Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan
meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi
keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan
perjanjian internasional di bidang perpajakan.
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2Ol7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 190
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
ndang-undangan,
ilvanna Djaman
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2017
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR l TAHUN 2017 TENTANC AKSES INFORMASI KEUANGAN
UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG
I. UMUM ' Dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang bertujuan untuk menyejahterakan dan
memakmurkan seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan,
sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dibutuhkan pendanaan yang bersumber dari
penerimaan negara terutama yang berasal dari pajak, yang pemungutannya
diatur dengan undang-undang sebagai perwujudan ketentuan Pasal 23A
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Upaya pemungutan pajak untuk kepentingan pembangunan nasional
masih mengalami kendala baik yang berasal dari faktor internal maupun
dari faktor eksternal, Dalam mengatasi kendala dari faktor internal, saat ini
Pemerintah telah dan sedang melakukan reformasi perpajakan pada
Direktorat Jenderal Pajak dengan tujuan antara lain untuk memperbaiki
organisasi, proses kerja, pengelolaan data dan informasi dari perbankan,
serta sumber daya manusia. Sedangkan dari faktor eksternal, seiain
terjadinya pelemahan ekonomi dan perdagangan global, juga masih banyak
ditemukannya Wajib Pajak yang melakukan penghindaran pajak ke luar
Indonesia. Dengan adanya pusat-pusat pelarian pajak/perlindungan dari
pengenaan pajak {tax hauen), dan belum adanya mekanisme serta aturan
yang mengharuskan pertukaran informasi antar negara dan yurisdiksi,
yang semakin mempersulit upaya pengumpulan pajak di Indonesia
berdasarkan pada sistem self-assesment.
Sementara
---
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
Sementara itu, pengawasan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya secara sefassessment tersebut merupakan hal yang
esensial untuk meningkatkan penerimaan pajak. Pengawasan tersebut
dapat diiaksanakan dengan optimal sepanjang telah tersedianya akses yang
luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi
keuangan bagi kepentingan perpajakan dalam pembentukan basis data
perpajakan yang lebih kuat dan akurat.
perpajakan, Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku saat ini telah membatasi akses
otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan,
baik dari sisi prosedur maupun persyaratan. Kondisi keterbatasan akses
tersebut dimanfaatkan Wajib Pajak untuk tidak patuh melaporkan
penghasilan dan harta sesungguhnya. Hal ini dapat menghambat
terwujudnya keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak dan
penguatan basis data perpajakan, serta Indonesia berpotensi menjadi
negara tujuan penempatan dana ilegal.
Di samping itu, Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian
internasional di bidang perpajakan dengan banyak negara/yurisdiksi, yang
di dalamnya juga mengatur mengenai pertukaran informasi termasuk
pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of
Financial Account Information) sesuai dengan standar internasional yang
disepakati. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Indonesia
untuk mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara
otomatis adalah membentuk aturan domestik yang mengatur mengenai
kewenangan otoritas perpajakan untuk mengakses informasi keuangan,
kewajiban bagi lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya,
dan/ atau entitas lain untuk melaporkan informasi keuangan secara
otomatis kepada otoritas perpajakan, melakukan prosedur identifikasi
rekening keuangan untuk kepentingan pelaporan dimaksud, serta adanya
penerapan sanksi bagi ketidakpatuhan atas kewajiban-kewajiban tersebut.
Untuk mengatasi hal tersebut di atas, Presiden telah menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017
tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan pada
tanggal 8 Mei 2077, guna memberikan kepastian hukum mengenai
pemberian akses yang luas bagi otoritas perpajakan dalam menerima dan
memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan dan
memenuhi komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional terkait
dengan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
Peraturan
---
t,',?Sf;
R E P u J,.-Tnt o r' " -3-
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2Ol7 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat untuk kemudian
disahkan menjadi Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses
Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-
Undang berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 3
(1) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (21 dilakukan dengan:
- mekanisme elektronik melalui Otoritas Jasa Keuangan
bagi lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), untuk laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a;
- mekanisme
---
{,*)
REPUJ.Tntt,,?Sf;*o'o
- mekanisme non-elektronik sepanjang mekanisme
elektronik belum tersedia, kepada Direktur Jenderal
Pajak, bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan
entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1), untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan
- mekanisme non-elektronik sepanjang mekanisme
elektronik belum tersedia, kepada Direktur Jenderal
Pajak, untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b.
(2) Dalam hal terdapat perubahan mekanisme sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat
menentukan mekanisme lain setelah mendapat
pertimbangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan.
(3) Terhadap penyampaian laporan melalui mekanisme
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
dimaksud dalam a. lembaga jasa keuangan sebagaimana
Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari
sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran
informasi keuangan antara Indonesia dengan negara
perjanjian atau yurisdiksi lain berdasarkan
internasional di bidang perpajakan; dan
kepada b. Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan
Direktorat Jenderal Pajak paling lama 30 (tiga puluh)
periode hari sebelum batas waktu berakhirnya
pertukaran informasi keuangan antara Indonesia
dengan negara atau yurisdiksi lain berdasarkan
perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Penyampaian laporan melalui mekanisme sebagaimana 14) dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan
oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan
lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud
Pajak dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Direktur Jenderal
paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun kalender.
