Langsung ke konten

PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,

UU No. 8 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR,
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

1. Dewan . . .

---

1. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD,
adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat
DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah
lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap,
dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat
KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas
melaksanakan Pemilu di provinsi.
1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya
disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara
Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di
kabupaten/kota.
1. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK,
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota
untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
1. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS,
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota
untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama
lain/kelurahan.
1. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN,
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk
melaksanakan Pemilu di luar negeri.
1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya
disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS
untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat
pemungutan suara.
1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri,
selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang
dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan
suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
1. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, selanjutnya disebut
Pantarlih, adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau
PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran
data pemilih.

1. Tempat . . .

---

1. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS,
adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
1. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya
disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya
pemungutan suara di luar negeri.
1. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu,
adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut
Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu
yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di
provinsi.
1. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya
disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang
dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota.
1. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut
Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh
Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
1. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk
oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
1. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk
oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
Pemilu di luar negeri.
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili
di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
1. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
1. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau
sudah/pernah kawin.
1. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan
perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
1. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah
memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

1. Perseorangan . . .

---

1. Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang
telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
1. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk
meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi,
dan program Peserta Pemilu.
1. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan
untuk melakukan aktivitas kampanye.
1. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPR, selanjutnya
disingkat BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari
pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta
Pemilu yang memenuhi ambang batas tertentu dari suara
sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan
jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan
jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu.
1. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPRD, selanjutnya
disingkat BPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari
pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu
daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan
kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota
DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 2

Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan
asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pasal 3

Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 4

(1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

(2) Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:

  • perencanaan . . .

---

- perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan
peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
- pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar
Pemilih;
- pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
- penetapan Peserta Pemilu;
- penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah
pemilihan;
- pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota;
- masa Kampanye Pemilu;
- Masa Tenang;
- pemungutan dan penghitungan suara;
- penetapan hasil Pemilu; dan
- pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari

yang diliburkan secara nasional.

(4) Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan

bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dimulai paling lambat 22 (dua puluh dua)
bulan sebelum hari pemungutan suara.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan

penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan KPU.

Pasal 5

(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan

DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem
proporsional terbuka.

(2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan

sistem distrik berwakil banyak.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,

dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPU.

(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh

Bawaslu.

Bagian Kesatu
Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

Pasal 7

Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.

Pasal 8

(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang

memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah
suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik
Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya.

(2) Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas

perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai
politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah
memenuhi persyaratan:
- berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang
tentang Partai Politik;
- memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
- memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima
persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan;
- memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen)
jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang
bersangkutan;
- menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh
persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan
partai politik tingkat pusat;

  • memiliki . . .

---

- memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu)
orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah
Penduduk pada kepengurusan partai politik
sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan
dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
- mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada
tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai
tahapan terakhir Pemilu;
- mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai
politik kepada KPU; dan
- menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu
atas nama partai politik kepada KPU.

Pasal 9

(1) KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan

keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8.

(2) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan

penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.

Pasal 10

Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf h dilarang
sama dengan:
- bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
- lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
- nama, bendera, atau lambang negara lain atau
lembaga/badan internasional;
- nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis
atau organisasi terlarang;
- nama atau gambar seseorang; atau
- yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda
gambar partai politik lain.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Peserta Pemilu Anggota DPD

Pasal 11

Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah
perseorangan.

Pasal 12

Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat
menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
- Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh
satu) tahun atau lebih;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa
Indonesia;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah
aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- sehat jasmani dan rohani;
- terdaftar sebagai Pemilih;
- bersedia bekerja penuh waktu;
- mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala
daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

  • bersedia . . .

---

- bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik,
advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah
(PPAT), dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia
barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan
negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak
sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat
negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan
karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara;
- mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
- mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
- mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah
pemilihan yang bersangkutan.

Pasal 13

(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 huruf p meliputi:
- provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000
(satu juta) orang harus mendapatkan dukungan dari
paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
- provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu
juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus
mendapatkan dukungan dari paling sedikit 2.000 (dua
ribu) Pemilih;
- provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima
juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang
harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 3.000
(tiga ribu) Pemilih;
- provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000
(sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas
juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling
sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih; dan
- provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima
belas juta) orang harus mendapatkan dukungan dari
paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.

(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di

paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

(3) Persyaratan . . .

---

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi
tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi
fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

(4) Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan

dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD
serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan
seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau
dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk
memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam
Pemilu.

(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang

calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dinyatakan batal.

(6) Jadwal waktu pendaftaran Peserta Pemilu anggota DPD

ditetapkan oleh KPU.

Bagian Ketiga
Pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu

Pasal 14

(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan

mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta
Pemilu kepada KPU.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan

dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan
sekretaris jenderal atau sebutan lain pada kepengurusan
pusat partai politik.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang lengkap.

(4) Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu

ditetapkan oleh KPU paling lambat 20 (dua puluh) bulan
sebelum hari pemungutan suara.

Pasal 15

Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) meliputi:
- Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa
partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;

  • keputusan . . .

