Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 20L6

UU No. 65 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Cukup jelas. Angka 2

Pasal 4

Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Angka 1 Cukup jelas, Angka2... SK No 213720 A --- PRESIDEN Angka 2 Yang dimaksud dengan "permainan" adalah aturan atau kaidah terkait kegiatan atau aktivitas manusia secara fisik untuk bermain yang tidak memiliki karakter dan efek teknik. Angka 3 Yang dimaksud dengan "bisnis' adalah metode bisnis yang tidak memiliki karakter dan efek teknik. Hurufd Yang dimaksud dengan "program komputer" adalah program komputer yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter teknik, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan. Penyelesaian permasalahan yang melibatkan program komputer yang dalam implementasinya menggunakan komputer, jaringan komputer atau peralatan yang dapat diprogram lainnya dapat dianggap sebagai Invensi, yang selanjutnya disebut Invensi yang diimplementasikan komputer. Contoh penyelesaian yang melibatkan program komputer yang dapat dianggap sebagai Invensi adalah: 1. program komputer yang digunakan untuk melakukan navigasi berdasarkan global posittoning system (GPS) pada kendaraan bermotor; 1. program komputer yang digunakan untuk menjaga jarak aman terhadap kendaraan di depannya dengan cara menyesuaikan la-ju kendaraan secara otomatis; dan 1. program komputer yang digunakan untuk mengontrol konektivitas listrik peralatan rumah tangga secara jarak jauh melalui internet. Huruf e. . . SK No237086A --- PRESIDEN Huruf e Yang dimaksud dengan "presentasi mengenai suatu informasi" adalah presentasi mengenai suatu informasi yang tidak memiliki karakter dan efek teknik. Huruf f Penghapusan ketentuan ini dimaksudkan untuk menampung perkembangan terkait penggunaan baru terhadap produk yang sudah ada danlatau yang sudah dikenal serta tetap dianggap sebagai Invensi dan dapat diberi Paten. Paten penggunaan baru tersebut tidak menghalangi masyarakat untuk memproduksi produk tersebut sepanjang tidak menyebutkan atau mengindikasikan penggunaan yang telah diberi Paten. Contoh: 1. Dapagllfozin, Paten penggunaan pertama untuk diabetes sudah habis masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (trrublic domainl sehingga masyarakat dapat menggunakan Dapaglifozin dengan indikasi diabetes tanpa melanggar Paten penggurlaan kedua. Paten penggunaarr kedua yaitu untuk penyakit ginjal masih dalam masa pelindungan Paten; 1. Ekstrak Ikan Gabus, Paten penggunaan pertama untuk kanker sudah habis masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (1rublic domainl sehingga masyarakat dapat menggunakan Ekstrak Ikan Gabus untuk kanker tanpa melanggar Paten penggunaan kedua. Paten penggunaan kedua yaitu untuk penyakit Covid-l9 masih dalam masa pelindungan Paten. Huruf g Yang dimaksud dengan "teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika" adalah teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika yang tidak memiliki karakter dan efek teknik. Angka3... SK No 213719 A --- PRESIDEN Angka 3

Pasal 6

Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pameran resmi" aOatah pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah. Yang dimaksud dengan "pameran yang diakui sebagai pameran resmi" adalah pameran yang diselenggarakan oleh masyarakat tetapi diakui atau memperoleh persetuj uan Pemerintah. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (21 CukuP jelas. Angka 4

Pasal 7

**(1) Permohonan banding terhadap keputusan** pemberian Paten diajukan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya. **(2) Permohonan banding terhadap keputusan** pemberian Paten atau keputusan pemberian Paten berdasarkan pemeriksaan substantif kembali diajukan dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi Paten. **(3) Apabila...** SK No 193041 A --- PRESIDEH **(3) Apabila permohonan banding terhadap** keputusan pemberian Paten yang telah diberikan kepada Pemegang Paten diajukan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., pihak yang berkepentingan atau Kuasanya dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. **(4) Komisi Banding Paten mulai melakukan** pemeriksaan atas permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. **(5) Dalam permohonan banding terhadap keputusan** pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan keberatan dan alasan secara lengkap disertai dengan bukti pendukung yang kuat. **(6) Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan** paling lama I (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (71 Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan sebagian permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten, Menteri menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat Paten. **(8) Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan** seluruh isi permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten maka Menteri mencabut sertifikat Paten. **(9) Perubahan lampiran sertifikat Paten sebagaimana** dimaksud pada ayat (7) dan pencabutan sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dicatat dan diumumkan oleh Menteri melalui media elektronik dan / atau non-elektronik. (1O) Terhadap... SK No 213726 A --- PRESIDEN {10} Terhadap keputusan pemberian Paten yang sedang diperiksa Komisi Banding Paten tidak dapat diajukan ke Pengadilan Niaga. 7 L dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) 30. Di antara Pasal pasal, yakni Pasal 7lA sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 7tA cara Ketentuan lebih lanjut mengenai tata penyelesaian permohonan, pemeriksaan, dan permohonan banding Paten diatur dengan Peraturall Pemerintah. **(2) 3 1 . Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah dan ayat** dihapus, sehingga Pasal 72 berbunyr sebagai berikut:

