Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

UU No. 6 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-03-31

Pasal 42

**(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib** memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. **(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga** kerja asing. **(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:** - direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; - pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau - tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu. **(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam** hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. **(5) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi** personalia. **(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. --- 83 1. Bahwa Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 menghapus Izin Tertulis dalam hal ini Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Menteri sebagaimana telah diatur dalam Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 sebelum diubah. Padahal adanya izin tertulis adalah agar penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal. Dalam artian TKA yang memiliki keahlian (Skilled) dalam bidang tertentu dengan maksud agar terjadi transfer pengetahuan/keahlian (Knowledge Transfer) terhadap Tenaga Kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping, oleh karenanya hal tersebut sangat memiliki korelasi dengan disyaratkannya juga agar TKA memahami budaya Indonesia, khususnya kemampuan berbahasa Indonesia, agar tidak terjadi hambatan dalam proses komunikasi, sehingga proses transfer pengetahuan/keahlian (Knowledge Transfer) dapat berjalan sesuai harapan; 1. Bahwa dengan dihilangkan/dihapusnya izin tertulis penggunaan TKA dan diubah hanya cukup dengan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh Pemerintah, justru akan semakin memperlemah bahkan mereduksi peran dan tanggung jawab negara/pemerintah khususnya dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap Pemberi Kerja dalam menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA), karena sesungguhnya dengan proses perizinan secara tertulis pemberi Kerja wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; 1. Bahwa patut diduga (potensial) atau sangat memungkinkan dengan dihilangkan/dihapusnya izin tertulis dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan diubah hanya cukup dengan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Pemberi Kerja dalam menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA), bisa saja menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) non skill (unskilled Labour) secara masif, sehingga hal ini akan berdampak terhadap semakin kecilnya peluang bagi Tenaga Kerja lokal atau Tenaga Kerja Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di negerinya sendiri; 1. Bahwa dalam diskursus hukum administrasi negara, izin (vergunning) merupakan perkenan dari pemerintah berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada umumnya memerlukan pengawasan khusus (S.J. Fockema Andreae, 1951: --- 84 311). Merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014), izin adalah keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 1. Bahwa berdasarkan pengertian izin sebagaimana diuraikan tersebut, setidaknya ada dua hal penting yang perlu dicermati, yaitu: pertama, izin memiliki karakteristik sebagai hubungan hukum sepihak atau bersegi satu (eenzijdige rechtsbetrekking) antara pemberi izin (vergunningsorgaan) dan penerima izin. Sebagai hubungan hukum bersegi satu, tidak diharuskan adanya persesuaian kehendak (wilsovereenstemming) antara pemberi izin dengan penerima izin, artinya izin itu diberikan atau tidak, sepenuhnya ada pada pihak pemberi izin. Kedua, kedudukan hukum (rechtspositie) pemberi izin lebih tinggi daripada penerima izin. Pemberi izin dilekati kewenangan menerapkan atau membuat peraturan (wetgevende bevoegdheid) yang terkait dengan izin itu, termasuk penentuan syarat-syarat dan prosedur izin, yang harus dipatuhi penerima izin. Sebagaimana dikemukakan Sjachran Basah bahwa izin itu dikeluarkan untuk mengaplikasikan peraturan dalam hal konkreto. Dalam konteks itu, pemberi izin selaku organ yang dilekati kewenangan menerapkan atau membuat peraturan yang berkenaan dengan izin itu melekat (inherent) pula kewenangan penegakannya (handhaving). Dengan kata lain, ketika izin itu diberikan, pemberi izin dilekati kewenangan penegakannya, yang terdiri atas pengawasan dan penerapan sanksi. Pengawasan (toezicht) dilakukan sebagai langkah preventif agar syarat- syarat dan norma-norma perizinan itu dipatuhi oleh penerima izin, dan penerapan sanksi dilakukan ketika penerima izin melanggar syarat-syarat dan norma-norma perizinan itu; 1. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, implikasi dihapusnya izin tertulis in casu IMTA dalam ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang telah mengubah ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003, berkonsekuensi pada hilangnya kewenangan Pemerintah untuk menerapkan atau membuat peraturan yang terkait perizinan TKA termasuk penentuan syarat-syarat TKA. Selain itu, Pemerintah juga kehilangan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan --- 85 menerapkan sanksi bagi TKA yang melanggar ketentuan perizinan tersebut. Hal ini tentu mereduksi peran Negara in casu Pemerintah dalam memproteksi hak-hak pekerja/buruh lokal akibat potensi maraknya TKA; 1. Bahwa selain itu, dengan dihapusnya ketentuan izin tertulis, in casu IMTA, maka berimplikasi pula pada hal-hal sebagai berikut: - memberi ruang yang luas bagi pemberi kerja TKA untuk menempatkan TKA pada segala jenis jabatan dan pekerjaan di Indonesia tanpa batas; - Pemerintah malah mempersempit bahkan menutup kesempatan bagi 1 juta lebih tenaga kerja, dan angkatan kerja baru sebanyak 2,4 juta per tahun sebagaimana data yang dikeluarkan sendiri oleh Pemerintah; - memiliki potensi untuk mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Aturan ini akan menghilangkan kewajiban bagi pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Kewajiban tersebut hanya digantikan dengan kewajiban memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. Penghapusan izin tertulis dan hanya cukup memberikan pengesahan RPTKA membuka ruang terjadinya penyelewengan penggunaan TKA yang merugikan bangsa dan Negara, karena penggunaan TKA akan sulit dikontrol. Sebagai pemberi izin, pemerintah berwenang mencabut izin apabila terjadi penyalahgunaan oleh pemberi kerja TKA. Akan tetapi, sangat berbeda ketika Pemerintah hanya sekedar memberikan pengesahan atas RPTKA, maka pemerintah sendiri tidak lagi memiliki dasar pijakan hukum yang kuat dalam melakukan penindakan/penegakan hukum apabila terjadinya penyimpangan penggunaan TKA. Tentu hal ini justru mengindikasikan pembentuk UU secara nyata telah mereduksi kewenangan menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan bagi tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia; - banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia membuat --- 86 tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja warga negara Indonesia semakin menghilang. Hilangnya tanggung jawab negara untuk melindungi tenaga kerja warga negara Indonesia tidak sejalan dengan tujuan negara Indonesia sebagaimana termaktub di dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan tujuan pokok hukum ketenagakerjaan; 1. Bahwa apabila TKA masuk ke pasar kerja Indonesia dalam jumlah besar, maka bagi tenaga kerja warga negara Indonesia akan berpotensi kehilangan peluang pekerjaan dan semakin menipisnya kesempatan mendapatkan pekerjaan. Peluang pekerjaan dan kesempatan kerja bagi tenaga kerja warga negara Indonesia semakin terkikis Badan Pusat Statistik pada tahun 2020 telah merilis data yang dikeluarkan setiap bulan Februari dan bulan Agustus. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa jumlah pengangguran terbuka pada bulan Februari 2020 adalah sebanyak 6.882.200 juta orang, pekerja tidak penuh sebanyak 39.440.362 juta orang. Pekerja paruh waktu sebanyak 31.102.215 juta orang (Badan Pusat Statistik, 2020:3). Pemerintah seharusnya memperhatikan dan memberi tempat kepada orang-orang yang masih termasuk ke dalam pengangguran terbuka, pekerja tidak penuh, dan pekerja paruh waktu, bukan justru memberikan peluang pekerjaan dan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja asing; 1. Bahwa pada saat berlakunya Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 sebelum diubah yang masih mensyaratkan izin saja, banyak sekali pelanggaran terkait dengan isu TKA illegal. Apalagi apabila syarat izin tersebut ditidakan tentu akan menambah persoalan yang jauh lebih kompleks. Sebagai contoh, data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat Tenaga Kerja Asing yang terjaring kasus pelanggaran mencapai 1.521 pekerja sepanjang 2018. Jumlah ini meningkat 290% dari tahun sebelumnya yang hanya 390 pekerja. Kasus pelanggaran oleh TKA diantaranya mencakup: (1) bekerja di Indonesia tanpa memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), yakni mencapai 1.237 pekerja dan merupakan yang terbanyak dibanding kasus lainnya; (2) kasus pelanggaran tenaga kerja asing terbesar kedua adalah penyalahgunaan --- 87 jabatan yang melibatkan 104 pekerja. Atas tindakan pelanggaran TKA tersebut, sebanyak 1.511 pekerja telah diperintahkan keluar dari lokasi kerja dan 11 pekerja diberikan rekomendasi keimigrasian (Databoks, 2019); 1. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023, tentu tidak sejalan lagi dengan tujuan bernegara Bangsa Indonesia. Sebagaimana tercantum di dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Potensi masuknya TKA yang dipermudah akan berimplikasi pada bertambahnya kuantitas jumlah TKA yang masuk ke Indonesia. Tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia sudah tidak relevan apabila tenaga kerja warga negara Indonesia tidak dilindungi oleh negaranya sendiri. Potensi banyaknya TKA yang masuk ke Indonesia akan mempersempit peluang kerja WNI, sehingga pada gilirannya akan menjadikan WNI semakin jauh dari kesejahteraan; 1. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003, perlunya pemberian izin penggunaan TKA dimaksudkan agar penggunaan TKA dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja warga negara Indonesia secara optimal. Adanya kewajiban untuk memiliki izin tertulis tentu akan membuat tenaga kerja warga negara Indonesia menjadi terlindungi dan peluang kesempatan kerja tenaga kerja warga negara Indonesia tidak tergeser oleh TKA; 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 jelas sangat potensial melanggar hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak serta juga telah melanggar hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat **(2) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;** 1. Bahwa selain itu, mengingat ketentuan Pasal 43 UU 13/2003 telah dihapus oleh UU 6/2023, padahal subtansinya yang terkait dengan perincian RPTKA sangat penting untuk memperketat persyaratan TKA, maka sudah --- 88 seharusnya frasa “… rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat” dalam ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 sebagaimana telah diubah Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 harus dimaknai sebagaimana ketentuan Pasal 43 UU 13/2003; 1. Bahwa sebelum dihapus, ketentuan Pasal 43 UU 13/2003 berbunyi:

Pasal 43

**(1) Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki** rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. **(2) Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud** dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan: - alasan penggunaan tenaga kerja asing; - jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan; - jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan - penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan. **(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi** instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing. **(4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan** tenaga kerja asing diatur dengan Keputusan Menteri. 1. Bahwa permasalahan konstitusional selanjutnya adalah ketentuan Pasal 42 ayat (3) UU 13/2003 yang telah diubah oleh Pasal 81 angka 4 UU 6/2023, yang berimplikasi setidaknya pada dua hal; pertama, mengubah Izin Tertulis menjadi hanya sekedar pengesahan (RPTKA) sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 6/2023; kedua, ketidakberlakuan izin diperluas, yang semula hanya bagi TKA sebagai Pegawai Diplomatik dan konsuler, kemudian ditambah dengan anggota direksi atau anggota dewan komisaris, TKA pemelihara mesin produksi --- 89 untuk keadaan darurat, TKA vokasi, TKA start up, kunjungan bisnis, dan TKA peneliti untuk jangka waktu tertentu. Dengan diperluasnya ketidakberlakuan izin tersebut, semakin nyata Pemerintah ingin melegitimasi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA yang sebenarnya bertentangan dengan UU 13/2003; 1. Bahwa berikutnya lagi adalah terkait dengan ketentuan Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003 yang telah diubah oleh Pasal 81 angka 4 UU 6/2023. Ketentuan a quo, tidak mengatur secara jelas mengenai kompetensi TKA yang dapat dipekerjakan di Indonesia. Tidak adanya pengaturan secara rinci berimplikasi pada tidak adanya lagi kewajiban pemberi kerja tenaga kerja asing menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku. Hal tersebut tentu saja berpotensi pada mudahnya tenaga kerja asing untuk memasuki Indonesia tanpa adanya kompetensi yang jelas. Pasal tersebut berpotensi mempermudah pemberi kerja tenaga kerja asing dalam melakukan perekrutan tenaga kerja asing, dan pemberi kerja tenaga kerja asing tidak lagi memperhatikan standar kompetensi yang berlaku dalam perekrutan tenaga kerja asing. Hadirnya Pasal a quo menunjukkan adanya kesengajaan yang dilakukan pembentuk UU untuk menghapus kewajiban pemberi kerja tenaga kerja asing untuk memenuhi standar kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga kerja asing mengenai pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia. Hilangnya kualifikasi tersebut berpotensi menyebabkan banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia yang tidak dibarengi dengan keahlian atau keterampilan tertentu (unskilled labour). Selain itu, hilangnya kualifikasi tenaga kerja asing tentang pemahaman budaya Indonesia berimplikasi pada tidak adanya kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk bisa berbahasa Indonesia. Hal tersebut tentunya berpotensi menghambat transfer pengetahuan maupun transfer keahlian terhadap tenaga kerja warga negara Indonesia. Hal tersebut sangat berbahaya bagi kelangsungan tenaga kerja warga negara Indonesia. Negara telah sengaja mengurangi bahkan menutup lapangan kerja bagi tenaga kerja warga negara Indonesia. Dengan semakin mudahnya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia yang tidak dibarengi dengan standar --- 90 kompetensi yang jelas maka berpotensi tidak terjadi transfer of knowledge bagi tenaga kerja warga negara Indonesia. Tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia berpotensi memiliki kualitas yang lebih rendah daripada tenaga kerja warga negara Indonesia transfer of knowledge dari tenaga kerja asing ke tenaga kerja warga negara Indonesia tidak akan terjadi karena tidak adanya kewajiban untuk mentaati ketentuan standar kompetensi yang berlaku; 1. Bahwa Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003 yang telah diubah oleh Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang tidak mengatur secara jelas mengenai kompetensi TKA yang dapat dipekerjakan di Indonesia berpotensi menimbulkan kerugian bagi tenaga kerja warga negara Indonesia dalam hal kehilangan kesempatan dan peluang mendapatkan pekerjaan bagi tenaga kerja warga negara Indonesia. Tenaga kerja asing yang belum tentu memenuhi standar kompetensi berpotensi dipekerjakan karena upah yang tidak terlalu mahal. Tenaga kerja asing akan menggeser tenaga kerja warga negara Indonesia di negaranya sendiri, sehingga kesejahteraan tenaga kerja warga negara Indonesia di negaranya sendiri akan terkalahkan oleh tenaga kerja asing yang datang dari luar negeri. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa tiap-tiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak serta setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum; 1. Bahwa problem konstitusional berikutnya terdapat dalam ketentuan Pasal 42 ayat (5) UU 13/2003 yang telah diubah oleh Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 karena menghilangkan frasa “dan/atau jabatan-Jabatan tertentu” sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU 13/2003. Dengan dihilangkannya frasa tersebut, maka TKA tidak lagi dilarang untuk menduduki jabatan apa saja, kecuali personalia. Ketentuan ini jelas bertujuan mengokohkan keberadaan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 228/2019 yang bertentangan dengan UU 13/2003, dan menutup peluang bagi TK WNI untuk menduduki jabatan tertentu disuatu --- 91 perusahaan. Hilangnya frasa tersebut telah mereduksi pembatasan yang sebelumnya sudah ditentukan yaitu tidak bisa menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu direduksi menjadi hanya dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia (vide Pasal 81 angka 4 yang mengubah Pasal 42 UU 13/2003). Pembatasan minimal tersebut juga berpotensi membuat tenaga kerja asing lebih dominan pada saat pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Potensi terlalu dominannya tenaga kerja asing di Indonesia tentu akan berdampak buruk bagi tenaga kerja warga negara Indonesia; 1. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal a quo jelas menciptakan ketidakpastian hukum, ketidakadilan dalam hubungan kerja dan mereduksi hak pekerja/buruh untuk mendapat pekerjaan yang layak sehingga bertentangan dengan ### Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 serta jelas-jelas mereduksi peran Negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945; 1. Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuaraikan di atas, maka jelas dan nyata bahwa ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 42 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sehingga sudah seharusnya norma-norma a quo dinyatakan sebagai berikut: - Ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan ### Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat yang paling sedikit memuat keterangan: - alasan penggunaan tenaga kerja asing; - jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan; --- 92 - jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan - penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.” - Ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf a bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; - Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf c bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; - Ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan ### Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”; - Ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan ### Pasal 42 ayat (5) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.”; C.2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 56 UU 13/2003 1. Bahwa Pasal a quo telah mengubah ketentuan Pasal 56 UU 13/2003 dengan menambahkan 2 ayat, yakni ayat (3) dan (4) sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut: **(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak** tertentu. --- 93 **(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) didasarkan atas: - jangka waktu; atau - selesainya suatu pekerjaan tertentu. **(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu** berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo sepanjang ayat (3) mengakibatkan ketentuan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja; 1. Bahwa terhadap kategori jangka waktu, UU 6/2023 telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003 yang menyatakan “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.” sehingga tidak terdapat lagi batasan jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu dan berpotensi menempatkan tenaga kerja ke dalam perjanjian kerja waktu tertentu (atau disebut sebagai tenaga kerja kontrak) dengan jangka waktu yang lama bahkan seumur hidup; 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo dan disertai dengan dihapuskannya batasan jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu di UU 6/2023 mengakibatkan ketentuan terkait jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja sehingga akan menghadapkan secara langsung antara tenaga kerja dengan perusahaan untuk menyepakati jangka waktu dalam perjanjian kerja. Padahal, dalam praktiknya, tenaga kerja memiliki posisi yang lebih lemah (inferior) dibanding perusahaan yang memiliki posisi yang lebih kuat (superior) --- 94 sehingga dimungkinkan penentuan jangka waktu dalam perjanjian kerja cenderung didominasi oleh perusahaan dan berpotensi melemahkan kedudukan tenaga kerja; 1. Bahwa terhadap kategori selesainya suatu pekerjaan tertentu, Pasal 81 angka 12 yang memuat Pasal 59 ayat (1) UU 6/2023 telah menentukan kategori pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu yakni: - Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; - Pekerjaan yang doperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; - Pekerjaan yang bersifat musiman; - Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih daam percobaan atau penjajakan; atau - Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap Oleh karenanya, ketentuan selesainya suatu pekerjaan tertentu yang menjadi dasar perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam Pasal a quo sudah memiliki dasar dalam Pasal 81 angka 12 yang memuat ketentuan ### Pasal 59 ayat (1) UU 6/2023, sehingga tidak perlu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang justru menghadap-hadapkan secara langsung antara tenaga kerja dengan pengusaha, padahal dalam praktiknya, kedudukan tenaga kerja berada dalam posisi yang lebih lemah (inferior) dibanding perusahaan yang berada dalam posisi lebih kuat (superior) dalam penentuan perjanjian kerja; 1. Bahwa ditinjau dari segi historis, Guus Herrman van Voss mengungkapkan bahwa adanya ketimpangan posisi antara tenaga kerja dengan pengusaha ini disebabkan karena adanya kondisi dimana tenaga kerja harus menempatkan dirinya dibawah pengaruh pemberi kerja/pengusaha sehingga memaksa tenaga kerja untuk menerima kondisi kerja yang ditetapkan secara sepihak oleh kelompok kecil majikan penyedia kerja dan oleh karenanya diperlukan adanya perlindungan hukum bagi tenaga kerja (Agusmidah dkk, 2012); --- 95 1. Bahwa semangat kehadiran hukum ketenagakerjaan adalah untuk meniadakan ketimpangan hubungan antara tenaga kerja yang memiliki posisi yang lebih lemah (inferior) dibanding perusahaan yang memiliki posisi yang lebih kuat (superior) yang salah satunya disampaikan oleh ahli hukum perburuhan asal Jerman, Otto Kahn Freund yang berpendapat bahwa timbulnya hukum ketenagakerjaan dikarenakan adanya ketidaksetaraan posisi tawar yang terdapat dalam hubungan ketenagakerjaan (antara buruh dengan pengusaha). Karena itu, tujuan utama hukum ketenagakerjaan adalah agar meniadakan ketimpangan hubungan diantara keduanya. (Agusmidah, 2011); 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo sepanjang ayat (4) membuka ruang pengaturan lebih lanjut terkait perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP); 1. Bahwa di sisi lain, UU 6/2023 telah menghapuskan beberapa ketentuan berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu dalam Pasal 59 UU 13/2003 sebelum perubahan, seperti: - Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui. - Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. - Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. - Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. --- 96 1. Bahwa ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 yang sebelum perubahan seperti di atas justru memperlihatkan adanya perlindungan kepada tenaga kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu karena memberikan, (1) batasan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu, (2) kepastian dan batasan terkait perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu; dan (3) batasan terkait pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu. Konstruksi pengaturan yang seperti ini justru yang lebih konstitusional dan berkeadilan; 1. Bahwa dikaitkan dengan keberadan Pasal a quo sepanjang ayat (4), justru membuka ruang pengaturan yang lebih lebar terkait perjanjian kerja waktu tertentu dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan berpotensi membuka ruang adanya pengaturan yang cenderung lebih lemah dan tidak berkepastian hukum bagi tenaga kerja dibandingkan pengaturan ### Pasal 59 UU 13/2003 yang pertama karena UU 6/2023 tidak memberikan batasan-batasan pengaturan yang cukup memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu; 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka keberadaan Pasal a quo sepanjang ayat (3) dan sepanjang ayat (4) berpotensi melemahkan perlindungan terhadap tenaga kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu; 1. Bahwa politik hukum dalam pembentukan UU 13/2003 ditujukan untuk memenuhi hak-hak dan pelindungan yang mendasar bagi tenaga kerja sebagaimana ditegaskan Mahkamah dalam putusan Nomor 67/PUU- XI/2013 yang menyatakan: Bahwa politik hukum pembentukan UU 13/2003 adalah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang secara khusus terkait ketenagakerjaan adalah untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual. Oleh karena itu, pengaturan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang a quo harus memenuhi hak- hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang sama harus dapat mewujudkan --- 97 kondisi yang kondusif bagi pengembangan usaha. (Pertimbangan Mahkamah [3.16] paragraf 2 hlm. 40). 