(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus
menerbitkan surat ketetapan pajak selambat-lambatnya dua
belas bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk
kegiatan tertentu ditetapkan lain oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu
keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar harus diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya satu
bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat
diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga
sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak berakhirnya
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai
dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar."
1. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 18…
"Pasal 18
(1) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
(2) Tata cara pelaksanaan penagihan pajak ditetapkan oleh Menteri
Keuangan."
1. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 20
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah
pajak yang harus dibayar bertambah, ditagih seketika dan sekaligus
dalam hal:
- Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya atau berniat untuk itu;
- Penanggung Pajak menghentikan atau secara nyata
mengecilkan kegiatan perusahaannya atau pekerjaan yang
dilakukannya di Indonesia ataupun memindahtangankan barang
bergerak atau barang tidak bergerak yang dimilikinya atau
dikuasainya ;
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pembubaran badan atau niat untuk membubarkannya,
pernyataan pailit, begitu pula dalam hal terjadi penyitaan atas
barang bergerak atau barang tidak bergerak milik Penanggung
Pajak."
1. Ketentuan Pasal 21 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah, dan
ditambah ayat (5), sehingga Pasal 21 seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 21
(1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas
barang-barang milik Penanggung Pajak.
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi pokok pajak, bunga, denda administrasi,
kenaikan, dan biaya penagihan.
(3) Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak
mendahulu lainnya, kecuali terhadap :
- biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu
penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun
tidak bergerak;
- biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu
barang;
- biaya perkara, yang semata-mata disebabkan pelelangan dan
penyelesaian suatu warisan.
(4) Hak mendahulu itu hilang setelah lampau waktu dua tahun
sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak
yang harus dibayar bertambah, kecuali apabila dalam jangka
waktu dua tahun tersebut; Surat Paksa untuk membayar itu
diberitahukan secara resmi, atau diberikan penundaan
pembayaran.
(5) Dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara
resmi, jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), dihitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa, atau
dalam hal diberikan penundaan pembayaran jangka waktu dua
tahun tersebut ditambah dengan jangka waktu penundaan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pembayaran."
1. Ketentuan Pasal 22 diubah dan ditambah dengan ayat (2), sehingga
Pasal 22 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 22
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda,
kenaikan, dan biaya penagihan, daluwarsa setelah lampau
waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak
yang bersangkutan.
(2) Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tertangguh apabila :
- diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa;
- ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung
maupun tidak langsung;
- diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (4)."
1. Ketentuan Pasal 23 diubah dan ditambah dengan ayat (2), dan ayat
(3), sehingga Pasal 23 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut
:
"Pasal 23
(1) Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan dan Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang
tidak dibayar Penanggung Pajak pada waktunya, dapat ditagih
dengan Surat Paksa.
(2) Sanggahan dan/atau gugatan Penanggung Pajak terhadap
pelaksanaan Surat Paksa, sita atau lelang hanya dapat diajukan
kepada badan peradilan pajak.
(3) Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa berpedoman
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku".
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Ketentuan Pasal 25 diubah dan ditambah dengan satu ayat, sehingga
Pasal 25 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 25
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada
Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Nihil;
- Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah
pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut
penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang
jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak
tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib
Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat
dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai
Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(5) Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat
Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda
pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda
bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan
Wajib Pajak.
(6) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan
keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan
keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan
pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak
dan pelaksanaan penagihan pajak."
1. Ketentuan Pasal 27 diubah dan ditambah dengan tiga ayat, sehingga
Pasal 27 seluluhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 27
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya
kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai
keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Sebelum badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk, permohonan banding diajukan kepada
Majelis Pertimbangan Pajak, yang putusannya bukan
merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
(3) Permohonan...
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas
dalam waktu tiga bulan sejak keputusan diterima, dilampiri
salinan dari surat keputusan tersebut.
(4) Putusan badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan
bersifat tetap.
(5) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban
membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
(6) Susunan, kekuasaan dan acara badan peradilan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
undang-undang."
1. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 27 dan Pasal 28 yang
dijadikan Pasal 27A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 27A
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima
sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan
dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk
selama-lamanya dua puluh empat bulan."
1. Ketentuan Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) diubah
dan ditambah dengan ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11),
dan ayat (12), sehingga Pasal 28 seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut:
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
"Pasal 28
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib
menyelenggarakan pembukuan.