---

- keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus
tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
- surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang
kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus
tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
- surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang
penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya
30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang,
dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia;
- bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000
(seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah
Penduduk pada setiap kabupaten/kota;
- bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik;
dan
- salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai
politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Keempat
Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu

Pasal 16

(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan

kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 terhadap partai politik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (2).

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

selesai dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) bulan
sebelum hari pemungutan suara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu

verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan peraturan KPU.

Bagian Kelima . . .

---

Bagian Kelima
Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu

Pasal 17

(1) Partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)

ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dengan melampirkan
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,

huruf g, dan huruf h serta dilengkapi dengan surat
keterangan memenuhi ambang batas perolehan suara DPR
dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu
sebelumnya dan perolehan kursi di DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dari KPU.

(2) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai
Peserta Pemilu oleh KPU.

(3) Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan

dalam sidang pleno KPU.

(4) Penetapan nomor urut partai politik sebagai Peserta Pemilu

dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka
dan dihadiri oleh wakil seluruh Partai Politik Peserta
Pemilu.

(5) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan

ayat (4) diumumkan oleh KPU.

Bagian Keenam
Pengawasan atas Pelaksanaan Verifikasi
Partai Politik Calon Peserta Pemilu

Pasal 18

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota

melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai
politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu

Kabupaten/Kota menemukan kesengajaan atau kelalaian
yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dalam melaksanakan verifikasi partai
politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau
menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka

Bawaslu . . .

---

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota
menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(3) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu

Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.

Pasal 19

(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara

telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih
atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara Pemilu
dalam daftar Pemilih.

Pasal 20

Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara
Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Bagian Kesatu
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR

Pasal 21

Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560 (lima
ratus enam puluh).banyak

### Pasal 22 . . .

---

Pasal 22

(1) Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi,

kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.

(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling

sedikit 3(tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.

(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan,
penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian
kabupaten/kota.

(4) Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan

dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada
Pemilu terakhir berdasarkan ketentuan pada ayat (2).

(5) Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Bagian Kedua
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi

Pasal 23

(1) Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit

35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 100 (seratus).

(2) Jumlah kursi DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang
bersangkutan dengan ketentuan:
- provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan
1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 35 (tiga
puluh lima) kursi;
- provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000
(satu juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang
memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
- provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000
(tiga juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang
memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi;
- provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000
(lima juta) sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) orang
memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi;

  • provinsi . . .

---

- provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000
(tujuh juta) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta)
orang memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi;
- provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000
(sembilan juta) sampai dengan 11.000.000 (sebelas
juta) orang memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima)
kursi; dan
- provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari
11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi
100 (seratus) kursi.

Pasal 24

(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah

kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.

(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota

DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling
banyak 12 (dua belas) kursi.

(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan,
penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian
kabupaten/kota.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan

alokasi kursi anggota DPRD provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
peraturan KPU.

Pasal 25

(1) Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk

setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.

(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD

provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua
belas) kursi.

(3) Dalam hal terjadi pembentukan provinsi baru setelah

Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi
induk sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan
alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Penataan . . .

---

(4) Penataan daerah pemilihan di provinsi induk dan

pembentukan daerah pemilihan di provinsi baru dilakukan
untuk Pemilu berikutnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan

alokasi kursi anggota DPRD provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
peraturan KPU.

Bagian Ketiga
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD
Kabupaten/Kota

Pasal 26

(1) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling

sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh).

(2) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk
kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan:
- kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai
dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh
alokasi 20 (dua puluh) kursi;
- kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua
ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh
lima) kursi;
- kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga
ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh)
kursi;
- kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000
(empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga
puluh lima) kursi;
- kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000
(lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat
puluh) kursi;
- kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000
(satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh
lima) kursi; dan
- kabupaten . . .

---

- kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi
50 (lima puluh) kursi.

Pasal 27

(1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah

kecamatan, atau gabungan kecamatan.

(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD

kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling
banyak 12 (dua belas) kursi.

(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan,
penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian
kecamatan atau nama lain.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan

alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
peraturan KPU.

Pasal 28

(1) Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya

daerah pemilihan, daerah pemilihan tersebut dihapuskan.

(2) Alokasi kursi akibat hilangnya daerah pemilihan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung kembali
sesuai dengan jumlah Penduduk.

Pasal 29

(1) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang

dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak
12 (dua belas) kursi.

(3) Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota baru

setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di
kabupaten/kota induk sesuai dengan jumlah Penduduk
berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

(4) Penataan . . .

---

(4) Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan

pembentukan daerah pemilihan di kabupaten/kota baru
dilakukan untuk Pemilu berikutnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan

alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
peraturan KPU.

Bagian Keempat
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPD

Pasal 30

Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan
4 (empat).

Pasal 31

Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.

Bagian Kesatu
Data Kependudukan

Pasal 32

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data

kependudukan dalam bentuk:
- data agregat kependudukan per kecamatan sebagai
bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan
DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
- Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagai bahan
bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih sementara;
dan
- data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di
luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam penyusunan
daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara.

(2) Data . . .

---

(2) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a harus sudah tersedia dan diserahkan paling
lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan
suara dengan mekanisme sebagai berikut:
- Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU;
- gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi; dan
- bupati/walikota menyerahkan kepada KPU
Kabupaten/Kota.