1. Bahwa dalam perkembangannya, perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja menjadi tanggung jawab negara dengan dimasukannya hak pekerja, seperti hak atas kondisi kerja yang layak dan adil sebagai bagian dari hak- hak ekonomi, sosial, dan budaya yang tergolong sebagai hak generasi kedua yang bisa juga disebut sebagai hak “hak-hak positif”, yakni hak yang membutuhkan peran aktif negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. Hak generasi kedua Ini lazimnya dirumuskan dalam bahasa yang positif yakni “hak atas (right to)”, bukan dalam bahasa yang negatif yakni “bebas dari (freedom from). Secara historis, hak generasi kedua merupakan respons terhadap penyalahgunaan dari perkembangan kapitalisme dan paham kebebasan individu yang melandasinya, yang cenderung membiarkan dan bahkan membenarkan eksploitasi terhadap kelas pekerja dan bangsa- bangsa jajahan (Eko Riyadi, 2018); 1. Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil dan layak antara tenaga kerja dengan pengusaha juga tercermin lewat pendapat Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan bahwa pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang mengatur adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja menjadi tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih lengkap menyatakan: Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hal sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan sesedikit mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas tertentu negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan justru membutuhkan peran aktif negara sesuai --- 98 kemampuan atau sumber daya yang dimiliki oleh tiap-tiap negara. (Pertimbangan Mahkamah [3.13.1] hlm. 48). 1. Bahwa adanya tanggung jawab negara untuk melindungi hak tenaga kerja menjadikan hubungan ketenagakerjaan tidak berada dalam ranah hubungan keperdataan murni. Guus Herrman van Voss mengungkapkan bahwa hukum ketenagakerjaan dapat dipandang sebagai bagian hukum keperdataan maupun hukum publik. Dengan demikian, terhadap perjanjian kerja dalam hubungan ketenagakerjaan berlaku aturan-aturan umum hukum keperdataan (perjanjian) maupun aturan-aturan hukum publik yang bersifat memaksa seperti tercakup dalam undang-undang ketenagakerjaan (Agusmidah, 2012); 1. Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 100/PUU-X/2012 pun juga menegaskan bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata hubungan keperdataan, namun juga menyangkut kepentingan publik, bahkan kepentingan negara, sehingga mengharuskan adanya pengaturan dan perlindungan secara adil oleh negara. Mahkamah secara lebih lengkap menyatakan: Bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata merupakan hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah menyangkut kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya kepentingan publik, bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat perbedaan yang tipis antara kepentingan privat dan kepentingan piublik yang mengharuskan adanya pengaturan dan perlindungan secara adil oleh negara. (Pertimbangan Mahkamah [3.10.3] paragraph 6 hlm. 62); 1. Bahwa jika dikaitkan dengan teori serta pertimbangan Mahkamah tersebut, maka keberadaan Pasal a quo menjadi tidak tepat karena akan menempatkan hubungan ketenagakerjaan semata-mata ke dalam hubungan keperdataan serta mereduksi peran aktif negara untuk memberikan perlindungan secara adil kepada tenaga kerja dalam hubungan ketenagakerjaan karena membuka ruang adanya pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu dalam PP yang cenderung lebih lemah bagi --- 99 tenaga kerja dibandingkan pengaturan Pasal 59 UU 13/2003 yang sebelum perubahan. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”; 1. Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo juga akan memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan ketentuan Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 dan meminta agar ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 sebelum perubahan, kembali berlaku; 1. Bahwa dikaitkan dengan uraian di atas, maka keberadaan Pasal a quo yang menempatkan penentuan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja waktu tertentu serta membuka ruang adanya pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu dalam PP berpotensi mengakibatkan tenaga kerja tidak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang menempatkan penentuan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja waktu tertentu serta membuka ruang adanya pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu dalam PP berpotensi mengakibatkan tenaga kerja tidak mendapatkan jaminan dan perlindungan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang menempatkan penentuan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja waktu tertentu serta membuka ruang adanya pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu dalam PP berpotensi membuka ruang perlakuan yang tidak adil dan layak bagi tenaga kerja dalam hubungan kerja sehingga --- 100 bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD yang menjamin hak setiap orang untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003 1. Bahwa Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003 dengan menghapuskan ayat (2) yang menyatakan: “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.” 1. Bahwa bunyi Pasal 57 setelah adanya perubahan oleh Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 selengkapnya berbunyi: **(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus** menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. **(2) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa** Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia; 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat secara tidak tertulis menjadi tidak bisa dinyatakan secara hukum sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu; 1. Bahwa keberadaan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara tidak tertulis tentu tidak memberikan kepastian hukum serta tidak memberikan bukti otentik bagi tenaga kerja di hadapan hukum untuk membuktikan perjanjian kerjanya dengan perusahaan. Oleh karenanya seharusnya ada implikasi hukum yang menguntungkan bagi pekerja/aburuh apabila pengusaha tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis sebagaimana telah dilakukan dalam UU ketenagakerjaan sebelumnya in casu UU 13/2003; --- 101 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo menempatkan tenaga kerja pada posisi yang lebih lemah ketika terjadi pengingkaran perjanjian kerja, terutama ketika terjadi pelanggaran terhadap jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, karena tenaga kerja tersebut tidak memilki bukti otentik yang memiliki kekuatan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah disepakati dengan pengusaha; 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo telah menghilangkan adanya akibat hukum ketika pengusaha membuat perjanjian kerja waktu tertentu secara tidak tertulis sehingga kedepan berpotensi memperlonggar ruang bagi pengusaha untuk membuat perjanjian kerja waktu tertentu secara tidak tertulis. Hal ini dalam penalaran yang wajar bisa dijadikan modus untuk terciptanya modern slavery; 1. Bahwa Pasal 57 UU 13/2003 yang sebelumnya, justru mengatur akibat hukum bagi perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis, yakni demi hukum dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang justru lebih menguntungkan bagi tenaga kerja karena bisa dinyatakan sebagai tenaga kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (atau disebut tenaga kerja tetap); 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo tidak mencerminkan adanya perlindungan hukum bagi tenaga kerja serta tidak mencerminkan adanya peran aktif negara untuk memberikan perlakuan yang adil bagi tenaga kerja ketika terjadi pengingkaran perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara tidak tertulis oleh pengusaha; 1. Bahwa adanya jaminan perlindungan yang efektif bagi pekerja yang melakukan pekerjaan dalam konteks suatu hubungan kerja, merupakan prinsip yang juga diakui oleh International Labour organization (ILO) sebagai badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berupaya memastikan penghormatan atas standard-standar ketenagakerjaan (Poin I Rekomendasi Nomor R198 tentang Rekomendasi mengenai hubungan kerja yang dikeluarkan oleh ILO); --- 102 1. Bahwa guna mewujudkan jaminan perlindungan yang efektif bagi pekerja yang melakukan pekerjaan dalam konteks suatu hubungan kerja, ILO menekankan kepada negara anggotanya, termasuk Indonesia untuk: Menghapuskan hubungan kerja yang bias/tersembunyi contohnya dalam konteks hubungan kerja lain yang mungkin termasuk penggunaan bentuk- bentuk lain dari pengaturan secara kontraktual yang menyembunyikan status hukum sebenarnya, dengan memperhatikan bahwa hubungan kerja yang bias terjadi ketika pengusaha memperlakukan seseorang bukan sebagai pekerja dengan cara menyembunyikan status hukum sebenarnya sebagai pekerja, dan situasi tersebut dapat menimbulkan pengaturan kontraktual yang berakibat menghilangkan perlindungan bagi pekerja yang seharusnya didapatkan. (Poin I angka 4 Rekomendasi Nomor R198 tentang Rekomendasi mengenai hubungan kerja yang dikeluarkan oleh ILO); 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo dapat memunculkan adanya hubungan kerja yang bias/tersembunyi karena tidak adanya kepastian hukum dan bukti otentik bagi tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara tertulis untuk membuktikan hubungan kerjanya sehingga berakibat kepada hilangnya perlindungan bagi tenaga kerja; 1. Bahwa perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja menjadi tanggung jawab negara dengan dimasukannya hak pekerja, seperti hak atas kondisi kerja yang layak dan adil sebagai bagian dari hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang tergolong sebagai hak generasi kedua yang bisa juga disebut sebagai hak “hak-hak positif”, yakni hak yang membutuhkan peran aktif negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. hak generasi kedua Ini lazimnya dirumuskan dalam bahasa yang positif yakni “hak atas (right to)”, bukan dalam bahasa yang negatif yakni “bebas dari (freedom from). Secara historis, hak generasi kedua merupakan respons terhadap penyalahgunaan dari perkembangan kapitalisme dan paham kebebasan individu yang melandasinya, yang cenderung membiarkan dan bahkan membenarkan eksploitasi terhadap kelas pekerja dan bangsa-bangsa jajahan (Eko Riyadi, 2018); --- 103 1. Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil dan layak antara tenaga kerja dengan pengusaha tercermin lewat pendapat Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan bahwa pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang mengatur adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja menjadi tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih lengkap menyatakan: Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak- hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hal sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan sesedikit mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas tertentu negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan justru membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumber daya yang dimiliki oleh tiap-tiap negara. (Pertimbangan Mahkamah [3.13.1] hlm. 48). 1. Bahwa ketentuan Pasal 57 UU 13/2003 yang lama yang mengandung norma Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu justru lebih memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja, karena menjadikan perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis demi hukum dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Dengan demikian ketentuan yang lama lebih konstitusional dan berkeadilan; 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo menempatkan tenaga kerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara tidak tertulis dalam posisi yang lemah ketika terjadi pengingkaran perjanjian kerja, karena tenaga kerja tersebut tidak memiliki bukti otentik yang memiliki kekuatan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu --- 104 yang telah disepakati dengan pengusaha sehingga warga negara (dalam hal ini tenaga kerja) berpotensi tidak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo menempatkan, (1) tenaga kerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara tidak tertulis dalam posisi yang lemah ketika terjadi pengingkaran perjanjian kerja, karena tenaga kerja tersebut tidak memiliki bukti otentik yang memiliki kekuatan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah disepakati dengan pengusaha;serta (2) secara hukum terhadap perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat secara tidak tertulis tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dan oleh karenanya keberadaan Pasal a quo tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi tenaga kerja sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo berpotensi mengakibatkan tenaga kerja berdasar perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara tidak tertulis mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan layak dalam hubungan kerja ketika terjadi pengingkaran perjanjian kerja karena tidak memiliki bukti otentik yang memiliki kekuatan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah disepakati dengan pengusaha sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; 1. Bahwa selain itu berdasarkan uraian di atas, oleh karena terlihat jelas bahwa ketentuan Pasal a quo juga telah mereduksi peran Negara, maka ketentuan a quo jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan --- 105 pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”; 1. Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah menyatakan Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan ### Pasal 57 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum (wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan di Indonesia, maka untuk mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 57 UU 13/2003 berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023; 1. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut: “Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120] Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 sehingga berbunyi sebagai berikut: --- 106 **(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk** pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut: - pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; - pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; - pekerjaan yang bersifat musiman; - pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau - pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. **(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk** pekerjaan yang bersifat tetap. **(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan,** jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo sepanjang Pasal 59 ayat (1) huruf b telah mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf b UU 13/2003 dengan menghapuskan frasa “dan paling lama 3 (tiga) tahun” sehingga Pasal 59 ayat (1) huruf b UU 13/2003 berbunyi sebagai berikut: “Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama”; 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan kategori pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama termasuk ke dalam pekerjaan yang didasarkan pada perjanjian kerja untuk waktu tertentu; 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo tidak memberikan batasan hukum dan kepastian hukum yang jelas, terkait lamanya pekerjaan yang termasuk ke --- 107 dalam kategori pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga berpotensi mengakibatkan pekerjaan yang lama penyelesaiannya lebih dari 3 tahun bisa digolongkan sebagai pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga bisa didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu; 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang membuka ruang bagi jenis pekerjaan yang lama penyelesaiannya lebih dari 3 tahun untuk bisa didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu, berpotensi membuka ruang bagi pengusaha untuk menempatkan tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (atau disebut sebagai tenaga kerja kontrak) dalam masa waktu yang cukup lama yakni lebih dari 3 tahun sehingga semakin mempersempit kesempatan bagi tenaga kerja untuk bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (atau disebut sebagai tenaga kerja tetap); 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang membuka ruang bagi jenis pekerjaan yang lama penyelesaiannya lebih dari 3 tahun untuk bisa didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu, berpotensi membuka ruang lebar bagi tenaga kerja yang sudah berstatus tetap yang didasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu untuk beralih menjadi tenaga kerja kontrak karena adanya ruang yang lebar bagi pengusaha untuk menetapkan tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (atau disebut sebagai tenaga kerja kontrak) dengan menafsirkan termasuk ke dalam pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; 1. Bahwa Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU 13/2003 yang menyatakan “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.”; 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum bagi tenaga kerja untuk dapat dilakukan perpanjangan atau pembaharuan perjanjian kerjanya. Hal ini tentu bisa semakin memuluskan oknum para pengusaha yang dengan iktikad buruk memang ingin menjadikan pekara/buruh sebagai pekerja/buruh kontrak selamanya, karena hak-hak pekerja/buruh kontrak tentunya tidak sebanyak pekerja/buruh tetap; --- 108 1. Bahwa Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003 yang menyatakan “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.”; 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan tidak adanya batasan jangka waktu dan batasan perpanjangan dalam perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu sehingga berpotensi mengakibatkan tenaga kerja dapat dikontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (atau disebut tenaga kerja kontrak) dalam waktu yang lama dan bahkan seumur hidup; 1. Bahwa Pasal a quo juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengatur bahwa “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja” yang menempatkan penentuan jangka waktu ditentukan murni hanya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan tenaga kerja sehingga berpotensi merugikan tenaga kerja yang dalam praktiknya memiliki kedudukan lebih lemah (inferior) dibanding pengusaha; 1. Bahwa Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (5) UU 13/2003 yang menyatakan “Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.”; 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo telah menghilangkan kewajiban bagi pengusaha yang ingin memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu untuk memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir, sehingga menghilangkan hak tenaga kerja untuk mendapatkan kepastian akan status pekerjaannya, apakah akan diperpanjang ataukah tidak diperpanjang sebelum berakhir masa pekerjaannya berdasarkan perjanjian kerja; --- 109 1. Bahwa adanya ruang