Langsung ke konten

Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

UUDRT No. 3 Tahun 1953 berlaku

Pasal 1

1. Daerah-daerah: 1. Kabupaten Banjarmasin yang meliputi Kawedanan-kawedanan: Bakumpai, Barito Kuala, Kayu Tangi dan Tanah Laut, terkecuali Kampung-kampung yang tersebut dalam No. 8, 2. Kabupaten Kandangan yang meliputi Kawedanan-kawedanan: Tapin, Amandit, Negara dan Barabai; 3. Kabupaten Amuntai yang meliputi Kawedanan-kawedanan- Alabio, Amuntai, Balangan dan Tablong; 4. Kabupaten Barito yang meliputi Kawedanan-kawedanan- Barito Hulu, Barito Tengah, Barito Hilir dan Barito Timur; 5. Kabupaten Kapuas yang meliputi Kawedanan-kawedanan : Kapuas, Kabayan dan Dayak Hulu; 6. Kabupaten Kotawaringin yang meliputi Kawedanan-kawedanan : Sampit Barat, Sampit Timur, Sampit Utara dan Swapraja Kotawaringin; 7. Kabupaten Kotabaru yang meliputi Kawedanan-kawedanan : Pulau Laut, Tanah Bumbu Selatan, Tanah Bumbu Utara dan Pasir; 8. Kota Banjarmasin yang meliputi wilayah Stadsgemeente Banjarmasin dahulu, terdiri dari Kampung-kampung : Mantuil, Kelayan, Sungai Baru, Pemurus, Melayu, Seberang Mesjid, Pengambangan, Sungai Jingah, Antasan Kecil Timur, Sungai Mial, Kumin Utara, Alalak Besar, Kumin Selatan, Pasar Lama, Teluk Dalam, Kertak Baru dan Telawang dari anak distrik Banjar-Kota dahulu; 9. Kabupaten Sambas yang meliputi wilayah Swapraja Sambas; 10. Kabupaten Pontianak yang meliputi wilayah-wilayah Swapraja: terkecuali wilayah Kota Pontianak tersebut dalam sub 15, Mampawah, Landak dan Kubu; 11. Kabupaten Ketapang yang meliputi wilayah-wilayah Swapraja : Matan, Sukadana, Simpang; 12. Kabupaten Sanggau yang meliputi wilayah-wilayah Swapraja : Sanggau, Tayan, neo-Swapraja Meliau dan Kawedanan Sekadau; 13. Kabupaten Sintang yang meliputi wilayah-wilayah Swapraja : Sintang dan neo-Swapraja Pinoh; 14. Kabupaten Kapuas Hulu yang meliputi wilayah neo-Swapraja Kapuas Hulu; 15. Kota Pontianak yang meliputi wilayah "Landschapsgemente Pontianak" yang dimaksud dalam keputusan Pemerintah Kerajaan Pontianak tertanggal 14 Agustus 1946 No.24/1/1946/PK. II 1. Swapraja Kutai yang meliputi Kawedanan-kawedanan kutai Selatan, Kutai Timur, Kutai Tengah, Kutai Barat, Kutai Ulu dan Sendawan; 2. Kawedanan Berau yang meliputi wilayah-wilayah Swapraja : Gunung Tabur dan Sambeliung; 3. Swapraja Bulongan yang meliputi Kawedanan-kawedanan : Bulongan, Tarakan Tanah Tidung dan Apok Kayan; Nomor 1 s/d 15 ad I dan nomor 1 s/d 3 ad II sebagai dimaksud dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Juni 1950 No. C 17/15/3 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Nopember 1951 No. Pem 20/l/47 jo Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 3 Agustus 1950 No. 154/OPB/92/04 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 8 September 1951 No. Pem 20/6/10, masing-masing dibentuk menjadi daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri dengan nama dan tingkatan sebagai berikut : Ad. I. 1. Kabupaten Banjar, 2. Kabupaten Hulusungai Selatan, 3. Kabupaten Hulusungai Utara, 4. Kabupaten Barito, 5. Kabupaten Kapuas, 6. Kabupaten Kotawaringin, 7. Kabupaten Kotabaru, 8. Kota Besar Banjarmasin, 9. Kabupaten Sambas, 10. Kabupaten Pontianak, 11. Kabupaten Ketapang, 12. Kabupaten Sanggau, 13. Kabupaten Sintang, 14. Kabupaten Kapuas Hulu, 15. Kota Besar Pontianak. Ad. II. 1. Daerah Istimewa Kutai, 2. Daerah Istimewa Berau, 3. Daerah Istimewa Bulongan.

