KABUPATEN LOMBOK BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi
Nusa Tenggara Barat.
1. Kabupaten Lombok Barat adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat
yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah
tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Lombok Barat.
Pasal2...
SK No 20i642A
---
-
FRESIDEN
Pasal 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 208976 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
inistrasi Hukum
anna Djaman
SK No 209204 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Lombok Barat berdasarkan Undang-undang
Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah
tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655).
Pasal 3
Kabupaten Lombok Barat terdiri atas 10 (sepuluh)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Gerung;
- Kecamatan Kediri;
- Kecamatan Narmada;
- Kecamatan Sekotong;
- Kecamatan Labuapi;
- KecamatanGunungsari;
- Kecamatan Lingsar;
- Kecamatan Lembar;
- Kecamatan Batu Layar; dan
- Kecamatan Kuripan.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Lombok Barat mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lombok
Utara;
b.sebelah...
SK No 24i643 A
---
PRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lombok
Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Lombok dan
Kota Mataram.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lombok Barat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti
di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Lombok Barat berkedudukan
di Kecamatan Gerung.
Pasal 6
Kabupaten Lombok Barat memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis terutama kawasan
dataran tinggi berupa gugusan pegunungan yang
merupakan sumber air sungai yang mengalir ke wilayah
bagian tengah dan bermuara di pantai barat, perbukitan,
serta dataran rendah yang membentang dari perbatasan
ujung timur dengan ujung barat;
- potensi sumber daya alam berupa potensi pariwisata
dan kebudayaan, pertanian terutama tanaman pangan
dan perkebunan, agroindustri, kehutanan, kelautan dan
perikanan, serta energi sumber daya mineral; dan
- suku bangsa yang secara umum memiliki karakter
religius dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah,
kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya,
dan kearifan lokal yang menjunjung tinggi adat istiadat
masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 208670 A
---
PR.ESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam
wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Lombok Barat dalam
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan
Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah
tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