(2) Dikecualikan. dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi wajib melakukan
pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan
menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi
yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
(3) Pembukuan...
(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan
dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan
atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
(4) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai
harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya, serta
penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak
yang terutang.
(5) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia
dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang
rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa
asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
(6) Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib
disimpan di Indonesia selama sepuluh tahun, yaitu untuk:
- Wajib Pajak orang pribadi, di tempat kegiatan atau tempat
tinggal;
- Wajib Pajak badan, di tempat kedudukan.
(7) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan
stelsel akrual atau stelsel kas.
(8) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku,
harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(9) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang
selain rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak dalam
rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi
Hasil, dan kegiatan usaha atau badan lain, setelah mendapat izin
Menteri Keuangan dengan ketentuan bahwa Surat Pemberitahuan
harus diisi dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah, yang
pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(10) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari data
yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran bruto
dan/atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk
menghitung jumlah pajak yang terutang.
(11) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan
melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang
tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan.
(12) Pedoman...
(12) Pedoman penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan
ditetapkan olelh Direktur Jenderal Pajak."
1. Ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
Pasal 29 seluruhnya menjadi berrbunyi sebagai berikut:
"Pasal 29
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus
dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus
memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan,
dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang
berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang
pajak;
- memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau
ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
kelancaran pemeriksaan;
- memberikan keterangan yang diperlukan.
(4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau
dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh
suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk
merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."
1. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 31
Tata cara pemeriksaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan."
1. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan ditambah
dengan ayat (4), sehingga Pasal 32 seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 32…
"Pasal 32
(1) Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib
Pajak diwakili, dalam hal:
- badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan
yang dibebani untuk melakukan pemberesan;
- suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli
warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta
peninggalannya ;
- anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam
pengampuan oleh wali atau pengampunya.
(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab
secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak
yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan
meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam
kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani
tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan
surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai
wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil
keputusan dalam menjalankan perusahaan."
1. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 34
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang
tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan
kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau
pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, kecuali sebagai saksi atau
saksi ahli dalam sidang pengadilan.
(2) Larangan...
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga
terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, kecuali sebagai saksi atau
saksi ahli dalam sidang pengadilan.
(3) Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang
memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan
bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang
ditunjuknya.
(4) Untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan dalam perkara
pidana atau perdata atas permintaan Hakim sesuai dengan
Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Menteri
Keuangan dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada
pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukti tertulis dan
keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(5) Pemintaan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus
menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat,
keterangan-keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara
pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
diminta tersebut."
1. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 35
(1) Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan, atau
bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor
administrasi, dan pihak ketiga lainnya, yang mempunyai
hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa atau disidik, atas
permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak
tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.
(2) Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan
pemeriksaan atau penyidikan pajak, kewajiban merahasiakan
tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank kewajiban
merahasiakan ditiadakan atas perintah tertulis dari Menteri
Keuangan".
1. Ketentuan...
1. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 38
Barang siapa karena kealpaannya :
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
- menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar
atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya
tidak benar,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,
diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan
denda setinggi-tingginya dua kali jumlah pajak terutang yang tidak
atau kurang dibayar."
1. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah dan ditambah dengan ayat (3),
sehingga Pasal 39 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 39
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) Barang siapa dengan sengaja:
- tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2; atau
- tidak mnenyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
- menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan
yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
- memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain
yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
- tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak
memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan,
atau dokumen lainnya; atau
- tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau
dipungut,
sehingga...
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,
diancam dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun
dan denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak tetutang
yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilipatkan dua apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana
di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak
selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
(3) Barang siapa melakukan percobaan untuk melakukan tindak
pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor
Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, atau
menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang
isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dalam rangka mengajukan permohonan
restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya dua tahun dan denda
setinggi-tingginya empat kali jumlah restitusi yang dimohon
dan/atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak."
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 41
seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 41
(1) Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban
merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,
diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun
dan denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya
atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diancam
dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang
yang kerahasiaannya dilanggar. "
1. Menambah dua ketentuan baru di antara Pasal 41 dan Pasal 42 yang
dijadikan Pasal 41A dan Pasal 41B, yang masing-masing berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 41A…
"Pasal 41A
Barang siapa yang menurut Pasal 35 Undang-undang ini wajib
memberi keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja
tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau
bukti yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah).