Ayat(3)
Huruf 1
Perusahaan Reksa Dana (Investment Fund) adalah perusahaan
yang kegiatan utamanya melakukan investasi, investasi
kembali, atau penjualan sekuritas.
Bagi pemodal khususnya pemodal kecil, perusahaan Reksa
Dana merupakan salah satu pilihan yang aman untuk
menanamkan modalnya.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa
Dana dari investasinya adalah berupa dividen, bunga obligasi
atau keuntungan dari penjualan sekuritas. Dengan ketentuan
ini, maka dividen dan bunga obligasi serta keuntungan dari
penjualan sekuritas yang diterima atau diperoleh perusahaan
Reksa Dana tidak termasuk obyek Pajak Penghasilan.
Perlakuan perpajakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong
perkembangan perusahaan Reksa Dana yang pada gilirannya
dapat meningkatkan penghasilan pemodal kecil, sekaligus
dapat mendorong pengembangan perusahaan Reksa Dana dan
perkembangan Pasar Modal.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa
Dana dari sumber-sumber di atas bukan merupakan obyek
Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
berikut :
a. penghasilan tersebut berupa dividen yang berasal dari
perseroan yang didirikan di Indonesia dan atau bunga dari
obligasi yang diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia
serta
keuntungan
dari
penjualan
sekuritas
yang
diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia, dan
b. seluruh penghasilan bersih yang diterima atau diperoleh
perusahaan Reksa Dana tersebut dibagikan sebagai dividen
kepada para pemodal.
Apabila perusahaan Reksa Dana yang bersangkutan tidak
memenuhi kedua persyaratan tersebut, misalnya dengan
menahan
sebagian
labanya,
maka
atas
seluruh
penghasilannya
akan
dikenakan
Pajak
Penghasilan.
Demikian pula penghasilan dari sumber-sumber penghasilan
selain yang memenuhi persyaratan tersebut, dikenakan
Pajak Penghasilan. Mengingat bahwa penghasilan berupa
dividen, bunga obligasi dan keuntungan karena penjualan
sekuritas tidak dikenakan Pajak Penghasilan, maka dalam
hal terdapat kerugian pada suatu tahun, kerugian tersebut
tidak dapat dikompensasikan baik dengan penghasilan dari
sumber penghasilan lainnya maupun dengan penghasilan
tahun-tahun
berikutnya
(kompensasi
vertikal
dan
horizontal).
Dividen dan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh
perusahaan Reksa Dana tidak dikenakan pemotongan pajak
berdasarkan Pasal 23.
Namun demikian dividen yang dibagikan kepada para
pemodal dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23
oleh perusahaan Reksa Dana.
Huruf m
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company)
adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai
perusahaan pasangan usaha dalam bentuk penyertaan
modal untuk suatu jangka waktu tertentu.
Dengan ketentuan ini, bagian keuntungan yang diterima
atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha serta
keuntungan yang diterima atau diperoleh dari penjualan
atau pengalihan penyertaannya tidak termasuk sebagai
obyek Pajak Penghasilan, sepanjang memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a. perusahaan pasangan usaha dari perusahaan Modal
Ventura berusaha dalam sektor-sektor usaha tertentu,
termasuk perusahaan menengah dan kecil, dan
b. perusahaan pasangan usaha tersebut bukan perusahaan
yang telah menjual sahamnya di Bursa Efek di Indonesia.
Mengingat
perusahaan
Modal
Ventura
memperoleh
fasilitas
perpajakan, agar kegiatan perusahaan Modal Ventura dapat
diarahkan kepada sektor-sektor kegiatan ekonomi yang memperoleh
prioritas, misalnya untuk meningkatkan kegiatan ekspor non migas,
maka kegiatan dari perusahaan pasangan usaha dimana perusahaan
Modal Ventura memiliki penyertaan tersebut dipandang perlu diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Mengingat pula bahwa
perusahaan Modal Ventura merupakan alternatif pembiayaan dalam
bentuk penyertaan modal, maka penyertaan modal yang dilakukan
oleh
perusahaan
Modal
Ventura
diarahkan
pada
perusahaan-perusahaan yang belum mempunyai akses ke Pasar
Modal. Oleh karena itu adalah tepat apabila perusahaan Modal
Ventura yang melakukan penyertaan pada perusahaan yang telah
"go public" tidak memperoleh fasilitas perpajakan.
Sebagai akibat dari adanya ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf m ini,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
maka atas dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau
diperoleh perusahaan Modal Ventura yang memenuhi persyaratan
tersebut tidak dilakukan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23
oleh pihak yang wajib membayarkan.
Angka 5
