Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006

UU No. 64 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

1. Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Presiden Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Presiden, adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Di antara . . . SK No2ll4l0A --- 1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dengan Undang-Undang ini ditetapkan Dewan Pertimbangan Presiden berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

**(1) Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia** bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lemb"ga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

**(1) Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia** terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan. **(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden. 1. Ketentuan . . . SK No2ll4ll A --- PRESIDEN 1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, seseor€rng harus memenuhi persyaratan : - bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; - warga negara Indonesia; - setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; - mempunyai sifat kenegarawanan; - sehat jasmani dan rohani; - jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan - tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

**(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik** Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. **(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan** Pertimbangan Presiden Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden. **(3) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik** Indonesia diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik. **(4) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik** Indonesia merupakan pejabat negara. 7.Ketentuan... SK No2ll4l2A --- PRESIDEN 1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia tidak boleh merangkap jabatan sebagai: - pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan; - pejabat manajerial dan nonmanajerial pada instansi pemerintah; dan - pejabat lain. Pasal II 1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua istilah Dewan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini harus dibaca Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. 1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46701 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. 1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No243670A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya De rundang-undangan trasi Hukum, na Djaman SK No243671A --- PRESIDEN