Langsung ke konten

Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang PENJUALAN RUMAH-RUMAH NEGERI KEPADA PEGAWAI NEGERI

UUDRT No. 19 Tahun 1955 berlaku

Pasal 6

UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 1955. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO. MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA, ttd SUROSO Diundangkan pada tanggal 26 Oktober 1955. MENTERI KEHAKIMAN ttd LOEKMAN WIRIADINATA. LEMBARAN NEGARA NOMOR 56 TAHUN 1955