Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982

UU No. 7 Tahun 1987 berlaku

Ditetapkan: 1987-01-01

Pasal 1

Angka 1

Penambahan ketentuan baru ini dimaksudkan untuk memberikan
kejelasan pengertian tentang siapa yang dimaksud dengan Pemegang
Hak Cipta dan pengertian Program Komputer atau Komputer Program
atau "Computer Programs".

Dalam Undang-undang ini, Pemegang Hak Cipta pada dasarnya adalah
Pencipta. Dialah sebenarnya Pemilik Hak Cipta atas karya cipta yang
dihasilkannya. Tetapi selain itu orang perorangan atau badan hukum
yang menerima hak dari Pemilik Hak Cipta, adalah juga Pemegang Hak
Cipta. Demikian pula orang perorangan atau badan hukum yang
kemudian menerimanya dari pihak yang telah menerima terlebih dahulu
hak tersebut dari Pencipta,

Dengan demikian, pengertian Hak Cipta dalam Undang-undang ini
mengacu kepada Pemilik Hak Cipta dan Pemegang Hak Cipta ataupun
salah satu diantara keduanya.

Sedangkan pengertian komputer dalam rangka Program Komputer atau
Komputer Program atau "Computer Programs" tersebut adalah peralatan
elektronik yang memiliki kemampuan mengolah data atau informasi.

Dengan penambahan dua ketentuan di atas, maka sudah sewajarnya
dilakukan pula penyesuaian urutan huruf yang digunakan.

Angka 2
Perubahan ini sebenarnya hanya bersifat penyempurnaan saja. Intinya
masih sama. Tujuannya, untuk lebih memberikan kejelasan.

Angka 3
Perubahan ini berupa penyempurnaan kalimat dan lebih memperjelas
rumusan yang lama. Sebagai contoh apabila A merancang sesuatu tetapi
www.djpp.depkumham.go.id
kemudian diwujudkan sebagai suatu ciptaan oleh B dibawah pimpinan
dan pengawasan A, maka penciptanya adalah A.

Rancangan yang dimaksud dalam Undang-undang ini adalah gagasan
berupa gambar atau kata, atau gabungan keduanya, yang akan
diwujudkan dalam bentuk yang dikehendaki pemilik rancangan. Oleh
karena itu, perancang disebut pencipta apabila rancangannya itu
dikerjakan secara detail menurut desain yang sudah ditentukannya, dan
tidak sekedar gagasan atau ide saja.

Dibawah pimpinan dan pengawasan maksudnya dilakukan dengan
bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi dari orang yang memiliki
rancangan tadi baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Angka 4
Perubahan judul ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan isi
ketentuan Pasal 10 yang telah diubah ataupun sehubungan dengan
adanya penambahan ketentuan baru yang dijadikan Pasal 10A sehingga
lebih memperjelas lingkup pengaturan tentang ciptaan yang tidak
diketahui penciptanya.

Pada dasarnya, seandainya tidak ada perubahan pun, judul tersebut
memang dirasakan kurang tepat. Sebab, lingkup isi dan sifat Pasal 10
ayat (1) dan ayat (2) lama, berbeda dengan lingkup isi dan sifat Pasal 10
ayat (3) dan ayat (4) lama.

Angka 5
Karena paleo antropologi jelas bukan merupakan ciptaan manusia, maka
sudah sepantasnya bilamana ditiadakan dari lingkup obyek Hak Cipta.

Paleo antropologi pada ujudnya adalah peninggalan berupa fosil yang
merupakan hasil proses alamiah atas mahluk yang mati beribu atau
berjuta tahun yang lalu sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Selebihnya, perubahan hanya bersifat penyempurnaan.

Angka 6
Penghapusan ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) tersebut karena
pada dasarnya berisikan pengambilalihan sesuatu Hak Cipta menjadi
milik Negara, yang dirasakan kurang tepat.

Peniadaan atau penghapusan ketentuan tersebut di atas juga didasarkan
atas pertimbangan bahwa :

1.
Sesuai dengan sifat Hak Cipta sebagai hak perorangan yang lebih
bersifat pribadi dan tidak berwujud, seyogyanya memang tidak
perlu ada ketentuan serupa itu.

2.
Sekiranya Negara memang memerlukan, cukup ditempuh dengan
cara dan mekanisme yang lazim dikenal dengan "compulsory
licensing" yang sekarang dianut dan diatur dalam Undang-undang
ini.

