KABUPATEN SUMBAWA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa
Tenggara Barat.
1. Kabupaten Sumbawa adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat
yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah
tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Sumbawa.
Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Sumbawa berdasarkan Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II
dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655).
SK No 20i615 A
---
\-
FRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Sumbawa terdiri atas 24 (dua puluh empat)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Lunyuk;
- Kecamatan Alas;
- Kecamatan Utan;
- Kecamatan Batu Lanteh;
- Kecamatan Sumbawa;
- Kecamatan Moyo Hilir;
- Kecamatan Moyo Hulu;
- Kecamatan Ropang;
- Kecamatan Lape;
- Kecamatan Plampang;
- Kecamatan Empang;
1. Kecamatan Alas Barat;
- Kecamatan Labuhan Badas;
- Kecamatan Labangka;
- Kecamatan Buer;
- Kecamatan Rhee;
- Kecamatan Unter Iwes;
- Kecamatan Moyo Utara;
- Kecamatan Maronge;
- Kecamatan Tarano;
- Kecamatan Lopok;
- KecamatanLenangguar;
- Kecamatan Orong Telu; dan
- Kecamatan Lantung.
Pasal4...
SK No 247616 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Kabupaten Sumbawa mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali dan Laut
Flores;
- sebelah timur berbatasan dengan Teluk Saleh dan
Kabupaten Dompu;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra
Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sumbawa
Barat.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sumbawa sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Sumbawa bernama Sumbawa Besar yang
berkedudukan di Kecamatan Sumbawa.
Pasal 6
Kabupaten Sumbawa memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa
laut, dan kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan
perbukitan, kawasan taman nasional, dan kawasan
kepulauan yang menjadi kawasan strategis pariwisata;
- potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi
dan sumber daya mineral, pertanian terutama tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, serta
perikanan; dan
- memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa,
kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs cagar
budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter
religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
SK No 208672 A
---
FRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor l22,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Sumbawa dalam Undang-
undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan
Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah
tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 20i6l8 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 209216 A
---
PRESIDEH
