KABUPATEN MUARA ENIM DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
J. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-tlndang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi
Sumatera Selatan.
1. Kabupaten Muara Enim adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang
dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-
undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 57lr tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Muara Enim.
Pasal 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 20i884A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 209240 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Muara Enim berdasarkan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 57)' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1821).
Pasal 3
Kabupaten Muara Enim terdiri atas 22 (dua puluh dua)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tanjung Agung;
- Kecamatan Muara Enim;
- Kecamatan Rambang Niru;
- Kecamatan Gunung Megang;
- Kecamatan Gelumbang;
- Kecamatan Lawang Kidul;
- Kecamatan Semende Darat Laut;
- Kecamatan Semende Darat Tengah;
- Kecematan Semende Darat Ulu;
- Kecamatan Ujan Mas;
- Kecamatan Lubai;
- Kecamatan Rambang;
- Kecamatan Sungai Rotan;
- Kecamatan Lembak;
- Kecamatan Benakat;
- Kecamatan Kelekar;
- Kecamatan Muara Belida;
- Kecamatan . .
SK No 20i882 A
---
PRESIDEN
- KecamatanBelimbing;
- Kecamatan Belida Darat;
- Kecamatan Lubai Ulu;
- Kecamatan Empat Petulai Dangku; dan
- Kecamatan Panang Enim.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Muara Enim mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir, Kabupaten Ban5ruasin, dan Kota
Palembang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Ilir
dan Kabupaten Ogan Komering Ulu;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kaur
Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Pagar Alam,
Kabupaten Lahat, dan Kabupaten Musi Rawas.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Muara Enim**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti
di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Muara Enim berkedudukan
di Kecamatan Muara Enim.
Pasal 6
Kabupaten Muara Enim memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa kawasan
dataran rendah berupa rawa dan daerah aliran sungai,
serta kawasan dataran tinggi berupa perbukitan;
- potensi sumber daya alam berupa pertambangan dan
penggalian, pertanian, dan kehutanan, potensi pariwisata,
serta potensi lainnya yang berasal dari industri
pengolahan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku,
bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius, serta ketinggian adat istiadat
masyarakat Muara Enim.
BABIII ...
SK No 207883 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 ([,embaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57lr tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82l), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Muara Enim dalam
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (l,embaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tarnbahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
