PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
1. Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia
adalah lembaga negara yang bertugas memberikan
nasihat dan pertimbangan kepada Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Presiden Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut
Presiden, adalah pemegang kekuasaan pemerintahan
negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Di antara . . .
SK No2ll4l0A
---
1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dengan Undang-Undang ini ditetapkan Dewan
Pertimbangan Presiden berubah nama menjadi
Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
**(1) Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia**
bertanggung jawab kepada Presiden.
(21 Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia
adalah lemb"ga negara sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 7
**(1) Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia**
terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan
beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan
sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan
memperhatikan efektivitas
pemerintahan.
**(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
dijabat secara bergantian di antara anggota yang
ditetapkan oleh Presiden.
1. Ketentuan . . .
SK No2ll4ll A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan
Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, seseor€rng
harus memenuhi persyaratan :
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- warga negara Indonesia;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945;
- mempunyai sifat kenegarawanan;
- sehat jasmani dan rohani;
- jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
- tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
**(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik**
Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
**(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan**
Pertimbangan Presiden Republik Indonesia ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
**(3) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik**
Indonesia diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih
dilantik.
**(4) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik**
Indonesia merupakan pejabat negara.
7.Ketentuan...
SK No2ll4l2A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik
Indonesia tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
- pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
- pejabat manajerial dan nonmanajerial pada instansi
pemerintah; dan
- pejabat lain.
Pasal II
1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua istilah
Dewan Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini harus dibaca
Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 46701 dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
Pemerintah wajib melakukan pemantauan dan
peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini
2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku
berdasarkan mekanisme yang diatur dalam
Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No243670A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
De rundang-undangan
trasi Hukum,
na Djaman
SK No243671A
---
PRESIDEN
