Langsung ke konten

KABUPATEN KARANGASEM DI PROVINSI BALI

UU No. 77 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. 1. Kabupaten Karangasem adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Karangasem.

Pasal 1

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 209037 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan strasi Hukum, vanna Djaman SK No 209184 A --- PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Karangasem berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, NusaTenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tarrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655).

Pasal 3

Kabupaten Karangasem terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Rendang; - Kecamatan Sidemen; - Kecamatan Manggis; - Kecamatan Karangasem; - Kecamatan Abang; - Kecamatan Bebandem; - Kecamatan Selat; dan - Kecamatan Kubu.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Karangasem mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali; b.sebelah... SK No 209035 A --- PRESIDEN - sebelah timur berbatasan dengan Laut Bali dan Selat Badung; - sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung dan Kabupaten Klungkung; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bangli dan Kabupaten Buleleng. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Karangasem** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Karangasem bernama Amlapura yang berkedudukan di Kecamatan Karangasem.

Pasal 6

Kabupaten Karangasem memiliki karakteristik, yaitu - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan perairan, serta kawasan pesisir; - potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata dan perdagangan; dan - suku bangsa dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan yang berlandaskan prinsip Ti Hita Karana dan Sad Kerthi. SK No 208666A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah- daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Karangasem dalam Undang- undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah- daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.