pemberitahuan terhadap tenaga kerja terkait kepastian perjanjian kerjanya sebelum berakhir masa perjanjian kerjanya akan memberikan ruang kepada tenaga kerja untuk mempersiapkan diri untuk mencari pekerjaan lain jika pengusaha menentukan akan mengakhiri perjanjian kerjanya; 1. Bahwa Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (6) UU 13/2003 yang menyatakan “Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.”; 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo tersebut mengakibatkan pengusaha memiliki ruang yang lebih leluasa untuk melakukan pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu dengan tenaga kerja secara berulang kali tanpa batasan tertentu dan dalam jangka waktu yang menentu sehingga tidak memberikan adanya kepastian bagi tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu; 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo tidak mencerminkan adanya perlindungan hukum yang adil bagi tenaga kerja dalam penentuan perjanjian kerja waktu tertentu karena tidak memberikan, **(1) batasan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu; (2) kepastian dan** batasan terkait perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu; dan (3) batasan terkait pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu sehingga mencerminkan tidak adanya peran aktif negara untuk memberikan perlindungan dan perlakuan yang adil bagi tenaga kerja dalam penentuan perjanjian kerja waktu tertentu sebagai bagian dari hubungan kerja; 1. Bahwa Pasal a quo juga berkaitan dengan keberadaan Pasal 81 angka 12 yang memuat Pasal 56 ayat (4) UU 6/2023 yang mengatur bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.” sehingga membuka ruang lebar pengaturan --- 110 terkait perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam peraturan pemerintah; 1. Bahwa adanya ruang lebar bagi pemerintah untuk mengatur terkait perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam peraturan pemerintah, tanpa disertai dengan adanya ketentuan yang tegas dalam UU 6/2023 berkaitan dengan 1. batasan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu; (2) kepastian dan batasan terkait perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu; dan (3) batasan terkait pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu, berpotensi membuka ruang lebar bagi pemerintah untuk tidak mengatur atau bahkan tidak sepenuhnya mengatur terkait ketiga ketentuan tersebut sehingga tidak mencerminkan adanya perlindungan bagi tenaga kerja; 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo juga mengindikasikan bahwa UU 6/2023 tidak mencerminkan adanya penegasan jaminan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mendapatkan kepastian akan 1) batasan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu; (2) kepastian dan batasan terkait perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu; dan (3) batasan terkait pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu dan lebih memilih menyerahkan pengaturannya secara leluasa lewat Peraturan Pemerintah (PP); 1. Bahwa perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja menjadi tanggung jawab negara dengan dimasukannya hak pekerja, seperti hak atas kondisi kerja yang layak dan adil sebagai bagian dari hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang tergolong sebagai hak generasi kedua yang bisa juga disebut sebagai hak “hak-hak positif”, yakni hak yang membutuhkan peran aktif negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. hak generasi kedua Ini lazimnya dirumuskan dalam bahasa yang positif yakni “hak atas (right to)”, bukan dalam bahasa yang negatif yakni “bebas dari (freedom from). Secara historis, hak generasi kedua merupakan respons terhadap penyalahgunaan dari perkembangan kapitalisme dan paham kebebasan individu yang melandasinya, yang cenderung membiarkan dan bahkan membenarkan eksploitasi terhadap kelas pekerja dan bangsa-bangsa jajahan (Eko Riyadi, 2018); --- 111 1. Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil dan layak antara tenaga kerja dengan pengusaha tercermin lewat pendapat Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan bahwa pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang mengatur adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja menjadi tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih lengkap menyatakan: “Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak- hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hal sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan sesedikit mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas tertentu negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan justru membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumber daya yang dimiliki oleh tiap-tiap negara. (Pertimbangan Mahkamah [3.13.1] hlm. 48).” 1. Bahwa adanya kepastian hukum terkait frasa “Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama” serta adanya penegasan terkait, 1) batasan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu; (2) kepastian dan batasan terkait perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu; dan (3) batasan terkait pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja nyata-nyata sudah tercermin dalam ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 yang pertama atau sebelum diubah oleh keberadaan Pasal a quo; 1. Bahwa dengan berlakunya kembali Pasal 59 UU 13/2003 yang pertama atau sebelum diubah oleh keberadaan Pasal a quo justru dapat menghilangkan adanya kerugian konstitusional para Pemohon dan adanya tentunga menghilangkan adanya pelanggaran terhadap konstitusi; --- 112 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo membuka ruang yang lebar bagi warga negara untuk menjadi tenaga kerja kontrak dalam waktu yang lama yakni lebih dari 3 tahun serta tidak memberikan kepastian terkait jangka waktu, perpanjangan, serta pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu sehingga warga negara (dalam hal ini tenaga kerja) berpotensi tidak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan oleh karenanya bertentangan dengan ### Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo membuka ruang yang lebar bagi warga negara untuk menjadi tenaga kerja kontrak dalam waktu yang lama yakni lebih dari 3 tahun serta tidak memberikan kepastian terkait jangka waktu, perpanjangan, serta pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu sehingga keberadaan Pasal a quo tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi tenaga kerja dan oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo membuka ruang yang lebar bagi warga negara untuk menjadi tenaga kerja kontrak dalam waktu yang lama yakni lebih dari 3 tahun serta tidak memberikan kepastian terkait jangka waktu, perpanjangan, serta pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu sehingga tenaga kerja berpotensi mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan layak dalam hubungan kerja dan oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; 1. Bahwa selain itu, oleh karena terlihat jelas bahwa ketentuan Pasal a quo telah mereduksi peran Negara, maka ketentuan a quo jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”; --- 113 1. Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah menyatakan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan ### Pasal 59 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum (wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan di Indonesia, maka untuk mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 59 UU 13/2003 berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023; 1. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut: “Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120] Konstitusionalitas Ketentuan Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 61 UU 13/2003 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo telah mengubah ketentuan Pasal 61 UU 13/2003 dengan menambahkan frasa “selesainya suatu pekerjaan tertentu” pada ayat (1) huruf c sehingga Pasal 61 ayat (1) berbunyi: **(1) Perjanjian kerja berakhir apabila:** --- 114 - pekerja/buruh meninggal dunia; - berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; - selesainya suatu pekerjaan tertentu; - adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau - adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. 1. Bahwa Keberadaan Pasal a quo menggunakan kalimat penghubung “atau” yang secara hukum mengandung sifat pilihan (alternatif) sehingga mengakibatkan kriteria selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagai salah satu kriteria yang sah bagi berakhirnya perjanjian kerja, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (Lihat ### Pasal 56 ayat (1) UU 13/2003 yang mengatur bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu) tanpa perlu mempersyaratkan terpenuhinya kriteria lain, seperti berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo beserta penjelasannya juga tidak memberikan pengertian serta parameter yang jelas terkait frasa selesainya suatu pekerjaan tertentu sehingga tidak ada kepastian hukum terkait kapan suatu pekerjaan tertentu dikatakan telah selesai sehingga memberikan ruang yang leluasa bagi pengusaha untuk memaknainya; 1. Bahwa adanya ruang yang leluasa bagi pengusaha untuk memaknai frasa selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagai salah satu syarat sah berakhirnya perjanjian kerja berpotensi membuka ruang bagi pengusaha untuk mengakhiri perjanjian kerja, baik yang berbentuk perjanjian kerja waktu tertentu (terhadap pekerja/buruh kontrak) atau berbentuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (terhadap pekerja/buruh tetap); 1. Bahwa, Pasal 56 ayat (2) UU 13/2003 telah membagi perjanjian kerja waktu tertentu menjadi 2, yakni, (1) perjanjian kerja waktu tertentu yang --- 115 didasarkan atas jangka waktu; atau (2) perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu. Terdapat 2 perbedaan diantara keduanya, (1) terhadap perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu maka ukuran lamanya perjanjian kerjanya didasarkan atas jangka waktu, seperti 1 tahun atau 2 tahun; dan **(2) terhadap perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas** selesainya suatu pekerjaan tertentu maka ukuran lamanya perjanjian kerjanya didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu, seperti dalam hal pekerjaan musiman; 1. Bahwa terhadap perjanjian kerja waktu tertentu, dengan terbukanya ruang leluasa bagi pengusaha untuk mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu dengan dalih selesainya suatu pekerjaan tertentu berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu menjadi diberhentikan walau belum berakhir jangka waktu pekerjaan yang telah disepakati dalam perjanjian kerjanya dengan alasan telah menyelesaikan pekerjaannya; 1. Bahwa terhadap perjanjian kerja waktu tidak tertentu, terbukanya ruang leluasa bagi pengusaha untuk mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu dengan dalih selesainya suatu pekerjaan tertentu berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja/buruh tetap) diberhentikan dengan alasan telah menyelesaikan pekerjaannya, padahal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat untuk pekerjaan yang sifatnya tetap, bukan dibatasi waktu tertentu; 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo yang tidak memberikan pengertian serta parameter yang jelas berkaitan dengan frasa “selesainya suatu pekerjaan tertentu” tidak menciptakan kepastian hukum sehingga memberikan ruang yang leluasa bagi pengusaha untuk memaknai dan menggunakan kriteria selesainya suatu pekerjaan tertentu untuk mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu atau mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan oleh karenanya membuka ruang yang lebar bagi pengusaha untuk mengakhiri perjanjian kerjanya tersebut dengan pekerja/buruh; --- 116 1. Bahwa di sisi lain, keberadaan pasal a quo yang tidak memberikan pengertian serta parameter yang jelas berkaitan dengan frasa “selesainya suatu pekerjaan tertentu” juga berpotensi menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dalam pemberian uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang diatur dalam Pasal 81 angka 17 yang memuat Pasal 61A UU 6/2023 (Pasal 61A tersebut merupakan ketentuan baru yang disisipkan); 1. Bahwa Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan Pasal 61A ayat (1) UU 6/2023 mengatur bahwa: Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh. 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan ### Pasal 61A ayat (1) UU 6/2023 tersebut, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir karena, (1) berakhirnya waktu perjanjian kerja; dan (2) selesainya suatu pekerjaan tertentu. Syarat nomor 2 yakni selesainya suatu pekerjaan tertentu ini merujuk ke Pasal a quo; 1. Bahwa dikaitkan dengan keberadaan Pasal a quo, ketiadaan pengertian dan parameter yang jelas berkaitan dengan frasa “selesainya suatu pekerjaan tertentu” berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu diberhentikan walau belum berakhir jangka waktu pekerjaan yang telah disepakati dalam perjanjian kerjanya dengan alasan telah menyelesaikan pekerjaannya; 1. Bahwa terhadap kondisi di atas, maka pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu dapat mendapatkan 2 kondisi secara bersamaan, yakni, (1) diberhentikan perjanjian kerjanya dengan alasan selesainya suatu pekerjaan tertentu” sehingga berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai Pasal 61A ayat **(1); dan (2) masih memiliki sisa masa kerja sehingga berhak mendapatkan** --- 117 uang ganti rugi sebesar sisa masa kerjanya sebagaimana dijamin dalam ### Pasal 62 UU 13/2003; 1. Bahwa UU 6/2023 tidak menghapuskan ketentuan Pasal 62 UU 13/2003 yang menyatakan bahwa; Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. 1. Bahwa Pasal 62 UU 13/2003 membuka 2 alasan diberikannya uang ganti rugi yang sifatnya pilihan, yakni, (1) Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu; atau (2) berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1); 1. Bahwa, walaupun keberadaan Pasal a quo dalam UU 6/2023 telah dimasukkan dalam ketentuan Pasal 61 ayat (1), tetapi keberadaan Pasal a quo masih berpotensi mengakibatkan terpenuhinya syarat yang pertama, yakni berakhirnya hubungan kerja sebelum berkhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu; 1. Bahwa, berdasarkan uraian di atas, maka keberadaan Pasal a quo berpotensi mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu ketika diberhentikan berdasarkan Pasal a quo, apakah akan mendapatkan uang kompensasi berdasarkan Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan Pasal 61A ayat (1) UU 6/2023 ataukah mendapatkan uang ganti rugi berdasarkan pasal 62 UU 13/2003 sehingga membuka ruang bagi pengusaha untuk memilih menetapkan ketentuan yang menguntungkan perusahaan terhadap pekerja/buruh tersebut; 1. Bahwa pola yang menguntungkan perusahaan ini bisa terjadi dalam 2 kondisi, (1) pengusaha memilih memberikan uang kompensasi kepada --- 118 pekerja/buruh yang baru saja bekerja, karena uang kompensasi dihitung sesuai dengan masa kerja, sehingga lebih meringankan pengusaha dibandingkan memberikan uang ganti rugi yang dihitung berdasarkan sisa waktu/masa kerja;atau (2) pengusaha memberikan uang ganti rugi kepada pekerja/buruh yang sisa waktu kerjanya tingga sedikit karena uang ganti rugi dihitung berdasarkan sisa waktu/masa kerja sehingga lebih meringankan pengusaha dibandingkan memberikan uang kompensasi; 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo berpotensi, **(1) membuka ruang yang leluasa bagi pengusaha untuk mengakhiri** perjanjian kerja (perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu atau mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dengan pekerja/buruh; dan (2) menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dalam pemberian uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang diatur dalam Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan Pasal 61A UU 6/2023 sehingga tidak mencerminkan adanya, (1) jaminan pekerjaan yang layak bagi pekerja/buruh; (2) perlindungan hukum yang adil bagi pekerja/buruh; dan (3) perlakuan yang layak dalam hubungan kerja bagi pekerja/buruh, baik yang didasarkan atas perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu; 1. Bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab negara dengan dimasukkannya hak pekerja, seperti hak atas kondisi kerja yang layak dan adil sebagai bagian dari hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang tergolong sebagai hak generasi kedua yang bisa juga disebut sebagai hak “hak-hak positif”, yakni hak yang membutuhkan peran aktif negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. hak generasi kedua Ini lazimnya dirumuskan dalam bahasa yang positif yakni “hak atas (right to)”, bukan dalam bahasa yang negatif yakni “bebas dari (freedom from). Secara historis, hak generasi kedua merupakan respons terhadap penyalahgunaan dari perkembangan kapitalisme dan paham kebebasan individu yang melandasinya, yang cenderung membiarkan dan bahkan membenarkan eksploitasi terhadap kelas pekerja dan bangsa-bangsa jajahan (Eko Riyadi, 2018); --- 119 1. Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil dan layak antara pekerja/buruh dengan pengusaha tercermin lewat pendapat Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan bahwa pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang mengatur adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja menjadi tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih lengkap menyatakan: “Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak- hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hal sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan sesedikit mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas tertentu negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan justru membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumber daya yang dimiliki oleh tiap-tiap negara.” (Pertimbangan Mahkamah [3.13.1] hlm. 48). 1. Bahwa di sisi lain, keberadaan Pasal a quo juga memberikan adanya kepastian hukum akan adanya ruang pengakhiran perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu; 1. Bahwa dikaitkan dengan ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU 13/2003, telah membagi perjanjian kerja waktu tertentu menjadi 2, yakni, (1) perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu; atau (2) perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu sehingga kriteria selesainya suatu pekerjaan tertentu menjadi ukuran berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu; 1. Bahwa, dalam Pasal 56 UU 13/2003 yang pertama atau sebelum diubah oleh Pasal a quo, justru tidak memasukkan kriteria “selesainya suatu pekerjaan tertentu” sebagai salah satu syarat berakhirnya perjanjian kerja --- 120 sehingga mengakibatkan adanya kekosongan hukum pengakhiran perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesianya suatu pekerjaan tertentu ketika telah selesainya suatu pekerjaan tertentu yang diperjanjikan; 1. Bahwa, berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo justru memberikan legalitas kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh untuk mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu ketika telah selesainya suatu pekerjaan tertentu yang diperjanjikan tersebut; 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo yang memberikan legalitas kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh untuk mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu ketika telah selesainya suatu pekerjaan tertentu yang diperjanjikan. Namun, disisi lain, keberadaan Pasal a quo justru menimbulkan, (1) ketidakpastian hukum sehingga berpotensi dijadikan dalil pembenar bagi pengusaha untuk secara leluasa melakukan pengakhiran perjanjian kerja (perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu atau mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu); serta (2) menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemberian uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang diatur dalam ### Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan Pasal 61A UU 6/2023 sehingga keberadaan Pasal a quo tidak mewujudkan terciptanya pekerjaan yang layak bagi pekerja/buruh dan oleh karenanya Pasal a quo bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “selesainya suatu pekerjaan tertentu hanya dikenakan terhadap perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b dan Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003”; 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang memberikan legalitas kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh untuk mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu ketika telah selesainya suatu pekerjaan tertentu yang diperjanjikan. Namun, disisi lain, keberadaan Pasal a quo justru menimbulkan, (1) --- 121 ketidakpastian hukum sehingga berpotensi dijadikan dalil pembenar bagi pengusaha untuk secara leluasa melakukan pengakhiran perjanjian kerja (perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu atau mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu);serta (2) menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemberian uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang diatur dalam Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan ### Pasal 61A UU 6/2023 sehingga keberadaan Pasal a quo menimbulkan tidak adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi pekerja/buruh dan oleh karenanya bertentangan secara bersyarat dengan ### Pasal 28D ayat (1) UUD NRI sepanjang tidak dimaknai “selesainya suatu pekerjaan tertentu hanya dikenakan terhadap perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b dan Pasal 59 ayat (1) 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang memberikan legalitas kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh untuk mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu ketika telah selesainya suatu pekerjaan tertentu yang diperjanjikan. Namun, disisi lain, keberadaan Pasal a quo justru menimbulkan, (1) ketidakpastian hukum sehingga berpotensi dijadikan dalil pembenar bagi pengusaha untuk secara leluasa melakukan pengakhiran perjanjian kerja (perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu atau mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu); serta (2) menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemberian uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang diatur dalam Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan ### Pasal 61A UU 6/2023 sehingga keberadaan Pasal a quo tidak mencerminkan adanya perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan oleh karenanya bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “selesainya suatu pekerjaan tertentu hanya dikenakan terhadap perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b dan Pasal 59 ayat (1) --- 122 Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal 61A sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara ### Pasal 61 dan Pasal 62 UU 13/2003 1. Bahwa keberadaan Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 61A di antara Pasal 61 dan Pasal 62 UU 13/2003 yang menyatakan: **(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh. **(2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan** kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam** Peraturan Pemerintah. 1. Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas (1) berakhirnya jangka waktu dan (2) selesainya suatu pekerjaan tertentu maka wajib diberikan uang kompensasi dari pengusaha; 1. Bahwa perjanjian kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir hubungan kerjanya karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan tertentu” wajib memperoleh uang kompensasi dari perusahaan sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan; 1. Bahwa berakhirnya hubungan kerja karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan tertentu” membuka ruang berakhirnya hubungan kerja dalam kondisi tenaga kerja masih berada dalam jangka waktu perjanjian kerja/belum berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya dengan perusahaan; 1. Bahwa di sisi lain, Pasal 62 UU 13/2003 telah mengatur adanya kewajiban bagi perusahaan untuk membayar ganti rugi sebesar upah tenaga kerja yang dihitung sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja jika perusahaan tersebut mengakhiri hubungan kerja dengan tenaga --- 123 kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja; 1. Bahwa Keberadaan pasal a quo mengakibatkan adanya 2 kondisi hukum yang berbeda yang dialami tenaga kerja ketika berakhir hubungan kerja karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, namun masih menyisakan sisa jangka waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja, yakni memperoleh uang kompensasi dari perusahaan sesuai masa kerja tenaga kerja di perusahaan yang bersangkutan atau memperoleh uang ganti rugi dari perusahaan sebesar upah sebesar sisa masa kerja sesuai perjanjian kerja; 1. Bahwa adanya 2 kondisi hukum yang berbeda ini mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum bagi tenaga kerja yang berakhir hubungan kerjanya karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, namun masih menyisakan sisa jangka waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja, apakah akan memperoleh uang kompensasi berdasarkan ketentuan Pasal a quo atau memperoleh uang ganti rugi berdasarkan ketentuan ### Pasal 62 UU 13/2003 sehingga keberadaan Pasal a quo tidak mencerminkan adanya pekerjaan yang layak bagi tenaga kerja sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945; 1. Bahwa adanya dua kondisi hukum yang berbeda ini mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum bagi tenaga kerja yang berakhir hubungan kerjanya karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, namun masih menyisakan sisa jangka waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja, apakah akan memperoleh uang kompensasi berdasarkan ketentuan Pasal a quo atau memperoleh uang ganti rugi berdasarkan ketentuan ### Pasal 62 UU 13/2003 sehingga keberadaan Pasal a quo tidak mencerminkan adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) 1. Bahwa adanya dua kondisi hukum yang berbeda ini mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum bagi tenaga kerja yang berakhir hubungan kerjanya karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, namun --- 124 masih menyisakan sisa jangka waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja, apakah akan memperoleh uang kompensasi berdasarkan ketentuan Pasal a quo atau memperoleh uang ganti rugi berdasarkan ketentuan ### Pasal 62 UU 13/2003 sehingga keberadaan Pasal a quo mencerminkan adanya perlakuan yang tidak adil serta tidak layak bagi tenaga kerja dalam hubungan kerja sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat **(2) UUD NRI 1945;** C.3. Pekerja Alih Daya (Outsourcing) Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 18 yang mengubah ketentuan ### Pasal 64 UU 13/2003 1. Bahwa Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 64 UU 13/2003 sehingga berbunyi: **(1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan** kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. **(2) Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan** pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Bahwa istilah “pemborongan pekerjaan” atau “penyediaan jasa pekerja/buruh” dalam Pasal 64 UU 13/2003 disebut dengan istilah outsourcing. Istilah ini pertama kali dikenal melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/ PUU-I/2003 dalam perkara permohonan Pengujian UU 13/2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam putusan tersebut para pihak menggunakan istilah outsourcing untuk menyebut pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh. Mahkamah Konstitusi pun dalam pertimbangannya juga menegaskan adanya pengaturan outsourcing dalam Pasal 64- 66 UU 13/2003 yang menjelaskan keberadaan dan batasan dari outsourcing; --- 125 1. Bahwa istilah outsourcing kemudian menjadi istilah yang selalu digunakan ketika membahas pasal 64 UU 13/2003. Hal ini juga nampak dalam Putusan MK No 27/PUU-IX/2011 (Permohonan pengujian Pasal 59 dan ### Pasal 64 UU 13/2003 terhadap UUD NRI 1945). Didik Suprijadi sebagai Pemohon menguraikan: “...Outsourcing di dalam Pasal 64 menunjukkan adanya dua macam outsourcing, yaitu outsourcing mengenai pekerjaannya yang dilakukan oleh pemborong dan outsourcing mengenai pekerjanya yang dilakukan oleh perusahaan jasa pekerja. Outsourcing yang pertama mengenai pekerjaan, konstruksi hukumnya yaitu ada main contractor yang mensubkan pekerjaan pada sub contractor. Sub contractor untuk melakukan pekerjaan yang disubkan oleh main contractor yang membutuhkan pekerja. Disitulah sub contractor merekrut pekerja untuk mengerjakan pekerjaan yang disubkan oleh main contractor. Sehingga ada hubungan kerja antara sub contractornya dengan pekerjanya.” 1. Bahwa Pasal 64 UU 13/2003 menjadi dasar hukum adanya perjanjian secara tertulis antara perusahaan dengan pekerja untuk menjamin agar pekerja mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, namun dengan keberadaan Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 mengubah ketentuan Pasal UU 13/2003 justru mereduksi jaminan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sehingga menjadi terancam; 1. Bahwa bekerja hakikatnya merupakan kewajiban dasar manusia dan kerja bagian kodrati dan integral dari kehidupan manusia, oleh karena itu negara harus menjamin para pekerja untuk dilindungi hak-haknya dalam bekerja. Dalam konteks ini, jaminan perlindungan dilaksanakan dengan memberikan dan menjamin perlindungan pekerja dalam hubungan kerja (antara pekerja dengan pemberi kerja); 1. Bahwa dalam prinsip dasar hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha, maka negara berkewajiban untuk lebih mengutamakan perlindungan kepada pekerja/buruh. Keterlibatan negara (pemerintah) --- 126 dimaksudkan untuk menciptakan hubungan perburuhan/ketenagakerjaan yang adil dan menjadi bagian dari fungsi tugas pemerintah; 1. Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil dan layak antara pekerja/buruh dengan pengusaha tercermin lewat pendapat Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja menjadi tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih lengkap menyatakan: “Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak- hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong dalam hak-hak sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan sedikit mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas tertentu negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan justru membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumber daya yang dimiliki oleh tiap-tiap negara.” [Pertimbangan Mahkamah (3.13.1) hlm. 48]. Sebagaimana disampaikan oleh Kranenburg tentang teori tentang Negara kesejahteraan bahwa tujuan Negara sebagai berikut: 1. Negara bukan sekedar pemelihara ketertiban hukum belaka, tetapi secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya; 1. Negara harus benar-benar bertindak adil terhadap seluruh warga negaranya; 1. Negara hukum bukan untuk penguasa atau golongan tertentu saja, tetapi untuk kesejahteraan seluruh warga negara di dalam negara. Hal senada juga dapat dilihat dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea IV, dimana tujuan negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu: 1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; --- 127 1. Memajukan kesejahteraan umum; 1. Mencerdaskan kehidupan bangsa; 1. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 1. Bahwa dengan demikian upaya negara untuk melindungi pekerja merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara Indonesia yaitu “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Pekerja yang juga merupakan penduduk dan warga negara haruslah dijamin hak-haknya agar tidak dilanggar oleh pemberi kerja/perusahaan pemberi kerja. Termasuk dalam hal ini dilindungi dari segala macam perbudakan dan perilaku kolonialisme dalam dunia kerja; 1. Bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, yakni “Menurut Mahkamah, pekerja/buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi oleh konstitusi. Untuk itu, Mahkamah harus memastikan hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan outsourcing yang melaksanakan pekerjaan outsourcing dilaksanakan dengan tetap menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja buruh, dan penggunaan model outsourcing tidak disalahgunakan oleh perusahaan hanya untuk kepentingan dan keuntungan perusahaan tanpa memperhatikan, bahkan mengorbankan, hak-hak pekerja/buruh.” [Pertimbangan hukum Mahkamah (3.18), hlm. 43]. 1. Bahwa meskipun Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan ### Pasal 64 UU 13/2003 tetap mengatur pengaturan terkait dengan In House Outsourcing yaitu penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan pemborongan/melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis, akan tetapi ayat (2) Pasal a quo justru berbunyi, “Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” dan ayat (3) Pasal a quo menambahkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah”. --- 128 1. Bahwa konstruksi Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengalihkan pengaturan lebih lanjut penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan pemborongan/melalui perjanjian alih daya di tangan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah berpotensi membuka ruang adanya pengaturan yang cenderung lebih lemah dan tidak berkepastian hukum karena tidak terdapat indikator yang jelas sebagian pelaksanaan pekerjaan seperti apa yang boleh diatur dengan peraturan pemerintah yang secara hierarkis lebih rendah dari kedudukan undang-undang; 1. Bahwa Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 berpotensi merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Pasal 81 angka 18 yang memuat ### Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3) UU 6/2023 seperti pemberian cek kosong kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut berkaitan dengan penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan perjanjian alih daya. Implikasi aturan tersebut, pertama membuat pengaturan mengenai penetapan oleh pemerintah terhadap sebagian pekerjaan yang dapat di alih daya menjadi tidak jelas, kabur, dan penuh ketidakpastian hukum. Kedua, jenis sebagian pekerjaan yang dapat di alih daya juga tidak jelas sebagian pelaksanaan pekerjaan seperti apa yang boleh diatur dengan peraturan pemerintah. Ketiga, pengaturan ini merupakan bukti konkrit bahwa pemerintah tidak memprioritaskan perlindungan terhadap pekerja/buruh yang bekerja dalam perjanjian alih daya. Pekerja/buruh bekerja dalam ketidakpastian atas hukum dan perlindungan dari pemerintah. Keempat, diberikannya peluang bagi pemerintah untuk membentuk peraturan turunan yaitu peraturan pemerintah tidaklah solutif karena pembuatan peraturan pemerintah selama ini nir partisipasi publik. Ruang untuk partisipasi publik dapat memberikan masukan atas peraturan pemerintah selama ini tidak ada dan tidak diberikan. Atas dasar hal tersebut Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 berpotensi merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Adapun Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi --- 129 kemanusiaan. Tidak adanya jaminan kepastian hukum serta jaminan perlindungan pekerja outsourcing menghilangkan hak warga negara untuk memperoleh hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selanjutnya, ### Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum karena pekerja outsourcing akhirnya menjadi pihak yang tidak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum; 1. Bahwa dengan demikian, menurut para Pemohon Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 telah melanggar Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945, sehingga seharusnya dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai terdapat batasan yang jelas mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan seperti apa yang boleh diatur dengan peraturan pemerintah; 1. Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah menyatakan Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan ### Pasal 64 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum (wetvacuum) dalam kaitannya dengan pengaturan pekerja alih daya (outsourcing) maka untuk mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 64 UU 13/2003 berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023; 1. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945; --- 130 Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65 UU 13/2003 1. Bahwa Pasal 65 UU 13/2003 sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal a quo mengatur selengkapnya sebagai berikut: **(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain** dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. **(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; - dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; - merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan - tidak menghambat proses produksi secara langsung. **(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus** berbentuk badan hukum. **(4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada** perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **(5) Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. **(6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya. **(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat** didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian --- 131 kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. **(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat** **(3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja** pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/ buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan. **(9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan** sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/ buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja. 1. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor 27/PUU-IX/2011 memberikan pemaknaan terhadap Pasal 65 ayat (7) UU 13/2003 yang dinyatakan sebagai norma yang konstitusional bersyarat. Pasal 65 ayat **(7) pengaturan dan maknanya menjadi:** “Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/ buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh) apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59”. 1. Bahwa dengan adanya Putusan MK 27/PUU-IX/2011, hal ini menegaskan bahwa konstruksi hukum Pasal 65 yang mengatur mengenai batasan, syarat kerja, dan perlindungan hak-hak outsourcing adalah ketentuan yang konstitusional; 1. Bahwa substansi Pasal 65 UU 13/2003 dapat dikualifikasikan sebagai In House Outsourcing yaitu penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan pemborongan pekerjaan untuk mengerjakan pekerjaan yang Bersifat Penunjang (bukan pekerjaan pokok), yang dikerjakan di lokasi perusahaan pemberi pekerjaan dengan tanpa menghambat proses produksi secara langsung; --- 132 1. Bahwa dalam konsep In House Outsourcing pekerja mengerjakan pekerjaan di luar proses atau di luar alur produksi, seperti: - Pembuatan pallet atau box siap pakai yang pengerjaannya dilakukan di tempat tersendiri di dalam lokasi perusahaan pemberi pekerjaan yang tidak berhubungan dengan kegiatan utama; - Perawatan gedung perusahaan dan/atau perawatan pertamanan perusahaan; - Penyediaan makan para pekerja oleh perusahaan catering; - Ekspedisi hasil produksi oleh perusahaan expedisi; - Antar jemput pekerja oleh perusahaan transportasi; dan - Pengantaran dan/atau pengambilan surat-surat, dan lain-lain oleh perusahaan kurir. 1. Bahwa untuk dapat melaksanakan In House Outsourcing, harus memenuhi berbagai persyaratan guna memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh dari perusahaan pemborong pekerjaan, seperti: - Harus dibuat perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis antara perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan pemborong pekerjaan; - Di dalam perjanjian tersebut wajib memuat ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan kepastian hubungan kerja (job security), syarat-syarat kerja (working condition), jaminan sosial (social security), perlindungan pengupahan (wages protection) dan kebebasan berserikat (Freedom of Association); - Perusahaan pemborong pekerjaan wajib memberikan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja kepada pekerja/buruh sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja yang diterima oleh pekerja dari perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Perusahaan pemborong pekerjaan wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan sesuai dengan --- 133 ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dalam konsep In House Outsourcing, harus ada mekanisme pemberian sanksi berupa peralihan hubungan kerja pekerja/buruh dari perusahaan pemborong pekerjaan kepada perusahaan pemberi pekerjaan, apabila terbukti: - perusahaan pemborong pekerjaan tidak berbentuk badan hukum (bukan PT); - pekerjaan yang diborongkan ternyata tidak terpisah dan merupakan kegiatan utama; - pekerjaan yang dikerjakan merupakan proses produksi secara langsung yang apabila tidak dikerjakan oleh pekerja dari perusahaan pemborong pekerjaan berakibat proses produksi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya; - perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja yang diterima oleh pekerja pada perusahaan pemborong pekerjaan lebih rendah dari yang diterima oleh pekerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 1. Bahwa Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 akan berimplikasi pada: - hilangnya batasan cara menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain di dalam perusahaan pemberi pekerjaan terkait dengan perlindungan bagi para pekerja; - semua jenis pekerjaan bisa diborongkan tanpa dibatasi core atau non core; - tidak adanya kualifikasi batas menghambat atau tidak menghambat proses produksi; - tidak perlu lagi syarat harus berbadan hukum bagi perusahaan pemborongan pekerjaan; - tidak ada lagi sanksi hukum berupa beralihnya hubungan kerja ke pemberi pekerjaan. --- 134 1. Bahwa adanya Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65 UU 13/2003 jelas bertentangan dengan konsep In House Outsourcing karena menjadikan outsourcing ini tidak mendapatkan jaminan serta perlindungan dari perusahaan berkaitan dengan sistem kerjanya. Dengan dihapusnya Pasal 65 ini, pekerja dari perusahaan pemberi pekerjaan akan digantikan oleh pekerja dari perusahaan pemborong pekerjaan; 1. Bahwa selain itu, adanya Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65 UU 13/2003 telah membuat ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh karena bisa saja di-outsource seumur hidup, sebab sebenarnya dalam ketentuan Pasal 65 ayat (7) diatur bahwa “Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59”. Dengan dihapusnya Pasal a quo basis outsourcing dengan batasan waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU 13/2003 menjadi hilang pula; 1. Bahwa adanya Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65 UU 13/2003 ini perumusannya jelas mengabaikan Putusan MK 27/PUU- IX/2011 dimana dalam putusan MK tersebut terutama Pasal 65 ayat (7) dinyatakan sebagai norma yang konstitusional bersyarat; 1. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 karena jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan menjadi tidak terwujud mengingat tidak adanya batasan dan syarat kualifikasi yang dapat dilakukan outsourcing dalam bekerja. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi sistem kerja outsourcing serta berpotensi tidak diperlakukan sama antara outsourcing dengan pekerja lainnya; dan juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, pekerja outsourcing menjadi tidak mendapatkan jaminan untuk bekerja serta mendapat imbalan dan --- 135 perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja karena kualifikasi pekerjaan yang di-outsourcing-kan tidak jelas dan tidak ada batasan; 1. Bahwa selain itu, dihapuskannya ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 juga mereduksi peran Negara, maka ketentuan a quo jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”; 1. Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah menyatakan Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum (wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan di Indonesia, maka untuk mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 65 UU 13/2003 berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023; 1. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut: “Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan --- 136 berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120] Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 1. Bahwa ketentuan Pasal a quo yang mengubah ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 mengatur: **(1) Hubungan Kerja antara perusahaan alih daya dengan Pekerja/Buruh** yang dipekerjakannya didasarkan pada Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu. **(2) Pelindungan Pekerja/Buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat** kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan alih daya. **(3) Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan Pekerja/Buruh** berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. **(4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk** badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. **(5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus** memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. **(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan Pekerja/Buruh** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Bahwa dengan diberlakukannya ketentuan a quo perusahaan atau pengguna jasa dapat dengan leluasa menggunakan pekerja outsourcing --- 137 untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kontrak awal pekerjaannya. Dengan diubahnya Pasal 66 a quo, maka tidak ada lagi batasan bagi pekerjaan pekerja outsourcing. Dengan demikian, bisa saja semua jenis pekerjaan di outsourcing kan dan tidak hanya terbatas untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi; 1. Bahwa padahal di Pasal 66 UU 13/2003 khusunya di dalam penjelasan telah ditegaskan sebagai berikut: Yang dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan. Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh. Dengan diubahnya Pasal a quo maka batasan jenis pekerjaan/kegiatan yang bisa dioutsourcing-kan menjadi tidak ada. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi pekerja/buruh karena berpotensi mendapatkan pekerjaan dan upah yang tidak layak sehingga jelas bertentangan dengan UUD NRI 1945; 1. Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf b UU 13/2003 dihilangkan dalam UU 6/2023. Padahal berdasarkan Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) bisa saja diberlakukan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (PPJP) asal mensyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian PPJP yang melaksanakan kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Dengan hilangnya huruf b ini, maka jelas Negara tidak lagi memberikan perlindungan hukum kepada pekerja/buruh; 1. Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf d UU 13/2003 juga dihilangkan dalam UU 6/2023. Dengan dihilangkannya huruf d dari ayat (2) Pasal 66 UU 13/2003 tersebut, Negara memberikan keleluasaan tanpa batas --- 138 kepada perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan PPJP untuk tidak membuat perjanjian dengan kewajiban memuat pasal-pasal dalam UU 13/2003. Dikaitkan dengan Pasal 66 ayat (4) UU 13/2003, jika persyaratan yang termuat dalam huruf d dari ayat (2) Pasal 66 tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan PPJP beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan; 1. Bahwa hilangnya Pasal 66 ayat (4) UU 13/2006 berdampak pada perlindungan pekerja. Pasal tersebut merupakan perlindungan Negara bagi pekerja/buruh yang terikat hubungan kerja dengan PPJP. Apabila PPJP melakukan penyimpangan terhadap ketentuan yang diatur dalam ### Pasal 66, maka perusahaan pemberi pekerjaan terkena sanksi berupa perubahan status hubungan kerja pekerja/buruh dari PPJP kepada perusahaan pemberi pekerjaan. Dengan hilangnya pasal tersebut, maka secara nyata Negara melepas tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh yang dijamin oleh UUD 1945; 1. Bahwa diubahnya pasal 66 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya ketentuan yang mengatur hak yang sama bagi pekerja outsourcing (sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/buruh lainnya di perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh). Hal ini berpotensi melanggar ### Pasal 27 ayat (2) UUD 1945; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; 1. Bahwa selain itu, dihapuskannya ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 juga mereduksi peran Negara, maka ketentuan a quo jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”; --- 139 1. Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah menyatakan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang menghapus beberapa ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum (wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan di Indonesia, maka untuk mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 66 UU 13/2003 berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023; 1. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut: “Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120] C.4. Cuti Konstitusionalitas Ketentuan Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 1. Bahwa Pasal a quo telah mengubah ketentuan Pasal 79 UU 13/2003, sehingga berbunyi sebagai berikut: **(1) Pengusaha wajib memberi:** --- 140 - waktu istirahat; dan - cuti. **(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a wajib** diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi: - istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan - istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. **(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib** diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. **(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. **(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. **(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana** dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah." 1. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal a quo nyata-nyata telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945; 1. Bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, pada dasarnya merupakan jaminan hak konstitusional bagi setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan pada satu sisi, dan pada sisi yang lain merupakan kewajiban negara c.q. Pemerintah untuk menyediakan/memberikan pekerjaan dan --- 141 penghidupan yang layak bagi kemanusiaan terhadap setiap warga negara Indonesia; 1. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, pada dasarnya merupakan landasan konstitusional untuk menjamin hak setiap orang mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; 1. Bahwa Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”, pada dasarnya merupakan jaminan konstitusional bagi setiap orang untuk dapat bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; 1. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah", pada dasarnya merupakan landasan konstitusional pembebanan tanggung jawab negara cq. pemerintah dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia; 1. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, MK dalam putusannya, menjelaskan bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata merupakan hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah menyangkut kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya kepentingan publik, bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat perbedaan yang tipis antara kepentingan privat dan kepentingan publik yang mengharuskan adanya pengaturan dan perlindungan secara adil oleh negara [vide Putusan MK nomor 100/PUU-X/2012, 3.10.3 Paragraf 1 hlm. 61]. Hal ini, menurut MK meskipun tanggung jawab untuk melindungi, memajukan, dan memenuhi hak asasi manusia itu oleh konstitusi ditegaskan menjadi tanggung jawab negara, khususnya pemerintah, hal itu bukan berarti bahwa institusi atau orang-perorangan di luar negara tidak wajib menghormati keberadaan hak-hak tersebut. Sebab, esensi --- 142 setiap hak yang dimiliki seseorang selalu menimbulkan kewajiban pada pihak atau orang lainnya untuk menghormati keberadaan hak itu [vide Putusan MK nomor 13/PUU-XV/2017 3.13.2 hlm. 49]; 1. Bahwa selain menegakkan konstitusi, pelaksanaan pengaturan mengenai hukum ketenagakerjaan dalam hal ini berkaitan dengan istirahat, cuti, beserta upah cuti merupakan upaya pemenuhan hak asasi manusia yakni hak atas perlindungan sosial bagi pekerja/buruh [vide, Naskah Rekomendasi mengenai Landasan Nasional untuk Perlindungan Sosial International Labour Organization]; 1. Bahwa 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 ayat **(2) UU 13/2003 sehingga tidak lagi mencakup Pasal 79 ayat (2) huruf c** dan huruf d, sedangkan ketentuan Pasal 84 UU 13/2003 masih mengatur keberlakuan Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d menimbulkan ketidakpastian hukum; 1. Bahwa Pasal 84 UU 13/2003 berbunyi “Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh” pada dasarnya masih memberlakukan ketentuan hak atas upah penuh bagi pekerja/buruh yang menjalani hak istirahat tahunan dan/atau hak istirahat panjang; 1. Bahwa dengan tidak diaturnya Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d UU 13/2003 di dalam Pasal 79 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (2) UU 13/2003, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan hak atas upah penuh selama menjalani hak istirahat tahunan dan/atau hak istirahat panjang, karena di satu sisi pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan upah penuh selama menjalani hak istirahat tahunan dan/atau hak istirahat panjang sebagaimana diatur dalam Pasal 84 UU 13/2013, namun di sisi lain Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 sudah tidak lagi mengatur huruf c dan huruf d sebagaimana disebut di dalam Pasal 84 UU 13/2003; 1. Bahwa dengan tidak diaturnya Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d UU 13/2003 di dalam Pasal 81 angka 25 6/2023 yang mengubah ketentuan --- 143 ### Pasal 79 ayat (2) UU 13/2003 menurut para Pemohon berpotensi besar menjadikan tidak diterimanya imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang berkaitan dengan hak istirahat/cuti dan hak upah istirahat/cuti oleh para pekerja sebagaimana poin nomor 3 di atas [vide Pasal 28D ayat (2) UUD 1945]. Dalam hal ini, MK dalam putusannya menegaskan bahwa [vide Putusan MK nomor 67/PUU-XI/2013, 3.19, Paragraf 1 hlm. 44], "Upah pekerja/buruh secara konstitusional berdasarkan Pasal 28D ayat **(2) UUD 1945 merupakan hak konstitusional yang oleh karenanya adalah** hak konstitusional pula untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja." 1. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf b UU 13/2003 sehingga berbunyi, "istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu" menurut para Pemohon berpotensi tidak mengakomodasi hak pekerja/buruh yang bekerja di pengusaha/perusahaan yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja dalam sepekan dengan istirahat selama 2 (dua) hari, sebagaimana diberlakukan secara nasional bagi penyelenggara negara/pemerintahan [vide, Keppres 68/1995] Hal ini jelas menunjukkan diskriminasi terhadap warga negara yang oleh konstitusi dijamin kedudukannya sama di hadapan hukum dan pemerintahan; 1. Bahwa selain menimbulkan ketidakpastian hukum, menurut Pemohon ### Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 sehingga menjadi Pasal 79 ayat (5) UU 13/2003 yang berbunyi “Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” mereduksi hak pekerja/buruh untuk memperoleh istirahat panjang atas dedikasi dan loyalitas pekerja/buruh terhadap pengusaha, yang pemberian hak atas istirahat panjang tersebut seharusnya menjadi kewajiban pengusaha; --- 144 1. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf d UU 13/2003 tidak lagi mengatur kewajiban pengusaha untuk memberikan istirahat panjang kepada pekerja/buruh, karena di dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 sehingga terdapat ayat (5) tidak lagi menggunakan kata “wajib”, melainkan menggunakan kata “dapat”, yang dalam hukum perundang-undangan konsekuensi kata “dapat” tidak bersifat imperatif, melainkan fakultatif, sehingga tidak ada jaminan bagi pekerja/buruh untuk mendapat hak atas istirahat panjang; 1. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 yang tidak lagi mengatur kewajiban pengusaha untuk memberikan istirahat panjang kepada pekerja/buruh berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan pengusaha dalam memberikan hak atas istirahat panjang kepada pekerja/buruh, sedangkan pekerja/buruh dalam praktik hubungan kerja selalu memiliki posisi tawar yang lemah di hadapan pengusaha, sehingga negara cq. pemerintah harus berperan aktif dalam mengatur pemberian jaminan hak atas istirahat panjang kepada pekerja/buruh dengan cara mewajibkan kepada pengusaha; 1. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, sehingga menurut Pemohon seharusnya dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. 1. Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah menyatakan Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan ### Pasal 79 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum (wetvacuum) dalam kaitannya dengan pengaturan Cuti, maka untuk mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 79 UU 13/2003 berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023; --- 145 1. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945; C.5. Upah Dan Upah Minimum 1. Bahwa esensialnya hubungan pekerjaan setelah adanya revolusi industri- paradigma berkontrak adalah tanpa batas sebagai bentuk (unrestricted freedom of contract) sebagai pengaruh aliran filsafat politik ekonomi dan ekonomi yang liberal pada abad kesembilan belas; 1. Bahwa perekonomian, berkembang aliran laissez faire yang dikemukakan oleh Vincent de gournay seorang fisiokrat yang menyatakan: “laissez faire, laissez passer, le monde va alors de lui meme” yang artinya biarlah orang berkata, biarkan berlalu, dunia akan tetap berputar selalu. Kemudian semboyan ini kemudian dimaknai “biarlah orang berbuat seperti yang mereka sukai tanpa campur tangan pemerintah”. (Ridwan Khairandi, Itikad Baik dalam Berkontrak di Berbagai Sistem Hukum, FH UII Press, 2017); 1. Bahwa semboyan laissez faire mengilhami adam smith seorang juris yang menyatakan prinsip non intervensi oleh pemerintah terhadap kegiatan ekonomi dan bekerjanya pasar (Peter Gilles, Business Law, Sydney: The Federation Press, 1993); Perkembangan laissez faire dan kebebasan berkontrak, filsafat utilitarian dari Jeremy Bentham tentang ideologi free choice; 1. Bahwa Jeremy Bentham dan Adam Smith sangat berperan besar perkembangan laissez faire dan keduanya merupakan penganut filsafat individualisme yang sangat terpengaruh oleh pemikiran Immanuel Kant. Dimana kesemuanya menyatakan bahwa aspek kebebasan individu dilepaskan dari segi etika dari yang dianjurkan oleh filsafat hukum alam (natural law); --- 146 1. Bahwa dengan adanya revolusi industri teori hukum kontrak konsep individualisme sangat menjadi pedoman dengan pembagian individualisme sebagai mekanisme sosial dan sebuah nilai. Sebagai suatu mekanisme sosial dikaitkan bagaimana Negara mengontrol warga negaranya melalui adanya pasar bebas (free market economies) dari implementasi free choice dan administrasi. Sebagai suatu nilai, Thomas Hobbes dan John Locke yang menyatakan suatu prinsip moral dan sebagai prinsip yang diinginkan manusia untuk bebas dan memilih tujuan yang baik; 1. Bahwa pandangan atas Free Will ini mengasumsikan kebebasan itu akan menjadi suatu keadilan karena masing-masing pihak memiliki posisi tawar (bargaining position) yang seimbang (A.G. Guest, Chitt on Contract, Volume I-General Principle (London: Sweet & Maxwell, 1977). Akan Tetapi, kenyataannya para pihak tidak selalu memiliki posisi tawar yang seimbang (Konrad Zweight dan Hein Kotz-1992); 1. Bahwa James Mill dan Bentham sebagai penganut utilitarian menyatakan harus ada democratic idea yang esensinya terwujud menjadi hanya dengan demokrasi dapat dijamin harmoni kepentingan yang diperintah dengan yang diperintah. Berdasarkan itu terdapat adanya otonomi individu (autonomous), independen (independent) dan sejajar (equal); 1. Bahwa dari prinsip individualisme itu, baik dari sisi mekanisme sosial dan nilai, termanifestasikan menjadi seorang buruh memilih apa yang ia kerjakan, dia berkehendak bekerja dan ia harus menyiapkan diri untuk bekerja. Di lain sisi, seorang investor bebas memilih untuk menabung dan bebas untuk menanamkan modalnya dan hak untuk menentukan tingkat bunga yang ia tawarkan; 1. Bahwa sebagai mekanisme sosial dan nilai, prinsip individualisme yang termanifestasi menjadi adanya kebebasan berkehendak sebagai suatu prinsip, atas realitas ketidakberimbangan posisi, maka prinsip dasar kebebasan berkehendak ini bergeser menjadi kebebasan kepatutan. Untuk kepentingan keadilan semua pihak, maka Negara membatasi kebebasan; --- 147 1. Bahwa John Rawls dalam teori kesamaan posisi (awal) mengatakan” Ketimpangan sosial dan ekonomi mesti diatur sedemikian rupa sehingga dapat diharapkan memberikan keuntungan semua orang”. Pengaturan yang sedemikian rupa itu artinya harus ada keseimbangan kepentingan pekerja dengan pengusaha yang dimuat dalam perundang-undangan. Kepentingan pekerja adalah terpenuhi kebutuhan hidup dirinya beserta keluarganya secara layak. Sedangkan kepentingan pengusaha adalah kelangsungan usaha dari perusahaan agar dapat berjalan terus. Dengan demikian, dikatakan bahwa keadilan sosial itu sebaiknya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dengan kata lain hukum positif itu harus memperhatikan keadilan; 1. Bahwa sistem pengupahan menurut teori Karl Marx didasarkan pada teori nilai lebih yang mempertentangkan kelas antara kelas proletar dengan borjuis. Menurut Marx, hanya buruh yang merupakan sumber nilai dari jasa buruh atau jumlah waktu kerja yang digunakan untuk memproduksi suatu barang. Sedangkan di sisi lainnya, kapitalis selalu berusaha menciptakan barang-barang modal untuk mengurangi penggunaan buruh; 1. Bahwa hubungan pekerjaan adalah suatu perjanjian yang dilandasi oleh syarat adanya kehendak (wills) dan kesepakatan dari masing-masing pihak para pihak serta hal tertentu. Dua syarat tersebut diatas menjadi syarat subjektif dan objektif dalam suatu perjanjian yang dapat membatalkan (voidable/vernietigebaar) dan/atau batal demi hukum (Null and void/Nietig); 1. Bahwa untuk memastikan adanya kepatutan, maka Negara hadir untuk memastikan berlangsungnya prinsip itikad (bona fide, good faith) baik dalam suatu relasi pekerjaan yang tidak berimbang yang berbentuk adanya peraturan perundang-undangan (legislasi) agar hubungan pekerjaan antara pekerja dengan pemberi pekerjaan. Hal mana prinsip ini dianut oleh semua sistem hukum (civil law maupun common law dan hukum Islam); 1. Bahwa mukadimah Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan “pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama --- 148 dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia”; 1. Bahwa Pasal 23 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) mengatur tentang kebebasan untuk mendapatkan pekerjaan, syarat-syarat kerja yang menguntungkannya yang bunyinya sebagai berikut: 1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran. 1. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama. 1. Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya. 1. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya. 1. Bahwa sebagai Negara peserta (state party), wajib memenuhi penuh hak ini meliputi bimbingan teknis dan kejuruan serta program latihan, kebijakan dan teknik untuk mencapai perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang mantap dan kesempatan bekerja secara penuh dan produktif sebagaimana diatur dalam Pasal 6 DUHAM yang bunyinya sebagai berikut: 1. Negara-negara Peserta Perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja, yang meliputi hak setiap orang atas kesempatan memperoleh naskah dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak dalam melindungi hak ini. 1. Tindakan-tindakan yang diambil Negara Peserta Perjanjian untuk mencapai realisasi penuh hak ini meliputi bimbingan teknis dan kejuruan serta program latihan, kebijakan dan teknik untuk mencapai perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang mantap dan --- 149 kesempatan bekerja secara penuh dan produktif berdasarkan kondisi yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi yang fundamental bagi tiap individu; 1. Bahwa Pasal 7 DUHAM meminta agar negara peserta memastikan Negara Peserta mengakui hak setiap setiap orang menikmati kondisi kerja yang adil dan menyenangkan yang menjamin pemberian upah guna memenuhi penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarga sesuai dengan ketentuan yang telah diperjanjikan. Dimana Pasal 7 DUHAM ini berbunyi “Negara-negara Peserta Perjanjian mengakui hak setiap orang akan kenikmatan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan, yang menjamin, terutama: - Pemberian upah bagi semua pekerja, sebagai minimum, dengan: i. Gaji yang adil dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama lainnya tanpa perbedaan apapun, terutama wanita yang dijamin kondisi kerjanya tidak kurang daripada kondisi yang dinikmati oleh pria, dengan gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama; ii. Penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian; - Kondisi kerja yang aman dan sehat; - Persamaan kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain kecuali senioritas dan kecakapan; - Istirahat, santai dan pembatasan dari jam kerja yang layak dan liburan berkala dengan upah dan juga upah pada hari libur umum. 1. Bahwa pengakuan atas hak setiap setiap orang menikmati kondisi kerja yang adil dan menyenangkan yang menjamin pemberian upah guna memenuhi penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarga merupakan amanat konstitusi sebagaimana termaktub dalam tujuan pembangunan Indonesia dalam pembukaan UUD Republik Indonesia 1945 yang menyatakan “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum ....”. --- 150 1. Bahwa selain dalam pembukaan, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 juga menjamin pekerja/buruh yang merupakan warga negara mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, “Tiap- tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” yang dikukuhkan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yaitu: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. 1. Bahwa pemenuhan atas standar penghidupan yang layak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 bersamaan dengan makna yang terkandung dalam Pasal 11 ayat (2) International Covenant on Economic Social and Cultural Rights yang berbunyi: “Negara-negara pihak pada kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang, perumahan yang layak dan atas perbaikan kondisi penghidupan yang bersifat terus menerus. Negara-Negara pihak akan mengambil langkah-langkah yang layak untuk memastikan perwujudan hak ini, dengan mengakui, untuk maksud ini sangat pentingnya arti kerjasama internasional yang didasarkan pada perbaikan sukarela” 1. Bahwa Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 merupakan jaminan hak konstitusional bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan, standar pekerjaan yang layak guna mencapai standar penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Konstruksi hukum inilah yang kemudian seharusnya dipedomani dalam merumuskan aturan mengenai pengupahan. Apabila menyimpang dari konstruksi tersebut maka dipastikan melanggar konstitusi/UUD 1945. Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU 13/2003 1. Bahwa Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 88 UU 13/2003 sehingga berbunyi sebagai berikut: **(1) Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi** kemanusiaan. --- 151 **(2) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah** satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. **(3) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** meliputi: - Upah minimum; - Struktur dan skala Upah; - Upah kerja lembur; - Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; - Bentuk dan cara pembayaran Upah; - Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan - Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam** Peraturan Pemerintah. 1. Bahwa Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 berbunyi, “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan disertai penjelasan bahwa Yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua; 1. Bahwa Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 berbunyi “Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan tanpa disertai

Pasal 151

Pasal yang diuji 1. Pasal 151A huruf a UU 6/2023 1. Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 Menyisipkan 1 (satu) pasal baru:

Pasal 154

--- 12 Pasal yang diuji 1. Pasal 154A UU 6/2023 1. Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 Mengubah Ketentuan Pasal 156 UU 13/2003 Pasal yang diuji 1. Pasal 156 ayat (2) UU 6/2023 1. Pasal 156 ayat (4) UU 6/2023 1. Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 Menyisipkan 1 (satu) pasal baru:

Pasal 157

Pasal yang diuji 1. Pasal 157A ayat (1) UU 6/2023 1. Pasal 157A ayat (2) UU 6/2023 1. Pasal 157A ayat (3) UU 6/2023 1. Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 161 UU 13/2003 Pasal yang diuji 1. Pasal 161 UU 6/2023 1. Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 162 UU 13/2003 Pasal yang diuji 1. Pasal 162 UU 6/2023 1. Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 163 UU 13/2003 Pasal yang diuji 1. Pasal 163 UU 6/2023 1. Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 164 UU 13/2003 --- 13 Pasal yang diuji 1. Pasal 164 UU 6/2023 1. Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 165 UU 13/2003 Pasal yang diuji 1. Pasal 165 UU 6/2023 1. Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 166 UU 13/2003 Pasal yang diuji 1. Pasal 166 UU 6/2023 1. Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 167 UU 13/2003 Pasal yang diuji 1. Pasal 167 UU 6/2023 1. Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 169 UU 13/2003 Pasal yang diuji 1. Pasal 169 UU 6/2023 1. Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 172 UU 13/2003 Pasal yang diuji 1. Pasal 172 UU 6/2023 1. Bahwa oleh karena Mahkamah Konstitusi berwenang menguji materiil UU terhadap UUD 1945 sebagaimana telah diuraikan di atas, sedangkan Pemohon telah menyebutkan secara tegas dan jelas bahwa objectum litis Permohonan a quo adalah pengujian materiil UU 6/2023 terhadap UUD 1945 dengan rincian ketentuan UU 6/2023 yang dimohonkan untuk diuji sebagaimana disebutkan pada butir 7 Permohonan a quo, maka Mahkamah --- 14 Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan para Pemohon. B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon 1. Bahwa untuk mengajukan Permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi, subjek hukum yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 3 PMK PUU yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: - Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama; - Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU; - Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau; - Lembaga negara. 1. Bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK yang berbunyi: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”; 1. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: - adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; --- 15 - hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; - kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; - adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; - adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; B.1. Pemohon I Merupakan Badan Hukum Partai Politik 1. Bahwa terhadap subjek badan hukum publik, Jimly Asshiddiqie dalam Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (2006:87) pada pokoknya menjelaskan sebuah badan hukum dapat disebut sebagai badan hukum publik apabila pembentukan badan hukum itu didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik. Dikatakan oleh Jimly: “Dari segi subjeknya, badan hukum tersebut dapat disebut sebagai badan hukum publik apabila kepentingan yang menyebabkan badan itu dibentuk, didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik, bukan kepentingan orang perorang. Sebaliknya, apabila kepentingan yang menyebabkan ia dibentuk didasarkan atas kepentingan pribadi orang per orang, maka badan hukum tersebut disebut badan hukum privat atau perdata.” 1. Bahwa lebih lanjut Jimly Asshiddiqie (2006: 89-90) mengatakan by nature partai politik tergolong sebagai badan hukum publik karena kegiatan partai politik berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Menurut Jimly: “Organisasi-organisasi seperti partai politik memang didirikan untuk tujuan tujuan dan kepentingan-kepentingan politik yang bukan bersifat perdata. Namun dalam kegiatannya sehari-hari, aktivitas-aktivitas yang dilakukannya dapat saja berkaitan dengan hal-hal yang bersifat publik ataupun dengan hal- --- 16 hal yang berkenaan dengan soal hak dan kewajiban yang bersifat perdata. Sebagai partai politik sudah tentu kegiatannya berkaitan dengan dunia politik yang berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Tetapi sebagai badan hukum, partai politik itu dapat saja terlibat dalam lalu lintas hukum perdata, misalnya, mendapatkan hak atas tanah dan bangunan kantor, mengadakan jual beli benda-benda bergerak seperti kendaran bermotor, alat-alat tulis kantor, dan lain-lain sebagainya.” “Semua kegiatan tersebut bersifat perdata, dan partai politik yang bersangkutan sebagai badan hukum dapat bertindak sebagai subjek hukum yang sah. Dalam hal demikian itu, meskipun bertindak dalam lalu lintas hukum perdata, organisasi partai politik tersebut tetap tidak dapat disebut sebagai badan hukum perdata, melainkan by nature merupakan badan hukum yang bersifat publik.” 1. Bahwa terhadap subjek badan hukum publik, Jimly Asshiddiqie dalam Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (2006:87) pada pokoknya menjelaskan sebuah badan hukum dapat disebut sebagai badan hukum publik apabila pembentukan badan hukum itu didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik. Dikatakan oleh Jimly: “Dari segi subjeknya, badan hukum tersebut dapat disebut sebagai badan hukum publik apabila kepentingan yang menyebabkan badan itu dibentuk, didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik, bukan kepentingan orang perorang. Sebaliknya, apabila kepentingan yang menyebabkan ia dibentuk didasarkan atas kepentingan pribadi orang per orang, maka badan hukum tersebut disebut badan hukum privat atau perdata.” 1. Bahwa lebih lanjut Jimly Asshiddiqie (2006: 89-90) mengatakan by nature partai politik tergolong sebagai badan hukum publik karena kegiatan partai politik berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Menurut Jimly: “Organisasi-organisasi seperti partai politik memang didirikan untuk tujuan tujuan dan kepentingan-kepentingan politik yang bukan bersifat perdata. Namun dalam kegiatannya sehari-hari, aktivitas-aktivitas yang dilakukannya dapat saja berkaitan dengan hal-hal yang bersifat publik ataupun dengan hal- --- 17 hal yang berkenaan dengan soal hak dan kewajiban yang bersifat perdata. Sebagai partai politik sudah tentu kegiatannya berkaitan dengan dunia politik yang berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Tetapi sebagai badan hukum, partai politik itu dapat saja terlibat dalam lalu lintas hukum perdata, misalnya, mendapatkan hak atas tanah dan bangunan kantor, mengadakan jual beli benda-benda bergerak seperti kendaran bermotor, alat-alat tulis kantor, dan lain-lain sebagainya.” “Semua kegiatan tersebut bersifat perdata, dan partai politik yang bersangkutan sebagai badan hukum dapat bertindak sebagai subjek hukum yang sah. Dalam hal demikian itu, meskipun bertindak dalam lalu lintas hukum perdata, organisasi partai politik tersebut tetap tidak dapat disebut sebagai badan hukum perdata, melainkan by nature merupakan badan hukum yang bersifat publik.” 1. Bahwa Pemohon I adalah organisasi partai politik berbadan hukum yang dibentuk didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik. Kegiatan Partai Buruh juga berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Hal tersebut dapat dilihat dari tujuan pembentukan Partai Buruh sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Partai Buruh yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 06, tanggal 19 Maret 2022 tentang Pernyataan Keputusan Kongres IV Partai Buruh tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang dibuat dihadapan Esi Susanti, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat [Bukti P-2] sebagaimana telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 04.AH.11.03 TAHUN 2022 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh, tanggal 4 April 2022 [Bukti P- 3]; 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, merujuk doktrin subjek badan hukum publik sebagaimana disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie maka Pemohon I tergolong sebagai subjek badan hukum publik yang berdasarkan ketentuan ### Pasal 51 ayat (1) UU MK jo Pasal 4 ayat (1) PMK PUU diberikan hak untuk mengajukan pengujian UU terhadap UUD 1945 in casu pengujian formil UU --- 18 6/2023 terhadap UUD 1945, karena Pemohon I menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU 6/2023; 1. Bahwa dalam mengajukan Permohonan a quo Pemohon I diwakili oleh pimpinan pusat partai yang disebut dengan “Komite Eksekutif” atau Executive Committee (Exco) Partai Buruh”, yaitu Agus Supriyadi [Bukti P-6] selaku Wakil Presiden dan Ferri Nuzarli [Bukti P-7] selaku Sekretaris Jenderal, yang terpilih secara sah dalam Kongres IV Partai Buruh tahun 2021, sebagaimana telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.AH.11.02 TAHUN 2022 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode 2021-2026, tanggal 4 April 2022 [Bukti P- 4]; 1. Bahwa dalam ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf a dan huruf b Anggaran Dasar Partai Buruh [Vide Bukti P-2] dinyatakan Komite Eksekutif di tingkat pusat merupakan pimpinan tertinggi Partai Buruh yang dipimpin oleh Presiden dan Sekretaris Jenderal. Sekurang-kurangnya Presiden Partai Buruh berwenang mewakili Partai Buruh ke dalam dan keluar organisasi Partai Buruh, termasuk mewakili Partai Buruh di pengadilan, yang selanjutnya Presiden Partai Buruh dapat memberikan mandat kepada Wakil Presiden Partai Buruh untuk melaksanakan tugas tertentu dalam hal ini mewakili Partai Buruh di pengadilan; 1. Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 32 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh [Vide Bukti P-2] juga ditentukan Presiden bersama Sekretaris Jenderal berwenang menandatangani seluruh surat menyurat Partai Buruh, baik ke dalam maupun keluar; 1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Partai Buruh Nomor 3 Tahun 2023 tentang Mandat Melaksanakan Tugas Tertentu Kepada Wakil Presiden Partai Buruh [Vide Bukti P-5], Wakil Presiden Partai Buruh diberikan mandat melaksanakan kewenangan Presiden Partai Buruh secara terbatas untuk mengajukan dan menandatangani laporan, permohonan, dan/atau gugatan atas nama Partai Buruh kepada lembaga peradilan atau instansi terkait lainnya; --- 19 1. Bahwa oleh karena menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh dan Peraturan Partai Buruh Nomor 3 Tahun 2023 tentang Mandat Melaksanakan Tugas Tertentu Kepada Wakil Presiden Partai Buruh, Wakil Presiden dan Sekretaris Jenderal diberikan wewenang untuk mewakili serta menandatangani seluruh dokumen Partai Buruh baik ke dalam maupun keluar organisasi Partai Buruh, maka dalam Permohonan a quo Agus Supriyadi selaku Wakil Presiden dan Ferri Nuzarli selaku Sekretaris Jenderal berwenang bertindak mewakili untuk dan atas nama Partai Buruh dalam mengajukan pengujian materil UU 6/2023 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi; 1. Bahwa selain dari pada itu, Pemohon I yang merupakan partai politik juga telah secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu peserta Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, dengan demikian tidak ada keraguan untuk menyatakan bahwa Pemohon I memenuhi kriteria sebagai subjek hukum yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi; 1. Bahwa sekalipun Pemohon I merupakan partai politik yang telah secara resmi ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu, akan tetapi Pemohon I belum mempunyai wakil yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) karena baru ditetapkan sebagai peserta pemilu untuk mengikut pemilu pada tahun 2024, oleh karenanya Pemohon I tidak ikut membahas dan menyetujui UU 6/2023, dengan demikian Pemohon I dalam hal ini semakin jelas mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian materil UU 6/2023; 1. Bahwa berdasarkan dalil dan argumentasi di atas maka dari sisi pemenuhan syarat “subjek hukum Pemohon”, dalam Permohonan a quo Pemohon I mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai subjek badan hukum publik untuk mengajukan pengujian materiil UU 6/2023 terhadap UUD 1945 --- 20 sebagaimana dibenarkan menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. ### Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK PUU; 1. Bahwa Partai Buruh dibentuk mempunyai sejumlah tujuan, antara lain sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Partai Buruh, yaitu sebagai berikut: Tujuan Partai Buruh adalah mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state), yang selanjutnya disebut negara sejahtera. Negara sejahtera yang ingin dibangun Partai Buruh adalah perwujudan dari 13 (tiga belas) platform Partai Buruh, yaitu: Tujuan Partai Buruh adalah mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state), yang selanjutnya disebut negara sejahtera. Negara sejahtera yang ingin dibangun Partai Buruh adalah perwujudan dari 13 (tiga belas) platform Partai Buruh, yaitu: **(1) Kedaulatan Rakyat;** **(2) Lapangan Kerja;** **(3) Pemberantasan Korupsi;** **(4) Jaminan Sosial:** - Jaminan Kesehatan; - Jaminan Dana Pensiun; - Jaminan Hari Tua; - Jaminan Kecelakaan Kerja; - Jaminan Kematian; - Jaminan Dana Pengangguran; - Jaminan Pendidikan; - Jaminan Perumahan; - Jaminan Air Bersih; - Jaminan Makanan **(5) Kedaulatan Pangan dan Reforma Agraria;** **(6) Upah Layak;** --- 21 **(7) Pajak yang berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat;** **(8) Hubungan Industrial:** - Menolak sistem penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing); - Menolak sistem karyawan kontrak (PKWT) yang berkepanjangan tanpa batas; - Uang pesangon yang layak; - Jam kerja yang manusiawi; - Perlidungan upah, hak istirahat cuti haid dan cuti melahirkan untuk buruh perempuan, kerja layak, dan lain-lain; - Menolak PHK yang dipermudah; - Perlidungan kesempatan kerja untuk pekerja lokal yang tidak berketerampilan (unskill workers); - Dan bentuk perlindungan lainnya untuk Pekerja/Buruh dalam Hubungan Industrial. **(9) Lingkungan Hidup, HAM, dan Masyarakat Adat;** **(10) Perlindungan Perempuan, anak-anak, PRT, buruh migran, dan buruh** informal; **(11) Pemberdayaan Penyandang Cacat (disabilitas);** **(12) Perlindungan dan pengangkatan status PNS untuk seluruh tenaga** pendidik honorer dan tenaga honorer, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik swasta dalam bentuk bergaji minimal upah minimum per bulan; dan **(13) Memperkuat koperasi dan BUMN bersama swasta sebagai pilar utama** perekonomian. Selain itu, dalam mewujudkan negara sejahtera maka Partai Buruh memegang 3 (tiga) prinsip, yaitu: - Kesetaraan kesempatan dalam hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, HAM, dan pertahanan negara; - Distribusi kekayaan yang adil merata; - Tanggung jawab publik. --- 22 1. Bahwa oleh karena mempunyai tujuan sebagaimana Pasal 5 Anggaran Dasar Partai Buruh, maka Pemohon I sebagai partai politik yang berfokus pada isu perburuhan tentunya sangat berkepentingan untuk menguji UU 6/2023 yang sebagian besar substansinya merugikan hak konstitusional para pengurus, anggota, dan konstituen yang dibela kepentingannya oleh Partai Buruh; 1. Bahwa Pemohon I mempunyai pengurus yang tersebar di 34 Provinsi, 514 Kab/Kota, 3.621 Kecamatan (50% dari Total 7.242 Kecamatan); 1. Bahwa Pemohon I juga mempunyai anggota dan konstituen yang mesti diperjuangkan kepentingannya antara lain Buruh Pabrik, Buruh Kantor, Buruh Perempuan, Buruh Tani, Buruh Nelayan, Buruh Guru, Buruh Migran, TKW, Tenaga Kesehatan, Guru Swasta, Honorer, Pekerja Rumah Tangga, Pekerja Maritim & Pelaut, Supir (angkot, truk, bis, kendaraan darat, laut dan udara), Pengemudi Ojek Konvensional Ojek Online ( OJOL ) & Taksi Online, Pedagang (Pasar, jamu gendong, sayur), Tukang Becak, PKL, Pedagang Asongan, Pelaku UMKM, Pelaku Multi Level Marketing, Kelompok Masyarakat Miskin (Desa, Kota), Pencari Kerja (Fresh Graduate), Mahasiswa & Pelajar, Anak Band, Seniman, Olahragawan, Kaum Cerdik Pandai dan Sarjana Yg Menginginkan Azas Negara Sejahtera, Pensiunan (PNS, TNI/POLRI, & Swasta),Kaum Masyarakat Marjinal, Penyandang Disabilitas & Kalangan Rakyat Jelata Lainnya; 1. Bahwa Pemohon I sangat mempunyai kepentingan pengujian materil UU 6/2023, karena berlakunya UU 6/2023 telah merugikan kalangan buruh yang sebagian besar merupakan pengurus, anggota dan konstituen Pemohon I, dan upaya ini juga telah menjadi program perjuangan Partai Buruh sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional Partai Buruh pada tanggal 14-17 Januari 2023 1. Bahwa sebelumnya Pemohon I telah mengajukan pengujian formil UU 6/2023 di Mahkamah Konstitusi, dan perkara tersebut telah diputus sebagaimana Putusan MK No. 50/PUU-XXI/2023 tanggal 2 Oktober 2023 dengan amar putusan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Oleh karena perjuangan Pemohon I dalam pengujian formil UU 6/2023 --- 23 ditolak oleh MK, maka Pemohon I masih terus memperjuangkan pembatalan ketentuan-ketentuan di dalam UU 6/2023 yang merugikan para buruh melalui pengujian materil a quo; 1. Bahwa meskipun permohonan Pemohon I dalam pengujian formil UU 6/2023 dalam Putusan MK No. 50/PUU-XXI/2023 tanggal 2 Oktober 2023 ditolak oleh MK, akan tetapi MK dalam konklusinya berkesimpulan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, apabila konsisten dengan Putusan MK No. 50/PUU- XXI/2023, maka Pemohon I seharusnya juga mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian materil UU 6/2023 a quo, karena pada prinsipnya kedudukan dan kerugian konstitusional Pemohon I secara substantif dirugikan akibat berlakunya UU 6/2023 baik dari segi formil maupun materilnya; 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka Pemohon I telah secara jelas memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010, yaitu Pemohon I mempunyai kepentingan untuk mengajukan Permohonan a quo karena Pemohon I mempunyai hubungan pertautan dengan berlakunya UU 6/2023; B.2. Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V Masing-Masing Adalah Kelompok Orang Yang Mempunyai Kepentingan Yang Sama (Bagian Dari Pemohon Perorangan) 1. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V masing- masing adalah organisasi atau bagian dari organisasi serikat pekerja/serikat buruh dengan jenjeng berbeda, yaitu; Pemohon II adalah unsur pimpinan organisasi serikat pekerja/serikat buruh pada jenjang federasi; dan Pemohon III, Pemohon IV dan Pemohon V adalah pimpinan organisasi serikat pekerja/serikat buruh pada jenjang konfederasi; 1. Bahwa pengaturan mengenai organisasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur tersendiri dalam sebuah undang-undang khusus, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, --- 24 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989 (selanjutnya disebut 1. Bahwa pengertian serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “ Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. 1. Bahwa pengertian federasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.”; 1. Bahwa pengertian konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam ### Pasal 1 angka 5 UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.”; 1. Bahwa tujuan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan keluarganya.”; 1. Bahwa fungsi serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menurut UU SP/SB adalah antara lain sebagai “sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya” [Vide Pasal 4 ayat (2) huruf d]; 1. Bahwa syarat pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menurut UU SP/SB antara lain: --- 25 “Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.” [Vide Pasal 11 ayat (1)]; 1. Bahwa ketentuan mengenai anggaran dasar serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU SP/SB dalam Penjelasan pasal a quo disebutkan dengan bunyi sebagai berikut: Serikat pekerja/serikat buruh yang menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh dapat menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga federasi serikat pekerja/serikat buruh, demikian juga federasi yang menjadi anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga konfederasi serikat pekerja/serikat buruh. 1. Bahwa pengaturan mengenai legalitas serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh antara lain disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.” 