Langsung ke konten

Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 1957 tentang PENGHAPUSAN MONOPOLI GARAM DAN PEMBIKINAN GARAM RAKYAT

UUDRT No. 25 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

"Zoutmonoplie-Ordonnantie 1941" sebagaimana termuat dalam Staatsblad tahun 1941" Nomor 357 dan Nomor 388, dan segala UNDANG-UNDANG dan peraturan yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Darurat ini, dicabut.

Pasal 2

Di samping Perusahaan-Garam Negara, pembikinan garam hanya dapat dilakukan oleh warganegara Republik INDONESIA dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut: (1) Pembikinan… (1) Pembikinan garam rakyat hanya dapat dilakukan setelah yang berkepentingan mendapat surat izin dari Kepala Daerah Propinsi/atau penjabat yang,dikuasakan olehnya, yang juga dapat MENETAPKAN syarat-syaratnya mengenai luas tanah pegaraman, cara pembikinan garam, kesehatan dan syarat-syarat lain berdasarkan kepentingan umum. (2) Kepala Daerah termaksud dalam ayat (1) dapat MENETAPKAN, bahwa surat izin tidak berlaku, apabila perusahaan dijalankan oleh pihak lain daripada pemegang surat izin tersebut. (3) Letaknya pegaraman rakyat harus di luar jarak 3 km dari pegaraman Negara. (4) Penguasa yang berhak memberi izin tersebut pada ayat (1) mengadakan daftar izin.

Pasal 3

(1) Pemegang izin membikin garam diwajibkan membayar biaya izin perusahaan sebesar jumlah yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (2) Biaya izin tersebut diperuntukkan pada Kas Pemerintah daerah yang bersangkutan.

Pasal 4

Pasal 2 sub 1 b dari "Indonesische Tariefwet" (Staatsblad tahun 1924 Nomor 487 sebagaimana semenjak itu telah dirubah dan ditambah) dihapuskan.

Pasal 5

Di daerah-daerah dimana sampai pada saat UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku sudah ada pembikinan garam rakyat, diberikan izin kepada pengusaha untuk membikin garam rakyat berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini setelah membayar biaya izin menurut pasal 3 ayat (1) dengan ketentuan bahwa pengusaha yang berkepentingan selambat-lambatnya dalam waktu 6 bulan setelah UNDANG-UNDANG Darurat ini berlaku, harus sudah menyampaikan permohonan untuk meneruskan pembikinan garam kepada yang berhak memberikan izin menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Darurat ini. Pasal 6…

Pasal 6

(1) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atau hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan barangsiapa melanggar ketentuan dalam pasal 2. (2) Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban termaksud dalam pasal 5 dihukum dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) atau hukuman kurungan setinggi- tingginya tiga minggu. (3) Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman termaksud dalam pasal ini merupakan pelanggaran. (4) Garam yang diperoleh karena pelanggaran tersebut pada ayat (1) disita sebagai bukti atau dirampas.

Pasal 7

Disamping alat-alat kekuasaan Negara yang pada umumnya diwajibkan melakukan penyelidikan dan pengusutan pelanggaran-pelanggaran, Kepala Daerah Propinsi termaksud pada pasal 2 dan penjabat yang dilakukan olehnya wajib mengawasi jalannya UNDANG-UNDANG ini.

Pasal 8

Segala sesuatu yang tidak diatur di dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini diselenggarakan oleh Kepala Daerah Propinsi yang bersangkutan, jika perlu atas petunjuk Menteri Perindustrian.

Pasal 9

UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 9 Agustus 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI KEUANGAN, ttd SOETIKNO SLAMET MENTERI DALAM NEGERI, ttd SANUSI HARDJADINATA MENTERI PERINDUSTRIAN, ttd F.J. INKIRIWANG Diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1957. MENTERI KEHAKIMAN ttd G.A. MAENGKOM. MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA NOMOR 82 TAHUN 1957