Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1957 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KONSTITUANTE
Pasal 2
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1957 dengan catatan bahwa ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini bagi Anggota-anggota Panitya Persiapan Konstitusi dan Panitya Rumah Tangga dari Konstituante berlaku surut sampai tanggal 14 Februari 1957.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO.
WAKIL PERDANA MENTERI I, ttd HARDI Diundangkan pada tanggal 13 Juni 1957.
MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 62 TAHUN 1957
Pasal 3
Pasal 3 ayat (1) a. UNDANG-UNDANG No. 2 tahun 1954 (Lembaran Negara No. 9 tahun 1954) harus dibaca:
"a.
penghasilan yang dimaksudkan pada permulaan ayat ini hanya diberikan kepada Anggota yang memenuhi seluruh kewajibannya, dengan pengertian, bahwa yang dimaksud dengan tugas kewajiban ialah:
- bagi semua Anggota Konstituante, menghadiri rapat pleno Konstituante yang diadakan dalam masa sidang Konstituante;
- bagi Anggota Panitya Persiapan Konstitusi dan Anggota Panitya Rumah Tangga, selain menghadiri rapat pleno yang dimaksud dalam anak kalimat yang lalu, juga menghadiri rapat-rapat atau menjalankan tugas Konstituante yang ditentukan masing-masing baginya dalam masa sidang Panitya Persiapan Konstitusi".
Pasal 4
Pasal 3 ayat (1) b. UNDANG-UNDANG No. 2 tahun 1954 (Lembaran Negara No. 9 tahun 1954) harus dibaca:
"b.
Anggota Konstituante (pleno), Anggota Panitya Persiapan hadir dalam sesuatu rapat atau tidak hadir untuk menjalankan tugas yang ditentukan masing-masing baginya sebagai kewajiban, menurut ketentuan dalam sub a, penghasilannya dipotong dengan 2 1/2% (dua setengah persen) untuk setiap kali ia tidak datang dalam rapat atau tidak datang menjalankan tugasnya yang ditentukan itu, akan tetapi sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen) sebulan dari tunjangan tetap sebulan ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga;".
Pasal 5…
Pasal 5
Pasal 3 ayat (1) e.: UNDANG-UNDANG Nomor 2 tahun 1954 (Lembaran Negara Nomor 9 tahun 1954) harus dibaca;
1. Anggota Panitya Persiapan Konstitusi dan Anggota Panitya Rumah Tangga dibayarkan penghasilannya penuh, kecuali jika ia sebelum reces dalam dua bulan berturut-turut dengan tiada alasan yang sah, tidak pernah menghadiri sidang,
2. Anggota Konstituante bukan pegawai negeri yang tidak duduk dalam Panitya 'Rumah Tangga dibayarkan 40% (empat puluh persen) dari penghasilannya sebulan, kecuali jika ia sebelum reces dalam dua bulan berturut-turut dengan tiada alasan yang sah, tidak pernah menghadiri sidang;"
3. Anggota Konstituante pegawai negeri yang tidak duduk dalam Panitya Persiapan Konstitusi atau Panitya Rumah Tangga mendapat tunjangan jabatan atas gajinya 40% dari tunjangan tetap Anggota Konstituante; dengan catatan bahwa jumlah penghasilan yang diterimanya (gaji dan tunjangan jabatan) tidak melebihi jumlah penghasilan maximum yang dapat diterimanya selama masa sidang.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan istilah "sebulan" adalah sub 2 dan 3 Pasal 5 ialah masa 30 (tiga puluh) hari beturut-berturut atau 30 (tiga puluh) hari di hitung secara proposionil.
