Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang AMNESTI DAN ABOLISI
Pasal 1
PRESIDEN, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. PRESIDEN memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.
Pasal 2
Amnesti dan abolisi diberikan kepada semua orang yang sebelum tanggal 27 Desember 1949 telah melakukan sesuatu tindak pidana yang nyata akibat dari persengketaan politik antara Republik INDONESIA (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda.
Pasal 3
Untuk menentukan apakah sesuatu tindak pidana termasuk ketentuan pasal 2 dapat diminta nasihat dari Mahkamah Agung.
Pasal 4
Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang- orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan.
Pasal 5
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 146 TAHUN 1954