Pasal 9

Huruf a CukuP jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "metode pemeriks_aan" *.rrp"kan metode diagnosa in uiuo, misalnya, pemberian obat melalui injeksi. Yang dimaksud dengan "metode perawatarr" mrrup"kan rnetode perawatan untuk med.is, kecuali metode perawatan yang berhubungan dengan kosmetik. Dalam . . . SK No 19301I A --- PRESIDEN Dalam hal pemeriksaan, perawatan, pengobatan, danlatau pembedahan tersebut menggunlk-an peralatan klsehatan, ketentuan ini hanya berlaku tagi Invensi metodenya saja, sedangkan peralatan keiehatan termasuk a1at, bahan, maupun obat, tidak termasuk dalam ketentuan ini' Huruf c Dihapus. Huruf d yang dimaksud dengan "jasad renilc' adalah *rilrlrk hidup yang berukuran sangat kecil dan tidak dapat diiifrat secara kasat mata melainkan harus d"ng"r, bantuan mikroskop, misalnya, amuba , ,^gi, virus, bakteri, sel terekayasa, dan material genetik terekayasa lainnya' Huruf e uproses yang biologis yang dimaksud dengan esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan" adalah proses penyilangan yang bersifat konvensional atau alami, misalnya penyerbukan yang bersifat alami' Yang dimaksud dengan "proses nonbiologis atau proi= mikrobiologis" adalah proses memproduksi tanaman atau hewan yang dilakukan dengan menyertakan proses kimiaw"i, fisika, Penggunaan jasad renik, atau bentuk rekayasa genetika. Angka 5

Pasal 14

Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan pelindungan kepada pemakai terdahulu yang Leriktikad bai[, tetapi tidak mengajukan Permohonan. Ayat... SK No 193010 A --- PRESIDEN 7- Ayat (2) CukuP jelas. Ayat (3) Invensi tersebut harus benar-benar merupakan hasil kegiatan yang dilakukan dengan iktikad baik oleh orang yang pertama kali memakai Invensi tersebut. Yang dimaksud dengan "klaim" adalah bagian dari Permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan pelindungan hukum yarlg harus diuraikan secara jelas, konsisten, dan harus didukung oleh deskriPsi' Angka 6

Pasal 19

Ayat {1} Yang dimaksud dengan "hak eksklusif' adalah hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri **i^r" komersial atau memberikan hak lebih lanjut untuk itu kepada orang lain. Dengan demikiall, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten- Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah orang, beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum yang disesuaikan dengan konteks naskah masing-masing. Ayat (2) Dalam hal suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk membuat produk yang bersangkutan ielah dilindungi Paten, Pemegang Paten-proses yang bersangkutan berhak melakukan upaya hukum terhadap produk yang diimpor tersebut apabila produk iersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang dilindungi Paten. . Ayat. . SK No 193009 A --- PRES]DEN Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang betul-betul memerlukan penggunaan Invensi semata-mata untuk Penelitian dan Pendidikan' Yang dimaksud dengan "untuk kepentingan p*rJiAikan, penelitian, percobaan, atau analisis" mencakr:p jrrgt kegiatan untuk keperluan uji bioekivalensi atau bentuk pengujian lainnya. Yang dimaksud dengan "tidak merugikan Paten' kepentingan Yang wajar dari Pemegang adalah pelaksanaan atau penggunaan Invensi tersebut tidak digUnakan untuk kepentingan yang mengarah kepada eksploitasi untuk kepentingan komersial sehingga dapat merugikan bahkan dapat menjadi kompetitor bagi Pemegang Paten' Angka 7 ### Pasal 2OA Cukup jelas. Angka I

