PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 3
**(1) Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian,**
Pemerintah menetapkan kebijakan Keimigrasian.
**(2) Kebijakan Keimigrasian dilaksanakan oleh Menteri.**
**(3) Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan**
Wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Pejabat
Imigrasi yang meliputi Tempat Pemeriksaan
Imigrasi dan pos lintas batas.
**(4) Dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian di**
bidang penegakan hukum dan keamanan negara,
Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan
senjata api yang jenis dan syarat-syarat
penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2.Ketentuan...
SK No 243502 A
---
### REPUBLIK TNDONESIA
1. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
**(1) Pejabat Imigrasi menolak orErng untuk keluar**
Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut:
- tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah
dan masih berlaku;
- diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan
penuntutan atas permintaan pejabat yang
berwenang; atau
- namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
(21 Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang
Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal
Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban
di Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) huruf a
dan huruf c merupakan dokumen negara yang menjadi
bukti kewarganegara€rn Indonesia.
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 64 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 64
**(1) Izin Masuk Kembali diberikan kepada Orang Asing**
pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal
Tetap.
(21 Pemegang lzin Tinggal terbatas diberikan lzin
Masuk Kembali yang masa berlakunya sama
dengan masa berlaku Izin Tinggal terbatas.
**(3) Pemeganglzin Tinggal Tetap diberikan Izin Masuk**
Kembali yang masa berlakunya sarna dengan masa
berlaku Izin Tinggal Tetap.
**(4) Izin Masuk Kembali berlaku untuk beberapa kali**
perjalanan.
5.Ketentuan...
SK No 243503 A
---
PITESIDEN
1. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal72
**(1) Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian**
Negara Republik Indonesia yang bertugas dapat
meminta keterangan dari setiap or€rng yang
memberi kesempatan menginap kepada Orang
Asing mengenai data Orang Asing yang
bersangkutan.
(21 Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib
memberikan data mengenai Orang Asing yang
menginap di tempat penginapannya jika diminta
oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang bertugas.
**(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat (2) Pejabat Imigrasi dan
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia saling
berkoordinasi.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 97 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 97
**(1) Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama**
6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama
6 (enam) bulan.
**(2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjanga.n masa**
Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.
**(3) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang**
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas
atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan,
Pencegahan berakhir demi hukum.
1. Ketentuan. . .
SK No 243504 A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 102 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 102
**(1) Jangka waktu Penangkalan berlaku paling lama 10**
(sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang paling
lama 10 (sepuluh) tahun.
**(2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa**
Penangkalan, Penangkalan berakhir demi hukum.
**(3) Keputusan Penangkalan seumur hidup dapat**
dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap
dapat mengganggu keamanan dan ketertiban
umum.
1. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 103
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Pencegahan dan Penangkalan diatur dengan Peraturan
Menteri.
1. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 1 17
Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak
memberikan keterarlgan atau tidak memberikan data
Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat
penginapErnnya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi
dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
ayat (21dipidana dengan pidana kurungan paling lama
3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
10.Ketentuan...
SK No 243505 A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 137
**(1) Dana untuk melaksanakan fungsi dan pelaksanaan**
Keimigrasian bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(2) Ketentuan mengenai sumber lain yang sah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
dengan Peraturan Presiden.
Pasal II
1 Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat
kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib
melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap
pelaksanaan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua)
tahun setelah Undang-Undang ini berlaku
berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-
Undang mengenai Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 243506 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Hukum,
Djaman
SK No 243659 A
---
PRESIDEN
