(1) Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian,
Pemerintah menetapkan kebijakan Keimigrasian.
(2) Kebijakan Keimigrasian dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan
Wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Pejabat
Imigrasi yang meliputi Tempat Pemeriksaan
Imigrasi dan pos lintas batas.
(4) Dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian di
bidang penegakan hukum dan keamanan negara,
Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan
senjata api yang jenis dan syarat-syarat
penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2.Ketentuan...
SK No 243502 A
---
### REPUBLIK TNDONESIA
1. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