Pasal 24

Ayat (1) CukuP jelas. Ayat (2) Permohonan Paten yang dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dapat dimohonkan pendaftaran melalui klinik kekayaan intelektual atau sentra kekayaan intelektual' Ayat (zal CukuP jelas. . Ayat. , SK No 193008 A --- PRESIDEN Ayat (3) Yang dimaksud dengan "satu kesatuan Invensi" adalah beberapa Invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat, misalnya, suatu Invensi yang berupa alat tulis yang baru d.rrg"r, tintanya yang baru. Dalam contoh satu tersebut lelas bahwa tinta merupakan kesatuan it u*.r"i untuk dipergunakan pada alat tulis, yang merupakan suatu Invensi yang baru sehingga tulis dan tinta tersebut dapat "tr.t diajukan dalam satu Permohonan' contoh lain, Invensi berupa suatu produk yang baru dan proses untuk membuat produk tersebut' Ayat (a) Permohonan secara elektronik dilakukan dengan sistem automasi Kekayaan Intelektual (Industrial PropertY Automation SY stem\' Angka 9

Pasal 25

Ayat (1) CukuP jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas, Huruf c Yang dimaksud dengan "klaim Invensi" adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti Invensi Yang dimintakan pelindungan hukum, YanB harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskriPsi. Huruf . . . SK No 193007 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INOONESIA Huruf d Yang dimaksud dengan "abstrak Invensi" adalatr ringkasan dari deskripsi yang menggambarkan inti Invensi. Huruf e Yang dimaksud dengan "gambar' adalah gambar teknik, Huruf f Cukup jelas. Huruf g Dihapus. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Pengetahuan Tradisional dalam ketentuan ini termasuk teknologi tradisional' Ayat (3) CukuP jelas. Ayat (4) CukuP jelas. Angka 1O

Pasal 26

Ayat (1) Alasan penyebutan informasi asal dari Sumber Daya Cenetit< d,anlatau Pengetahuan Tradisional supaya sumber Daya Genetik danlatau Fengitahuan Tradisional tidak diakui oleh negara lain dan dalam rangka mendukung occess benefit sharing. . Ayat. . SK No 193006 A --- PRESIDEN - rt - Ayat (2) CukuP jelas. Ayat (3) CukuP jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional" adalahperjanjianinternasionalyangtelah diratifikasi. Angka 11

Pasal 28

Ayat (1) Maksud ketentuan ini adalah untuk membantu proses pengajuan Permohonan dari Inventor atau y*t S berhak atas Invensi yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia, sebab hal ini menyangkul antara lain, bahasa dan pemenuhan persyaratan Yang harus diPenuhi' Ayat (2) CukuP jelas. Angka 12

Pasal 30

Ayat (1) CukuP jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dokumen prioritas] adalah dokumen perrnohonan yang pertama kali diajukan di suatu negara anggota Paris Conuention atau World Tfade-Orgartization yang digunakan untuk mengklaim tanggal prioritas atas permohonan ke negara tujuan, y*t g juga anggota salah dari -satu kedua peijanjian itu, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di kantor Paten tempat permohonan Paten yang pertama kali diajukan. Pihak . . . SK No 193005 A --- PRESIDEN -L2- Pihak berwenang yang mengesahkan salinan permohonan pertama kali adalah pejabat kantor Paten di negara tempat permohonan paten pertama kali diajukln. Bila permohonan tersebut diajukan melalu i Patent cooperation Treaty (PCT), pihak yang berwenang tersebut adalah pejabat World Intettectuil hopertg Organization (WIPO), yaitu badan Perserikatan- Bangsa-Bangsa yang bertugas mengadministrasikan pedanjian internasional mengen ai intellecfiial ProPertg' Ayat (3) CukuP jelas. Ayat (a) CukuP jelas. Ayat (5) CukuP jelas. Angka 13

Pasal 34

Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memudahkan pemohon dalam memperoleh Tanggal Penerimaan yang sangat penting bagi status Permohonan karena sistem y*rrg digunakan adalah first to file, Selain itu, hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian mengenai Tanggal Penerimaan (filing datel. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat d*rgu.r, memperhatikan serta menyesuaikan dengan syarat minimum Tanggal Penerimaan bagi Permohonan yang diajukan melalui Patent Cooperation Treatg- . Invensi . . SK No 193004 A --- FRESIDEN Invensi yang diajukan Permohonan dan telah memperoleh Tanggal Penerimaan, Pemohon sudah dapat memproduksi Invensi dimaksud narnun Invensi tersebut belum mendapatkan pelindungan hukum sampai Permohonan diberi Paten. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "deskripsi" adalah

Pasal 35

(U Dalam hal persyaratan dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 25 belum lengkap, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dan kelengkapan Permohonan tersebut dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pengiriman pemberitahuan oleh Menteri. sebagaimana dimaksud pada {2) Jangka waktu ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan. **(3) Dihapus.** **(4) Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu** sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai alasan sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) berakhir. **(5) Dalam hal keadaan darurat, Pemohon dapat** mengajukan permohonan perpanjangarl jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat {21 secara tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri. **(6) Menteri dapat memberikan perpanjarlgan jangka** waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa136... SK No 193052 A --- PRESIOEN

Pasal 36

**(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2l-, atau ayat (6) Pemohon tidak melengkapi persyaratan dan kelengkapan Permohonan, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonarl dianggap ditarik kembali. (21 Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan dikenai biaya. **(3) Permohonan kembali sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Permohonan dianggap ditarik kembali. **(4) Permohonern kembali sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) diajukan hanya untuk melengkapi syarat dan I atau kelengkapan Permohonan. 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 diubah dan di antara ayat (21 dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (zal sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

perubahan t1) Permohonan dapat dilakukan terhadap: - data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan hunrf f; danlatau - data Permohonan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 25 ayat (2). **(2) Perubahan...** SK No 193051 A --- FRESIDEN -L7- (21 Perubahan terhadap lampiran Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dapat dilakukan dengan ketentuan perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan terdahulu. (zal Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai biaya. **(3) Dalam hal perubahan dilakukan dengan** menambah jumlah klaim dari Permohonan semula, menjadi lebih dari 10 (sepuluh) klaim maka terhadap kelebihan klaim tersebut dikenai biaya. **(4) Jika Pemohon tidak membayar biaya** sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kelebihan klaim dianggap ditarik kembali. 1. Di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 43 disisipkan 3 (2b1, dan ayat (2c) dan (tiga) ayat, yakni ayat {2a), ayat ayat (3) diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

**(1) Permohonan hanya dapat ditarik kembali oleh** Pemohon sebelum Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak Permohonan. (2t Penarikan kernbali Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri. (2al Terhadap penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Menteri menerbitkan surat pemberitahuan yang menyatakan Permohonan ditarik kembali. (2b) Pemohon... SK No 193050 A --- PRESIDEN permohonan (2b) Pemohon dapat mengajukan kembali terhadap Permohonan yang telah ditarik (2a) kembali sebagaimana dimaksud pada ayat dengan dikenai biaya. 6 (zcl Permohonan kembali diajukan paling lama (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a1. cara (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata penarikan kembali Permohonan diatur dengan Peraturan Menteri. 1. Ketentuall ayat (3) Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

**(1) Menteri mengumumkan Permohonan yang telah** memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (21 Pengumlrman sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah** 18 (delapan belas) bulan sejak: - Tanggal Penerimaan; atau Permohonan b. tanggal prioritas dalam hal diajukan dengan Hak Prioritas. **(3) Dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan** peraturan perundang-undangan' pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan terhitung permintaan sejak Tanggal Penerimaan atas Pemohon dan dikenai biaYa. (satu) 1.9. Ketentuan ayat (21 Pasal 48 ditambahkan 1 berbunyi huruf, yakni huruf j sehingga Pasal 48 sebagai berikut: Pasal48... SK No 193049 A --- FRESIDEN

Pasal 48

(enam) bulan (1) Pengumuman berlaku selama 6 terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan. **(2) PengUmuman dilakukan dengan mencantumkan:** - nama dan kewarganegaraan Inventor; dan b. nama dan alamat lengkap Pemohon Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; - judul Invensi; - Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas, nomor, dan negara tempat perrnohonan yang pertama kali diajukan dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; - abstrak Invensi; - klasifikasi Invensi; ob' gambar, dalam hal Permohonan dilampiri dengan gambar; h nomor pengumuman; 1 nomor Permohonan; dan datrrlatau j asal Sumber Daya Genetik Pengetahuan Tradisional, dalam hal Permohonan berkaitan dengan Sumber Daya Genetik dan I atau Pengetahuan Tradisional. 20, Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54

