KABUPATEN BADUNG DI PROVINSI BALI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
1. Kabupaten Badung adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Badung.
Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Badung berdasarkan Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II
dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655).
BABII ...
SK No 209071 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Badung terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Kuta;
- Kecamatan Mengwi;
- Kecamatan Abiansemal;
- Kecamatan Petang;
- Kecamatan Kuta Selatan; dan
- Kecamatan Kuta Utara.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Badung mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buleleng;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bangli,
Kabupaten Gianyar, Kota Denpasar, dan Selat Badung;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tabanan.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Badung sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Badung bernama Mangupura yang
berkedudukan di Kecamatan Mengwi.
Pasal 6
Kabupaten Badung memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis berupa kawasan
perkotaan, persawahan, kawasan hutan, wilayah
perbukitan, dan pesisir pantai;
- potensi berupa potensi pariwisata, potensi sumber daya
alam berupa pertanian pangan, kehutanan, perkebrlnan,
perikanan, dan mata air, potensi usaha mikro, kecil, dan
menengah, serta potensi industri perdagangan; dan
- kekayaan
SK No 20t1665 A
---
FRESIDEN
C kekayaan sejarah, adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya
yang dipengaruhi oleh agama Hindu serta kearifan lokal
yang menunjukkan karakter religius dengan menjunjung
tinggi dan berlandaskan Ti Hita Karana dan Sad Kerthi.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kabupaten Badung dalam Undang-
undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan
Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah
tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 209073 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
ministrasi Hukum,
E
+
sil Djaman
i^;i)
SK No 209164 A
---
PRESIDEN