(3) Data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di

luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
harus sudah tersedia dan diserahkan Menteri Luar Negeri
kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum
hari pemungutan suara.

(4) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dan ayat (3) disinkronisasikan oleh Pemerintah bersama
KPU dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak
diterimanya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Luar Negeri.

(5) Data kependudukan yang telah disinkronisasikan oleh

Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) menjadi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu.

(6) Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam waktu
yang bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari
pemungutan suara dengan mekanisme:
- Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU;
- Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KPU;
- gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi; dan
- bupati/walikota menyerahkan kepada KPU
Kabupaten/Kota.

(7) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dan data Warga Negara Indonesia yang bertempat
tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c wajib dimutakhirkan oleh KPU menjadi data
Pemilih dengan memperhatikan data Pemilih pada Pemilu
dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang
terakhir.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Daftar Pemilih

Pasal 33

(1) KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk

Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32 ayat (5) sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih.

(2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama,
tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara
Indonesia yang mempunyai hak memilih.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan daftar Pemilih

diatur dalam peraturan KPU.

Bagian Ketiga
Pemutakhiran Data Pemilih

Pasal 34

(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data

Pemilih berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5).

(2) Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling
lama 4 (empat) bulan setelah diterimanya Data Penduduk
Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32 ayat (6).

(3) Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, KPU

Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK.

(4) Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, Pantarlih

memberikan kepada Pemilih tanda bukti telah terdaftar
sebagai Pemilih.

(5) Hasil pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan

penyusunan daftar pemilih sementara.

Pasal 35

(1) Pantarlih terdiri atas perangkat desa atau nama

lain/kelurahan, rukun warga, rukun tetangga atau nama
lain, dan/atau warga masyarakat.

(2) Pantarlih . . .

---

(2) Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat

dan diberhentikan oleh PPS.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja

Pantarlih diatur dalam peraturan KPU.

Bagian Keempat
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara

Pasal 36

(1) Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis

domisili di wilayah rukun tetangga atau nama lain.

(2) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun paling lambat 1 (satu) bulan sejak
berakhirnya pemutakhiran data Pemilih.

(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat

belas) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan
tanggapan masyarakat.

(4) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), salinannya harus diberikan oleh PPS melalui PPK
kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat kecamatan
sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan
tanggapan.

(5) Masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima
PPS paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak daftar
pemilih sementara diumumkan.

(6) PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara

berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan
Peserta Pemilu paling lama 14 (empat belas hari) sejak
berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan
Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 37

(1) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) diumumkan kembali
oleh PPS selama 7 (tujuh) hari untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu.

(2) PPS . . .

---

(2) PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih

sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan
tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari
setelah berakhirnya pengumuman.

(3) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh
PPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk
menyusun daftar pemilih tetap.

Bagian Kelima
Penyusunan Daftar Pemilih Tetap

Pasal 38

(1) KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar pemilih tetap

berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.

(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun dengan basis TPS.

(3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya
perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil
perbaikan.

(4) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU
Provinsi, PPK, dan PPS.

(5) KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan salinan daftar

pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dan
perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat
kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram
padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat
7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

(6) Salinan softcopy atau cakram padat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilarang diubah.

Pasal 39

(1) Daftar pemilih tetap diumumkan oleh PPS sejak diterima

dari KPU Kabupaten/Kota sampai hari pemungutan suara.

(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara.

### Pasal 40 . . .

---

Pasal 40

(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38 ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih

tambahan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari
pemungutan suara.

(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam
daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan
tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk
memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.

(3) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan,

seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan
bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Pemilih
dalam daftar pemilih tetap di TPS asal.

(4) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diumumkan oleh PPS.

(5) Dalam hal terdapat warga negara yang memenuhi syarat

sebagai Pemilih dan tidak memiliki identitas
kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar
pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil
perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih
tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan
memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran warga

negara dalam daftar pemilih khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraturan KPU.

Bagian Keenam
Penyusunan Daftar Pemilih bagi Pemilih di Luar Negeri

Pasal 41

(1) Setiap Kepala Perwakilan Republik Indonesia menyediakan

data Penduduk Warga Negara Indonesia dan Data
Penduduk Potensial Pemilih Pemilu di negara
akreditasinya.

(2) PPLN menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih

Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
menyusun daftar Pemilih di luar negeri.

### Pasal 42 . . .

---

Pasal 42

(1) PPLN melakukan pemutakhiran data Pemilih paling

lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data Penduduk
Warga Negara Indonesia dan Data Penduduk Potensial
Pemilih Pemilu.

(2) Pemutakhiran data Pemilih oleh PPLN dibantu Pantarlih.

(3) Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas

pegawai Perwakilan Republik Indonesia dan warga
masyarakat Indonesia di negara yang bersangkutan.

(4) Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh PPLN.

Pasal 43

(1) PPLN menyusun daftar pemilih sementara.

(2) Penyusunan daftar pemilih sementara dilaksanakan paling

lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data
Pemilih.

(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat

belas) hari oleh PPLN untuk mendapatkan masukan dan
tanggapan masyarakat.

(4) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diterima PPLN paling lama 21 (dua
puluh satu) hari sejak daftar pemilih sementara
diumumkan.

(5) PPLN wajib memperbaiki daftar pemilih sementara

berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat paling
lama 7 (tujuh hari) sejak berakhirnya masukan dan
tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).

