Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 2024 tentang KABUPATEN ASAHAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Asahan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Asahan.
yang ada di wilayah
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Asahan berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l.
BABII ...
Pasal 3
Kabupaten Asahan terdiri atas 25 (dua puluh lima) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Meranti;
b. Kecamatan Air Joman;
c. Kecamatan Tanjung Balai;
d. Kecamatan Sei Kepayang;
e. Kecamatan Simpang Empat;
f. Kecamatan Air Batu;
g. Kecamatan Pulau Ralryat;
h. Kecamatan Bandar Pulau;
i. Kecamatan Buntu Pane;
j. Kecamatan Bandar Pasir Mandoge;
k. Kecamatan Aek Kuasan;
l. Kecamatan Kota Kisaran Barat;
m. Kecamatan Kota Kisaran Timur;
n. Kecamatan Aek Songsongan;
o. Kecamatan Rahuning;
p. Kecamatan Sei Dadap;
q. Kecamatan Sei Kepayang Barat;
r. Kecamatan Sei Kepayang Timur;
s. Kecamatan Tinggi Raja;
t. Kecamatan Setia Janji;
u. Kecamatan Silau Laut;
v. Kecamatan Rawang Panca Arga;
w. Kecamatan Pulo Bandring;
x. Kecamatan Teluk Dalam; dan
y. Kecamatan Aek Ledong.
Pasal4...
REPI,JELIK INDONESIA
Pasal 4
(1) Kabupaten Asahan mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Batu Bara dan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka dan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Toba; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Simalungun.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Asahan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Asahan bernama Kisaran berkedudukan di Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Pasal 6
Kabupaten Asahan memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa kawasan pesisir di laut pedalaman, berbatasan dengan Selat Malaka, arus laut mengalir di sepanjang pantai dari utara ke selatan atau sebaliknya yang bukan merupakan arus yang tegak lurus pantai dengan bentuk dataran yang sangat landai dan sungai-sungai tua yang lebar, danau kecil, pantai, air terjun, waduk, sungai, dataran rendah, dan perbukitan yang merupakan bagian dari Bukit Barisan;
b. potensi sumber daya alam Kabupaten Asahan berupa perkebunan, tanaman pangan, perikanan, hortikultura, kehutanan, peternakan, serta bahan tambang dan mineral;
dan
c. suku bangsa dan kultural yang heterogen berbaur dengan semboyan "Rambate Rata Raya', corak budaya yang dominan yaitu budaya Melayu, berkarakter religius, menjunjung tinggi keragaman adat istiadat, dan menjaga kelestarian lingkungan.
BABIII ...
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 9
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Asahan dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UNDANG-UNDANG diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 118 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA -undangan dan Hukum,
Djaman
