KABUPATEN MUNA DI PROVINSI SUIAWESI TENGGARA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagran dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Kabupaten Muna adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Muna.
Pasal 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 273338 A
---
PR,ESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2025
### REPUBLIK INDONESI,A,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
inistrasi Hukum, -
sit na Djaman
SK No273413A
---
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Muna berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (kmbaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
BABII ...
SK No273335 A
---
FRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Muna terdiri atas 22 (dua puluh dua)
Kecamatan, yaitu:
- KecamatanNapabalano;
- Kecamatan Maligano;
- Kecamatan Wakorumba Selatan;
- Kecamatan Lasalepa;
- Kecamatan Batalaiworu;
- Kecamatan Katobu;
- Kecamatan Duruka;
- Kecamatan Lohia;
- Kecamatan Watopute;
- Kecamatan Kontunaga;
- Kecamatan Kabangka;
1. Kecamatan Kabawo;
- Kecamatan Parigi;
n, Kecamatan Bone;
- Kecamatan Tongkuno;
- Kecamatan Pasir Putih;
- Kecamatan Kontu Kowuna;
- Kecamatan Marobo;
- Kecamatan Tongkuno Selatan;
- Kecamatan Pasi Kolaga;
- Kecamatan Batukara; dan
- Kecamatan Towea.
### Pasal 4...
SK No 273336 A
---
LTIFFIT.FN
INDONESIA
4-
Pasal 4
(l) Kabupaten Muna mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buton
Utara dan Selat Tiworo;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Buton
Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Buton
dan Kabupaten Buton Tengah; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Muna
Barat dan Selat Muna.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Muna sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Muna bernama Raha yang
berkedudukan di Kecamatan Katobu.
Pasal 6
Kabupaten Muna memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama pada umumnya
merupakan dataran rendah berupa kawasan pesisir dan
pantai, serta kawasan perairan berupa laut;
- potensi sumber daya alam berupa perikanan,
perkebunan, pertanian, pertambangan, peternakan, dan
pariwisata; dan
- keragaman suku dan kultural yang secara umum
memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi
adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 273337 A
---
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunErn dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Irmbaran Negara Nomor L8221, dinyalakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasa1 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kabupaten Muna dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambal:an Lembaran Negara Nomor 1822),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
