri dari 15 orang anggota;
4. Kota Besar Kutaraja terdiri dari 15 orang anggota;
dengan ketentuan bahwa apabila pada waktu diadakan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar yang bersangkutan yang akan menggantikan Dewan lama, jumlah banyaknya anggota-anggota seperti yang ditentukan di atas tidak seimbang lagi dengan banyaknya cacah jiwa dalam Kota-Besar, maka jumlah banyaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar untuk pemilihan tersebut ditetapkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara dengan pengesahan Menteri Dalam Negeri.
(2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar termaksud dalam pasal 1, adalah
sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak-banyaknya 5 orang, dengan ketentuan bahwa dalam jumlah tersebut tidak termasuk anggota Ketua Walikota Kepala Daerah.
Pasal 4
Pemerintah Kota Besar menyelenggarakan segala sesuatu yang dipandang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintah daerahnya, antara lain:
a. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Kota Besar serta bagian-bagian (dinas-dinas dan urusan-urusan);
b. menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik serta lain-lain hal yang dipandang perlu.
Pasal 5
(1) Kota-kota Besar sebagai dimaksud dalam pasal 1 UNDANG-UNDANG Darurat ini mengatur dan mengurus urusan-urusan:
1. pekerjaan umum,
2. kesehatan,
3. kehewanan,
4. pertanian,
5. perikanan darat,
6. sosial, dan
7. perindustrian kecil, 1 sampai dengan 7 yang oleh Propinsi Sumatera-Utara diserahkan kepadanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan- PERATURAN PEMERINTAH tentang pelaksanaan penyerahan sebagian urusan yang bersangkutan dari Pemerintah Pusat,kepada daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara.
(2) Bilamana timbul kesulitan tentang pelaksanaan otonomi seperti dimaksud dalam ayat (1) di atas Pemerintah Pusat mengambil tindakan-tindakan seperlunya.
Pasal 6
Kecuali urusan-urusan termaksud dalam pasal 5 di atas, kepada Kota Besar akan diserahkan pula dengan PERATURAN PEMERINTAH Urusan-urusan seperti:
a. 1.
urusan agraria,
2. urusan perburuhan,
3. urusan penerangan
4. urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
b. bagian-bagian lain daripada urusan-urusan termasuk dalam pasal 5, yang masih diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 7
(1) "Keuren en reglementen van politie" dahulu yang ditetapkan berdasarkan peraturan dalam Staatsblad 1938 No. 618 Jo. 65" beserta peraturan-peraturan daerah lainnya, baik yang dahulu ditetapkan oleh kuasa-kuasa setempat yang berwenang maupun Oleh pemerintah Kota-Kota Besar Sibolga dan Kutaraja, begitu pula keputusan-keputusan lain dari Kota B.
Sibolga dan Kutaraja tersebut, yang masih berlaku di wilayah Kota sampai saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, sepanjang mengatur hal-hal yang menurut ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini termasuk urusan rumah tangga Kota Besar, berlaku terus di dalam wilayah daerah Kota Besar Sibolga dan Kutaraja sebagai peraturan dan Keputusan Kota-Kota Besar tersebut dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Kota-Kota Besar itu.
(2) Peraturan-peraturan yang dahulu telah ditetapkan oleh Stadsgemeente Medan dan Pematang Siantar baik yang kemudian sudah ditambah atau diubah atau yang belum beserta peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Kota A. Medan dan Kota B.
Pematang Siantar yang masih berlaku sampai saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini, berlaku terus sebagai peraturan dan keputusan Kota Besar Medan atau Pematang Siantar dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Kota-Kota Besar yang bersangkutan itu.
Pasal 8
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5 dan 6 di atas, maka Pemerintah Daerah Kota Besar berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang tidak diatur oleh Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara, kecuali apabila kemudian oleh peraturan-perundangan yang lebih tinggi tingkatannya diadakan ketentuan lain.
Pasal 9.
Peraturan-peraturan daerah Kota Besar yang mengandung penetapan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara, terkecuali apabila UNDANG-UNDANG tentang peraturan umum pajak dan retribusi daerah sepenguasa lain untuk mengesahkannya.
Pasal 10.