Pasal 2

(1). Pemerintahan daerah: 1. Kabupaten Banjar berkedudukan di Martapura, 2. Kabupaten Hulusungai Selatan berkedudukan di Kandangan, 3. Kabupaten Hulusungai Utara berkedudukan di Amuntai, 4. Kabupaten Barito berkedudukan di Muara Teweh, 5. Kabupaten Kapuas berkedudukan di Kuala Kapuas, 6. Kabupaten Kotawaringin berkedudukan di Sampit, 7. Kabupaten Kotabaru berkedudukan di Kotabaru, 8. Kota Besar Banjarmasin berkedudukan di Banjarmasin, 9. Daerah Istimewa Kutai berkedudukan di Samarinda, 10. Daerah Istimewa Berau berkedudukan di Tanjung Redeb, 11. Daerah Istimewa Bulongan berkedudukan di Tanjung Selor, 12. Kabupaten Sambas berkedudukan di Sambas, 13. Kabupaten Pontianak berkedudukan di Pontianak, 14. Kabupaten Ketapang berkedudukan di Ketapang, 15. Kabupaten Sanggau berkedudukan di Sanggau, 16. Kabupaten Sintang berkedudukan di Sintang, 17. Kabupaten Kapuas Hulu berkedudukan di Putus Sibau, 18. Kota Besar Pontianak berkedudukan di Pontianak. (2). Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka tempat kedudukan pemerintahan daerah Kabupaten dan/atau Daerah lstimewa tingkat Kabupaten, dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dipindahkan ke satu tempat lain dalam lingkungan daerah yang bersangkutan, setelah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan. (3). Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan pemerintahan Daerah-daerah seperti tersebut dalam ayat (1) di atas untuk sementara waktu oleh Gubernur Propinsi Kalimantan dapat dipindahkan ke lain tempat.

Pasal 3

(1). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: 1. Kabupaten Banjar terdiri dari 29 orang 2. Kabupaten Hulusungai Selatan terdiri dari 30 orang 3. Kabupaten Hulusungai Utara terdiri dari 24 orang 4. Kabupaten Barito terdiri dari 20 orang 5. Kabupaten Kapuas terdiri dari 20 orang 6. Kabupaten Kotawaringin terdiri dari 20 orang 7. Kabupaten Kotabaru terdiri dari 20 orang 8. Kota Besar Banjarmasin terdiri dari 18 orang 9. Daerah Istimewa Kutai terdiri dari 20 orang 10. Daerah Istimewa Berau terdiri dari 20 orang 11. Daerah Istimewa Bulongan terdiri dari 20 orang 12. Kabupaten Sambas terdiri dari 22 orang 13. Kabupaten Pontianak terdiri dari 26 orang 14. Kabupaten Ketapang terdiri dari 20 orang 15. Kabupaten Sanggau terdiri dari 20 orang 16. Kabupaten Sintang terdiri dari 20 orang 17. Kabupaten Kapuas Hutu terdiri dari 20 orang 18. Kota Besar Pontianak terdiri dari 1 8 orang (2). Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut dalam ayat (1), yang untuk pertama kali dipilih menurut UNDANG-UNDANG pemilihan, meletakkan keanggotaannya serentak pada tanggal 15 Juli 1955. (3). Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten/istimewa tingkat Kabupaten dari Kota Besar termaksud dalam Pasal 1, adalah sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak- banyaknya 5 orang, kecuali Kepala Daerah.

Pasal 4

Kabupaten, Daerah Istimewa tingkat Kabupaten dan Kota Besar yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG Darurat ini, selanjutnya dalam UNDANG-UNDANG ini disebut dengan "Daerah otonoom".

Pasal 5

Bilamana ternyata, bahwa berhubung dengan sesuatu hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau/dan Dewan Pemerintah Daerah, sebagaimana termaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) tidak ada lagi atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, maka hak kekuasaan pemerintahan daerah dijalankan oleh: a. Dewan Pemerintah Daerah dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak ada lagi atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya; b. Kepala Daerah atau bersama-sama dengan suatu badan pemerintahan yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan terdiri dari sebanyak-banyaknya lima orang yang dikemukakan oleh partai-partai politik, dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah tidak ada lagi atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya.