(6) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) digunakan PPLN untuk bahan
penyusunan daftar pemilih tetap.

Pasal 44

(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasil

perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6)
menjadi daftar pemilih tetap.

(2) PPLN . . .

---

(2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dengan tembusan
kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 45

(1) PPLN menyusun daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN

berdasarkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1).

(2) Daftar pemilih tetap berbasis TPSLN digunakan KPPSLN

dalam melaksanakan pemungutan suara.

Pasal 46

(1) Daftar pemilih tetap berbasis TPSLN sebagaimana

dimaksud Pasal 45 ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar
pemilih tambahan sampai hari pemungutan suara.

(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam
daftar pemilih tetap di suatu TPSLN, tetapi karena
keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan
haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang
bersangkutan terdaftar.

Bagian Ketujuh
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap

Pasal 47

(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar

pemilih tetap di kabupaten/kota.

(2) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap

di provinsi.

(3) KPU melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara

nasional.

### Pasal 48 . . .

---

Pasal 48

(1) KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan data

pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih
tetap memiliki sistem informasi data Pemilih yang dapat
terintegrasi dengan sistem informasi administrasi
kependudukan.

(2) KPU dan KPU Kabupaten/Kota wajib memelihara dan

memutakhirkan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi data

Pemilih diatur dengan peraturan KPU.

Bagian Kedelapan
Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan
dalam Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih

Pasal 49

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,

Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran
data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar
pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar
pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan
pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih
tambahan, daftar pemilih khusus, dan rekapitulasi daftar
pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS.

(2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas

pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan
pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan
pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan,
penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar
pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap
luar negeri yang dilaksanakan oleh PPLN.

### Pasal 50 . . .

---

Pasal 50

(1) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 49 ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian

anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,
PPS, dan PPLN yang merugikan Warga Negara Indonesia
yang memiliki hak pilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN.

(2) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu

Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan
PPLN.

Bagian Kesatu
Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 51

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD

kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan
harus memenuhi persyaratan:
- telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa
Indonesia;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang
sederajat;
- setia . . .

---

- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
- sehat jasmani dan rohani;
- terdaftar sebagai pemilih;
- bersedia bekerja penuh waktu;
- mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala
daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan
karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha milik daerah atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang
dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak
dapat ditarik kembali;
- bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan
publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat
akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan
penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan
keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai
pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan
pengawas dan karyawan pada badan usaha milik
negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan
lain yang anggarannya bersumber dari keuangan
negara;
- menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
- dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
- dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

(2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR,

DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
- kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

  • bukti . . .

---

- bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi
ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB), syahadah,
sertifikat kelulusan, atau surat keterangan lain yang
dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program
pendidikan menengah;
- surat pernyataan di atas meterai bagi calon anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang
tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman
5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari
lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah
dijatuhi pidana;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
- surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
- surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja
penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai cukup;
- surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik
sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris,
pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan/atau tidak
melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang
berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan
lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang
ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
- surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik
kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah,
pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan
karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan
lain yang anggarannya bersumber dari keuangan
negara;
- kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
- surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya
dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu)
lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai cukup; dan
- surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan
pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di
atas kertas bermeterai cukup.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 52

(1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon

anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan
anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau
peraturan internal Partai Politik Peserta Pemilu.

Pasal 53

(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52

disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik
masing-masing.

(2) Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus

Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.

(3) Daftar bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh

pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi.

(4) Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota

ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat kabupaten/kota.

Pasal 54

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah
kursi pada setiap daerah pemilihan.

Pasal 55

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan.

### Pasal 56 . . .

---

Pasal 56

(1) Nama-nama calon dalam daftar bakal calon sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 54 disusun berdasarkan nomor
urut.

(2) Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat
sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal
calon.

(3) Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disertai dengan pas foto diri terbaru.

Pasal 57

(1) Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan

DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 53 diajukan kepada:

- KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR yang
ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan
sekretaris jenderal atau sebutan lain;
- KPU Provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD
provinsi yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan
lain dan sekretaris atau sebutan lain; dan
- KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota
DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua
atau sebutan lain dan sekretaris atau sebutan lain.

(2) Pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi dan

DPRD kabupaten/kota dilaksanakan 12 (dua belas) bulan
sebelum hari pemungutan suara.

Bagian Ketiga
Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 58

(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan

kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon
anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah
sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan.

(2) KPU . . .

---

(2) KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan

dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal
calon anggota DPRD provinsi dan verifikasi terhadap
terpenuhinya jumlah bakal calon sekurang-kurangnya
30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

(3) KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap

kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota
dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon
sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan.

Pasal 59

(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi

bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 tidak
terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen persyaratan
administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta
Pemilu.

(2) Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat sekurang-

kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada partai
politik untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal

calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota diatur dengan peraturan KPU.

Pasal 60

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta

kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan
atau menggunakan dokumen palsu.

(2) Partai politik mengajukan nama bakal calon baru

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
14 (empat belas) hari sejak surat permintaan dari KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh
partai politik.

(3) Partai . . .

