Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR

UU No. 7 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

1. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan
Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagai Undang-Undang,
yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi
Lampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 14

Pengganti . . .

---

Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
menjadi Undang-Undang, Provinsi Bengkulu berdasarkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung.

1. Kabupaten Muara Enim adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4
Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5
Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang, yang
wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Pagar Alam
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001
tentang Pembentukan Kota Pagar Alam di Provinsi
Sumatera Selatan, yang merupakan kabupaten asal
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir di wilayah Provinsi Sumatera Selatan
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

Ayat (1)
Huruf a
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Talang Ubi adalah Kelurahan Talang Ubi Utara, Kelurahan
Talang Ubi Barat, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kelurahan
Talang Ubi Timur, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kelurahan
Handayani Mulya, Desa Talang Akar, Desa Semangus, Desa
Sungai Baung, Desa Talang Bulang, Desa Panta Dewa, Desa
Karta Dewa, Desa Benuang, Desa Sungai Ibul, Desa Sinar
Dewa, Desa Benakat Minyak, Desa Sukamaju, Desa Suka
Damai, Desa Beruge Darat, dan Desa Simpang Tais.
Huruf b
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Penukal Utara
adalah Desa Lubuk Tampui, Desa Prabu Menang, Desa
Tempirai, Desa Tempirai Selatan, Desa Karang Tanding, Desa
Tanding Marga, Desa Tanjung Baru, Desa Sukarami, Desa
Kota Baru, Desa Tambak, Desa Tempurai Utara, Desa
Tempurai Timur, dan Desa Muara Ikan.
Huruf c
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Penukal adalah
Desa Babat, Desa Air Itam, Desa Air Itam Timur, Desa
Gunung Menang, Desa Gunung Raja, Desa Purun, Desa
Mangkunegara, Desa Raja Jaya, Desa Spantan Jaya, Desa
Sungai Langan, Desa Suka Raja, Desa Purun Timur, dan Desa
Mangkunegara Timur.
Huruf d . . .

---

Huruf d
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Abab adalah
Desa Betung, Desa Betung Barat, Desa Prambatan, Desa
Pengabuan, Desa Karang Agung, Desa Tanjung Kurung, Desa
Betung Selatan, dan Desa Pengabuhan Timur.
Huruf e
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Tanah Abang
adalah Desa Tanah Abang Utara, Desa Tanah Abang Selatan,
Desa Muara Sungai, Desa Harapan Jaya, Desa Sukaraja, Desa
Raja, Desa Bumi Ayu, Desa Curup, Desa Sedupi, Desa
Pandan, Desa Modong, Desa Tanjung Dalam, Desa Lunas
Jaya, Desa Tanah Abang Jaya, Desa Muara Dua, Desa
Sukamanis, dan Desa Raja Barat.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 4

Yang dimaksud wilayah Kabupaten Muara Enim setelah terbentuknya
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah mencakup wilayah
Kecamatan Tanjung Agung, Kecamatan Muara Enim, Kecamatan
Rambang Dangku, Kecamatan Gunung Megang, Kecamatan Gelumbang,
Kecamatan Lawang Kidul, Kecamatan Semenda Darat Laut, Kecamatan
Semenda Darat Tengah, Kecamatan Semenda Darat Ulu, Kecamatan Ujan
Mas, Kecamatan Lubai, Kecamatan Rambang, Kecamatan Sungai Rotan,
Kecamatan Lembak, Kecamatan Benakat, Kecamatan Kelekar, Kecamatan
Muara Belida, Kecamatan Belimbing, Kecamatan Lubai Ulu, dan
Kecamatan Belida Darat.

Pasal 5

(1) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mempunyai batas-

batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Desa Setia Jaya,
Desa Sungai Dua, Desa Sindang Marga Kecamatan
Sungai Keruh, Desa Danau Cala Kecamatan Lais, dan
Desa Bay Langu Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi
Banyuasin;

  • sebelah . . .

---

- sebelah timur berbatasan dengan Desa Sungai
Medang, Desa Tanjung Dalam, Kelurahan Payu Putat
Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Desa
Talang Nangka Kecamatan Lembak, Desa Siku, Desa
Baturaja Kecamatan Rambang Dangku, dan Desa
Danau Rata, Desa Suka Cinta, Desa Sukarami, Desa
Petar Dalam, Desa Danau Tampang, Desa Kasai, Desa
Sungai Rotan, Desa Suka Merindu, Desa Tanding
Marga, Desa Muara Lematang Kecamatan Sungai
Rotan Kabupaten Muara Enim;
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Padang
Bindu, Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat, Desa
Gunung Megang Dalam, Desa Lubuk Mumpo
Kecamatan Gunung Megang, dan Desa Berugo, Desa
Teluk Lubuk, Desa Bulang Kecamatan Belimbing
Kabupaten Muara Enim; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Talang
Mandung, Desa Rukun Rahayu Kecamatan Tebing
Bulang, dan Desa Trianggun Jaya, Desa Bumi Makmur
Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-
titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Penukal Abab

Lematang Ilir secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak
peresmian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penukal Abab Lematang

Ilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan . . .

---

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sumatera Selatan serta memperhatikan Rencana
Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
berkedudukan di Kecamatan Talang Ubi.

Pasal 8

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mencakup urusan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan
pelantikan Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah Undang-Undang ini
diundangkan.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dipilih dan
disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling
cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden mengangkat Penjabat Bupati dari pegawai negeri
sipil berdasarkan usul Gubernur Sumatera Selatan
dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Sumatera Selatan untuk melantik Penjabat Bupati
Penukal Abab Lematang Ilir.

(5) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat

mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur Sumatera Selatan melakukan pembinaan,

pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan
struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah,
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau
Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Muara Enim dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Penukal Abab Lematang Ilir dibentuk perangkat daerah
yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan
perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis
daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lambat
6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal

Abab Lematang Ilir dibentuk melalui hasil Pemilihan
Umum Tahun 2014.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan . . .

---

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah
sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Muara Enim.

Pasal 14

(1) Bupati Muara Enim bersama Penjabat Bupati Penukal

Abab Lematang Ilir mengatur dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Muara Enim dan Bupati Muara Enim.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir.

(5) Gubernur Sumatera Selatan mengoordinasikan dan

memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan
dokumen kepada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

(6) Gaji . . .

---

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir, dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel
yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (3) meliputi:
- barang milik Kabupaten Muara Enim yang bergerak
dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir yang berada dalam wilayah
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Muara Enim
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
- utang piutang Kabupaten Muara Enim yang
kegunaannya untuk Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir menjadi tanggung jawab Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai
dilaksanakan oleh Bupati Muara Enim, Gubernur
Sumatera Selatan selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu)
tahun.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset

serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Selatan kepada
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berhak

mendapatkan alokasi dana perimbangan dan dana
transfer lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Muara Enim sesuai dengan

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati
Penukal Abab Lematang Ilir pertama kali sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan

bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir pertama kali
sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta
rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Penukal Abab Lematang Ilir.

(4) Apabila Kabupaten Muara Enim tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana perimbangan dari
Kabupaten Muara Enim untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

(5) Apabila . . .

---

(5) Apabila Provinsi Sumatera Selatan tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan
dari Provinsi Sumatera Selatan untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

(6) Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir

menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Muara Enim.

(7) Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir

menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi
penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur
Sumatera Selatan.

Pasal 17

Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
khusus terhadap Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Pemerintah bersama Gubernur Sumatera Selatan

melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
sesuai peraturan perundang-undangan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berdasarkan hasil
Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Penukal
Abab Lematang Ilir menyusun Rancangan Peraturan
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk tahun
anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
disahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 20

Sebelum Bupati Penukal Abab Lematang Ilir bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir menetapkan peraturan daerah, dan Bupati
Penukal Abab Lematang Ilir menetapkan peraturan bupati
sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan
daerah dan Peraturan Bupati Muara Enim sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku
di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 22

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2013

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR

DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

I. UMUM
Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki luas wilayah ±91.592,43 km2
dengan penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±8.232.910 jiwa terdiri atas
11 (sebelas) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Kabupaten Muara Enim yang mempunyai luas wilayah ±9.223,90 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±735.787 jiwa terdiri
atas 25 (dua puluh lima) kecamatan dan 326 (tiga ratus dua puluh enam)
desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.

Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan
antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun
kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan
mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya
bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi
antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan
menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.

Persoalan yang dirasakan oleh Kecamatan Talang Ubi, Kecamatan Tanah
Abang, Kecamatan Penukal Utara, Kecamatan Penukal, dan Kecamatan Abab
adalah masalah terlalu jauhnya rentang kendali ke Pemerintahan Kabupaten
Muara Enim. Keinginan terhadap pembentukan Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir ini didasarkan oleh 2 (dua) hal pokok yaitu keinginan dalam
pemerataan pembangunan dan adanya potensi sumber daya alam yang
cukup luas yang dijadikan sebagai salah satu daerah sentra perdagangan
dan sentra produksi tanaman pangan yang dapat menjadi nilai tambah yang
cukup tinggi sehingga mampu menjadi sumber dana bagi pembangunan bagi
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Sektor . . .

---

Sektor ekonomi yang menjadi andalan di Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir tidak berbeda jauh dengan Kabupaten Muara Enim (induk) yaitu di
sektor pertambangan minyak dan gas bumi dan potensi lain di luar sektor
tambang yang dimiliki oleh Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah
sektor pertanian.

Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim
Nomor 11 Tahun 2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Persetujuan
Terhadap Rencana Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim
Nomor 08 Tahun 2007 tanggal 30 Juni 2007 tentang Persetujuan
Penentuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir (PALI);
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim
Nomor: 09 Tahun 2007 tanggal 30 Juni 2007 tentang Persetujuan
Terhadap Pembiayaan Bagi Calon Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir (PALI);
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim
Nomor 12 Tahun 2007 tanggal 23 Mei 2007 tentang Persetujuan
Pemberian Pembiayaan Operasional dan Pelaksanaan Pembentukan
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
- Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara
Enim Nomor 31 Tahun 2008 tanggal 25 November 2008 tentang
Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah yang dimiliki berupa Barang
Bergerak, Tidak Bergerak, Personil/PNS, Hutang Piutang, dan Dokumen
yang Berkaitan dengan Kabupaten PALI, serta Persetujuan Dukungan
Dana Untuk Penyelenggaraan PILKADA Pertama Kali;
- Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara
Enim Nomor: 07 Tahun 2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Persetujuan
Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki Berupa Barang Bergerak,
Tidak Bergerak, Personil/PNS, Hutang Piutang, dan Dokumen Yang
Berkaitan dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) serta
Persetujuan Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pilkada Pertama
Kali;

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara
Enim Nomor: 10 Tahun 2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Persetujuan
Terhadap Pembiayaan Operasional Untuk Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir (PALI) Yang Baru Terbentuk;
- Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara
Enim Nomor: 11 Tahun 2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Persetujuan
Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pilkada Pertama Kali;
- Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 508/KPTS/III/2007
tanggal 9 Mei 2007 tentang Pembagian Wilayah Kabupaten Muara Enim
Terhadap Rencana Pembentukan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
- Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 610/KPTS/III/2007
tanggal 11 Juni 2007 tentang Penentuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
- Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 668/KPTS/III/2007
tanggal 30 Juni 2007 tentang Bantuan Pembiayaan kepada Calon
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
- Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 949/KPTS/I/2008
tanggal 5 Desember 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana
Pemilukada, Penyerahan Sebagian Asset dan Penyerahan Personil yang
dibutuhkan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
- Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 181/KPTS/PERTANAHAN/2009
tanggal 2 Maret 2009 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan
Perkantoran Calon Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di
Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim;
- Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 546/KPTS/I/2010
tanggal 29 Juni 2010 tentang Persetujuan Dana Pemilukada, Penyerahan
Aset dan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dibutuhkan Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Nomor: 11 Tahun 2007 tanggal 20 Juni 2007 tentang Dukungan dan
Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Musi Rawas
menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas
Utara dan Kabupaten Muara Enim menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu
Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
(PALI) di Provinsi Sumatera Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Nomor: 1 Tahun 2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang Persetujuan
Pemberian Bantuan Dana Pemilukada untuk Mendukung
Penyelenggaraan Pemerintahan, Dukungan Dana Dalam Rangka
Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali, dan
Nama Calon Kabupaten, Cakupan Wilayah dan Calon Ibukota Kabupaten
Baru;

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 390/KPTS/I/2007
tanggal 20 Juni 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Muara
Enim Dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan;
- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 630//KPTS/I/2007
tanggal 8 November 2007 tentang Kesanggupan Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan memberikan Bantuan Dana kepada Calon Daerah
Otonom Baru Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Provinsi
Sumatera Selatan;
- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 763/KPTS/I/2008
tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Nama Calon Daerah
Otonom Baru (DOB), Cakupan Wilayah Kecamatan dan Penetapan Lokasi
Calon Ibukota Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir (PALI);
- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 766/KPTS/I/2008
tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Pemindahan Personil dari
Provinsi Sumatera Selatan ke Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir (PALI);
- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 769/KPTS/I/2008
tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan
Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
Pertama Kali Bagi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI); dan
- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 441/KPTS/I/2010
tanggal 28 Juni 2010 tentang Persetujuan dan Dukungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Selatan Terhadap Pembentukan Calon Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan
pemekaran dari Kabupaten Muara Enim terdiri atas 5 (lima) kecamatan,
yaitu Kecamatan Talang Ubi, Kecamatan Penukal Utara, Kecamatan Penukal,
Kecamatan Abab, dan Kecamatan Tanah Abang. Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir memiliki luas wilayah keseluruhan ±1.840 km2 dengan jumlah
penduduk ±168.641 jiwa pada tahun 2012 dan terdiri atas 72 (tujuh puluh
dua) desa/kelurahan.

Dengan terbentuknya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,

pengalihan . . .

---

pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir.

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL