Langsung ke konten

KOTA BENGKULU DI PROVINSI BENGKULU

UU No. 89 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu. 1. Kota Bengkulu adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undang- undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Bengkulu. Pasal2... SK No 20iE99 A --- F]TESIDEN

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kota Bengkulu berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll.

Pasal 3

Kota Bengkulu terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Selebar; - Kecamatan Gading Cempaka; - Kecamatan Teluk Segara; - Kecamatan Muara Bangka Hulu; - Kecamatan Kampung Melayu; - Kecamatan Ratu Agung; - Kecamatan Ratu Samban; - Kecamatan Sungai Serut; dan - Kecamatan Singaran Pati.

Pasal 4

**(1) Kota Bengkulu mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Seluma; dan - sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia. **(2) Penegasan batas daerah Kota Bengkulu sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Da1am Negeri.

Pasal 5

Kota Bengkulu memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama dataran rendah berupa kawasan perairan yang terdiri atas laut, sungai dan danau, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, kawasan pertambangan, dan kawasan kehutanan; - potensi sumber daya alam berupa perikanan, pariwisata, kuliner, perdagangan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan; dan - adat dan budaya berdasarkan kekayaan warisan sejarah, kesenian, ritual, upacara adat, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal7... SK No 208675 A --- PR.ESIDEN

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bengkulu dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (lrmbaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan lembaran Negara Nomor l82l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 208967 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan trasi Hukum, na Djaman SK No 209232 A --- PRESIDEN