Pasal 4. . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
Pasal 4
(1) Selain menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk
meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari
lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya,
dan f atau entitas lain.
(2t Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya,
dan/atau entitas lain wajib memberikan informasi
dan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Informasi keuangan yang tercantum dalam laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayal (2) dan
informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai basis data
perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasai 5
Berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan,
Menteri Keuangan berwenang melaksanakan pertukaran
informasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(21 dan/atau informasi dan/atau bukti atau keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (L) dengan otoritas
yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
(1) Menteri Keuangan dan/atau pegawai Kementerian
Keuangan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan
dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat
dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
(21 Pimpinan dan/atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang
memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, tidak dapat
dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.
(3) Pimpinan
---
q,D
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pimpinan dan/ atau pegawai lembaga jasa keuangan,
pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan
lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (l) yang
memenuhi kewqjiban penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21, dan/atau pemberian
informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), tidak dapat dituntut
secara pidana dan/atau digugat secara perdata.
Pasal 7
(r) Pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan,
pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan
lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayatll),yang:
- tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (21;
- tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening
keuangan secara benar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (41; danl atau
- tidak memberikan informasi dan/ atau bukti atau
keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
ayat l2l,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak RpI.0O0.00O,OOO,OO
(satu miliar rupiah).
(2) Lembaga jasa keuangan, Iembaga jasa keuangan lainnya,
dan entitas lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (1), yang:
- tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat(2);
- tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening
keuangan secara benar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat(41; dan/atau
- tidak .
---
REPUJintt,',?Sf;*ur,o
- tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (21,
dipidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau
menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang
sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
mulai berlaku:
1. Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A Undang-Undang Nomor
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 32621 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2OO9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a9991;
1. Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
t992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 3 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1O Tahun
1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor L82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
. 3. Pasal 47 . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- l0-
1. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3608);
1. Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3720) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52321; d,an
1. Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867),
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan
pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan
perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini.
Pasal 9
Dalam hal diperlukan petunjuk teknis mengenai akses dan
pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ini, Menteri Keuangan dapat menerbitkan Peraturan Menteri.
Pasal i0
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
---
REPUBLIK IN DO N ESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2Ol7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2Ol7
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 95
---
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR l TAHUN 2017
TENTANG
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
I. UMUM
Dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang bertujuan untuk menyejahterakan dan
memakmurkan seluruh ralryat Indonesia secara merata dan berkeadilan,
sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dibutuhkan pendanaan yang bersumber dari
penerimaan negara terutama yang berasal dari pajak. Hak negara untuk
memungut pajak diatur dalam ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang.
Komponen terbesar dalam pendapatan negara bersumber dari
penerimaan pajak. Namun, hingga saat ini penerimaan pajak masih
mengalami kendala baik yang berasal dari faktor internal maupun dari
faktor eksternal. Dalam mengatasi kendala dari faktor internal, saat ini
Pemerintah telah dan sedang melakukan reformasi perpajakan pada
Direktorat Jenderal Pajak dengan tujuan antara lain untuk memperbaiki
organisasi, proses kerja, pengelolaan data dan informasi dari perbankan,
serta sumber daya manusia. Sedangkan dari faktor eksternal, selain
terjadinya pelemahan ekonomi dan perdagangan global, juga masih banyak
ditemukannya Wajib Pajak yang melakukan penghindaran pajak ke luar
Indonesia. Dengan adanya pusat-pusat pelarian pajak/perlindungan dari
pengenaan pajak (tax hauen), dan belum adanya mekanisme serta aturan
yang mengharuskan pertukaran informasi antar negara dan yurisdiksi,
semakin mempersulit upaya pengumpulan pajak di Indonesia yang
berdasarkan pada sistem self-assesment.
Sementara
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sementara itu, pengawasan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya secara sefassessment tersebut merupakan hal yang esensial
untuk meningkatkan penerimaan pajak. Pengawasan tersebut dapat
dilaksanakan dengan optimal sepanjang telah tersedianya akses yang luas bagi
otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi
kepentingan perpajakan dalam pembentukan basis data perpajakan yang lebih
kuat dan akurat.
Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-
undangan lainnya yang berlaku saat ini telah membatasi akses otoritas
perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan, baik dari
sisi prosedur maupun persyaratan. Kondisi keterbatasan akses tersebut
dimanfaatkan Wajib Pajak untuk tidak patuh melaporkan penghasilan dan
harta sesungguhnya. Hal ini dapat menghambat terwujudnya keberlanjutan
efektivitas kebijakan pengampunan pajak dan penguatan basis data
perpajakan, serta Indonesia berpotensi menjadi negara tujuan penempatan
dana ilegal.
Saat ini Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di
bidang perpajakan dengan banyak negara/yurisdiksi, yang di dalamnya juga
mengatur mengenai pertukaran informasi termasuk pertukaran informasi
keuangan secara otomatis sesuai dengan standar internasional yang
disepakati. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Indonesia untuk
mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis adalah
membentuk aturan domestik yang mengatur mengenai kewenangan otoritas
perpajakan untuk mengakses informasi keuangan, kewajiban bagi lembaga
jasa keuangan untuk melaporkan informasi keuangan secara otomatis kepada
otoritas perpajakan, melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan
untuk kepentingan pelaporan dimaksud, serta adanya penerapan sanksi bagi
ketidakpatuhan atas kewajiban-kewajiban tersebut.
Tasc Global Forum on Transparencg and Exchange of Information for
Purposes (Global Foruml yang hingga saat ini telah beranggotakan 139 negara
atau yurisdiksi termasuk Indonesia, telah menguji transparansi dan
pertukaran informasi yang efektif masing-masing negara anggota dan telah
memberikan peringkat kepada 113 negara atau yurisdiksi, termasuk untuk
Indonesia. Berdasarkan penilaian yang bersifat secara keseluruhan tersebut,
Indonesia telah ditempatkan dalam peringkat "Patuh Sebagian" (Partiallg-
Compliantl, karena tidak adanya kewenangan Direktorat Jenderal Pajak selaku
otoritas perpajakan di Indonesia untuk memperoleh dan menyediakan
informasi keuangan Qtower to obtain and proui.de financial information). Hal
tersebut disebabkan adanya pembatasan akses informasi keuangan untuk
kepentingan perpajakan dalam undang-undang di bidang perpajakan,
perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-
undangan lainnya.
Penempatan
---
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
Penempatan Indonesia sebagai negara dengan peringkat "Patuh Sebagian"
(Partiallg-Compliantl dimaksud mengakibatkan Indonesia dianggap tidak
transparan dan kurang efektif dalam pertukaran informasi keuangan oleh
seluruh negara atau yurisdiksi mitra pertukaran informasi dan sejumlah
lembaga internasional.
Pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, selain
dilakukan dengan cara permintaan, dapat juga dilakukan dengan cara
otomatis (Automatic Exctrange of Financial Acaunt Information/ AEO{. Saat ini
terdapat 100 negara atau yurisdiksi termasuk Indonesia, telah menyatakan
komitmennya untuk mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan
secara otomatis berdasarkan Common Reporting Standard (CRS), yang disusun
oleln Organisation for Economic Cooperation and Deuelopment (OECD) dan G20.
Komitmen Indonesia tersebut diwujudkan dengan ditandatanganinya
Persetujuan Multilateral Antar-Pejabat yang Berwe nang (Multilateral Competent
Authoritg Agreement) atas AEOI pada tanggal 3 Juni 2015 dan Indonesia
menyetujui untuk mulai melakukan pertukaran informasi keuangan secara
otomatis pada bulan September 2018.
Terkait dengan pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara
otomatis (AEOII, Global Forum telah memberikan peringkat kepada Indonesia
sebagai negara yang berisiko gagal (at nsk) untuk memenuhi komitmen AEOI
karena belum tersedianya perangkat hukum primer berupa peraturan
perundang-undangan setingkat undang-undang untuk melaksanakan AEOI di
Indonesia. Apabila sampai dengan batas waktu tanggal 30 Juni 2017 Indonesia
belum membentuk perangkat hukum primer dimaksud, Indonesia akan
dipublikasikan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmen (fail to meet its
commitment) untuk pelaks anaar, AEOI.
Dalam hal Indonesia dipublikasikan sebagai negara yang gagal dalam
mewujudkan komitmen pada standar AEOd Indonesia akan dimasukkan dalam
daftar negara tidak kooperatrf (Non-Cooperatiue Jurisdictionsl. Hal tersebut
akan mengakibatkan kerugian yang signilikan bagi Indonesia, antara lain
menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G2O, menurunnya
kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi
nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan
dana ilegal.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, terdapat
kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera memberikan akses yang luas
bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan
bagi kepentingan perpajakan dengan membentuk perangkat hukum primer
berupa peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang.
II. PASAL
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional di bidang
perpajakan" adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu,
yang diatur dalam hukum internasional, antara lain Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, Persetujuan untuk Pertukaran
Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan lTax Information
Exchange Agreemenfl, Konvensi tentang Bantuan Administratif
Bersama di Bidang Perpajakan (Conuention on Mutual Administratiue
Assistance in Tax Matters), termasuk perjanjian yang bersifat teknis
atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk,
antara lain Persetujuan Bilateral/ Multilateral Antar-Pejabat Yang
Berwenang Dalam Rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan
Secara Otomatis (Bilateral/ Multilateral Competent Autlaity Agreement
on Automatic Exchange of Financial Account Information) dan
Persetujuan Antar-Pemerintah Untuk Mengimplementasikan Undang-
Undang Kepatuhan Perpajakan Rekening Keuangan Asing
(Intergouernmental Agreement for Foreign Account Tox Compliane Act/FATCA) yang berlaku efektif sebelum, sejak, atau setelah
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 10
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 605I
