Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 2024 tentang KOTA BANDA ACEH DI ACEH
Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kota Banda Aceh, yang sebelumnya bernama Kota Kutaraja, adalah daerah kota yang berada di wilayah Aceh yang. dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara dan berdasarkan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor DES. 52lll43-43 tanggal 9 Mei 1963.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Banda Aceh.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Banda Aceh berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l.
BABII ...
REPUBLIK IHDONESIA
Pasal 3
Kota Banda Aceh terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Baiturrahman;
b. Kecamatan Kuta Alam;
c. Kecamatan Meuraxa;
d. Kecamatan Syiah Kuala;
e. Kecamatan Lueng Bata;
f. Kecamatan Kuta Raja;
g. Kecamatan Banda Raya;
h. Kecamatan Jaya Baru; dan
i. Kecamatan Ulee Kareng.
Pasal 4
(1) Kota Banda Aceh mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Benggala;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar.
(2) Penegasan batas daerah Kota Banda Aceh secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Banda Aceh memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai;
b.potensi...
REPUELJK IHDONESIA
b. potensi sumber daya berupa perdagangan dan jasa, serta pariwisata; dan
c. nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat I slam berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
Pasal 7
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 8
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, UNDANG-UNDANG Darrrrat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l}92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UNDANG-UNDANG diundangkan.
Pasal 9
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
R€TIUBLIK TI{DONESIA
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1O3 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA TNDONESIA dan Hukum, ttd
Djaman
I