Pasal 6

Daerah otonoom dengan Mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Pemerintah Daerah dan alat-alat kekuasaan pemerintah daerah otonom: a. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Daerah otonom serta bagian-bagiannya, dinas-dinas dan urusan-urusan daerah, b. menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik Daerah otonoom serta lain-lain hal untuk lancarnya pekerjaan pemerintahan daerah. Bagian II Urusan kesehatan Paragraf I Tentang pemulihan kesehatan orang sakit

Pasal 7

(1). Daerah otonoom mendirikan dan menyelenggarakan rumah-sakit umum dan balai pengobatan umum untuk kepentingan kesehatan dalam lingkungan daerahnya. (2) Rumah-sakit umum dan balai pengobatan umum yang dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk pengobatan dan perawatan orang-orang sakit terutama yang kurang mampu dan yang tidak mampu. (3). Jika dipandang perlu Daerah otonoom dapat mendirikan dan menyelenggarakan rumah- sakit dan balai pengobatan khusus.

Pasal 8

(1). Rumah-sakit dan balai pengobatan yang dimaksud dalam pasal 7 diwajibkan memberi pertolongan kedokteran dan kebidanan kepada orang-orang sakit yang menurut syarat yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH, berhak menerima pertolongan tersebut dengan percuma, kecuali di tempat-tempat yang tertentu di mana oleh Pemerintah Pusat diberikan pertolongan yang dimaksud. (2) Pemerintah Pusat tidak memberikan pengganti kerugian kepada Daerah otonoom untuk pertolongan yang diberikan oleh rumah-sakit dan balai pengobatan menurut ayat (1) pasal ini. (3) Untuk pertolongan klinis yang diberikan kepada orang-orang hukuman, Kementerian Kehakiman membayar pengganti kerugian untuk pertolongan menurut tarip yang berlaku di rumah-sakit Daerah otonoom.

Pasal 9

Untuk kepentingan urusan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya. Dewan Pemerintah Daerah membeli obat-obat, sera, vaccin dan alat-alat kedokteran yang diperlukan, terutama dari persediaan Pemerintah Pusat. Paragraf II Tentang pencegahan penyakit

Pasal 10

Daerah otonoom menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, pengusahaan air- minum, pembuangan kotoran dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan pencegahan penyakit dalam lingkungan daerahnya.

Pasal 11

Daerah otonoom menyelenggarakan dan mendirikan balai nasehat bayi, balai orang hamil dan balai kesehatan sekolah.

Pasal 12

Daerah otonoom menyelenggarakan pendidikan rakyat dalam pengetahuan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya, kecuali di tempat-tempat yang oleh Menteri Kesehatan dijadikan daerah percobaan dan percontohan.

Pasal 13

Daerah otonoom berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan-penerangan menuju ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.

Pasal 14

Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan usaha pemberantasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat yang ditugaskan kepadanya oleh Propinsi.

Pasal 15

Daerah otonoom menyelenggarakan penyelidikan atau pemeriksaan tentang kesehatan rakyat, termasuk juga pekerjaan mengadakan dan memelihara statistik mengenai kesehatan rakyat. Paragraf III Tentang hal-hal lain

Pasal 16

(1). Jika di sesuatu tempat atau daerah timbul bencana alam, penyakit menular atau penyakit rakyat yang membahayakan, Menteri Kesehatan dapat meminta kepada Pemimpin Dinas Kesehatan Kabupaten agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan, diperintahkan guna membantu pekerjaan di tempat atau daerah di mana peristiwa dimaksud di atas itu terjadi. (2). Biaya guna keperluan tersebut dalam ayat (1) menjadi beban Kementerian Kesehatan. Bagian III Urusan pekerjaan umum Paragraf I Tentang urusan jalan-jalan, bangunan-bangunan, gedung-gedung dan lain-lain pekerjaan umum yang bersifat setempat

