Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1957 tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1951 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH 1956 (UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1957)
Pasal 1
Pasal 8 sub b UNDANG-UNDANG tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
b. bertempat tinggal pokok dalam wilayah yang bersangkutan sedikitnya enam bulan yang terakhir, atau bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Swatantra tingkat ke II, dapat juga bertempat tinggal pokok sedikitnya enam bulan yang terakhir dalam Kotapraja yang dilingkari oleh daerah Swatantra tingkat ke II tersebut;
Pasal 2
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI DALAM NEGERI, ttd SUNARJO Diundangkan pada tanggal 4 Pebruari 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a. i., ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 9 TAHUN 1957
