HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
**(1) Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:**
- keadilan;
- kesederhanaan;
- efisiensi;
- kepastian hukum;
- kemanfaatan; dan
- kepentingan nasional.
(21 Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:
- meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang
berkelanjutan dan mendukung percepatan
pemulihan perekonomian ;
- mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai
pembangunan nasional secara mandiri menuju
masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan
sejahtera;
- mewujudkan sistem perpajakan yang lebih
berkeadilan dan berkepastian hukum;
- melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan
perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis
perpajakan; dan
- meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
**(3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21, Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis
yang meliputi:
- perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
- perubahan ...
SK No 115506 A
---
PRESIDEN
- perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan;
- perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah;
- pengaturan mengenai program pengungkapan
sukarela Wajib Pajak;
- pengaturan mengenai pajak karbon; dan
- perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1995 tentang Cukai.
Pasal 2
**(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan**
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(1a) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang
merupakan penduduk Indonesia menggunakan
nomor induk kependudukan.
(21 Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai
pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib
melaporkan usahanya pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan
tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak.
**(3) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan:**
- tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan
usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan
ayat (21; dan/atau
- tempat pendaftaran pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kegiatan usaha dilakukan, bagi Wajib Pajak
orang pribadi pengusaha tertentu.
(41 Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok
Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha
Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau
Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau ayat (21.
(4al Kewajiban...
SK No 115508 A
---
trRESIDEN
(4a) Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang
diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai
sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, paling
lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor
Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
**(5) Dihapus.**
**(6) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan**
oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:
- diajukan permohonan penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau
ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpaj akan ;
- Wajib Pajak badan dilikuidasi karena
penghentian atau penggabungan usaha;
- Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan
kegiatan usahanya di Indonesia; atau
- dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak
untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak
dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi
persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
(71 Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan
pemeriksaan harus memberikan keputusan atas
permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib
Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk
Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap.
**(8) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas**
permohonan Wajib Pajak dapat melakukan
pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
1. Direktur ...
SK No 115509 A
---
PRESIDEN
**(9) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan**
pemeriksaan harus memberikan keputusan atas
permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
tanggal permohonan diterima secara lengkap.
**(10) Dalam rangka penggunaan nomor induk**
kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri memberikan data kependudukan dan data
balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan
untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
2 Ketentuan ayat (41 Pasal 8 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 8
**(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat**
membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan dengan menyampaikan pernyataan
tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan
rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat
Pemberitahuan harus disampaikan paling
lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
**(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat**
Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang
pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per
bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas
jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak
saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir
sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2al Dalam ...
SK No 115510A
---
trRESIDEN
(2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat
Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang
pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per
bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas
jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak
jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.
(2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan
ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas)
yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan
sanksi.
**(3) Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan**
bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan
sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan
tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya,
yaitu sebagai berikut:
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
- menyampaikan Surat Pemberitahuan yang
isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39
ayat (1) huruf c dan huruf d sepanjang mulainya
penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut
Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia.
(3a) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai
pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak
yang sebenarnya terutang beserta sanksi
administrasi berupa denda sebesar looo/o (seratus
persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
**(4) Walaupun ...**
SK No 115511 A
---
PRESIDEN
_ 10_
**(4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan**
pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri
dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri
tentang ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkan.
**(5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat**
dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan
tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi
berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang
kurang dibayar, yang dihitung sejak:
- batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan berakhir sampai dengan tanggal
pembayaran, untuk pengungkapan
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan
Tahunan; atau
- jatuh tempo pembayaran berakhir sampai
dengan tanggal pembayaran, untuk
pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan Masa
dan dikenakan paling larna 24 (dua puluh empat)
bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh
1 (satu) bulan.
(5a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah
10% (sepuluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang
berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan
sanksi.
**(6) wajib ..**
SK No 115512 A
---
PRESIDEN
_ 11_
**(6) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat**
Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan,
dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan
pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau
beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan
rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah
dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat
ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali dengan syarat Direktur
Jenderal Pajak belum melakukan tindakan
pemeriksaan.
3 Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 13 diubah, di antara
ayat (3a) dan ayat (4) Pasal 13 disisipkan 2 (dua) ayat,
yakni ayat (3b) dan ayat (3c) sehingga Pasal 13 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 13
**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat**
Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5
(lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan
pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:
- terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;
- Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara
tertulis tidak disampaikan pada waktunya
sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
- terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak
seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak
atau tidak seharusnya dikenai tarif Oo/o (nol
persen);
- terdapat ..
SK No ll55l3 A
---
PRESIDEN
_12_
- terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak
dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui
besarnya pajak yang terutang;
- kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok
Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak secara jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4al;
atau
- Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan
pengembalian Pajak Masukan atau telah
mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya.
(21 Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah
dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar
tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari
bulan dihitung penuh I (satu) bulan.
