Langsung ke konten

KABUPATEN BADUNG DI PROVINSI BALI

UU No. 72 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan 1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. 1. Kabupaten Badung adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Badung.

Pasal 2

Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Badung berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655). BABII ... SK No 209071 A --- PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Badung terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Kuta; - Kecamatan Mengwi; - Kecamatan Abiansemal; - Kecamatan Petang; - Kecamatan Kuta Selatan; dan - Kecamatan Kuta Utara.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Badung mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buleleng; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bangli, Kabupaten Gianyar, Kota Denpasar, dan Selat Badung; - sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tabanan. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Badung sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Badung bernama Mangupura yang berkedudukan di Kecamatan Mengwi.

Pasal 6

Kabupaten Badung memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis berupa kawasan perkotaan, persawahan, kawasan hutan, wilayah perbukitan, dan pesisir pantai; - potensi berupa potensi pariwisata, potensi sumber daya alam berupa pertanian pangan, kehutanan, perkebrlnan, perikanan, dan mata air, potensi usaha mikro, kecil, dan menengah, serta potensi industri perdagangan; dan - kekayaan SK No 20t1665 A --- FRESIDEN C kekayaan sejarah, adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya yang dipengaruhi oleh agama Hindu serta kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dengan menjunjung tinggi dan berlandaskan Ti Hita Karana dan Sad Kerthi.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Badung dalam Undang- undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 209073 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan ministrasi Hukum, E + sil Djaman i^;i) SK No 209164 A --- PRESIDEN