3.
Apabila sesuatu ciptaan memang memiliki arti penting antara lain
bagi atau dari segi kebijaksanaan di bidang pertahanan dan
keamanan negara, untuk itu dapat ditentukan pelarangan untuk
mengumumkan ciptaan tersebut.

www.djpp.depkumham.go.id

Angka 7
Pasal 10A yang baru ini merupakan pemindahan materi yang semula
diatur dalam Pasal 26 ayat (3), tetapi dengan penyempurnaan. kalimat.

1.
Ketentuan tersebut pada dasarnya mengatur hak dan kewenangan
Negara terhadap suatu ciptaan yang sama sekali tidak diketahui
siapa penciptanya.

2.
Dari segi sistimatika, lebih tepat apabila ketentuan tersebut
ditempatkan pada Bagian Keempat dalam Ketentuan Umum, dari-
pada menjadi isi BAB tentang Masa berlakunya Hak Cipta.

Penguasaan Negara atas suatu ciptaan sebagaimana diatur dalam pasal
ini berlaku terhadap ciptaan yang sama sekali tidak diketahui siapa
pencipta ciptaan tersebut. Hal ini berarti, bahwa hal itu harus telah
didahului dengan upaya untuk mengetahui dan menemukan pencipta
yang bersangkutan. Baru setelah benar-benar diyakini bahwa ciptaan
yang bersangkutan tidak diketahui atau tidak ditemukan penciptanya,
maka Hak Cipta atas ciptaan tersebut ditetapkan dipegang oleh Negara.

Tetapi apabila dikemudian hari ada pihak yang dapat membuktikan
sebagai pencipta atau adanya pencipta tersebut, maka Negara akan
menyerahkan kembali Hak Cipta kepada yang berhak tersebut.

Selanjutnya, lihat pula penjelasan Angka 12.

Angka 8
Perubahan terutama diarahkan pada penegasan bahwa karya lagu atau
musik, rekaman video, karya rekaman suara atau bunyi, karya seni batik,
dan karya Program Komputer atau Komputer Program atau "Computer
Programs" termasuk karya yang dilindungi.

Karya lagu atau musik dalam pengertian Undang-undang ini diartikan
sebagai karya yang bersifat utuh, sekalipun terdiri dari unsur lagu atau
melodi, syair atau lirik, dan aransemennya termasuk notasi.

Dengan pengertian utuh dimaksudkan bahwa lagu atau musik tersebut
merupakan satu karya cipta, dan dengan demikian Hak Cipta atas ciptaan
itupun hanya satu.

Mengenai siapa yang dianggap sebagai pencipta, didasarkan pada
ketentuan Pasal 1, Pasal 6, dan Pasal 7 Undang-undang ini. Dengan
demikian walaupun ciptaan lagu atau musik tersebut diciptakan
bersama-sama oleh lebih dari seorang, tetapi Hak Cipta atas ciptaan
tersebut tetap hanya satu, dan dimiliki atau dipegang secara
bersama-sama. Mereka semua mempunyai hak dan kewajiban untuk
membela Hak Cipta tersebut.
Tetapi dalam hal terjadi ketidak utuhan diantara mereka, sedangkan
salah satu diantara mereka tidak bersedia melakukan pengaduan atau
gugatan, maka yang lain berhak mengajukan pengaduan atau gugatan
guna membela hak mereka, atau dalam hal Pasal 6, setidaknya untuk
bagian yang merupakan ciptaannya.

Termasuk dalam pengertian rekaman suara atau bunyi adalah rekaman
musik ataupun rekaman bukan musik seperti antara lain rekaman lawak,
rekaman dakwah.
www.djpp.depkumham.go.id
Sedangkan seni batik yang dimaksud dalam pasal ini adalah seni batik
yang bukan tradisional. Sebab, seni batik yang tradisional seperti
misalnya parang rusak, sidomukti, truntum, dan lain-lain, pada dasarnya
telah merupakan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama
dan dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2).
Disamakan dengan pengertian seni batik yang tradisional ini adalah
karya tradisional lainnya yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia
yang terdapat di berbagai daerah seperti antara lain seni songket, ikat,
dan lain-lainnya yang dewasa ini berkembang dan dimodernisasi
ciptaannya.
Penambahan Program Komputer atau Komputer Program atau "Computer
Programs" ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Program Komputer
atau Komputer Program pada dasarnya juga merupakan karya cipta di
bidang ilmu pengetahuan.

Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional, dan dengan
memperhatikan semakin pentingnya peranan dan penggunaan komputer,
maka dalam rangka pengembangan kemampuan nasional khususnya di
bidang pembuatan Program Komputer atau Komputer Program atau
"Computer Programs", dipandang tepat untuk mulai memberikan
perlindungan hukum terhadap karya cipta ini.

Angka 9
Ketentuan baru ini mengatur pembuatan salinan cadangan atau yang
lazim disebut sebagai "back-up copy" suatu Program Komputer atau
Komputer Program atau "Computer Programs".

Dengan ketentuan ini, seorang pemilik (bukan pemegang Hak Cipta)
Program Komputer atau Komputer Program atau "Computer Programs"
dibolehkan membuat salinan atau copy atas Program Komputer atau
Komputer Program atau "Computer Programs" yang dimilikinya, untuk
dijadikan cadangan yang semata-mata hanya untuk digunakan sendiri.

Pembuatan salinan cadangan seperti di atas tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta. Hal ini perlu, karena biasanya pemilik atau
pemakai komputer yang biasanya juga dilengkapi dengan Program
Komputer atau Komputer Program atau "Computer Programs" pada waktu
membeli atau memperolehnya, seringkali khawatir bilamana asli Program
Komputer atau Komputer Program atau "Computer Programs" yang
dimilikinya hilang, rusak, atau yang sejenis dengan itu.

Angka 10

Penghapusan Pasal 15 didasarkan atas beberapa pertimbangan :

1.
Pengertian "kepentingan nasional" selama ini dirasa kurang jelas
dan seringkali menimbulkan berbagai penafsiran yang selalu
berbeda satu dari lainnya.

2.
Adalah kurang tepat apabila untuk dan karena alasan kepentingan
nasional, hal itu tidak dilakukan sendiri oleh Negara melainkan
oleh perorangan dan itu pun hanya dalam hal tertentu saja
memerlukan izin Menteri Kehakiman.

3.
Mekanisme tersebut dinilai terlalu sulit dan tidak mudah
www.djpp.depkumham.go.id
pengawasannya.

4.
Secara tak langsung, ketentuan tersebut sering memberikan kesan
tentang pengaturan pengambilalihan secara tidak langsung, atau
setidaknya memberi kesan bahwa Negara memberi kesempatan
kepada warganya untuk melakukan kegiatan yang sebenarnya
merupakan pelanggaran.

Dengan pertimbangan di atas, maka arah dan bentuk pengaturannya
dipertegas. Bukan saja batasan kepentingan nasional diperjelas, tetapi
arahnya juga dipastikan yaitu penggunaan mekanisme yang lazim dikenal
sebagai "compulsory licensing".

Apabila Negara memandang perlu untuk kepentingan nasional, terutama
bagi perkembangan dan kemajuan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan
kegiatan penelitian dan pengembangan, maka Negara dapat mewajibkan
Pemegang
Hak
Cipta
untuk
dalam
waktu
yang
ditentukan,
menerjemahkan atau memperbanyaknya di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia.

Apabila hal itu tidak dilakukan, Negara dapat mewajibkan Pemegang Hak
Cipta yang bersangkutan untuk memberi izin kepada pihak lain untuk
melakukannya. Dalam hal ini, seandainya Pemegang Hak Cipta tidak
bersedia melakukan sendiri kewajiban tersebut, hak Negara untuk
mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk memberi izin kepada pihak lain
guna melaksanakannya tidak perlu terikat dengan jangka waktu, yang
semula ditetapkan bagi Pemegang Hak Cipta. Artinya, pembebanan
kewajiban kepada Pemegang Hak Cipta untuk memberi izin kepada pihak
lain tersebut tidak perlu menunggu hingga selesainya jangka waktu yang
diberikan kepada Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri
kewajiban tersebut. Tetapi apabila kemudian ha] itu pun tidak
dilaksanakan oleh pihak yang menerima izin dari Pemegang Hak Cipta
dalam waktu yang ditentukan, Negara dapat dan berhak untuk
melakukannya sendiri.

Pelaksanaan penerjemahan dan perbanyakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ini diarahkan untuk dilakukan warga negara atau badan
hukum Indonesia di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Namun begitu, pembebanan kewajiban itu pun masih tetap didasarkan
atas pertimbangan sudah atau belumnya ciptaan tersebut diterjemahkan
atau diperbanyak di dalam wilayah Negara Republik Indo-nesia dalam
jangka waktu tertentu yang dipandang wajar.

Selain itu, pembebanan kewajiban tersebut juga disertai pemberian
imbalan yang besarnya ditetapkan Pemerintah setelah mendengar
pertimbangan Dewan Hak Cipta.

