KABUPATEN KARANGASEM DI PROVINSI BALI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
1. Kabupaten Karangasem adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Karangasem.
Pasal 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 209037 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 209184 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Karangasem berdasarkan Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II
dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, NusaTenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tarrbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655).
Pasal 3
Kabupaten Karangasem terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Rendang;
- Kecamatan Sidemen;
- Kecamatan Manggis;
- Kecamatan Karangasem;
- Kecamatan Abang;
- Kecamatan Bebandem;
- Kecamatan Selat; dan
- Kecamatan Kubu.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Karangasem mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali;
b.sebelah...
SK No 209035 A
---
PRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Bali dan Selat
Badung;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung dan
Kabupaten Klungkung; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bangli dan
Kabupaten Buleleng.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Karangasem**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti
di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Karangasem bernama Amlapura yang
berkedudukan di Kecamatan Karangasem.
Pasal 6
Kabupaten Karangasem memiliki karakteristik, yaitu
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan
perairan, serta kawasan pesisir;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
perikanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral,
serta potensi pariwisata dan perdagangan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa, ritual, upacara adat, situs
budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter
religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian
lingkungan yang berlandaskan prinsip Ti Hita Karana dan
Sad Kerthi.
SK No 208666A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-
daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Karangasem dalam Undang-
undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-
daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