Pemeriksaan substantif dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, ### Pasal 8, Pasal 9, Pas aL 24 ayat (3), Pas al 25 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 39 aYat (2). . 2t,Di.. SK No 193048 A --- PRESIDEN 1. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 55A' **(1) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 51 dapat dilakukan lebih awal setelah Permohonan dinyatakan lengkap. {21 Pemeriksaan substantif lebih awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui permohonan kepada Menteri dan dikenai biaya. **(3) Permohonan pemeriksaan substantif lebih awal** sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan paling lambat sebelum Permohonan diumumkan. awal {41 Hasil pemeriksaan substantif lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) berakhir. **(5) Apabila dalam masa pengumuman terdapat** pandangan danlatau keberatan, Permohonan dilakukan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. **(6) Hasil pemeriksaan substantif lebih awal** sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama 3O (tiga puluh) bulan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) berakhir. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemeriksaan substantif lebih awal diatur dengan Peraturan Menteri. 1. Di dalam Bab V ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Pemeriksaan Substantif Kembali 1. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai herikut: Pasal63A... SK No 213727 A --- PRESIDEN -2r-

Pasal 63

(U Permohonan pemeriksaan substantif kembali diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya. l2l Pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan terhadap: - penolakan Permohonan; - koreksi atas deskripsi, klaim, danlatau gambar setelah Permohonan diberi Paten; Paten; c. keputusan pemberian - penarikan kembali; dan latau - dianggap ditarik kembali. terhadap (3) Pemeriksaan substantif kembali keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c hanya dapat diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya. kembali (4) Permohonan pemeriksaan substantif a, sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf huruf b, huruf c, dan huruf e diajukan paling lama tanggal I (sembilan) bulan terhitung sejak keputusan pemberian, penolakan, atau dianggap ditarik kembali Permohonan. {5) Permohonan pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d diajukan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan penarikan kembali Permohonan. **(6) Menteri wajib memberikan keputusan untuk** permohonan menyetujui atau menolak pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama L2 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal permohonan pemeriksaan substantif kembali. 17l Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata kembali cara pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diafur dengan Peraturan Menteri, 1. Ketentuan . . SK No 193046 A --- PRESIDEN 1. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyl sebagai berikut:

Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan Komisi organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang Banding Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah. 1. Ketentuan Pasal 67 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67

terhadap: (1) Permohonan banding dapat diajukan - penolakan Permohonan; - koreksi atas deskripsi, klaim, danlatau gambar setelah Permohonan diberi Paten; danlatau Paten' c. keputusan pemberian (21 Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi yang Banding Paten dengan tembusan disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya. **(3) Dalam hal permohonan banding terhadap** keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diajukan oleh pemohon banding yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, permohon€rn banding harus diajukan melalui Kuasa. **(4) Dalam hal termohon banding terhadap keputusan** pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termohon banding harus menunjuk Kuasa. . 26.Ketentuan. . SK No 193045 A --- PRESIDEN 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat t8) Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68

penolakan (1) Permohonan banding terhadap Permohonan diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan atau surat pemberitahuan penolakan pemeriksaan substantif kembali. **(2) Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan** waktu banding setelah melewati jangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding. **(3) Komisi Banding Paten mulai melakukan** pemeriksaan atas permohonan banding terhadap penolakan Permohonan dalam waktu paling lama penerimaan 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan banding. sebagaimana (4) Dalam permohonan banding dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan secara terhadap lengkap keberatan serta alasan penolakan Permohonan. (s) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak merupakan alasan atau penjelasan baru yang memperluas lingkup Invensi. **(6) Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan** pating lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak atas tanggal dimulainya pemeriksaan permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3). {71 Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima permohonan banding terhadap penolakan Permohonan maka Menteri akan menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat Paten. **(8) Lampiran dari sertifikat Paten sebagaimana** dimaksud pada ayat (7) dicatat dan diumumkan oleh Menteri melalui media elektronik danlatau non-elektronik. 2T.Paragraf ... SK No 193043 A --- PRESIDEN 1. Paragraf 3 Bagian Kedua Bab VI diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 3 Permohonan Banding terhadap Koreksi atas Deskripsi, Klaim, darrlatau Gambar Setelah Permohonan Diberi Paten atau Keputusan Pemeriksaan Substantif Kembali 1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (7]., dan ayat (8) ### Pasal 69 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (9) sehingga Pasal 69 berbunyr sebagai berikut:

Pasal 69

**(1) Permohonan banding terhadap koreksi atas** deskripsi, klaim, danlatau gambar setelah Permohonan diberi Paten diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten atau surat pemberitahuan keputu$an pemeriksaan substantif kembali. (21 Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding. **(3) Komisi Banding Paten mulai melakukan** pemeriksaan atas permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, danlatau gambar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. **(4) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** hanya terbatas pada hal-hal sebagai berikut: - pembatasan lingkuP klaim; - koreksi kesalahan dalam terjemahan deskripsi; dan latau - klarifikasi atas isi deskripsi yang tidak jelas atau ambigu. **(5) Koreksi...** SK No 193042 A --- PRESIDEN **(4) (5) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat** pelindungan tidak mengakibatkan lingkup Invensi lebih luas dari lingkup pelindungan Invensi yang pertama kali diajukan. **(6) Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan** paling lama 6 (enam) hulan terhitung sejak atas tanggal dimulainya pemeriksaan permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Paten (7t Dalam hal Keputusan Komisi Banding menerima permohonan banding terhadap koreksi dan atas deskripsi, klaim, latau gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri menindaklanjutinya dengan mengubah lampiran sertifikat. **(8) Lampiran sertilikat sebagaimana dimaksud pada** ayat (7) dicatat dan diumumkan oleh Menteri melalui media elektronik danlatau media non- elektronik. (e) Permohonan banding terhadap kore ksi atas deskripsi, klaim, dxrlatau gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan ke Pengadilan Niaga. **(9) 29. Ketentuan ayat (2ll, ayat (5), ayat (6), dan ayat** diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10), sehingga Pasa\ 70 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72

**(1) Pemohon, termohon, atau Kuasanya dapat** mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Banding Paten ke Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat keputusan' **(2) Dihapus.** **(3) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan kasasi. 1. Pasal 73 dihaPus. sehingga berbunyi sebagai 33. Ketentuan Pasal 81 diubah berikut: ### Pasal 8 1 **(1) Lisensi-wajib diberikan berdasarkan prinsip** kemanfaatan dan bersifat non-eksklusif. **(2) Pemberian...** SK No 193039 A --- PRESIDEN (21 Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: - lingkup pemberian Lisensi-wajib terbatas sesuai tujuan pemberian Lisensi-wajib; dan - jangka waktu pemberian Lisensi-wajib terbatas sesuai tujuan pemberian Lisensi- wajib. **(3) Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) tidak dapat dialihkan, kecuali berkenaan dengan bagian atau aset perusahaan yang menclapatkan Lisensi-wajib. **(4) Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri. 34 Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82

Dalam hal Lisensi-wajib diajukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan: - Invensi yang diklaim dalam Paten kedua harus memiliki penyempurnaan teknis yang penting dengan signifikansi ekonomi yang bermakna, dalam kaitannya dengan Invensi yang diklaim dalam Paten Pertama; - Pemegang Paten berhak saling memberikan Lisensi untuk menggqnakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar; dan - Lisensi-wajib pada Paten pertama tidak dapat dialihkan kecuali bersama-sama dengan Paten kedua, 35.Di... SK No 193038 A --- PRESIDEH 1. Di antara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 84A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 84

Ketentuan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 84 ayat (1) huruf b dikecualikan dalam hal terdapat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa pelaksanaan Paten terbukti dan/atau mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 1. Pasal 85 dihapus, 1. Pasal 93 dihapus. 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 103 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d, dan ayat (4) diubah sehingga ### Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 103

**(1) Lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka** waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri atau karena putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang membatalkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi- wajib. (21 Selain karena selesainya jangka waktu Lisensi- wajib dan putusan Pengadilan Niaga yang membatalkan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lisensi- wajib juga berakhir karena pembatalan berdasarkan Keputusan Menteri atas permohonan Pemegang Paten jika: - alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi-wajib tidak ada lagi; b.penerima... SK No 213725 A --- PRESIDEN - penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Lisensi-wajib atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakan Lisen si-waj ib ; - penerima Lisensi-wajib tidak menaati syarat dan ketentuan lainnya; atau - pemberian Lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaarl Paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian Lisensi-wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian Lisensi-wajib pertama, dalam hal diberikan beberapa Lisensi-wajib. **(3) Permohonan pembatalan keputusan pemberian** Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan setelah penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Paten berdasarkan Lisensi-wajib dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pemberian Lisensi-wajib. **(4) Syarat dan ketentuan lainnya yang harus ditaati** oleh penerima Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa: - pembayaran Imbalan; atau - ketaatan atas lingkup Lisensi, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib. 1. Ketentuan ayat (21 Pasal 108 diubah sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 108