Pelaksanaan hal di atas, pengaturan selanjutnya ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Angka 11

Mengenai penghapusan Pasal 16, lihat penjelasan Angka 10.

Ketentuan baru ini dimaksudkan untuk mencegah beredarnya ciptaan
www.djpp.depkumham.go.id
yang merendahkan antara lain nilai-nilai keagamaan, ataupun masalah
kesukuan dan ras, yang apabila diumumkan dapat menimbulkan
gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara,
bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam
masyarakat, dan ketertiban umum.

Untuk ciptaan serupa itu, Pemerintah dapat melarang diumumkannya
ciptaan yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak
Cipta.

Angka 12

Ketentuan ini mengubah jangka waktu perlindungan bagi Hak Cipta.
Dibandingkan dengan ketentuan lama dalam Pasal 26 dan Pasal 27
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982, maka dalam ketentuan baru ada
pembedaan yang jelas antara jangka waktu perlindungan untuk ciptaan
yang sifatnya turunan atau derivatif.

Untuk karya cipta yang sifatnya asli atau orisinal seperti diatur dalam
Pasal 26 ayat (1) yang baru, maka perlindungan hukum diberikan untuk
selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengan 50 (lima puluh)
tahun setelah pencipta meninggal.

Sedangkan untuk karya cipta yang bersifat turunan atau derivatif seperti
diatur dalam Pasal 27 ayat (1) yang baru, jangka waktu hanya 50 (lima
puluh) tahun sejak saat karya cipta yang bersangkutan pertama kali
diumukan.

Ketentuan khusus bagi karya cipta di bidang fotografi, program komputer
atau komputer program atau "computer programs", saduran, dan
penyusunan bunga rampai, dalam Undang-undang ini jangka waktunya
selama 25 (dua puluh lima) tahun. Untuk fotografi, ketentuan ini
merupakan perpanjangan dari semula hanya 15 (lima belas) tahun.

Mengenai hal ini, lihat penjelasan umum.

Begitu pula ketentuan khusus bagi ciptaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) yang Hak Ciptanya dimiliki atau
dipegang oleh badan hukum. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta
tersebut ditetapkan 50 (lima puluh) tahun terhitung sejak pertama kali
diumumkan. Jangka waktu berlakunya Hak Cipta yang dimiliki atau
dipegang badan hukum ini, meliputi ciptaan baik yang bersifat asli atau
orisinal maupun yang bersifat turunan atau dirivatif. Sedangkan Hak Cipta
untuk ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang
dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, tetap hanya berlaku
selama 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak pertama kali
diumumkan.

Berikutnya Pasal 26 ayat (2) baru pada dasarnya masih sama dengan
ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) lama, hanya disesuaikan dengan
pembedaan
jangka
waktu
perlindungan
yang
sekarang
dianut.
Sedangkan Pasal 26 ayat (3) lama dihapus sama sekali. Ciptaan yang
sama sekali tidak diketahui penciptanya, akan mengakibatkan kesulitan
dalam menentukan kepada siapa perlindungan hukum tersebut harus
diberikan. Karena alasan itulah, untuk ciptaan serupa itu lebih baik
www.djpp.depkumham.go.id
bilamana Hak Cipta-nya dipegang oleh Negara. Pemikiran ini pula yang
kemudian mendorong pemindahannya menjadi materi ketentuan Pasal
10A yang baru.

Angka 13
Penambahan ketentuan baru ini bertujuan untuk menegaskan bahwa
adanya pendaftaran ciptaan sama sekali tidak menentukan atau tidak
mempengaruhi dapat atau tidak dapat dimilikinya Hak Cipta atas sesuatu
ciptaan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta.

Sebagaimana juga diuraikan dalam Penjelasan Umum Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1982 tersebut, pendaftaran tidak mutlak harus dilakukan,
melainkan semata-mata hanya untuk memudahkan pembuktian milik
dalam hal terjadi sengketa mengenai Hak Cipta.

Oleh karena penegasan serupa itu sifatnya substantif, maka materi
tersebut perlu ditetapkan dalam batang tubuh Undang-undang.

Angka 14
Perubahan ini hanya bersifat penyesuaian pada Pasal 36, sehubungan
dengan penambahan huruf g pada Pasal 14 dan penghapusan Pasal 15
dan Pasal 16.

Angka 15
Perubahan Pasal 42 ayat (3) lama dimaksudkan untuk menyederhanakan
rumusan dan mempertegas prinsip bahwa Pemegang Hak Cipta yang
haknya dilanggar, dapat mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi
kepada pihak yang dianggap telah melanggar haknya.

