Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1957 tentang KENAIKAN TARIP CUKAI ATAS BIR, GULA, SACCHARIN DAN SEBAGAINYA, DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR
Pasal 1
Jumlah cukai atas:
A.
bir, yang ditetapkan pada Pasal 2 ayat (2) dari Ordonansi Cukai Bir (Staatsblad 1901 No. 4888), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan UNDANG-UNDANG No. 27 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 81) diubah menjadi "dua ratus rupiah tiap-tiap hektoliter" B.
1. gula, yang ditetapkan pada Pasal 5 dari 5 dari Ordonansi Cukai Gula, (Staatblad 1933 No. 351), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan UNDANG-UNDANG No.
27 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 81) diubah menjadi "seratus dua puluh tujuh rupiah tiap-tiap seratus kilogram".
2. saccharin dan barang-barang pemanis lainnya yang dibuat secara sintitis dan zat pemanis lebih tinggi daripada gula, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 62 ayat (1) dari ordonansi tersebut yang kemudian diubah dan ditambah yang terakhir dengan UNDANG-UNDANG No. 27 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.
81) diubah menjadi "enam ratus tiga puluh lima rupiah tiap-tiap satu kilogram".
Pasal 2
Tarip bea masuk tersebut dalam lampiran A yang termaktub pada Pasal 1 dari "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1924 No. 487), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan UNDANG-UNDANG No. 27 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 81), diubah lagi sebagai berikut:
Dalam...
Dalam bagian I dan II dari pos 113, maka yang tersebut dalam lajur "Rechten diubah menjadi:
I. .....................
Rp. 21O,- II. .....................
Rp. 240,- III.
.....................Rp. 220,-
Pasal 3
Menteri Keuangan MENETAPKAN peraturan-peraturan lebih lanjut untuk menambah pembayaran cukai yang harus dibayar atas barang-barang yang pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini tersedia dalam jumlah maximum yang ditetapkan.
Pasal 4
Barang siapa yang menurut Pasal 3 diwajibkan memberitahukan, tidak atau tidak memenuhi penuh kewajiban ini atau memasukkan pemberitahuan yang tidak betul, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya satu tahun atau dengan denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran, termasuk pembungkusannya, akan disita dengan tidak mengindahkan apakah barang-barang itu kepunyaan yang terhukum.
Peristiwa-peristiwa yang diancam dengan hukuman menurut ayat pertama adalah pelanggaran.
Pasal 5
Untuk menghindarkan penuntutan di muka hakim karena peristiwa- peristiwa yang diancam dengan hukuman menurut Pasal 4, Menteri Keuangan dapat berdamai atau menyuruh berdamai.
Pasal 6…
Pasal 6
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada saat yang akan ditentukan kemudian oleh Menteri Keuangan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO.
MENTERI KEUANGAN a.i.
ttd DJUANDA MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM.
Diundangkan pada tanggal 1 Juli 1957, MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 64 TAHUN 1957
MEMORI PENJELASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 17 TAHUN 1957 TENTANG KENAIKAN TARIF CUKAI ATAS BIR, GULA, SACCHARIN DSB., DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR Berhubung dengan sangat gentingnya keuangan negara pada dewasa ini, maka diadakan berbagai-bagai tindakan untuk menyelamatkan keuangan negara. Selain daripada usaha untuk menambah produksi dalam negeri dan penghematan yang sekeras-kerasnya dalam seluruh lapangan, maka dalam rangka menyehatkan kembali keuangan negara, termasuk pula usaha untuk menambah pendapatan negara. Berhubung dengan itu ada dikandung maksud untuk menaikkan cukai atas beberapa barang.
Tindakan fiskal ini ditujukan ke obyek itu, karena pada waktu ini tarif cukai dari beberapa barang belum disesuaikan dengan tingkatan harga sekarang. Penyesuaian ini dilakukan dengan jalan menaikkan tarip dari barang-barang tersebut.
Sekalipun harus diakui, bahwa kenaikan harga dari barang-barang tersebut akan membawa akibat-akibat dalam lapangan perekonomian, akan tetapi sebaliknya perlu diinsyafi pula bahwa bagaimanapun juga defisit negara penting sekali untuk dilenyapkan, setidak-tidaknya diperkecil, justru untuk memperoleh kestabilan ekonomi.
Berhubung dengan penyesuaian tarip cukai dengan tingkatan harga sekarang ini, maka jumlah cukai diusulkan sebagai berikut:
bir ..........Rp. 200,- tiap-tiap hektoliter.
gula ..........Rp. 127,- tiap-tiap 100 kilogram.
saccharin ..........Rp. 635,- tiap-tiap kilogram.
Lihat selanjut daftar berikut (lampiran I).
Kenaikan cukai atas bir akan mengakibatkan, bahwa juga bea masuk atas bir dinaikkan, oleh karena pemungutan ini sangat erat hubungannya dengan tarip cukai bir dalam negeri.
Bea…
Bea masuk atas bir menurut pos 113 yang sekarang berlaku ialah :
Dalam tahang ..........Rp. 86,- tiap-tiap hektoliter.
dimasukkan dengan cara lain :
a. Stout dan porter ..........Rp. 95,- tiap-tiap hektoliter.
b. lainnya ..........Rp. 89,- tiap-tiap hektoliter.
ditambah dengan 50 opsenten.
Diusulkan dengan menaikkan bea-masuk menjadi masing-masing Rp.210,-;
Rp.240,-; dan Rp.220,-, ditambah dengan 50 opsenten.
Berhubung dengan sangat mundurnya impor bir, maka kenaikan bea masuk tidak dapat diharapkan membawa penambahan pendapatan.
Berikut ini (lampiran II) adalah ikhtisar dari pendapatan cukai dalam tahun 1956, tarif cukai yang berlaku sekarang ini, tarif cukai yang diusulkan dan diperkirakan pendapatan lebih dengan berlakunya tarif baru.
Di bawah ini terdapat lampiran dalam format gambar.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1346