**(1) Hak atas Paten dapat dijadikan objek jaminan** fidusia. **(2) Syarat...** SK No 213124 A --- PRESIDEN (21 Syarat dan tata cara pengajuan hak atas Paten *ibag*i objek jaminan fidusia dilaksanakan sesuii dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang jaminan fidusia. 40 Ketentuan ayat (U huruf b dan ayat (21 Pasal 109 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 1O9 berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 1O9 (U Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan: - berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; atau - kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat. **(2) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbatas, diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial. **(3) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana** dengan dimaksud pada ayat t1) ditetapkan Peraturan Presiden. **(4) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) ditakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari Menteri dan menteri terkait atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait. (s) Dalam hal Pemerintah tidak atau belum melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurlf a, pelaksanaan Paten hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Paten dengan persetujuan Pemerintah. **(6) Pemegang...** SK No 193035 A --- PRESlDEN -32 **(6) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada** ayat (5) dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan Paten dapat dilaksanakan. 1 1 1 diubah sehingga 4L. Ketentuan huruf a Pasal Pasa1 111 berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 1 1 1 Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b meliputi: - produk farmasi, alat kesehatan, dan lata:u- [iot*krologi yang harganya mahal danlatau diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian banYak, mendadak dalam jumlah Yang menimbulkan kecacatan yang signifikan, d,an latau merupakan kedaruratan kesehatan masyarakat; b produk kimia dan latau bioteknologi Yang berkaitan dengan Pertanian yang diperlukan untuk ketahanan Pangan; C untuk obat hewan Yang diPerlukan menanggutangi harna dan latau penyakit hewan yang berjangkit secara luas; danlatau d proses danlatau produk untuk menanggulangi benca.r* alam danlatau bencana lingkungan hidup. 1. Di antara Pasal 11 1 dan Pasal llz disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasat 111A sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 1114. .. SK No 193034 A --- PRES!DEN -J-J-

Pasal 134

**(1) Dihapus.** (21 Dalam hal penghapusan Paten berdasarkan Pasal 130 huruf d, Menteri wajib memberitahukan kepada Pemegang Paten dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebelum Paten dimaksud dinyatakan hapus. **(3) Tidak diterimanya surat pemberitahuan oleh** Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (21, tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13O huruf d. 1. Ketentuan huruf b Pasal 167 diubah sehingga Pasal 167 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 167

Dikecualikan dari ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII dan gugatan perdata atas: - impor . SK No 213723 A --- PRESIDEN - impor suatu produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dan telah dipasarkan di suatu negara secara sah dengan syarat produk farmasi itu diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b produksi produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia sebelum berakhirnya pelindungan Paten dengan tujuan untuk proses perizinan dan riset kemudian melakukan pemasaran setelah pelindungan Paten dimaksud berakhir. Pasal II 1 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a Permohonan Paten yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Paten sebelum berlakunya Undang-Undang ini; b Masa pelindungan permohonan Paten sederhana yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20L6 tentang Paten sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dihitung sejak Tanggal Penerimaan; C Paten yang telah diberikan berdasarkan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu pelindungannya berakhir. 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... SK No 213722 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2O24 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2O24 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya ang Perundang-undangan dan si HukIJm, { Djaman SK No 237088 A --- FRESIDEN ATAS TENTANG I, UMUM Paten sebagai salah satu kekayaan intelektual dalam bidang industri, memiliki peran penting untuk kesejahteraan masyarakat. Pelindungan dan pemajuan terhadap Paten dalam suatu negara akan ilmu berdampak signilikan dalam bidang , industri, pengetahuan, kreatifitas penemuan, teknologi, dan kesehatan. Oleh karena itu, politik hukum pembentukan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten perlu diarahkan untuk merespons kebutuhan masyarakat dan global secara adaptif dan responsif melalui kebljakan yang dapat menopang inovasi serta memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia. Untuk mewujudkan kebijakan tersebut, perlu melakukan penataan sistem hukum di bidang Paten dengan menespons kebutuhan kebijakan pelayanan di bidang Paten yang memudahkan bagi masyarakat secara cepat, efektif, dan elisien. Pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 202O tentang Cipta Kerja yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentangCipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai payung hukum pelaksanaan Paten di Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum. Selain itu, Indonesia sebagai negara anggota World Intelledttal Proprtg (WIPO) dan World Trade Organization (WTO) perlu Undang-Undang ini dengan standar pengaturan dalam tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual (Agrcement on Tlade Related Aspects of Intelledual PropertU Rrgrhls) / Persetqiuan TRIPs, sehingga Undang-Undang ini perlu dilakukan SeLain SK No237087A --- FRESIDEH -2 Selain beberapa aspek di atas, beberapa aspek lain yang memerlukan perubahan pengaturan yaitu terkait isu inovasi, antara lain: - perlu adanya penyesuaian terkait Paten sehubungan dengan pengaturan Paten sederhana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang; - perlu adanya kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan lokal, khususnya terhadap Invensi yang merupakan pengembangan dari produk/ proses yang ada sebelumflya, yang seharusnya inovasi tersebut memperhatikan kemampuan lokal karena Indonesia merupakan negara dengan Sumber Daya Genetik yang sangat kaya untuk dapat dikembangkan, dan kebijakan Paten tidak boleh menghambat inovasi yang ada; dan - kebijakan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah mengubah beberapa pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan berinvestasi, yang salah satunya menyatakan bahwa mengimpor juga merupakan bentuk pelaksanaan Paten di Indonesia. il. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1

