Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak
Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam
menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha
Perikanan atau Usaha Pergaraman.
1. Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak
Garam adalah segala upaya untuk meningkatkan
kemampuan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak
Garam untuk melaksanakan Usaha Perikanan atau Usaha
Pergaraman secara lebih baik.
1. Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya
melakukan Penangkapan Ikan.
1. Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan
Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap
Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan
berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).
1. Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan
Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak
Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara
turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
1. Nelayan …
---
1. Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan
tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan
Ikan.
1. Nelayan Pemilik adalah Nelayan yang memiliki kapal
penangkap Ikan yang digunakan dalam usaha
Penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan
Penangkapan Ikan.
1. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan
di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan
dengan alat dan cara yang mengedepankan asas
keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang
menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut,
menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah,
dan/atau mengawetkannya.
1. Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata
pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar,
Ikan air payau, dan Ikan air laut.
1. Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang
melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari.
1. Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan
yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan.
1. Pemilik Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang
memiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktif
melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan.
1. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara,
membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen
hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk
kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,
mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani,
mengolah, dan/atau mengawetkannya.
1. Petambak Garam adalah Setiap Orang yang melakukan
kegiatan Usaha Pergaraman.
1. Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang
melakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiri
dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus
Garam.
1. Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yang
menyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman.
1. Pemilik …
---
1. Pemilik Tambak Garam adalah Petambak Garam yang
memiliki hak atas lahan yang digunakan untuk produksi
Garam dan secara aktif melakukan Usaha Pergaraman.
1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan
perairan.
1. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya
berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain,
seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan
bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan
dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Ikan
dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran
yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
1. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan
dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan,
dan pemasaran Garam.
1. Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan
dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi,
produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
1. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan
dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi
praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan
pemasaran.
1. Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikanan
yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau
dipertukarkan.
1. Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaraman
yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau
dipertukarkan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi,
baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi
yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana
produksi Perikanan, prasarana dan/atau sarana produksi
Garam, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan, serta
produksi Garam yang berkedudukan di wilayah hukum
Republik Indonesia.
1. Kelembagaan …
---
1. Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan
dari, oleh, dan untuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, atau
Petambak Garam atau berdasarkan budaya dan kearifan
lokal.
1. Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara Nelayan atau
Pembudi Daya Ikan dan pihak perusahaan asuransi untuk
mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Penangkapan
Ikan atau Pembudidayaan Ikan.
1. Asuransi Pergaraman adalah perjanjian antara Petambak
Garam dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan
diri dalam pertanggungan risiko Usaha Pergaraman.
1. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh
perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban
finansial Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak
Garam kepada perusahaan pembiayaan dan bank.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan Perikanan.
