Langsung ke konten

KABUPATEN LOMBOK TENGAH DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

UU No. 83 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat. 1. Kabupaten Lombok Tengah adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. ### Pasal 2 . . SK No 20i633 A --- PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655).

Pasal 3

Kabupaten Lombok Tengah terdiri atas t2 (dua belas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Praya; - Kecamatan Jonggat; - Kecamatan Batukliang; - Kecamatan Pujut; - Kecamatan Praya Barat; - Kecamatan Praya Timur; - Kecamatan Janapria; - Kecamatan Pringgarata; - Kecamatan Kopang; - Kecamatan Praya Tengah; - Kecamatan Praya Barat Daya; dan - Kecamatan Batukliang Utara.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Lombok Tengah mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lombok Utara; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lombok Timur dan Selat Alas; - sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lombok Barat. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lombok Tengah** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Lombok Tengah berkedudukan di Kecamatan Praya.

Pasal 6

Kabupaten Lombok Tengah memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis yang bervariasi terdiri atas perbukitan yang daerahnya termasuk dalam kawasan taman nasional yang terletak di tengah-tengah Pulau Lombok, daratan rendah yang terhampar di bagian tengah membujur mulai dari utara ke selatan, dan garis pantai terbentang dari barat daya sampai timur; - potensi sumber daya alam berupa potensi pariwisata dan kebudayaan, pertanian terutama tanaman pangan dan perkebunan, kehutanan, kelautan dan perikanan, industri, serta potensijasa dan perdagangan; dan - suku bangsa yang secara umum memiliki karakter religius dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 20tl67l A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lombok Tengah dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 208978 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan trasi Hukum, na Djaman IND SK No 209208 A --- PRESIDEN