---

(3) Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak

dapat mengajukan bakal calon pengganti apabila putusan
pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
membuktikan terjadinya pemalsuan atau penggunaan
dokumen palsu tersebut dikeluarkan setelah
ditetapkannya daftar calon tetap oleh KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota.

(4) KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan

verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

Bagian Keempat
Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota

Pasal 61

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,

melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi
kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian
anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
sehingga merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota
menyampaikan temuan dan hasil kajian kepada KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib

menindaklanjuti temuan dan hasil kajian Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Bagian Kelima . . .

---

Bagian Kelima
Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota

Pasal 62

(1) Bakal calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 58 disusun dalam daftar calon sementara
oleh:
- KPU untuk daftar calon sementara anggota DPR;
- KPU Provinsi untuk daftar calon sementara anggota
DPRD provinsi; dan
- KPU Kabupaten/Kota untuk daftar calon sementara
anggota DPRD kabupaten/kota.

(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi
dengan pas foto diri terbaru.

(4) Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan

DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya di 1 (satu) media
massa cetak harian dan media massa elektronik nasional
dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa
elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya
selama 5 (lima) hari.

(5) Masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan

kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
paling lama 10 (sepuluh) hari sejak daftar calon sementara
diumumkan.

(6) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

mengumumkan persentase keterwakilan perempuan
dalam daftar calon sementara partai politik masing-masing
pada media massa cetak harian nasional dan media massa
elektronik nasional.

### Pasal 63 . . .

---

Pasal 63

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta

klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan
tanggapan dari masyarakat.

(2) Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan

kepada calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi
masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(3) Pimpinan partai politik menyampaikan hasil klarifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis
kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(4) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) menyatakan bahwa calon sementara tersebut
tidak memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota memberitahukan dan memberikan
kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan
pengganti calon dan daftar calon sementara hasil
perbaikan.

(5) Pengajuan pengganti calon dan daftar calon sementara

hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat pemberitahuan
dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
diterima oleh partai politik.

(6) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan

verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan administrasi pengganti calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota paling lama
3 (tiga) hari setelah diterimanya pengajuan pengganti
calon dan daftar calon sementara.

(7) Dalam hal partai politik tidak mengajukan pengganti calon

dan daftar calon sementara hasil perbaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), urutan nama dalam daftar calon
sementara diubah oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan urutan berikutnya.

### Pasal 64 . . .

---

Pasal 64

Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan
dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan
administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 65

Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya
pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dibacakan setelah
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan
daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota, putusan tersebut tidak memengaruhi daftar
calon tetap.

Bagian Keenam
Penetapan dan Pengumuman Daftar
Calon Tetap Anggota DPR dan DPRD

Pasal 66

(1) KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DPR.

(2) KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD

provinsi.

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar calon tetap

anggota DPRD kabupaten/kota.

(4) Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3) disusun berdasarkan nomor urut dan
dilengkapi dengan pas foto diri terbaru.

Pasal 67

(1) Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.

(2) KPU . . .

---

(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam
daftar calon tetap partai politik masing-masing pada media
massa cetak harian nasional dan media massa elektronik
nasional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis

pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota diatur dengan peraturan KPU.

Bagian Ketujuh
Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD

Pasal 68

(1) Perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dapat
mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD
kepada KPU melalui KPU Provinsi.

(2) Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
- kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
- bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda
tamat belajar (STTB), syahadah, sertifikat, atau surat
keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan
pendidikan atau program pendidikan menengah;
- surat pernyataan di atas meterai bagi calon anggota
DPD yang tidak pernah dipidana dengan ancaman
hukuman 5 (lima) tahun atau lebih atau surat
keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon
yang pernah dijatuhi pidana;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
- surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
- surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja
penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai cukup;
- surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik
sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris,
pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan pekerjaan
penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan
keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang
ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

  • surat . . .

---

- surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik
kembali sebagai kepala daerah, pegawai negeri sipil,
anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi,
komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan
usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah, pengurus pada badan lain yang anggarannya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah; dan
- surat pernyataan tentang kesediaan hanya
mencalonkan untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang
ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

(3) Pendaftaran calon anggota DPD dilaksanakan 12 (dua

belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Bagian Kedelapan
Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Bakal Calon Anggota DPD

Pasal 69

(1) KPU melaksanakan verifikasi kelengkapan dan kebenaran

dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD.

(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membantu

pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

Pasal 70

(1) Persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dibuktikan dengan
daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap
jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda
penduduk setiap pendukung.

(2) Seorang Pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan

kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD.

(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data

yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD
terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal
pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan
jumlah dukungan minimal Pemilih sebanyak 50 (lima
puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang
digandakan.
Bagian Kesembilan . . .

---

Bagian Kesembilan
Pengawasan atas Verifikasi
Kelengkapan Administrasi Calon Anggota DPD

Pasal 71

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu

Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas
pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan
administrasi bakal calon anggota DPD yang dilakukan
oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian
anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
sehingga merugikan atau menguntungkan bakal calon
anggota DPD, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan
kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(3) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu

Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.

Bagian Kesepuluh
Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD

Pasal 72

(1) KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DPD.

(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.

(3) Daftar calon sementara anggota DPD sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU sekurang-
kurangnya pada 1 (satu) media massa cetak harian dan
media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media
massa cetak harian dan media massa elektronik daerah
serta sarana pengumuman lainnya untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat.

(4) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPU paling
lama 10 (sepuluh) hari sejak daftar calon sementara
diumumkan.

### Pasal 73 . . .

---

Pasal 73

(1) Masukan dan tanggapan masyarakat untuk perbaikan

daftar calon sementara anggota DPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) disampaikan secara
tertulis kepada KPU dengan disertai bukti identitas diri.

(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta klarifikasi
kepada bakal calon anggota DPD atas masukan dan
tanggapan masyarakat.

Pasal 74

Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan
dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan
administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD, maka
KPU dan KPU Provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75

Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya
pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dibacakan setelah KPU
dan KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPD,
putusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap.

Bagian Kesebelas
Penetapan dan Pengumuman
Daftar Calon Tetap Anggota DPD

Pasal 76

(1) Daftar calon tetap anggota DPD ditetapkan oleh KPU.

(2) Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi
dengan pas foto diri terbaru.

(3) Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diumumkan oleh KPU.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis

pencalonan anggota DPD ditetapkan oleh KPU.

KAMPANYE

Bagian Kesatu
Kampanye Pemilu

Pasal 77

Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik
masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Pasal 78

(1) Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.

(2) Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye.

(3) Kampanye Pemilu didukung oleh petugas kampanye.

Pasal 79

(1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi,

dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai
politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang,
dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(2) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas

calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang
ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.

(3) Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat.

(4) Petugas Kampanye Pemilu terdiri atas seluruh petugas

yang memfasilitasi pelaksanaan Kampanye Pemilu.

### Pasal 80 . . .

---

Pasal 80

(1) Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 79 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Pendaftaran pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.

Bagian Kedua
Materi Kampanye

Pasal 81

(1) Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang

dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD
provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota meliputi visi,
misi, dan program partai politik.

(2) Materi kampanye Perseorangan Peserta Pemilu yang

dilaksanakan oleh calon anggota DPD meliputi visi, misi,
dan program yang bersangkutan.

Bagian Ketiga
Metode Kampanye

Pasal 82

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
dapat dilakukan melalui:
- pertemuan terbatas;
- pertemuan tatap muka;
- penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
- pemasangan alat peraga di tempat umum;
- iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
- rapat umum; dan
- kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye
Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 83 . . .

---

Pasal 83

(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82

huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga)
hari setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai
Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82

huruf e dan huruf f dilaksanakan selama 21 (dua puluh
satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa
Tenang.

(3) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari
pemungutan suara.

Pasal 84

Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
ayat (3), pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye
Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan
kepada Pemilih untuk:
- tidak menggunakan hak pilihnya;
- menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu
dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
- memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
- memilih calon anggota DPD tertentu.

Pasal 85

(1) Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan Kampanye

Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KPU.

(2) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu

anggota DPR dan DPD sebagaimana dimaksud pada

### Pasal 82 huruf f ditetapkan dengan keputusan KPU setelah

KPU berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.

(3) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu

anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada

### Pasal 82 huruf f ditetapkan dengan keputusan KPU

Provinsi setelah KPU Provinsi berkoordinasi dengan Peserta
Pemilu.

(4) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu

anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada Pasal 82 huruf f ditetapkan dengan keputusan KPU
Kabupaten/Kota setelah KPU Kabupaten/Kota
berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.
Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Larangan dalam Kampanye

Pasal 86

(1) Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu

dilarang:
- mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan,
calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun
masyarakat;
- mengganggu ketertiban umum;
- mengancam untuk melakukan kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau
Peserta Pemilu yang lain;
- merusak dan/atau menghilangkan alat peraga
kampanye Peserta Pemilu;
- menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan
tempat pendidikan;
- membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau
atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut
Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
- menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu

dilarang mengikutsertakan:
- Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada
Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan
peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim
konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi
gubernur Bank Indonesia;

  • direksi . . .

---

- direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- pegawai negeri sipil;
- anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
- kepala desa; dan
- perangkat desa.

(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang

ikut serta sebagai pelaksana Kampanye Pemilu.

(4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1)

huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2)
merupakan tindak pidana Pemilu.

Pasal 87

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil

Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi
ketentuan:
- tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan
jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat
negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan
keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat

negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan peraturan KPU.

Bagian Kelima
Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye

Pasal 88

Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya
pelanggaran larangan Kampanye Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) oleh pelaksana
dan peserta Kampanye Pemilu, maka KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.

### Pasal 89 . . .

---

Pasal 89

Dalam hal terbukti pelaksana Kampanye Pemilu menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan
kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun
tidak langsung untuk:
- tidak menggunakan hak pilihnya;
- menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu
dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
- memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
- memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota tertentu; atau
- memilih calon anggota DPD tertentu,
dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 90

Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 88 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu

yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk
mengambil tindakan berupa:
- pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau
- pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Bagian Keenam
Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye

Paragraf 1
Umum

Pasal 91

(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu

dapat dilakukan melalui media massa cetak dan lembaga
penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pemberitaan . . .

---

(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam
rangka penyampaian pesan Kampanye Pemilu oleh Peserta
Pemilu kepada masyarakat.

(3) Pesan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan
gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif,
grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang
dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam

memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan Kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mematuhi larangan dalam Kampanye Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86.

(5) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang
menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau
bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan
Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan
Peserta Pemilu.

Pasal 92

(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia,

lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia,
lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran
swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan
alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara
berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi
Kampanye Pemilu.

(2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses

Pemilu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi
tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye
Peserta Pemilu.

(3) Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia

menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan
Kampanye Pemilu yang sama kepada setiap Peserta
Pemilu.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Pemberitaan Kampanye

Pasal 93

(1) Pemberitaan Kampanye Pemilu dilakukan oleh media

massa cetak dan oleh lembaga penyiaran dengan siaran
langsung atau siaran tunda.

(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang

menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan
Kampanye Pemilu harus berlaku adil dan berimbang
kepada semua Peserta Pemilu.

Paragraf 3
Penyiaran Kampanye

Pasal 94

(1) Penyiaran Kampanye Pemilu dilakukan oleh lembaga

penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang
melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara
pendengar, debat Peserta Pemilu, serta jajak pendapat.

(2) Pemilihan narasumber, tema, moderator dan tata cara

penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diatur
oleh lembaga penyiaran.

(3) Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat harus

mematuhi larangan dalam Kampanye Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86.

(4) Siaran monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan

oleh lembaga penyiaran dapat mengikutsertakan
masyarakat, antara lain melalui telepon, faksimile,
layanan pesan singkat, dan/atau surat elektronik.

Paragraf 4
Iklan Kampanye

Pasal 95

(1) Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta

Pemilu di media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran
dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan
untuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
ayat (2).

(2) Media . . .

---

(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib

memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta
Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye
Pemilu.

(3) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan serta penayangan

iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan oleh media massa cetak dan
lembaga penyiaran.

Pasal 96

(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang

menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk
Kampanye Pemilu.

(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang

menerima program sponsor dalam format atau segmen
apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan
Kampanye Pemilu.

(3) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan Peserta

Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak
dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada
Peserta Pemilu yang lain.

Pasal 97

(1) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di

televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif
sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga
puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari
selama masa Kampanye Pemilu.

(2) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di

radio untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif
sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama
60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap
hari selama masa Kampanye Pemilu.

(3) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku
untuk semua jenis iklan.

(4) Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
untuk setiap Peserta Pemilu diatur sepenuhnya oleh
lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2).

### Pasal 98 . . .

---

Pasal 98

(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan

iklan Kampanye Pemilu dalam bentuk iklan Kampanye
Pemilu komersial atau iklan Kampanye Pemilu layanan
untuk masyarakat dengan mematuhi kode etik periklanan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib

menentukan standar tarif iklan Kampanye Pemilu
komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta
Pemilu.

(3) Tarif iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat

harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye Pemilu
komersial.

(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib

menyiarkan iklan Kampanye Pemilu layanan untuk
masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam
sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.

(5) Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi
sendiri oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran
atau dibuat oleh pihak lain.

(6) Penetapan dan penyiaran iklan Kampanye Pemilu layanan

untuk masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh
media massa cetak dan lembaga penyiaran.

(7) Jumlah waktu tayang iklan Kampanye Pemilu layanan

untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak termasuk jumlah kumulatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 97 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pasal 99

Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil
dan berimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta
untuk pemasangan iklan Kampanye Pemilu bagi Peserta
Pemilu.

### Pasal 100 . . .

---

Pasal 100

Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan
pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye
Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media
massa cetak.

Pasal 101

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan
iklan Kampanye Pemilu diatur dengan peraturan KPU.

Bagian Ketujuh
Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Pasal 102

(1) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan

PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa
atau nama lain/kelurahan, dan kantor perwakilan
Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat
peraga untuk keperluan Kampanye Pemilu.

(2) Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika,
kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu pada tempat

yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus
dengan izin pemilik tempat tersebut.

(4) Alat peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan

oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum
hari pemungutan suara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan

pembersihan alat peraga Kampanye Pemilu diatur dalam
peraturan KPU.

Bagian Kedelapan . . .

---

Bagian Kedelapan
Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye

Pasal 103

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah

kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau nama
lain/kelurahan memberikan kesempatan yang sama
kepada pelaksana Kampanye Pemilu dalam penggunaan
fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye
Pemilu.

(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah

kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara
Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dilarang melakukan tindakan yang
menguntungkan atau merugikan pelaksana Kampanye
Pemilu.

Bagian Kesembilan
Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pemilu

Pasal 104

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas
pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Pasal 105

(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas

pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama
lain/kelurahan.

(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan

adanya pelanggaran pelaksanaan Kampanye Pemilu di
tingkat desa atau nama lain/kelurahan yang dilakukan
oleh PPS, pelaksana Kampanye Pemilu, peserta Kampanye
Pemilu, dan petugas Kampanye Pemilu.

### Pasal 106 . . .

---

Pasal 106

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa

PPS dengan sengaja melakukan atau lalai dalam
pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat
desa atau nama lain/kelurahan, Pengawas Pemilu
Lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu
Kecamatan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa

pelaksana kampanye, peserta kampanye, atau petugas
kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai dalam
pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat
desa atau nama lain/kelurahan, Pengawas Pemilu
Lapangan menyampaikan laporan kepada PPS.

Pasal 107

(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang

dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan
Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama
lain/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (2) dengan:
- menghentikan pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu
yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;
- melaporkan kepada PPK dalam hal ditemukan bukti
permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana
Pemilu berkaitan dengan pelaksanaan Kampanye
Pemilu;
- melarang pelaksana Kampanye Pemilu untuk
melaksanakan Kampanye Pemilu berikutnya;
dan/atau
- melarang peserta Kampanye Pemilu untuk mengikuti
Kampanye Pemilu berikutnya.

(2) PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan
penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini.

### Pasal 108 . . .

---

Pasal 108

(1) Panwaslu Kecamatan wajib menindaklanjuti laporan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dengan
melaporkan kepada PPK.

(2) PPK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dengan meneruskan laporan
tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota.

(3) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan
sanksi administratif kepada PPS.

Pasal 109

(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan atas

pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan.

(2) Panwaslu Kecamatan menerima laporan dugaan

pelanggaran pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat
kecamatan yang dilakukan oleh PPK, pelaksana
kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye.

Pasal 110

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa

PPK melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam
pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat
kecamatan, Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada
Panwaslu Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa

pelaksana Kampanye, peserta kampanye atau petugas
kampanye melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam
pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat
kecamatan, Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada
Panwaslu Kabupaten/Kota dan menyampaikan temuan
kepada PPK.

### Pasal 111 . . .

---

Pasal 111

(1) PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang

dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan
Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) dengan:
- menghentikan pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu
yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;
- melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal
ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya
tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan
Kampanye Pemilu;
- melarang pelaksana Kampanye Pemilu untuk
melaksanakan Kampanye Pemilu berikutnya;
dan/atau
- melarang peserta Kampanye Pemilu untuk mengikuti
Kampanye Pemilu berikutnya.

(2) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan
melakukan tindakan penyelesaian sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.

Pasal 112

(1) Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) sebagai
suatu temuan dan menyampaikannya kepada KPU
Kabupaten/Kota.

(2) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti temuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan
sanksi administratif kepada PPK.

Pasal 113

(1) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan

pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat
kabupaten/kota, terhadap kemungkinan adanya:
- kesengajaan atau kelalaian anggota KPU
Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat
KPU Kabupaten/Kota melakukan tindak pidana Pemilu
atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan
terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang
berlangsung; atau
- kesengajaan . . .

---

- kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye,
peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan
tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif
yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu
yang sedang berlangsung.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Panwaslu Kabupaten/Kota:
- menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu;
- menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran
Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur
pidana;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
Kabupaten/Kota tentang pelanggaran Kampanye
Pemilu untuk ditindaklanjuti;
- meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran
tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye
Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris
dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota kepada
Bawaslu; dan/atau
- mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU
Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat
KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya
Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.

Pasal 114

(1) Panwaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan laporan

dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 113 ayat (2) huruf a yang merupakan pelanggaran

administratif, pada hari yang sama dengan hari
diterimanya laporan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya

pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta
Kampanye Pemilu di tingkat kabupaten/kota, Panwaslu
Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan laporan
tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota.

(3) KPU . . .

---

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan penyelesaian laporan

dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang
cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana
dan peserta Kampanye Pemilu pada hari diterimanya
laporan.

(4) Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota menerima laporan

dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan
pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU
Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kabupaten/Kota meneruskan
laporan tersebut kepada Bawaslu.

Pasal 115

(1) KPU dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap

pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 114 ayat (3) selain yang diatur dalam Undang-

Undang ini.

(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) selain yang diatur dalam Undang-
Undang ini ditetapkan dalam kode etik yang disusun oleh
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 116

Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota menerima laporan
dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan Kampanye
Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan
pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, pelaksana dan
peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 113, Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan dugaan

adanya tindak pidana Pemilu dimaksud kepada:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
- Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi
Bawaslu.

Pasal 117

Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116.

### Pasal 118 . . .

---

Pasal 118

(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan

Kampanye Pemilu di tingkat provinsi terhadap
kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian:
- anggota KPU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai
sekretariat KPU Provinsi melakukan tindak pidana
Pemilu atau pelanggaran administratif yang
mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang
sedang berlangsung; atau
- pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan/atau
petugas kampanye melakukan tindak pidana Pemilu
atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan
terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang
berlangsung.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Bawaslu Provinsi:
- menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu;
- menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran
Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur
pidana;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
Provinsi tentang pelanggaran Kampanye Pemilu untuk
ditindaklanjuti;
- meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran
tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar
untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang
berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana Pemilu
atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh
anggota KPU Provinsi, sekretaris dan/atau pegawai
sekretariat KPU Provinsi; dan/atau
- mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota
KPU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat
KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana
Pemilu atau administratif yang mengakibatkan
terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang
berlangsung.

### Pasal 119 . . .

---

Pasal 119

(1) Bawaslu Provinsi menindaklanjuti laporan dugaan

pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2)
huruf a yang merupakan pelanggaran administratif pada
hari yang sama dengan diterimanya laporan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya

pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta
Kampanye Pemilu di tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi
menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU
Provinsi.

(3) KPU Provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan

temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup
adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan
peserta Kampanye Pemilu pada hari diterimanya laporan.

(4) Dalam hal Bawaslu Provinsi menerima laporan dugaan

pelanggaran administratif terhadap ketentuan
pelaksanaan Kampany