Langsung ke konten

KABUPATEN OGAN KOMERING ULU DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

UU No. 95 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. 1. Kabupaten Ogan Komering Ulu adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang- undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pasal2... SK No 207844 A --- PRESIDEN

Pasal 1

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 208615 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan ministrasi Hukum, it - * vanna Djaman IND SK No 209256 A --- PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll.

Pasal 3

Kabupaten Ogan Komering Ulu terdiri atas 13 (tiga belas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Sosoh Buay Rayap; - Kecamatan Pengandonan; - Kecamatan Peninjauan; - Kecamatan Baturaja Barat; - Kecamatan Baturaja Timur; - Kecamatan Ulu Ogan; - Kecamatan Semidang Aji; - Kecamatan Lubuk Batang; - Kecamatan Lengkiti; - Kecamatan Sinar Peninjauan; - Kecamatan Lubuk Raja; 1. Kecamatan Muara Jaya; dan - Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya. ### Pasal 4 . SK No 20i843 A --- PRESIDEN

Pasal 4

**(1) Kabupaten Ogan Komering Ulu mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Ilir; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ulu berkedudukan di Kecamatan Baturaja Timur.

Pasal 6

Kabupaten Ogan Komering Ulu memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, dan sungai; - potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta pertanian terutama perkebunan dan kehutanan; dan - suku bangsa dan budaya yang terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 208647 A --- PRESIDEH

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82l), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.