(2a) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga
per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali
berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari
bulan dihitung penuh I (satu) bulan.
(2b) Tarif ...
SK No 115514 A
---
PRESIDEN
_13_
(2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (2al dihitung berdasarkan suku bunga acuan
ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua
belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya
penghitungan sanksi.
**(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang**
Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi
administratif berupa:
- bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau
kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;
- bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau
kurang dipotong atau dipungut;
- kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen)
dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
tidak atau kurang dibayar; atau
- kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen)
dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau
dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.
(3a) Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi
berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil
pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya
diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang
tertinggi nilai besaran sanksinya.
(3b) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai
dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, dan dikenakan paling larna 24 (dua puluh
empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh
1 (satu) bulan.
(3c) Tarif ...
SK No I15515 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONES!A
-t4-
(3c) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b)
dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah
2Oo/o (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas)
yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan
sanksi.
(41 Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan
oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi
pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya
Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali WEib
Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak dimaksud.
**(5) Dihapus.**
**(6) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang**
Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
4 Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 14
**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat**
Tagihan Pajak apabila:
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak
atau kurang dibayar;
- dari hasil penelitian terdapat kekurangan
pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis
dan/atau salah hitung;
- Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa
denda dan/atau bunga;
- pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat
faktur pajak atau terlambat membuat faktur
pajak;
e pengusaha ...
SK No 115516 A
---
PRES!DEN
- pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur
pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya, selain identitas pembeli Barang
Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta
nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
dan perubahannya dalam hal penyerahan
dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang
eceran;
- dihapus;
- dihapus;
- terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak
diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:
1. diterbitkankeputusan;
1. diterima putusan; atau
1. ditemukan data atau informasi,
yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang
seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak;
atau
- terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang
dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan
persetujuan untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (4).
**(2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada**
ayat ( 1) mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan surat ketetapan pajak.
**(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat**
Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi
administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per
bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dihitung sejak saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat
Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 {dua
puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.
**(4) Terhadap ...**
SK No I15517 A
---
PRESIDEN
-t6-
(41 Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau
huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak
yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa
denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan
Pajak.
**(5) Dihapus.**
(5a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah
5o/o (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang
berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan
sanksi.
(5b) Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima)
tahun setelah saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak.
(5c) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu
penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (5b):
- Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
diterbitkan paling lama sesuai dengan daluwarsa
penagihan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
serta Putusan Peninjauan Kembali yang
menyebabkan jumlah pajak yang masih harus
dibayar bertambah;
- Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (91
dapat diterbitkan paling lama 5 (tima) tahun
sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan
Keberatan apabila Wajib Pajak tidak
mengajukan upaya banding; dan
- Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (Sdl
dapat diterbitkan paling lama dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal putusan
Banding diucapkan oleh hakim Pengadilan pajak
dalam sidang terbuka untuk umum.
**(6) Tata**
SK No 115518 A
---
PRESIDEN
-t7-
**(6) Tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak diatur**
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
5 Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:
### Pasal 2OA
**(1) Menteri Keuangan berwenang melakukan kerja sama**
untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan
negara mitra atau yurisdiksi mitra.
(21 Pelaksanaan bantuan penagihan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak, yang meliputi pemberian bantuan
penagihan pajak dan permintaan bantuan penagihan
pajak kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra.
**(3) Pemberian bantuan penagihan pajak dan permintaan**
bantuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan berdasarkan perjanjian
internasional secara resiprokal.
(41 Negara mitra atau yurisdiksi mitra sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan negara atau
yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia
dalam perjanjian internasional.
**(5) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) merupakan perjanjian bilateral atau
multilateral yang mengatur kerja sama mengenai hal
yang berkaitan dengan bantuan penagihan pajak,
meliputi:
- persetujuan penghindaran pajak berganda;
- konvensi tentang bantuan administratif bersama
di bidang perpajakan; atau
- perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
**(6) Bantuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2l'dapat dilakukan setelah diterima klaim
pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra.
(71 Klaim ...
SK No 1l55l9A
---
PRESIDEN
**(7) Klaim pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6)**
merupakan instrumen legal dari negara mitra atau
yurisdiksi mitra yang paling sedikit memuat:
- nilai klaim pajak yang dimintakan bantuan
penagihan; dan
- identitas penanggung pajak atas klaim pajak.
**(8) Klaim pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (71**
merupakan dasar penagihan pajak yang
dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan yang berlaku mutatis
mutandis dengan ketentuan penagihan pajak yang
berlaku di negara mitra atau yurisdiksi mitra.
**(9) Hasil penagihan pajak atas klaim pajak dari negara**
mitra atau yurisdiksi mitra ditampung dalam
rekening pemerintah lainnya sebelum dikirimkan ke
negara mitra atau yurisdiksi mitra.
6 Ketentuan ayat (9) dan ayat (10) Pasal 25 diubah, dan