Pasal 17

(1) Daerah otonoom: a. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum beserta bangunan-bangunan turutannya, dan segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu-lintas di atas jalan-jalan tersebut; b. membikin, memperbaiki memelihara dan menguasai bangunan-bangunan penyehatan, seperti pembuluh air-minum, pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya, kecuali apabila Propinsi menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang dimaksud itu menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) sub b jo pasal 11 sub b UNDANG-UNDANG Pembentukan Propinsi Kalimantan; c. membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung- gedung untuk keperluan urusan yang termasuk rumah-tangga Daerah otonoom; d. mengurus dan mengatur hal-hal lain sebagai berikut: 1. lapangan-lapangan dan taman-taman umum; 2. tempat-tempat pemandian umum; 3. tempat pekuburan umum; 4. pasar-pasar dan los-los pasar, 5. pasanggrahan-pasanggrahan, 6. penyeberangan-penyeberangan, 7. pencegahan bahaya kebakaran, 8. penerangan jalan, 9. lain-lain pekerjaan untuk umum yang bersifat setempat. (2) Jalan-jalan umum yang ada dalam lingkungan Daerah otonoom yang menurut ayat (1) sub a dikuasai oleh Daerah otonoom itu, pada waktunya ditetapkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan dan diumumkan dalam Berita Propinsi. Paragraf II Ketentuan-ketentuan lain

Pasal 18

Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 17 tidak mengurangi hak Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga untuk mengadakan pengawasan serta merancangkan dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan dalam lingkungan Daerah otonoom guna kemakmuran umum, tentang hal mana Menteri tersebut dapat mengadakan peraturan-peraturannya.

Pasal 19

(1). Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengadakan pekerjaan membangun, memperbaiki atau memperluas pekerjaan-pekerjaan yang menurut ketentuan pasal 17 termasuk urusan rumah-tangga Daerah otonoom, yang biayanya melebihi jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, tidak boleh dijalankan sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri tersebut. (2) Dalam hal-hal istimewa Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan Mengingat ketentuan Pasal 18 dapat MEMUTUSKAN untuk menahan pekerjaan-pekerjaan Daerah otonoom termaksud dalam Pasal 17, supaya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga. (3). Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga termaksud dalam ayat (2) memuat alasan-alasan tentang penahanan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.

Pasal 20

Dalam melaksanakan hal-hal yang termasuk urusan rumahtangga Daerah otonoom, Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga tiap-tiap tahun dapat memberikan sokongan sebesar jumlah yang ditetapkan oleh Menteri (Kementerian) tersebut.

Pasal 21

(1). Jika dalam sesuatu daerah terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dapat meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu daerah yang terancam. (2). Biaya untuk tindakan termaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan tersebut. Bagian IV Urusan pertanian Paragraf I Tentang penyuluh pertanian rakyat

Pasal 22

Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan hal-hal tentang penyuluh pertanian rakyat dan usaha-usaha lain untuk memajukan pertanian dalam lingkungan daerahnya, yang ditugaskan oleh Propinsi.

Pasal 23

Dewan Pemerintah Daerah membantu Propinsi dalam usahanya mengumpulkan catatan- catatan dan angka-angka dari pertanian dan dari percobaan-percobaan pemotongan padi (proefsnitten) untuk kepentingan statistik pertanian atau politik penetapan harga pasar dari hasil pertanian. Paragraf II Tentang penyelidikan dan percobaan

Pasal 24

(1). Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Daerah otonoom memberi bantuannya terhadap segala penyelidikan pertanian yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (2). Belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan termaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pertanian. Paragraf III Tentang persediaan alat-alat pertanian, bibit dan lain-lain sebagainya

Pasal 25

Daerah otonoom mengadakan kebun-kebun bibit dan menyediakan alat-alat pertanian, pupuk- buatan serta bibit dan biji tanaman yang terbaik. Paragraf IV Tentang pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman

Pasal 26

Daerah otonoom menyelenggarakan usaha untuk membanteras dan mencegah penyakit dan gangguan tanaman dalam lingkungan daerahnya.

Pasal 27

Untuk keperluan pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman termaksud dalam Pasal 26, Daerah otonoom membeli obat-obat dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat. Bagian V Urusan kehewanan Paragraf I Tentang memajukan peternakan

Pasal 28

Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan hal-hal untuk memajukan peternakan dalam lingkungan daerahnya, yang ditugaskan oleh Propinsi.

Pasal 29

Dewan Pemerintah Daerah membantu Propinsi dalam usahanya mengumpulkan keterangan- keterangan dan angka-angka untuk kepentingan kehewanan dan memberi laporan-laporan tentang keadaan kehewanan dalam lingkungan daerahnya kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi. Paragraf II Tentang urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu

Pasal 30

Daerah otonoom menyelenggarakan urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu dalam lingkungan daerahnya, dengan memperhatikan peraturan- peraturan yang diadakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah Propinsi mengenai hal itu. Paragraf III Tentang pencegahan dan pembanterasan penyakit hewan menular dan penyakit hewan lainnya

Pasal 31

Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan hal-ikhwal mengenai pencegahan penyakit hewan menular dan penyakit hewan lainnya, yang ditugaskan oleh Propinsi.

