KABUPATEN OGAN KOMERING ULU DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi
Sumatera Selatan.
1. Kabupaten Ogan Komering Ulu adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang
dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-
undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pasal2...
SK No 207844 A
---
PRESIDEN
Pasal 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 208615 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
ministrasi Hukum,
it -
*
vanna Djaman
IND
SK No 209256 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Ogan Komering Ulu berdasarkan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll.
Pasal 3
Kabupaten Ogan Komering Ulu terdiri atas 13 (tiga belas)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Sosoh Buay Rayap;
- Kecamatan Pengandonan;
- Kecamatan Peninjauan;
- Kecamatan Baturaja Barat;
- Kecamatan Baturaja Timur;
- Kecamatan Ulu Ogan;
- Kecamatan Semidang Aji;
- Kecamatan Lubuk Batang;
- Kecamatan Lengkiti;
- Kecamatan Sinar Peninjauan;
- Kecamatan Lubuk Raja;
1. Kecamatan Muara Jaya; dan
- Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.
### Pasal 4 .
SK No 20i843 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Kabupaten Ogan Komering Ulu mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Muara
Enim dan Kabupaten Ogan Ilir;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Muara
Enim.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti
di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ulu berkedudukan
di Kecamatan Baturaja Timur.
Pasal 6
Kabupaten Ogan Komering Ulu memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, dan
sungai;
- potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi
dan sumber daya mineral, serta pertanian terutama
perkebunan dan kehutanan; dan
- suku bangsa dan budaya yang terdiri atas keragaman
suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat,
ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal
yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya
sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 208647 A
---
PRESIDEH
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82l), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
