KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi
Sumatera Selatan.
1. Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang
dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-
undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 57l, tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pasal2...
SK No 20i854A
---
FRESIDEN
Pasal 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 20i857 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan dan
ministrasi Hukum,
ul**=
ft a anna Djaman it{ lNt
SK No 209252A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Ogan Komering Ilir berdasarkan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll.
Pasal 3
Kabupaten Ogan Komering Ilir terdiri atas 18 (delapan belas)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tanjung Lubuk;
- Kecamatan Pedamaran;
- Kecamatan Mesuji;
- Kecamatan Kayu Agung;
- Kecamatan Sirah Fulau Padang;
- Kecamatan Tulung Selapan;
- Kecamatan Pampangan;
- Kecamatan Lempuing;
- Kecamatan Air Sugihan;
- Kecamatan Sungai Menang;
- Kecamatan Jejawi;
1. Kecamatan Cengal;
- Kecamatan Pangkalan Lampam;
- Kecamatan Mesuji Makmur;
- Kecamatan Mesuji Raya;
- Kecamatan Lempuing Jaya;
q.Kecamatan...
SK No 207855 A
---
FRESIDEN
- Kecamatan Teluk Gelam; dan
- Kecamatan Pedamaran Timur.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Ogan Komering Ilir mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Banyuasin;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Bangka dan
Laut Jawa;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tulang
Bawang, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang
Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan Provinsi
Lampung; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Ilir.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti
di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ilir berkedudukan
di Kecamatan Kayu Agung.
Pasal 6
Kabupaten Ogan Komering Ilir memiliki karakteristik, yaitu
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa rawa dan gambut, kawasan dataran tinggi
berupa perbukitan, serta kawasan daratan sempit;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
dan perikanan, serta potensi lainnya yang menjadi
sumber pajak dan retribusi daerah; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas suku
Komering, yang memiliki keberagaman bahasa, kesenian,
dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius,
serta ketinggian adat istiadat masyarakat Ogan Komering
Ilir.
## BAB III .
SK No 207856 A
---
FRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56)
dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57)' tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