Pasal 32

(1). Bilamana dalam sesuatu daerah berjangkit penyakit hewan menular dengan hebat, Menteri Pertanian dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai ahli Daerah otonoom guna membantu daerah yang terancam. (2). Biaya untuk tindakan termaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pertanian. Paragraf IV Tentang penyelidikan

Pasal 33

(1) Dewan Pemerintah Daerah memberikan bantuannya yang diminta oleh Menteri Pertanian guna penyelidikan penyakit hewan dan sebab-sebabnya yang mempengaruhi keadaan itu. (2). Biaya untuk usaha istimewa yang diperlukan guna memberikan bantuan itu ditanggung oleh Kementerian Pertanian. Bagian VI Urusan perikanan darat Paragraf I Tentang memajukan perikanan darat

Pasal 34

Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan hal-ikhwal usaha Propinsi untuk memajukan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya, yang ditugaskan oleh Propinsi.

Pasal 35

Dewan Pemerintah Daerah membantu Propinsi dalam usahanya mengumpulkan keterangan- keterangan dan angka-angka untuk kepentingan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya, yang diwajibkan oleh Propinsi dan memberi laporan tentang keadaan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya kepada Propinsi.

Pasal 36

(1) Jika dipandang perlu Daerah otonoom memberi bantuan dalam segala penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal perikanan darat. (2) Belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan dan yang khusus berkenaan dengan ketentuan termaksud dalam ayat (1) pasal. ini, ditanggung oleh Kementerian Pertanian. Paragraf II Tentang bibit ikan, bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat

Pasal 37

Daerah otonoom membantu Propinsi dalam mengatur dan mengurus persediaan dan peredaran bibit ikan. Paragraf III Tentang pembanterasan dan pencegahan penyakit ikan dan gangguan ikan

Pasal 38

Dewan Pemerintah Daerah membantu Propinsi dalam usahanya membanteras dan mencegah penyakit dan gangguan ikan dalam lingkungan daerahnya. Bagian VII Usaha pendidikan, pengajaran dan kebudayaan

Pasal 39

Daerah otonoom menyelenggarakan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang dengan persetujuan Propinsi Kalimantan dapat dijalankan oleh Daerah otonoom. Bagian VIII Urusan dan kewajiban lain-lain Paragraf I Tentang urusan penguburan mayat

Pasal 40

Daerah otonoom mendirikan dan menyelenggarakan tempat-tempat kuburan umum, beserta mengadakan peraturan-peraturan tentang penanaman mayat dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan itu.

Pasal 41

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengatur hal ikhwal mendirikan kuburan partikelir .Paragraf II Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan "Hinderordonnantie"

Pasal 42

Pemerintah Daerah otonoom menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban termaksud dalam "Hinderordonnantie" (Staatsblad 19.26 No. 226 sejak telah diubah dan ditambah), yang dahulu antara lain dijalankan oleh alat-alat penguasa "Locale Raad" atau "Hoofd van Plaatselijk Bestuur". Paragraf III Tentang urusan lalu-lintas jalan

Pasal 43

Pemerintah Daerah otonoom diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan lalu-lintas jalan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam "Wegverkeers-ordonnantie" (Staatsblad 1933 No. 86) dan "Wegverkeersverordening" (Staatsblad 1936 No. 451 sejak telah diubah dan ditambah), yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonoom yang setingkat dengan Kabupaten. Paragraf IV Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan pembikinan dan penjualan es dan barang-barang cair yang mengandung koolzuur

Pasal 44

Pemerintah Daerah otonoom menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut peraturan "Nieuw reglement op het maken en verkrijgbaar stellen van ijs en koolzuur-houdende wateren" (Staatsblad 1922 No. 678 sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah) yang dijalankan oleh "Stadsgemeente, Groepsgemeenschapsraad" atau "Hoofd van Plaatselijk Bestuur" dahulu. Bagian IX Ketentuan lain-lain

Pasal 45

Urusan rumah-tangga dan kewajiban lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 4 UNDANG-UNDANG Nomor 22 tahun 1948, yang belum tersebut dalam Bab II Bagian II s/d VII di atas, misalnya mengenai: 1. urusan agraria; 2. urusan kerajinan, perindustrian dan perdagangan dalam negeri, 3. urusan perburuhan; 4. urusan sosial; 5. urusan penerangan; dan bahagian-bahagian dari urusan-urusan Daerah otonoom yang dimaksud dalam Bagian II s/d VII yang belum diatur dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini, dan perubahan dari ketentuan- ketentuan dalam Bagian II s/d VII termaksud, diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.

