KABUPATEN LOMBOK TENGAH DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022
tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat.
1. Kabupaten Lombok Tengah adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat
yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah
tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Lombok Tengah.
### Pasal 2 . .
SK No 20i633 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan Undang-undang
Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah
tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655).
Pasal 3
Kabupaten Lombok Tengah terdiri atas t2 (dua belas)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Praya;
- Kecamatan Jonggat;
- Kecamatan Batukliang;
- Kecamatan Pujut;
- Kecamatan Praya Barat;
- Kecamatan Praya Timur;
- Kecamatan Janapria;
- Kecamatan Pringgarata;
- Kecamatan Kopang;
- Kecamatan Praya Tengah;
- Kecamatan Praya Barat Daya; dan
- Kecamatan Batukliang Utara.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Lombok Tengah mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lombok
Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lombok
Timur dan Selat Alas;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lombok
Barat.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lombok Tengah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti
di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Lombok Tengah berkedudukan
di Kecamatan Praya.
Pasal 6
Kabupaten Lombok Tengah memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis yang bervariasi terdiri
atas perbukitan yang daerahnya termasuk dalam kawasan
taman nasional yang terletak di tengah-tengah Pulau
Lombok, daratan rendah yang terhampar di bagian tengah
membujur mulai dari utara ke selatan, dan garis pantai
terbentang dari barat daya sampai timur;
- potensi sumber daya alam berupa potensi pariwisata dan
kebudayaan, pertanian terutama tanaman pangan dan
perkebunan, kehutanan, kelautan dan perikanan, industri,
serta potensijasa dan perdagangan; dan
- suku bangsa yang secara umum memiliki karakter religius
dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah, kesenian, desa
adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal
yang menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 20tl67l A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Lombok Tengah dalam
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan
Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 208978 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
na Djaman
IND
SK No 209208 A
---
PRESIDEN