Prinsip kedua yang ingin ditegaskan pula dalam rumusan baru ini adalah,
bahwa hak untuk mengajukan gugatan perdata tersebut sama sekali tidak
mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana atas
pelanggaran Hak Cipta tadi.

Berdasarkan pertimbangan ini, maka untuk mencegah kerugian yang
lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, pada saat pemeriksaan
perkara, Hakim sesuai dengan kayakinan yang diperolehnya selama
pemeriksaan, diberi kewenangan untuk memerintahkan pelanggar untuk
segera menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, penyiaran,
pengedaran, dan penjualan ciptaan atau barang yang merupakan hasil
pelanggaran Hak Cipta.

Angka 16
Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan ancaman pidana yang
lebih berat, sebagai salah satu upaya penangkal pelanggaran Hak Cipta
dan ketentuan Undang-undang Hak Cipta pada umumnya, serta untuk
lebih melindungi Pemegang Hak Cipta.

Selain itu, pemberian ancaman pidana yang lebih berat terhadap
pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) juga
dimaksudkan untuk memungkinkan penahanan sebagaimana diatur
dalam KUHP.

Dengan adanya beberapa penambahan lain dalam Bab ketentuan pidana,
maka ketentuan Pasal 44 ayat (4) lama selanjutnya disesuaikan dengan
www.djpp.depkumham.go.id
sistimatika yang lebih memadai.

Angka 17
Dihapuskannya ketentuan Pasal 45 Undang-undang Nomor 6 Tahun
1982, mengakibatkan pelanggaran terhadap Hak Cipta tidak lagi
merupakan tindak pidana aduan, melainkan tindak pidana biasa.

Dengan demikian penindakan dapat segera dilakukan tanpa perlu
menunggu adanya pengaduan dari Pemegang Hak Cipta yang haknya
dilanggar.

Perampasan ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta untuk
selanjutnya harus dimusnahkan, untuk mencegah beredarnya ciptaan
atau barang tersebut dalam masyarakat. Demikian pula terhadap ciptaan
atau barang yang dengan putusan Pengadilan telah diserahkan kepada
Pemegang Hak Cipta berdasarkan Pasal 42 ayat (1), untuk kepentingan
kelancaran pemeriksaan dalam perkara pidana, ciptaan atau barang hasil
pelanggaran Hak Cipta tersebut dapat disita untuk dijadikan bukti.

Sesuai dengan ketentuan Pasal ini, ciptaan atau barang termaksud
berdasarkan putusan Pengadilan yang memeriksa perkara pidana yang
bersangkutan dirampas untuk Negara guna dimusnahkan Perampasan
dan pemusnahan tersebut dilakukan terhadap ciptaan atau barang hasil
pelanggaran Hak Cipta baik yang berada di tangan pelanggar maupun
yang ada dibawah kekuasaannya.

Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta yang sudah terlanjur
beredar luas dan berada ditangan perorangan, memang merupakan hal
yang sulit dilakukan penindakan. Namun begitu, pada dasarnya ciptaan
atau barang tersebut tetap merupakan hasil pelanggaran.

Untuk itu, diperlukan upaya secara luas dan berkesinambungan untuk
menumbuhkan pengertian dan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi
membeli atau menyewa ciptaan atau barang serupa itu.

Angka 18
Pasal 46 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 dihapus atas dasar
pertimbangan bahwa yang bertanggungjawab atas tindak pidana yang
dilakukan oleh sesuatu badan hukum, adalah Pengurus badan hukum itu.
Apakah itu bernama Direktur Utama atau apapun yang sejenis dengan
itu, ataukah salah seorang diantara Direktur, lazimnya hal itu ditentukan
dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga badan hukum
yang bersangkutan.

Selain itu, peniadaan ketentuan ini juga dimaksudkan untuk menjangkau
tindakan
hukum
terhadap
tindak
pidana
yang
dilakukan
oleh
badan-badan lain seperti yayasan, dan lain sebagainya.

Selebihnya, telah cukup jelas.

Angka 19
Penambahan Bab baru ini dimaksudkan untuk memberi wadah bagi
pengaturan tambahan tentang penyidikan atas pelanggaran Hak Cipta

Angka 20
Ketentuan Pasal 47 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 dihapuskan
karena hal tersebut telah ditampung dalam Pasal 45 baru.
www.djpp.depkumham.go.id

Lihat penjelasan Angka 17.