Pasal 46

(1). Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab II ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang termasuk kepentingan daerah. (2). Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat (1) Daerah otonoom mengikuti petunjuk-petunjuk yang dapat diberikan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan.

Pasal 47

Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam Bab II ini, maka-Pemerintah Daerah otonoom diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut ketentuan- ketentuan dalam peraturan lain ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonoom setingkat dengan Kabupaten.

Pasal 48

Daerah otonoom menyelenggarakan urusan kehutanan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Propinsi, ataupun yang dijalankan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan lama.

Pasal 49

(1). Untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban-kewajiban Daerah otonoom termaksud dalam UNDANG-UNDANG ini, Daerah otonoom tersebut berhak membentuk dan menyusun dinas-dinas (urusan-urusan) Daerah otonoom menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan. (2). Daerah otonoom menjalankan dan mengusahakan supaya dijalankan petunjuk-petunjuk teknis yang diberikan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan dan Menteri yang bersangkutan untuk melancarkan jalannya pekerjaan. (3). Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan agar Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan selalu mengetahui jalannya hal-hal yang dilaksanakan oleh Daerah otonoom dengan mengirimkan laporan-berkala kepada Propinsi Kalimantan tentang hal-hal yang termasuk rumah-tangga Daerah otonoom yang bersangkutan. (4). Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan supaya Kepala atau Pemimpin Dinas (Urusan) Daerah otonoom masing-masing memenuhi panggilan dari pihak Propinsi Kalimantan untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan teknis yang termasuk pekerjaan masing-masing Kepala atau Pemimpin Dinas Daerah otonoom itu. (5). Biaya untuk memenuhi panggilan yang dimaksudkan dalam ayat (4) pasal ini ditanggung oleh Propinsi Kalimantan. Paragraf II Tentang pegawai Daerah otonoom

Pasal 50

(1). Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai Daerah otonoom yang termaksud dalam Pasal 21 UNDANG-UNDANG Nomor 22 tahun 1948, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah otonoom tersebut, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat: a. diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Daerah otonoom yang bersangkutan. b. diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Daerah otonoom yang bersangkutan. (2). Dengan PERATURAN PEMERINTAH atau dengan peraturan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara yang diangkat menjadi pegawai Daerah otonoom atau yang diperbantukan kepada Daerah otonoom. (3). Penempatan dan pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Daerah otonoom yang dilakukan di dalam lingkungan masing-masing Daerah otonoom termaksud dalam ayat (1), diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dengan memberitahukan hal itu kepada Kementerian yang berkepentingan, melalui Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan. (4). Pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Kabupaten/Daerah Istimewa tingkat Kabupaten/Kota Besar dari sesuatu daerah otonoom tersebut kepada daerah otonoom lain, diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (5). Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ayat (1) sub b pasal ini, diselenggarakan oleh Kementerian yang berwajib, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang berkepentingan. Paragraf III Tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya

Pasal 51

(1). Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Daerah otonoom untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini, oleh yang berwajib diserahkan kepada Daerah otonoom untuk dipergunakan, diurus dan dipelihara dengan hak-pakai, kecuali tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan. (2). Barang inventaris dan barang bergerak lainnya, yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah otonoom, diserahkan kepada Daerah otonoom tersebut dalam hak-milik. (3) Segala utang-piutang yang bersangkutan dengan urusan rumah-tangga yang diserahkan kepada Daerah otonoom pada waktu penyerahan menjadi tanggungan Daerah otonoom tersebut, dengan ketentuan bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah Pusat. (4). Untuk penyelenggaraan urusan-urusan dan kewajiban-kewajiban Daerah otonoom termaksud dalam UNDANG-UNDANG ini Kementerian yang bersangkutan menyerahkan kepada Daerah otonoom tersebut, uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekadar perbelanjaan yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh Daerah otonoom tersebut, termasuk dalam anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan.

