KOTA BENGKULU DI PROVINSI BENGKULU
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan
Propinsi Bengkulu.
1. Kota Bengkulu adalah daerah kota yang berada di wilayah
Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undang-
undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat
Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l' tentang
pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja,
dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan,
sebagai Undang-undang.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Bengkulu.
Pasal2...
SK No 20iE99 A
---
F]TESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kota Bengkulu berdasarkan Undang-undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55),
Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat
Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57)
tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja,
dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll.
Pasal 3
Kota Bengkulu terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Selebar;
- Kecamatan Gading Cempaka;
- Kecamatan Teluk Segara;
- Kecamatan Muara Bangka Hulu;
- Kecamatan Kampung Melayu;
- Kecamatan Ratu Agung;
- Kecamatan Ratu Samban;
- Kecamatan Sungai Serut; dan
- Kecamatan Singaran Pati.
Pasal 4
**(1) Kota Bengkulu mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu
Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu
Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Seluma; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia.
**(2) Penegasan batas daerah Kota Bengkulu sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Da1am Negeri.
Pasal 5
Kota Bengkulu memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama dataran rendah
berupa kawasan perairan yang terdiri atas laut, sungai
dan danau, kawasan perkebunan, kawasan pertanian,
kawasan pertambangan, dan kawasan kehutanan;
- potensi sumber daya alam berupa perikanan, pariwisata,
kuliner, perdagangan, pertanian, perkebunan, kehutanan,
dan pertambangan; dan
- adat dan budaya berdasarkan kekayaan warisan sejarah,
kesenian, ritual, upacara adat, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat
istiadat, serta kelestarian lingkungan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal7...
SK No 208675 A
---
PR.ESIDEN
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55),
Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat
Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57)
tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja,
dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Bengkulu dalam Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 4 tahun 1956 (lrmbaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 73, Tambahan lembaran Negara Nomor l82l), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 208967 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
na Djaman
SK No 209232 A
---
PRESIDEN