Ketentuan baru tentang penyidikan dimaksudkan untuk memudahkan
penindakan pelanggaran Hak Cipta. Hal ini dipandang perlu karena
pelanggaran terhadap Hak Cipta ini bersifat khusus. Tenaga penyidik
tersebut adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Departemen Kehakiman dan pengangkatannya berdasarkan ketentuan
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.

Angka 21
Perubahan
pokok
dilakukan
untuk
memungkinkan
pemberian
perlindungan hukum bagi ciptaan asing. Dalam Pasal 48 huruf b
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982, pengaturan masalah ini dinilai
tidak jelas dan sulit dilaksanakan.

Dengan perubahan sekarang ini ciptaan asing, yaitu ciptaan bukan warga
negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, atau bukan badan hukum
Indonesia, dapat diberi perlindungan hukum di Indonesia sejauh ciptaan
tersebut diumumkan untuk pertama kali di Indonesia, atau sejauh negara
dari warga negara atau penduduk atau badan hukum tersebut
mengadakan perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta
dengan Indonesia, atau menjadi peserta perjanjian multilateral yang sama
di bidang Hak Cipta yang diikuti pula oleh Indonesia.

Bagi penduduk Indonesia yang bukan warga negara Indonesia atau
bukan badan hukum Indonesia, perlindungan hukum diberikan hanya
apabila ciptaannya diumumkan untuk pertama kali di Indonesia. Bagi
warga negara dan badan hukum Indonesia, perlindungan hukum
diberikan dimanapun ciptaannya diumumkan. Penduduk Indonesia yang
bukan warga negara Indonesia maksudnya meliputi orang atau badan
hukum lainnya yang hidup dan bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia.

Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, bukan badan
hukum Indonesia, maksudnya adalah warga negara, penduduk, atau
badan hukum negara lain.

Pasal II

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3362
www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 27

(1)
Hak Cipta atas ciptaan :

a.
karya
pertunjukan
seperti
musik,
karawitan,
drama,
tari,
pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media
radio, televisi, dan film, serta karya rekaman video;

b.
ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya;

c.
peta;

d.
karya sinematografi,

e.
karya rekaman suara atau bunyi;

f.
terjemahan, dan tafsir; berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali diumumkan.

(2)
Hak Cipta atas ciptaan :

a.
karya fotografi;

b.
program komputer atau komputer program;

c.
saduran dan penyusunan bunga rampai; berlaku selama 25 (dua
puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan.

(3)
Hak Cipta atas ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
dan Pasal 27 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan
hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan, kecuali Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2) berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun.

13.
Pada Pasal 29 ditambahkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (4) yang
berbunyi sebagai berikut :

"(4)Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta".

14.
Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 36

(1)
Jika ciptaan yang didaftar menurut Pasal 31 dan Pasal 33 tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14
huruf a, b, c, e, f, dan huruf g, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23
maka orang lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat
mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan
www.djpp.depkumham.go.id
surat gugatan yang ditandatangani pemohon sendiri atau kuasanya agar
supaya pendaftaran ciptaan tersebut dibatalkan".

15.
Ketentuan Pasal 42 ayat (3) diubah, dan menambah ketentuan baru yang
dijadikan Pasal 42 ayat (4), sehingga berbunyi sebgai berikut :

"Pasal 42

(3)
Jika ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ternyata merupakan
pelanggaran, Pemegang Hak Cipta yang sebenarnya berhak mengajukan
gugatan ke Pengadilan Negeri, dengan tidak mengurangi tuntutan pidana
terhadap pelanggaran Hak Cipta tersebut.

(4)
Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya
dilanggar, Hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan
kegiatan
pembuatan,
perbanyakan,
penyiaran,
pengedaran,
dan
penjualan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak
Cipta".

16.
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 44

(1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau
memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

(2)
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran
Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

(3)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 16, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

(4)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 18, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)". 17. Ketentuan Pasal 45
dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 45 baru yang berbunyi
sebagai berikut :

"Pasal 45

Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dirampas untuk
Negara guna dimusnahkan".
18.
Ketentuan Pasal 46 dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 46 baru yang
berbunyi sebagai berikut :
www.djpp.depkumham.go.id

"Pasal 46

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 adalah kejahatan".

19.
Menambahkan BAB baru yang dijadikan BAB VI A tentang Penyidikan yang
berbunyi sebagai berikut :

"BAB VI A

PENYIDIKAN"

20.
Ketentuan Pasal 47 dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 47 baru dalam