KABUPATEN GIANYAR DI PROVINSI BALI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
1. Kabupaten Gianyar adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Gianyar.
Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Gianyar berdasarkan Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II
dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655).
SK No 209049 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Gianyar terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Sukawati;
- Kecamatan Blahbatuh;
- Kecamatan Gianyar;
- Kecamatan Tampaksiring;
- Kecamatan Ubud;
- Kecamatan Tegallalang; dan
- Kecamatan Payangan.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Gianyar mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bangli;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bangli dan
Kabupaten Klungkung;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Denpasar dan
Kabupaten Badung.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gianyar sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Gianyar berkedudukan di Kecamatan
Gianyar.
Pasal 6
Kabupaten Gianyar memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri kondisi geografis utama kombinasi
antara kawasan daratan, pesisir, dan perbukitan;
- potensi
SK No 209050 A
---
PRESIDEN
- potensi pariwisata serta potensi sumber daya alam berupa
pertanian, peternakan, dan perikanan; dan
- kekayaan sejarah, adat istiadat, tradisi, seni dan budaya
serta kearifan lokal yang memiliki karakter religius dengan
menjunjung tinggi dan berlandaskan Ti Hita Karana dan
Sad Kerthi.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-
daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Gianyar dalam Undang-undang
Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah
tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 209051 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
nistrasi Hukum,
+
la ilvanna Djaman
SK No 209176 A
---
PRESIDEN
