Langsung ke konten

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 2024 tentang KABUPATEN ACEH SELATAN DI ACEH

UUDRT No. 12 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 2. Kabupaten Aceh Selatan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Aceh Selatan berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92). BABII ...

Pasal 3

Kabupaten Aceh Selatan terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Bakongan; b. Kecamatan Kluet Utara; c. Kecamatan Kluet Selatan; d. Kecamatan Labuhanhaji; e. Kecamatan Meukek; f. Kecamatan Samadua; g. Kecamatan Sawang; h. Kecamatan Tapaktuan; i. Kecamatan Trumon; j. Kecamatan Pasie Raja; k. Kecamatan Labuhanhaji Timur; l. Kecamatan Labuhanhaji Barat; m. Kecamatan Kluet Tengah; n. Kecamatan Kluet Timur; o. Kecamatan Bakongan Timur; p. Kecamatan Trumon Timur; q. Kecamatan Kota Bahagia; dan r. Kecamatan Trumon Tengah.

Pasal 4

(1) Kabupaten Aceh Selatan mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Gayo Lues; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil dan Samudera Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Selatan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu kota Kabupaten Aceh Selatan berkedudukan di Kecamatan Tapaktuan.

Pasal 6

Kabupaten Aceh Selatan memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan kondisi geografis utama kombinasi antara daerah pesisir, perbukitan, dan pegunungan; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, dan potensi pariwisata; dan c. nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.

Pasal 9

Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Selatan dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. UNDANG-UNDANG diundangkan.

Pasal 10

ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRESTDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 110 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan Hukum, ttd Djaman REPUBUI( INI'ONESIA