PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 238015 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengeta-huinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan
Hukum
* Djaman
,KI
SK No237728A
---
PRESIDEN
