KABUPATEN SUKABUMI DI PROVINSI JAWA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Sukabumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
Pasal 3
Kabupaten Sukabumi terdiri atas 47 (empat puluh tujuh)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Palabuhanratu;
- Kecamatan Simpenan;
- Kecamatan Cikakak;
- Kecamatan Bantargadung;
- Kecamatan Cisolok;
- Kecamatan Cikidang;
- Kecamatan Lengkong;
- Kecamatan Jampangtengah;
- Kecamatan Warungkiara;
- Kecamatan
SK No 200069 A
---
PRESIDEN
J. Kecamatan Cikembar;
- Kecamatan Cibadak;
- Kecamatan Nagrak;
- Kecamatan Parungkuda;
- Kecamatan Boj onggenteng;
- Kecamatan Parakansalak;
- Kecamatan Cicurug;
- Kecamatan Cidahu;
- Kecamatan Kalapanunggal;
S. Kecamatan Kabandungan ;
- Kecamatan Waluran;
- Kecamatan Jampangkulon ;
- Kecamatan Ciemas;
- Kecamatan Kalibunder;
- Kecamatan Surade;
- Kecamatan Cibitung ;
Z. Kecamatan Ciracap;
aa. Kecamatan Gunungguruh;
bb. Kecamatan Cicantayan;
CC. Kecamatan Cisaat;
dd. Kecamatan Kadudampit;
ee. Kecamatan Caringin;
ff. Kecamatan Sukabumi;
(t Kecamatan Sukaraja; bb'ct
hh. Kecamatan
SK No 200070 A
---
### REPUBLIK INDONE3IA
hh. Kecamatan Kebonpedes;
ii. Kecamatan Cireunghas;
Kecamatan Sukalarang; ii.
kk. Kecamatan Pabuaran;
1. Kecamatan Purabaya;
mm. Kecamatan Nyalindung;
nn. Kecamatan Gegerbitung;
oo. Kecamatan Sagaranten;
pp. Kecamatan Curugkembar;
qq. Kecamatan Cidolog;
rr. Kecamatan Cidadap;
ss. Kecamatan Tegalbuleud;
tt. Kecamatan Cimanggu; dan
uu. Kecamatan Ciambar.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Sukabumi mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cianjur;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia dan
Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sukabumi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
### Pasal 5. . .
SK No 208650 A
---
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Sukabumi berkedudukan di Kecamatan
Palabuhanratu.
Pasal 6
Kabupaten Sukabumi memiliki karalteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, dataran rendah
berupa pantai, kawasan taman nasional, kawasan geopark,
kawasan lindung, dan konservasi sebagai bagian dari
potensi kewilayahan Kabupaten Sukabumi;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
perikanan, pertambangan, pariwisata, dan potensi
perdagangan serta industri; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa, upacara adat, situs budaya, dan
kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan
ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 8...
SK No200072A
---
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor L4 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasa] 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Sukabumi dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 208682 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan asiinya
idang Perundang-undangan dan
S inistrasi Hukum,
*
S Djaman
'tl IND
SK No 208510 A
---
PRESIDEN