Apabila dalam "Algemene verordeningen" dahulu atau dalam peraturan UNDANG-UNDANG lama yang lainnya yang kini masih berlaku bagi daerah otonom Kota-Kota,Besar ada kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang diberikan kepada " gedecentraliacerde gebiedsdelen" misalnya "stadsgemeente" dan "gemeente" dahulu atau alat-alat perlengkapannya, maka kewenangan, hak tugas dan kewajiban itu bagi Kota-Kota Besar yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG Darurat ini dijalankan oleh Pemerintah daerah Kota Besar dimaksud atau alat-alat perlengkapannya dengan, ketentuan, bahwa dimana disebut:
a. "(stads) gemeente" harus dibaca "Kota Besar"
b. "(stads) gemeenteraad" harus dibaca "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar".
c. "het (stads) gemeente bestuur" harus dibaca "Pemerintah Daerah Kota Besar",
d. "College van Burgemeester en Wethouders" harus dibaca "Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar",
e. "Burgemeester" harus dibaca "Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar dan
f. apabila ditunjuk penguasa-penguasa lain, harus dibaca "Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar" atau "pegawai" daerah yang ditunjuk oleh Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar".
Pasal 11
Tentang pegawai Kota Besar
(1) Dengan tidak mengurangi untuk mengangkat pegawai Kota Besar yang termaksud dalam pasal 21 UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termaksud urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota Besar tersebut, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat:
a. diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Kota Besar yang bersangkutan;
b. diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Kota Besar yang bersangkutan.
(2) Dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan yang ada tentang pegawai Negara, maka dengan PERATURAN PEMERINTAH atau dengan peraturan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara, yang diangkat menjadi pegawai Kota Besar atau yang diperbantukan kepada Kota Besar.
(3) Penempatan pegawai yang diperbantukan kepada Kota Besar, di dalam lingkungan daerahnya masing-masing, diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar yang bersangkutan, dengan memberitahukan hal itu kepada Kementerian yang berkepentingan, melalui Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera-Utara.
(4) Pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Kota Besar dari sesuatu Kota Besar ke daerah otonom lain, diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan, setelah mendengar pertimbangan Dewan-Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji para pegawai yang diperbantukan menurut ayat
(1) sub b di atas, diselenggarakan oleh Kementerian yang berwajib, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang berkepentingan, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negara yang ada mengenai hal tersebut.
Pasal 12
Tentang tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.
(1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah yang dibutuhkan oleh Kota Besar untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut UNDANG-UNDANG Darurat ini, diserahkan kepada Kota Besar dalam hak milik atau
diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya.
(2) Barang-barang inventaris dan barang bergerak lainnya, yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota Besar, diserahkan kepada Kota Besar tersebut dalam hak milik.
(3) Segala utang-piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada Kota Besar, mulai saat penyerahan tersebut, menjadi tanggungan Kota Besar tersebut, dengan ketentuan bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah Pusat.
(4) Untuk menyelenggarakan tugas kewajiban Kota Besar, Kementerian yang bersangkutan,
c.q. Propinsi otonom Sumatera- Utara menyerahkan kepada Kota Besar uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan atau Dewan perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera-Utara, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh Kota Besar yang bersangkutan, termasuk dalam anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan atau dalam anggaran belanja sementara Propinsi Sumatera-Utara.
Pasal 13.
Tentang dana-dana setempat.
Dana-dana setempat yang masih ada dan dahulu diadakan khusus untuk menampung segala kebutuhan umum setempat yang keuangannya tidak dipergunakan melulu untuk kepentingan persekutuan-persekutuan adat, oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera-Utara diserahkan kepada daerah otonom Kota-Kota Besar Sibolga dan Kutaraja di dalam wilayah Kota-Kota Besar mana dana-dana setempat itu berada.
Pasal 14
Semua pegawai daerah yang diangkat oleh Pemerintah Daerah Kota A Medan, dan Kota-Kota B Pematang Siantar, Sibolga dan Kutaraja yang ada pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini menjadi pegawai dari Kota Besar yang bersangkutan.
Pasal 15.
Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan utang-piutang yang ada-dari Kota A Medan, dan Kota-Kota B.
Pematang Siantar, Sibolga dan Kutaraja pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini menjadi milik dan tanggungan Kota Besar yang bersangkutan.
Pasal 16.
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Otonom yang ada pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini meletakkan keanggotaannya serentak pada waktu pelantikan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan Kota Besar yang bersangkutan dimaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 14 tahun 1956 ( Lembaran Negara tahun 1956 No. 30).
Pasal 17
Pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, maka segala ketentuan dalam peraturan-peraturan atau ketentuan tata-usaha yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Darurat ini, tidak berlaku lagi.
Pasal 18.
UNDANG-UNDANG Darurat ini, dinamakan "UNDANG-UNDANG Darurat pembentukan Kota-Kota Besar di Propinsi Sumatera-Utara".
Pasal 19.
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 1956.
PRESIDEN Republik INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 24 Nopember 1956.
Menteri Dalam Negeri,
ttd.
SOENARJO
Menteri Kehakiman,
ttd.
MOELJATNO
CATATAN
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:
LN 1956/59; TLN NO. 1092