Pasal 52

(1). Semua peraturan termasuk pula peraturan-peraturan "Keuren en Reglementen van Politie" sebagai dimaksud dalam Staatsblad 1938 No. 61 8 jo. Staatsblad 1 938 No. 652, yang berlaku sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, sepanjang peraturan- peraturan tersebut mengatur hal-hal yang menurut ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah otonoom sesudahnya berlaku UNDANG-UNDANG ini, berlaku terus sebagai peraturan Daerah otonoom dan dapat diubah, ditambah, diganti atau ditarik kembali oleh Daerah otonoom yang bersangkutan. (2). Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang berlaku sebagai peraturan Daerah otonoom tidak berlaku lagi lima tahun sesudah tanggal berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini. (3). Peraturan-peraturan lain yang dahulu ditetapkan oleh Stadsgemeente Banjarmasin, Landschapsgemeente Pontianak, Swapraja-swapraja Kutai, dan Bulongan dan daerah- daerah otonoom yang dengan keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 No.1 86/OPB/92/14 ditunjuk sebagai daerah otonoom untuk sementara waktu dapat dijalankan terus sampai ada ketentuan lain oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 53

Semua pegawai yang diangkat oleh Kabupaten/Swapraja/Kota menjadi pegawai dari Daerah otonoom.

Pasal 54

Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan hutang-piutang yang ada dari Kabupaten/Swapraja/Kota, yang sebelum dibentuk menjadi daerah otonoom menurut UNDANG-UNDANG Darurat ini telah menjalankan hak-hak kekuasaan mengurus dan mengatur rumah-tangganya sendiri, menjadi milik dan tanggungan dari Daerah otonoom yang dibentuk menurut Pasal.

Pasal 55

(1). Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah yang ada dari Kabupaten-Swapraja/Kota, yang sebelum dibentuk menjadi Daerah otonoom menurut UNDANG-UNDANG Darurat ini telah menjalankan hak- hak kekuasaan mengurus dan mengatur rumah-tangganya sendiri, untuk sementara waktu tetap menjadi anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah yang dibentuk menurut Pasal 1. (2). Menunggu berlakunya UNDANG-UNDANG pemilihan yang dimaksud dalam ayat (3), maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (3) UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibentuk menurut PERATURAN PEMERINTAH. (3). Apabila pada waktu berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, masih belum dapat dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah otonoom menurut UNDANG-UNDANG pemilihan sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948, atau masih belum dapat diadakan tindakan-tindakan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, atau masih belum ada Dewan-dewannya yang dimaksud dalam ayat (1) di atas, maka segala hak kekuasaan Pemerintah Daerah dijalankan oleh Kepala Daerah dari Daerah otonoom yang bersangkutan, sampai dapat dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah termaksud di atas. (4). Anggota-anggota Dewan-dewan yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini meletakkan keanggotaannya serentak pada waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pertama telah tersusun menurut UNDANG-UNDANG Pemilihan yang termaksud dalam ayat (3).

Pasal 56

(1). Apabila pada waktu berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, Mengingat keadaan Daerah otonoom belum atau tidak dapat segera menjalankan tugas-tugas yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban sebagai ditentukan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini, maka sekedar tugas-tugas yang dimaksud itu sudah diselenggarakan oleh Jawatan Kementerian atau penguasa-penguasa di daerah yang bersangkutan untuk sementara waktu tugas-tugas itu terus dijalankan oleh pegawai-pegawai Kementerian yang bersangkutan, atau penguasa-penguasa di daerah tersebut di atas. (2). Soal-soal yang timbul mengenai hal tersebut dalam ayat (1) diselesaikan oleh Menteri yang bersangkutan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 57

(1) UNDANG-UNDANG Darurat ini dinamakan "UNDANG-UNDANG Pembentukan (resmi) Daerah Otonoom Tingkat Kabupaten di Kalimantan". (2). Pada waktu berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, maka segala ketentuan dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan tata-usaha yang bertentangan atau tidak sejalan dengan UNDANG-UNDANG Darurat ini, dicabut atau diberhentikan berlakunya.

Pasal 58

UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 7 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO MENTERI DALAM NEGERI, ttd MOH.ROEM Diundangkan pada tanggal 13 Januari 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd LUKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1953