Langsung ke konten

KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

UU No. 94 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. 1. Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang- undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l, tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pasal2... SK No 20i854A --- FRESIDEN

Pasal 1

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 20i857 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya g Perundang-undangan dan ministrasi Hukum, ul**= ft a anna Djaman it{ lNt SK No 209252A --- PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ilir berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll.

Pasal 3

Kabupaten Ogan Komering Ilir terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Tanjung Lubuk; - Kecamatan Pedamaran; - Kecamatan Mesuji; - Kecamatan Kayu Agung; - Kecamatan Sirah Fulau Padang; - Kecamatan Tulung Selapan; - Kecamatan Pampangan; - Kecamatan Lempuing; - Kecamatan Air Sugihan; - Kecamatan Sungai Menang; - Kecamatan Jejawi; 1. Kecamatan Cengal; - Kecamatan Pangkalan Lampam; - Kecamatan Mesuji Makmur; - Kecamatan Mesuji Raya; - Kecamatan Lempuing Jaya; q.Kecamatan... SK No 207855 A --- FRESIDEN - Kecamatan Teluk Gelam; dan - Kecamatan Pedamaran Timur.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Ogan Komering Ilir mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin; - sebelah timur berbatasan dengan Selat Bangka dan Laut Jawa; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Ilir. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ilir berkedudukan di Kecamatan Kayu Agung.

Pasal 6

Kabupaten Ogan Komering Ilir memiliki karakteristik, yaitu - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa rawa dan gambut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, serta kawasan daratan sempit; - potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta potensi lainnya yang menjadi sumber pajak dan retribusi daerah; dan - suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas suku Komering, yang memiliki keberagaman bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius, serta ketinggian adat istiadat masyarakat Ogan Komering Ilir. ## BAB III . SK No 207856 A --- FRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57)' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.