Langsung ke konten

KABUPATEN SUMBAWA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

UU No. 85 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat. 1. Kabupaten Sumbawa adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Pasal 2

Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Sumbawa berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655). SK No 20i615 A --- \- FRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Sumbawa terdiri atas 24 (dua puluh empat) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Lunyuk; - Kecamatan Alas; - Kecamatan Utan; - Kecamatan Batu Lanteh; - Kecamatan Sumbawa; - Kecamatan Moyo Hilir; - Kecamatan Moyo Hulu; - Kecamatan Ropang; - Kecamatan Lape; - Kecamatan Plampang; - Kecamatan Empang; 1. Kecamatan Alas Barat; - Kecamatan Labuhan Badas; - Kecamatan Labangka; - Kecamatan Buer; - Kecamatan Rhee; - Kecamatan Unter Iwes; - Kecamatan Moyo Utara; - Kecamatan Maronge; - Kecamatan Tarano; - Kecamatan Lopok; - KecamatanLenangguar; - Kecamatan Orong Telu; dan - Kecamatan Lantung. Pasal4... SK No 247616 A --- PRESIDEN

Pasal 4

**(1) Kabupaten Sumbawa mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali dan Laut Flores; - sebelah timur berbatasan dengan Teluk Saleh dan Kabupaten Dompu; - sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sumbawa Barat. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sumbawa sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Sumbawa bernama Sumbawa Besar yang berkedudukan di Kecamatan Sumbawa.

Pasal 6

Kabupaten Sumbawa memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa laut, dan kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, dan kawasan kepulauan yang menjadi kawasan strategis pariwisata; - potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pertanian terutama tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, serta perikanan; dan - memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. SK No 208672 A --- FRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sumbawa dalam Undang- undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 20i6l8 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan istrasi Hukum, vanna Djaman SK No 209216 A --- PRESIDEH