Pasal 1114

**(1) Menteri dapat memutuskan pelaksanaan Paten** oleh Pemerintah atas impor pengadaan produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia tetapi belum dapat diproduksi di Indonesia suna pengobatan penyakit pada manusia. (21 Menteri dapat memutuskan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah untuk mengekspor produk farmasi yang diberi Paten dan diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia berdasarkan permintaan dari negara berkembang atau negara belum berkembang' 1. Ketentuan ayat (2t Pasal Ltz diubah sehingga Pasal I12 berbunYi sebagai berikut: Pasal lLz **(1) Dalam hal pelaksanaan Paten oleh Pemerintah** berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a dan Pasal 110, Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan hak eksklusifnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19' (21 Dalam hal pelaksanaan Paten oleh Pemerintah untuk kebutuhan mendesak bagi kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 109 ayat (1) huruf b dan Pasal 1 1 1 , tidak mengurangi hak Pemegang Paten untuk melaksanakan hak eksklusifnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. 44 Ketentuan ayat (2], ayat (3), dan ayat (4) Pasal t26 diubah, sehingga Pasal t26 berbunyi sebagai berikut: Pasal126... SK No 193033 A --- PRESIDEN Pasal L26 tl) Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan. (21 Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dirnaksud pada ayat (u untuk Paten dan Paten sederhana, meliputi biaya tahunan dibayarkan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten ditambah biaya tahunan I (satu) tahun berikutnya' **(3) Pembayaran biaya tahunan selanjutnya wajib** dibayar setiap tahun dan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya. **(4) Pembayaran biaya tahunan yang melampaui** batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberi masa tenggang selama 6 (enam) bulan dengan dikenai denda sebanyak Loovo (seratus persen) dihitung dari jumlah biaya tahunan Yang terutang. 1. Ketentuarr ayat (1) Pasal L28 diubah dan ayat (21, ayat **(3), ayat (a), ayat (5), dan ayat (6) dihapus, sehingga** Pasal L28 berbunyi sebagai berikut: Pasal L28 **(1) Dalam hal biaya tahunan belum dibayar sampai** dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Paten dinyatakan dihaPus. **(2) Dihapus.** **(3) Dihapus.** **(4) Dihapus.** (s) Dihapus. **(6) Dihaplrs...** SK No 193032 A --- PRESIDEH **(6) DihaPus.** 1. Di antara Pasal 128 dan Pasal L29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal I28A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1284

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan masa tenggang pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t26 diatur dengan Peraturan Pemerintah. 1. Ketentuan ayat (1) huruf b, ayat (21, dan ayat (4) Pasal t32 diubah, ayat (1) hurlf d dihapus, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat {Zal sehingga Pasal L32 berbunyi sebagai berikut: Pasal t32 **(1) Penghapusan Paten berdasarkan putusan** pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 130 huruf b dilakukan jika: - Paten menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, atau ### Pasal 9 seharusnya tidak diberikan; - Pemegang Paten mempunyai iktikad tidak baik dalam pengungkapan informasi asal dari Sumber DaYa Genetik danlatau Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; - Paten dimaksud sama dengan Paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk Invensi Yang sama; atau - Dihapus; - Pemegang Paten melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20' (21 Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga. (Zal Gugatan... SK No 193031A --- PRESIDEH (zal Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh: - jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap Pemegang Paten atau penerima Lisensi-wajib kepada Pengadilan Niaga; atau - pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga. **(3) Gugatan penghapusan karena alasan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi kepada Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama dengan Patennya dihapuskan. {4) Gugatan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diajukan oleh jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap Pemegang Paten atau penerima Lisensi- wajib kepada Pengadilan Niaga. 1. Ketentuan ayat (1) Pasal L34 dihapus dan ayat (21 dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 134 berbunyi sebagai berikut: