KABUPATEN KLUNGKUNG DI PROVINSI BALI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
1. Kabupaten Klungkung adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Klungkung.
Pasal 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 209029 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
i Hukum,
'anna Djaman
SK No 209188 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Klungkung berdasarkan Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II
dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor L22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655).
SK No 209027 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Klungkung terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Nusa Penida;
- Kecamatan Banjarangkan;
- Kecamatan Klungkung; dan
- Kecamatan Dawan.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Klungkung mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bangli dan
Kabupaten Karangasem;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Lombok;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Badung dan
Kabupaten Gianyar.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Klungkung sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Klungkung bernama Semarapura yang
berkedudukan di Kecamatan Klungkung.
Pasal 6
Kabupaten Klungkung memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama wilayah
kepulauan yang terdiri dari 5 (lima) unit lahan, yaitu
dataran pantai, perbukitan, kipas dan lahar, rawa pasang
surut, dan teras;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata dan
perdagangan; dan
- suku. . .
SK No 208667 A
---
PRESIDEN
C suku bangsa dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa, ritual, upacara adat, situs budaya,
dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan
ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan yang
berlandaskan prinsip Ti Hita Karana dan Sad Kerthi.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-
daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Klungkung dalam Undang-
undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-
daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
