PENGESAHAN PERS TUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No238014A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi HUku*,
dia vanna Djaman J
SK No237724A
---
PRESIDEN
