KABUPATEN MUSI BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi
Sumatera Selatan.
1. Kabupaten Musi Banyuasin adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan
yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) Can Undang-
undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Musi Banyuasin.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(l.rmbaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan l.embaran Negara
Nomor l82l).
Pasal 3
Kabupaten Musi Banyuasin terdiri atas 15 (lima belas)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Sekayu;
- Kecamatan Lais;
- Kecamatan Sungai Keruh;
- Kecamatan Batang Hari Leko;
- Kecamatan Sanga Desa;
- Kecamatan Babat Toman;
- Kecamatan Sungai Lilin;
- Kecamatan Keluang;
- Kecamatan Bayung Lencir;
- Kecamatan Plakat Tinggi;
- Kecamatan Lalan;
- Kecamatan Tungkal Jaya;
- Kecamatan Lawan Wetan;
- Kecamatan
SK No 207873 A
---
PTIESIDEN
- Kecamatan Babat Supat; dan
- Kecamatan Jirak Jaya.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi Provinsi
Jambi;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Sarolangun Provinsi Jambi, Kabupaten Musi Rawas,
dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Musi Banyuasin**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti
di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Musi Banyuasin berkedudukan
di Kecamatan Sekayu.
Pasal 6
Kabupaten Musi Banyuasin memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa rawa pasang surut, lebak, danau, dan
gambut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan,
kawasan taman nasional, dan daerah aliran sungai;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama
hortikultura dan perkebunan, kehutanan, perikanan,
pertambangan terutama minyak dan gas bumi, serta
potensi sumber daya air berupa sungai, anak sungai, serta
danau; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman etnis,
bahasa, kesatuan adat budaya marga, situs budaya, dan
kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan
ketinggian adat istiadat masyarakat Musi Banyuasin.
SK No 20i874 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56)
dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Musi Banyuasin dalam Undang-
undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-
undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (tembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-
undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 57)' tentang pembentukan Daerah tingkat II
termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I
Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 208648 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan dan
ministrasi Hukum,
.I
tJ,t/
vanna Djaman
SK No 209244 A
---
FRESIDEN