1. Bahwa Pemohon II merupakan bagian dari organisasi serikat pekerja/serikat buruh tingkat federasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU SP/SB, dan menjadi unsur pimpinan di salah satu federasi serikat pekerja/serikat buruh, yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang memiliki tujuan, memiliki fungsi, memiliki AD/ART, serta memiliki legalitas sebagai federasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1) UU SP/SB, yang selengkapnya dapat Pemohon II uraikan sebagai berikut: 44.1. Bahwa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) didirikan dengan dilandasi semangat Deklarasi pembentukan Serikat Pekerja Metal Indonesia yang dicetuskan pada tanggal 6 Februari 1999 dan --- 26 ikrar kebulatan tekad membentuk suatu model gerakan Serikat Pekerja dari tingkat paling bawah yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal lndonesia, sebagaimana dinyatakan dalam Mukadimah Anggaran Dasar FSPMI [Bukti P-8]; 44.2. Bahwa tujuan FSPMI dinyatakan pada Alinea Keempat Mukadimah Anggaran Dasar FSPMI, yang selengkapnya berbunyi: Bahwa Federasi Serikat Pekerja Metal lndonesia didirikan untuk perjuangan kelas pekerja (working class) yang memperjuangkan buruh dan rakyat lndonesia secara ideologis, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya demi mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nyata kaum buruh khususnya menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat lndonesia. 44.3. Bahwa tujuan FSPMI dinyatakan kembali secara terperinci dalam ### Pasal 9 Anggaran Dasar FSPMI, yang selengkapnya berbunyi: - Turut berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan menjalankan UUD 1945 beserta amandemennya. - Menghimpun dan menyatukan kaum pekerja khususnya dalam lapangan pekerjaan industri dan jasa: Logam, Elektronik Elektrik, Automotif Mesin dan Komponen, Perkapalan dan Jasa Maritim, Aneka Industri, dan Dirgantara. - Meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan pekerja lndonesia dan keluarganya yang layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab. - Meningkatkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan kaum pekeija dan keluarganya serta masyarakat pada umumnya. - Meningkatkan produktivitas kerja, syarat-syarat kerja, dan kondisi kerja. - Memantapkan Hubungan lndustrial guna mewujudkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha. --- 27 - Mengkonsolidasi suara anggota dan suara buruh lndonesia agar secara ekonomi dan politik dapat ikut menentukan arah kebijakan negara dan kesejahteraan buruh dan rakyat. 44.4. Bahwa fungsi FSPMI dinyatakan dalam pasal 8 Anggaran Dasar FSPMI, yang menyatakan Organisasi ini berfungsi: - Sebagai wadah dan sarana pembinaan pekerja Indonesia pada industri dan jasa untuk berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional melalui peningkatan disiplin, etos kerja dan produktivitas. - Sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta mensukseskan program Pembangunan Nasional khususnya di sektor industri, Ekonomi, Pendidikan, Hukum, Sosial Politik dan Budaya Bangsa. - Sebagai pelindung dan pembela hak dan kepentingan anggota beserta keluarga. - Sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarga baik lahir maupun batin. 44.5. Bahwa tujuan dan fungsi FSPMI sebagaimana disebutkan di atas telah diimplementasikan dalam sejumlah kegiatan antara lain: - Melakukan permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terhadap Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Agung sebagai Pemohon; - Melakukan peningkatan kesejahteraan anggota dan pekerja terkait upah melalui Dewan Pengupahan; - Terlibat dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Ketenagakerjaan dalam rangka perumusan kebijakan ketenagakerjaan bersama pihak Pemerintah, Organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh; - Melakukan advokasi kebijakan ketenagakerjaan dan advokasi perkara ketenagakerjaan seperti upah, pesangon, PHK, PKWT, --- 28 Outsourcing yang tidak berpihak kepada buruh/pekerja baik secara non litigasi maupun litigasi; 44.6. Bahwa legalitas FSPMI dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur, Nomor: 897/-1.835.3, tanggal 2 Mei 2019, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur dengan Nomor Bukti Pencatatan: 312/IV/P/V/2002, tanggal 16 Mei 2002 [Bukti P- 10]; 44.7. Bahwa dalam Pasal 8 angka 3 Anggaran Dasar FSPMI ditekankan bahwa FSPMI difungsikan sebagai pelindung dan pembela hak dan kepentingan anggota beserta keluarganya; 44.8. Bahwa dalam Pasal 30 angka 1 dan angka 2 Anggaran Dasar jo. ### Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga FSPMI ditetapkan komposisi Pimpinan DPP FSPMI terdiri dari seorang Presiden, seorang Deputi Presiden, beberapa orang Wakil Presiden, seorang Sekretaris Jenderal, beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara Umum, dan dua orang Wakil Bendahara Umum; 44.9. Bahwa dalam Pasal 11 angka 4 Anggaran Rumah Tangga FSPMI antara lain dinyatakan bahwa Wakil Presiden, Sekretaris Jenderal, dan Wakil Sekretaris Jenderal FSPMI dapat menjalankan tugas- tugas harian kerja organisasi secara aktif sesuai pembidangan tugas yang diatur dalam Peraturan Organisasi (PO)”; 44.10. Bahwa pada Diktum Pertama PO FSPMI Nomor: KEP.017/DPP- FSPMI/ORG/X/2020 disebutkan Wakil Presiden Bidang Politik dan Kebijakan Publik FSPMI menjalankan tugas-tugas harian kerja Organisasi secara aktif demi memastikan berjalannya fungsi FSPMI, yang dalam Pasal 8 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga FSPMI disebutkan fungsi FSPMI sebagai pelindung dan pembela hak dan kepentingan anggota FSPMI beserta keluarganya [Bukti P-12]; --- 29 44.11. Bahwa Pemohon II diwakili oleh Riden Hatam Aziz selaku Presiden [Bukti P-11] dan Sabilar Rosyad selaku Sekretaris Jenderal [Bukti P- 12] oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili FSPMI sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSPMI; 1. Bahwa Pemohon III merupakan serikat pekerja/serikat buruh tingkat konfederasi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU SP/SB, yang memiliki tujuan, memiliki fungsi, memiliki AD/ART, serta memiliki legalitas sebagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU SP/SB, antara lain ketentuan ### Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1) UU SP/SB, yang selengkapnya dapat Pemohon III uraikan sebagai berikut: 45.1. Bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pada mulanya dibentuk pada tanggal 20 Februari 1973 dengan nama Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI), yang selanjutnya bertransformasi pada tahun 1995 menjadi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI), dan pada tanggal 29 Juli 2001 berubah bentuk menjadi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sebagaimana disebutkan pada Alinea Ketiga Mukadimah dan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar KSPSI [Bukti P-13]; 45.2. Bahwa tujuan KSPSI dinyatakan pada Alinea Keempat Mukadimah Anggaran Dasar KSPSI, yang selengkapnya berbunyi: Bahwa dibentuknya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) untuk mewujudkan kemerdekaan berserikat bagi kaum pekerja Indonesia yang bersifat; bebas, terbuka, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab dengan tujuan mewujudkan kehidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang sejahtera, adil dan bermartabat dengan cara memperjuangkan, melindungi, membela hak-hak dan kepentingan pekerja, meningkatkan Sumber Daya Manusia, --- 30 demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.; 45.3. Bahwa tujuan KSPSI diperinci kembali dalam Pasal 8 Anggaran Dasar KSPSI yang antara lain menyebutkan bahwa KSPI bertujuan; - Melindungi serta membela hak dan kepentingan pekerja [Vide angka 2]; - Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya [Vide angka 3]; - Menumbuh kembangkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas diantara sesama kaum pekerja [Vide angka 4]; - Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, adil dan bermartabat [Vide angka 5]; 45.4. Bahwa dalam Pasal 10 Anggaran Dasar KSPSI disebutkan bahwa untuk mencapai tujuannya KSPSI menjalankan berbagai usaha sebagaimana, yaitu antara lain: - Mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan pekerja yang berlandaskan Hak Azasi Manusia (HAM) [Vide angka 2]; - Memperjuangkan perbaikan upah dan penghidupan yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup dan kemajuan perekonomian [Vide angka 3]; dan - Memperjuangkan jaminan sosial yang adil untuk perlindungan pekerja beserta keluarganya [Vide angka 4]. 45.5. Bahwa fungsi KSPSI dinyatakan dalam Pasal 9 Anggaran Dasar organisasi, yaitu antara lain sebagai; - Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja [Vide angka 1]; - Pelindung dan pembela hak-hak dan kepentingan pekerja [Vide angka 3]; - Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja [Vide angka 4]; --- 31 - sarana peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya [Vide angka 5]; - Mitra yang aktif dalam proses pengambilan keputusan politik ketenagakerjaan serta sebagai kontrol sosial terhadap kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan [Vide angka 10]; 45.6. Bahwa legalitas KSPSI dibuktikan dengan dikeluarkannya Tanda Bukti Pencatatan oleh Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Selatan, Nomor 122/V/E/VIII/2001, tanggal 8 Agustus 2001, yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan pencatatan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) telah memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 16/MEN/2001 [Bukti P-16]; 45.7. Bahwa dalam Pasal 9 angka (8) Anggaran Dasar KSPSI disebutkan KSPSI berfungsi: “mewakili untuk dan atas nama anggota baik didalam maupun diluar pengadilan.”; 45.8. Bahwa dalam Pasal 33 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga KSPSI disebutkan “Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).”; 45.9. Bahwa dalam PO KSPSI Nomor: 01/PO/DPP/KSPSI/X/2020, antara lain ditetapkan; Pertama, Penanggung jawab KSPSI berada ditangan Presiden KSPSI dan Sekjen KSPSI.; Kedua, Apabila dalam keadaan tertentu salah satu berhalangan maka dapat ditunjuk Pengurus lainya.; Ketiga, Apabila keduanya berhalangan maka dilakukan rapat khusus Pengurus DPP KSPSI menunjuk dan menugaskan beberapa orang Pengurus untuk bertindak atas nama organisasi [Bukti -14]; 45.10. Bahwa dalam Permohonan a quo Pemohon III diwakili oleh Wakil Sekretaris Jenderal KSPSI Fredy Sembiring., [Bukti-17] dan Bendahara Umum KSPSI Mustopo [Bukti-18], berdasarkan Surat --- 32 Mandat DPP KSPSI Nomor Org.175/ST/DPP/KSPSI/XI/2023 [Bukti P-15]; 1. Bahwa Pemohon IV merupakan serikat pekerja/serikat buruh tingkat konfederasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU SP/SB, yang memiliki tujuan, memiliki fungsi, memiliki AD/ART, serta memiliki legalitas sebagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU SP/SB, antara lain ketentuan ### Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1) UU SP/SB, yang selengkapnya dapat Pemohon IV uraikan sebagai berikut: 46.1. Bahwa Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) didirikan pada tanggal 2 September 2016 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Anggaran Dasar organisasi [Bukti P-19]; 46.2. Bahwa tujuan KPBI dinyatakan dalam Pasal 7 Anggaran Dasar KPBI, yaitu: **(1) Menghimpun dan membangun gerakan serikat pekerja/serikat** buruh dari berbagai sektor di Indonesia. **(2) Meningkatkan kapasitas organisasi pekerja agar bisa** memperjuangkan kepentingan kaum pekerja/buruh secara lebih efektif. **(3) Melindungi federasi serikat pekerja/serikat buruh anggota dari** setiap gangguan dan ancaman Kapitalisme. **(4) Meningkatkan kesejahteraan anggota dengan berbagai cara,** termasuk melalui Perjanjian-Perjanjian Kerja Bersama maupun dengan mempengaruhi kebijakan pemerintah di bidang perburuhan. 46.3. Bahwa tujuan KPBI selanjutnya dirumuskan dalam usaha organisasi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 Anggaran Dasar KPBI, yaitu KPBI mempunyai usaha antara lain: **(1) Mendorong terbentuknya federasi serikat pekerja/serikat buruh di** berbagai wilayah di Indonesia. --- 33 **(2) Berkontribusi dan mengembangkan partisipasi KPBI dalam** pembangunan nasional khususnya di bidang ketenagakerjaan/perburuhan. **(3) Membangun kerjasama dengan berbagai lembaga perburuhan** dan lembaga lainnya baik secara nasional maupun internasional. **(4) Melakukan kegiatan pendidikan, kajian, advokasi dan** pengembangan organisasi untuk memperkuat federasi serikat anggota, serta mendukung perjuangan mereka untuk meningkatkan kehidupan dan kondisi kerja para pekerja/buruh anggotanya. **(5) Mengutus perwakilan KPBI pada lembaga-lembaga perburuhan** baik nasional dan internasional sebagai wujud partisipasi aktif dalam pembangunan perburuhan. **(6) Membangun lembaga dan usaha-usaha untuk memperkuat** kesejahteraan dan perlindungan bagi anggota KPBI. 46.4. Bahwa legalitas KPBI dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0007842.AH.01.07.Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan KPBI [Bukti P-20] dan Nomor Bukti Pencatatan 2201/V/FSP/III/2016 Suku Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Jakarta Utara DKI Jakarta, tanggal 3 Oktober 2016 [Bukti P-21]; 46.5. Bahwa Dewan Eksekutif Nasional adalah badan organisasi KPBI yang memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain “Menegakkan dan menjalankan AD/ART KPBI”, “Melaksanakan keputusan-keputusan Kongres dan Dewan Buruh Nasional”, termasuk dalam hal ini “Mengatasnamakan atau mewakili KPBI dalam berhubungan dengan pihak lain secara nasional dan internasional”, hal ini sebagaimana ### Pasal 12 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga KPBI; 46.6. Bahwa menurut Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 secara berturut turut Anggaran Rumah Tangga KPBI, Dewan Eksekutif Nasional KPBI terdiri Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Kepala Bidang dan Badan Otonom; --- 34 46.7. Bahwa dalam Permohonan a quo Pemohon IV diwakili oleh Ketua Umum KPBI yaitu Ilhamsyah [Bukti P-22] dan Sekretaris Jenderal KPBI yaitu Damar Panca Mulya [Bukti P-23], sebagai pengurus Dewan Eksekutif Nasional KPBI yang telah ditetapkan dala Kongres KPBI ke- II [Bukti P-19]; 1. Bahwa Pemohon V merupakan serikat pekerja/serikat buruh tingkat konfederasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU SP/SB, yang memiliki tujuan, memiliki fungsi, memiliki AD/ART, serta memiliki legalitas sebagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU SP/SB, antara lain ketentuan ### Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1) UU SP/SB, yang selengkapnya dapat Pemohon V uraikan sebagai berikut: 47.1. Bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dibentuk pada tanggal 1 Februari 2003 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar organisasi [Bukti P-24]; 47.2. Bahwa tujuan KSPI dinyatakan dalam Pasal 6 Anggaran Dasar KSPI, yaitu “Sebagai wadah berhimpun federasi-federasi serikat pekerja dalam berjuang mewujudkan kemerdekaan, keadilan sosial, dan kesejahteraan melalui/menuju Negara Kesejahteraan ‘WALFARE STATE’ dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”. 47.3. Bahwa tujuan KSPI selanjutnya dirumuskan dalam misi organisasi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 Anggaran Dasar KSPI, yaitu KSPI mempunyai misi antara lain: - Mewujudkan lapangan kerja yang layak [Vide angka 1]; - Mewujudkan Jaminan Sosial yang layak dan berkeadilan [Vide angka 2]; - Mewujudkan upah untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarganya [Vide angka 3]; - Merealisasikan Hubungan Industrial yang berkeadilan, bermartabat, dan berkelanjutan [Vide angka 5]; --- 35 - Mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat [Vide angka 6]; - Memastikan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar- besar kemakmuran rakyat [Vide angka 7]; - Penegakan Hak Asasi Manusia [Vide angka 10]; - Mengkonsolidasi suara anggota dan suara buruh/pekerja Indonesia agar secara ekonomi dan politik dapat ikut menentukan arah kebijakan Negara dan kesejahteraan buruh/pekerja dan rakyat [Vide angka 11]; - Berpartisipasi aktif dan berperan serta dalam Pembangunan Nasional dan peningkatan peran organisasi dalam bidang ekonomi, sosial politik, budaya dan hukum [Vide angka 12]; 47.4. Bahwa fungsi KSPI dinyatakan dalam pasal 9 Anggaran Dasar organisasi, yaitu antara lain: - Merumuskan kebijakan ketenagakerjaan dan kebijakan publik yang berpihak kepada pekerja dan rakyat yang manusiawi, dinamis dan berkeadilan [Vide angka 1]; - Memperjuangkan aspirasi hak dan kepentingan anggota sebagai warga Negara untuk mewujudkan kebijakan publik yang berpihak kepada pekerja dan rakyat [Vide angka 2 huruf c]; 47.5. Bahwa legalitas KSPI dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur, Nomor 2234/-1.835.2, tanggal 17 Oktober 2012, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemberitahuan dan permohonan pencatatan organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bernama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah memenuhi ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor: Kep.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh jo. Pasal 9 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Perubahan Organisasi dan Pembubaran Serikat Pekerja/Serikat Buruh, sehingga --- 36 kepada KSPI diberikan Bukti Pencatatan Nomor: 744/IV/P/X/2012, Tanggal Pencatatan: 17 Oktober 2012 [Bukti P-28]; 47.6. Bahwa dalam Pasal 9 angka 2 huruf b Anggaran Dasar KSPI disebutkan bahwa KSPI berfungsi sebagai wakil pekerja dalam “perkara ketenagakerjaan di tingkat nasional dan atau internasional baik di dalam maupun di luar pengadilan.”; 47.7. Bahwa terkait fungsi KSPI sebagai wakil pekerja dalam perkara ketenagakerjaan di tingkat nasional dan atau internasional baik di dalam maupun di luar pengadilan, Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar organisasi menegaskan “KSPI memegang kewenangan tertinggi ke dalam dan ke luar dengan menitikberatkan perjuangannya (kebijakan) kepada ideologi, politik, ekonomi, pendidikan, budaya, hukum, HAM, pertahanan dan keamanan, serta lingkungan hidup.”; 47.8. Bahwa organ yang memiliki kewajiban dan bertanggungjawab menjalankan kebijakan untuk dan atas nama KPSI menurut Pasal 4 angka 1 Anggaran Rumah Tangga KSPI adalah Dewan Eksekutif Nasional KSPI; 47.9. Bahwa menurut Pasal 3 angka 1 huruf a dan huruf b Anggaran Rumah Tangga KSPI, Dewan Eksekutif Nasional KSPI terdiri dari seorang Presiden, seorang Deputi Presiden, beberapa Wakil Presiden, seorang Sekretaris Jenderal, dan beberapa Wakil Seretaris Jenderal; 47.10. Bahwa dalam Permohonan a quo Pemohon V diwakili oleh Agus Sarjanto selaku Wakil Presiden KSPI [Bukti P-29] dan Ramidi selaku Sekretaris Jenderal KSPI [Bukti P-30], sebagai pengurus pada Dewan Eksekutif Nasional KSPI, yang nama-namanya tercantum dalam Surat Keputusan DEN KSPI Nomor 001/DEN-KSPI/III/2022 tertanggal 21 Maret 2022 dan lampirannya. [Bukti P-25 dan P-26] Sesuai dengan Peraturan Organisasi No. A.003/PO-KSPI/IX/2019 tentang Pengorganisasian dan Kewenangan DEN KSPI keduanya berhak dan berwenang mewakili KSPI untuk mengajukan permohonan a quo [Bukti P-27]; --- 37 1. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana butir 24 sampai dengan butir 35 Permohonan a quo, telah jelas bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V, merupakan kelompok orang yang terhimpun dalam organisasi serikat pekerja/serikat buruh sesuai jenjang masing-masing, sebagaimana dimaksud dalam UU SP/SB; 1. Bahwa menurut Jhon D. Millet dalam Ig. Wursanto, Dasar-Dasar Ilmu Organisasi, Yogyakarta, 2003, diberikan pengertian bahwa “Organisasi adalah orang-orang yang bekerja sama dengan mengandung ciri-ciri dari hubungan kemanusiaan yang timbul didalam kegiatan kelompok”. Pengertian organisasi secara konseptual juga dikemukakan oleh para ahli lainnya sebagaimana dikutip dalam Sutarto, Dasar-dasar Organisasi, Yogyakarta, 2006, hlm. 23-35. Cyril Soffer, misalnya, mendefinisikan “Organisasi adalah perserikatan orang-orang yang berkelompok bersama-sama sekitar pencapaian tujuan tertentu”. Menurut Ralp Currier Davis “Organisasi adalah sesuatu kelompok orang-orang yang sedang bekerja kearah tujuan bersama dibawah kepemimpinan”. Sementara dalam pandangan William G. Scott “Suatu organisasi formal adalah suatu sistem mengenai aktivitas-aktivitas yang dikordinasikan dari sekelompok orang yang bekerja sama kearah suatu tujuan bersama dibawah wewenang dan kepemimpinan”. Michael J. Jucius menjelaskan bahwa “Istilah organisasi disini dipakai untuk menunjukan pada suatu kelompok orang yang bekerja dalam hubungan yang saling bergantung kearah tujuan atau tujuan-tujuan bersama”; 1. Bahwa merujuk pada pengertian organiasi menurut para ahli maka dapat diidentifikasi bahwa subjek organisasi adalah “kelompok orang” atau “kelompok orang-orang” atau “sekelompok orang” yang saling bekerja sama atau bersama-sama bekerja ke arah tujuan-tujuan bersama dibawah kepemimpinan karena mempunyai kepentingan yang sama; 1. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana butir 14 sampai dengan butir 33 Permohonan a quo maka organisasi serikat pekerja/serikat buruh, konfederasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh in casu Pemohon II Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V tergolong sebagai kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama, yaitu sama- --- 38 sama mempunyai kepentingan untuk memperjuangkan, membela, dan melindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan pekerja/buruh, serta memperjuangkan aspirasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam UU SP/SB; 1. Bahwa selain dari pada itu telah menjadi Yurisprudensi di Mahkamah Konstitusi sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU- I/2003, tanggal 28 Oktober 2004, bahwa serikat pekerja/serikat buruh dari berbagai jenjang serta kelompok pekerja yang mengajukan Permohonan pengujian undang-undang mengenai ketenagakerjaan diakui oleh Mahkamah sebagai subjek Pemohon kategori “kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama”. Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah menyatakan sebagai berikut: 52.1. Menimbang bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan berupa akta- akta pendirian asosiasi, federasi atau organisasi buruh/pekerja, tidak ternyata bahwa organisasi-organisasi tersebut telah memperoleh kedudukan sebagai badan hukum menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sedang di lain pihak tidak ternyata pula bahwa UU 13/2003 secara khusus memberikan kedudukan atau standing bagi organisasi atau asosiasi-asosiasi serikat buruh untuk dapat mengajukan permohonan di hadapan Mahkamah untuk membela kepentingan hukum dan hak asasi para buruh sebagaimana dikenal dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, akan tetapi sebagai perorangan atau kumpulan perorangan yang bertindak untuk diri sendiri maupun untuk para buruh yang tergabung dalam organisasi yang dipimpin para Pemohon, maka Pemohon memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) yaitu sebagai perorangan atau kelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama; 52.2. Putusan tersebut kemudian diikuti oleh sejumlah putusan-putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya yang konsisten menempatkan serikat pekerja/serikat buruh dari berbagai jenjang serta kelompok pekerja sebagai subyek hukum “kelompok orang yang mempunyai --- 39 kepentingan yang sama”. Putusan-putusan dimaksud antara lain sebagai berikut: - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009, tanggal 10 November 2010 - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011, tanggal 19 September 2011 - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-VIII/2010, tanggal 14 November 2011 - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, tanggal 17 Januari 2012 - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014, tanggal 04 November 2015 - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIV/2016, tanggal 14 Juli 2016 - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015, tanggal 29 September 2016 - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XVI/2018, tanggal 27 Februari 2019 1. Bahwa oleh karena Pemohon II Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V, adalah kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama, maka Pemohon II Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V merupakan subjek hukum yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon pengujian UU 6/2023 terhadap UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ### Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK jo. Pasal 3 huruf a PMK PUU; B.3. Pemohon VI dan Pemohon VII Masing-Masing Adalah Perorangan Warga Negara Indonesia 1. Bahwa Pemohon VI dan Pemohon VII masing-masing adalah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 UU SP/SB jo. Pasal 1 angka 3 UU 13/2003; --- 40 1. Bahwa Pemohon VI adalah Mamun, Warga Negara Indonesia, dengan NIK 3273270607780001 [Bukti P-31], karyawan/buruh di PT. Lawe Adya Prima dengan status sebagai Pekerja Tetap berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan menjadi peserta Jamsostek; 1. Bahwa Pemohon VII adalah Ade Triwanto, Warga Negara Indonesia, dengan NIK 3302020606980003 [Bukti P-32], karyawan/buruh di PT. Indonesia Polymer Compound dengan status sebagai Pekerja Kontrak berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan; 1. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana butir 56 sampai dengan butir 57 Permohonan a quo maka Pemohon VI dan Pemohon VII tergolong sebagai subjek perorangan warga negara yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon pengujian UU 6/2023 terhadap UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK jo. Pasal 3 huruf a PMK PUU. 1. Bahwa Pemohon terbukti melangalami kerugian konstitusional atau setidak-tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 42 UU 13/2003 karena norma a quo mengatur ketentuan baru mengenai penempatan tenaga kerja asing sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada tabel sebagai berikut: TABEL B.1 Akibat Pemberlakuan ### Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 42 UU 13/2003 [Pasal 42 ayat (1); Pasal 42 ayat (3) huruf a; Pasal 42 ayat (3) huruf c; Pasal 42 ayat (4); dan Pasal 42 ayat (5)] --- 41 No. Pasal Kerugian Konstitusional 1. Pasal 81 angka 4 1. Bahwa Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah UU 6/2023 yang ketentuan Pasal 42 UU 13/2003 pada pokoknya mengubah membuat pengaturan mengenai proses rekrutmen dan ketentuan Pasal penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia 42 UU 13/2003 yang sedemikian mudah sehingga berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian, hak untuk untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak, serta hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2), ### Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, 1. Bahwa dalam ketentuan Pasal 42 UU 13/2003 yang diubah dengan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023, Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing tidak lagi wajibkan memiliki izin, yaitu izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, melainkan cukup memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) namun tidak disebutkan secara jelas kriteria keterangan yang harus dimuat didalam RPTKA sebagaimana sebelumnya ditentukan secara tegas dalam UU 13/2003, seperti; (a) alasan penggunaan tenaga kerja asing; (b) jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan; (c) jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan (d) penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan. Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi bagi TKA dengan kualifikasi antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia juga tidak lagi diatur; 1. Bahwa dengan pengaturan yang demikian maka TKA yang dipekerjakan di Indonesia berpotensi merebut hak-hak para Pemohon sebagai warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi, antara lain hak untuk diprioritaskan oleh Negara dalam memperoleh pekerjaan dibandingkan dengan warga negara asing, terutama hak atas pekerjaan di bidang-bidang yang tidak menuntut suatu keahlian tertentu, sedangkan dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 42 UU 13/2003 TKA dengan jabatan- jabatan yang sebelumnya harus memiliki izin untuk bisa ditempatkan bekerja di Indonesia, termasuk TKA tanpa keahlian (unskill worker) dapat saja mengisi lapangan pekerjaan yang semestinya adalah menjadi hak --- 42 pekerja/buruh Indonesia, sehingga ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 42 UU 13/2003, secara lebih spesifik lagi ketentuan ### Pasal 42 ayat (1), ayat (3) huruf a dan huruf c, ayat (4), dan ayat (5) berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh Pasal 27 ayat (2), ### Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara pasal yang dimohonkan dengan potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi. B.4.2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) 1. Bahwa para Pemohon terbukti melangalami kerugian konstitusional atau setidak-tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya; - Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 56 UU 13/2003; - Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003 - Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 1945 - Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 61 UU 13/2003; dan - Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal 61A sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 61 dan Pasal karena norma a quo di atas memuat pengaturan baru mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada tabel sebagai berikut: TABEL B.2 Akibat Pemberlakuan --- 43 ### Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 56 UU 13/2003; Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003; Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 1945; Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 61 UU 13/2003; dan Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat Pasal 61A sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 61 dan Pasal 62 UU 13/2003 No. Pasal Kerugian Konstitusional 2 Pasal 81 angka 1. Bahwa keberadaan Pasal 81 angka 12 UU 12 UU 6/2023 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 56 UU yang mengubah 13/2003, sepanjang ayat (3) dan ayat (4), telah ketentuan mengakibatkan berubahnya pengaturan mengenai jangka waktu atau selesainya suatu Pasal 56 pekerjaan tertentu dalam Perjanjian Kerja UU 13/2003 untuk Waktu Tertentu (PKWT) yang kini ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. ---------------------- Padahal, terkait dengan jangka waktu, ### Pasal 81 angka misalnya, ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU UU 13 UU 6/2023 13/2003 sebelumnya tegas menyatakan yang mengubah “Perjanjian kerja waktu tertentu yang ketentuan didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat ### Pasal 57 diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk UU 13/2003 jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.” ---------------------- Artinya, merujuk pada ketentuan Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah ### Pasal 81 angka ketentuan Pasal 56 UU 13/2003, sepanjang ayat (3) dan ayat (4), maka tidak terdapat lagi yang mengubah batasan jangka waktu dalam PKWT sehingga ketentuan hal tersebut berpotensi mengakibatkan ### Pasal 59 pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi UU 13/2003 kemanusiaan sebagaiman dijamin oleh Pasal ---------------------- 27 ayat (2) UUD 1945, serta berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh tidak akan Pasal 81 angka mendapatkan jaminan dan perlindungan yang 16 UU 6/2023 adil serta perlakuan yang sama di hadapan yang mengubah hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal ketentuan 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu hak atas ### Pasal 61 pengakuan, jaminan, perlindungan, dan UU 13/2003 kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; ---------------------- 1. Bahwa demikian pula dengan keberadaan ### Pasal 81 angka Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah --- 44 yang memuat ketentuan Pasal 61 UU 13/2003, sepanjang ketentuan Pasal ayat (4) yang menentukan jangka waktu atau 61A UU 6/2023 selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam (Penyisipan Pasal PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Baru) berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh tidak akan mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaiman dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; 1. Bahwa pemberlakuan Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003 mengakibatkan pekerja/buruh yang dipekerjakan dengan PKWT yang dibuat secara tidak tertulis oleh perusahaan akan berpotensi kehilangan haknya secara hukum untuk mendapatkan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh karena pekerja/buruh karena selain tidak dapat memiliki bukti otentik di hadapan hukum untuk membuktikan perjanjian kerjanya dengan perusahaan, posisi pekerja/buruh akan sangat lemah ketika terjadi pengingkaran perjanjian kerja terutama ketika terjadi pelanggaran terhadap jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, sehingga pemberlakuan Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003 berpotensi menyebabkan pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sedangkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 telah menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Lebih dari itu pemberlakuan Pasal a quo berpotensi menihilkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi pekerja/buruh sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan tidak layak dalam hubungan kerja sebagaimana semestinya dijamin menurut ### Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yaitu menjadi hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; --- 45 1. Bahwa Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 telah mengubah pengaturan mengenai PKWT yang hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama atau paling lama (3) tahun. Hal itu bisa dilihat pada Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003, sepanjang ayat (1) huruf b, yang menghapus frasa “dan paling lama 3 (tiga) tahun” yang diatur sebelumnya dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf b UU 13/2003. Keberadaan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 berpotensi membuka ruang bagi jenis pekerjaan yang lama penyelesaiannya lebih dari 3 tahun untuk bisa didasarkan pada PKWT serta dapat membuka ruang bagi pengusaha untuk menempatkan pekerja/buruh berdasarkan PKWT (atau disebut sebagai pekerja kontrak) dalam masa waktu yang cukup lama yakni lebih dari 3 tahun. Hal tersebut berpotensi mempersempit kesempatan bagi pekerja/buruh untuk dapat bekerja berdasarkan PKWTT (atau disebut sebagai pekerja tetap). Dengan demikian pekerja/buruh berpotensi tidak bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945; berpotensi tidak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; dan berpotensi mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan tidak layak dalam hubungan kerja. Sedangkan hak tersebut dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yaitu menjadi hak bagi setiap orang untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; 1. Bahwa Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003, sepanjang ayat (3) juga berpotensi merugikan pekerja/buruh sebab Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU 13/2003 yang menyatakan “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.” Demikian pula pada ayat (4) --- 46 Pasal a quo yang menghapus batasan jangka waktu dan batasan perpanjangan dalam PKWT yang didasarkan atas jangka waktu sehingga berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh dapat dikontrak berdasarkan PKWT dalam waktu yang lama dan bahkan seumur hidup. Sementara pada ayat (5) Pasal a quo kewajiban bagi pengusaha yang ingin memperpanjang PKWT untuk memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir juga dihilangkan, sehingga hal tersebut menghilangkan hak pekerja/buruh untuk mendapatkan kepastian akan status pekerjaannya: apakah akan diperpanjang ataukah tidak diperpanjang, sebelum berakhir masa pekerjaannya berdasarkan perjanjian kerja. Pada ayat (6) Pasal a quo juga dibuat aturan yang membuat pengusaha memiliki ruang yang sangat luas untuk melakukan pembaharuan PKWT pekerja/buruh secara berulang kali tanpa batasan dan dalam jangka waktu yang menentu sehingga hal tersebut tidak memberikan jaminan kepastian bagi pekerja/buruh. Berdasarkan uraian diatas, pemberlakuan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003, berpotensi menyebabkan pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dijamin dalam ### Pasal 27 ayat (2) UUD 1945; Pasal a quo juga tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi pekerja/buruh sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; serta berpotensi menyebabkan pekerja/buruh mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan tidak layak dalam hubungan kerja, sedangkan hak-hak tersebut dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945; 1. Bahwa 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 61 UU 13/2003 menambahkan pengaturan mengenai kondisi berakhirnya perjanjian kerja, yaitu meliputi pula: “selesainya suatu pekerjaan tertentu” sebagaimana tercantum dalam Pasal 61 ayat **(1) huruf c yang selengkapnya berbunyi:** --- 47 **(1) Perjanjian kerja berakhir apabila:** - pekerja/buruh meninggal dunia; - berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; - selesainya suatu pekerjaan tertentu; - adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau - adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. 1. Bahwa klausul “selesainya suatu pekerjaan tertentu” yang dimuat dalam Pasal a quo menimbulkan kerugian bagi pekerja/buruh, baik yang berstatus sebagai pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT, sebab bagi pekerja tetap yang dipekerjakan di pekerjaan tertentu dimaksud, berpotensi dapat diakhiri hubungan kerjanya oleh perusahaan ketika pekerjaan tersebut selesai, sedangkan perusahaan bersangkutan masih berjalan dengan jenis pekerjaan yang lain. Adapun bagi pekerja kontrak, hubungan kerjanya juga dapat diakhiri ketika pekerjaannya dianggap sudah selesai, padahal pekerja bersangkutan, misalnya, masih memiliki sisa masa kontrak. Jika Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 61 UU 13/2003 dikaitkan dengan pasal baru, yaitu Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat ketentuan baru yaitu Pasal 61A, maka pekerja kontrak yang diakhiri masa kerjanya akibat klausul “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, hanya akan diberikan kompensasi yang nilainya tidak disebutkan, melainkan akan diatur dalam PP. Padahal, jika berpegang pada sistem UU 13/2003, pekerja kontrak yang diakhiri hubungan kerjanya sebelum jangka waktu kontraknya berakhir, berhak menerima upah sebesar masa kontrak yang tersisa. Artinya, perusahaan menurut Pasal 62 UU 13/2003 wajib membayarkan upah dari sisa masa --- 48 kontrak pekerja bersangkutan dengan nilai yang sudah dapat diperkirakan sesuai ketentuan undang-undang, dan bukan diberikan kompensasi yang nilainya tidak disebutkan dalam undang-undang. Dalam hal ini UU 6/2023 berpotensi menghilangkan hak pekerja/buruh untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 27 ayat (2) UUD 1945; dan hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat **(2) UUD 1945;** 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat **(1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.** Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara pasal yang dimohonkan dengan potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi. B.4.3. Pekerja Alih Daya (OUTSOURCING) 1. Bahwa Pemohon terbukti mengalami kerugian konstitusional atau setidak- tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya; - Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 64 UU 13/2003; - Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 65 UU 13/2003; dan - Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 karena norma a quo memuat dan/atau berimplikasi menciptakan pengaturan baru mengenai pekerja alih daya (outsourcing) sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada tabel berikut: --- 49 TABEL B.3 Akibat Pemberlakuan ### Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 64 UU 13/2003; Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan ### Pasal 65 UU 13/2003; dan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 No. Pasal Kerugian Konstitusional 1. Pasal 81 angka 1. Bahwa Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 mengubah 18 UU 6/2023 ketentuan Pasal 64 UU 13/2003. Pasal 64 UU 6/2023 yang mengubah berbunyi: ketentuan Pasal (1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian 64 UU 13/2003 pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan ---------------------- lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Pasal 81 angka 19 yang (2) Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan menghapus pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ketentuan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan ### Pasal 65 UU sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana 13/2003 dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. ---------------------- Bahwa meskipun Pasal a quo tetap mengatur Pasal 81 angka pengaturan terkait dengan In House Outsourcing yaitu 20 UU 6/2023 penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan yang mengubah pemborongan/melalui perjanjian alih daya yang dibuat ketentuan secara tertulis, akan tetapi pada ayat (2) Pasal a quo ### Pasal 66 UU justru berbunyi, “Pemerintah menetapkan sebagian 13/2003 pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” dan pada ayat (3) Pasal a quo menambahkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah”. Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 di atas seperti pemberian cek kosong kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut berkaitan dengan penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan perjanjian alih daya. Implikasi aturan tersebut, pertama membuat pengaturan mengenai penetapan oleh pemerintah terhadap sebagian pekerjaan yang dapat di alih daya menjadi tidak jelas, kabur, dan penuh ketidakpastian hukum. Kedua, jenis sebagian pekerjaan yang dapat di --- 50 alih daya juga tidak jelas sebagian pelaksanaan pekerjaan seperti apa yang boleh diatur dengan peraturan pemerintah. Ketiga, pengaturan ini merupakan bukti konkrit bahwa pemerintah tidak memprioritaskan perlindungan terhadap pekerja/buruh yang bekerja dalam perjanjian alih daya. Pekerja/buruh bekerja dalam ketidakpastian atas hukum dan perlindungan dari pemerintah. Keempat, diberikannya peluang bagi pemerintah untuk membentuk peraturan turunan yaitu peraturan pemerintah tidaklah solutif karena pembuatan peraturan pemerintah selama ini nir partisipasi publik. Ruang untuk partisipasi publik dapat memberikan masukan atas peraturan pemerintah selama ini tidak ada dan tidak diberikan. Atas dasar hal tersebut Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 berpotensi merugikan hak-hak konstitusional PEMOHON sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan ### Pasal 28D ayat (2) UUD 1945; 1. Bahwa Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 telah menyebabkan konstruksi hukum Pasal 65 UU 13/2003 yang mengatur mengenai batasan, syarat kerja, dan perlindungan hak- hak outsourcing menjadi hilang. Padahal, substansi yang diatur dalam Pasal 65 UU 13/2003 ialah terkait dengan In House Outsourcing yaitu penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan pemborongan pekerjaan untuk mengerjakan pekerjaan yang bukan pekerjaan pokok, melainkan bersifat penunjang, yang dikerjakan di lokasi perusahaan pemberi pekerjaan dengan tanpa menghambat proses produksi secara langsung. Dihapusnya ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 mengakibatkan antara lain hilangnya batasan cara menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain di dalam perusahaan pemberi pekerjaan terkait dengan perlindungan bagi para pekerja; semua jenis pekerjaan bisa diborongkan tanpa dibatasi core atau non core; tidak perlu lagi syarat harus berbadan hukum bagi perusahaan pemborongan pekerjaan; dan tidak ada lagi sanksi hukum berupa beralihnya hubungan kerja ke pemberi pekerjaan. Hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh karena bisa saja pekerja/buruh akan di-outsource seumur hidup, sebab sebenarnya dalam ketentuan ### Pasal 65 ayat (7) diatur bahwa “Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59”. Dengan dihapusnya Pasal a quo basis outsourcing --- 51 dengan batasan waktu sebagaimana diatur dalam ### Pasal 59 UU 13/2003 menjadi hilang pula; 1. Bahwa oleh sebab itu Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak konstitusional pekerja/buruh sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 karena jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan berpotensi tidak dapat diwujudkan akibat tidak adanya batasan dan syarat kualifikasi yang dapat dilakukan outsourcing dalam bekerja. Dihapusnya Pasal a quo juga membuat pekerja/buruh berpotensi tidak mendapatkan perlakuan yang sama antara outsourcing dengan pekerja lainnya sehingga hak konstitusional pekerja/buruh yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu hak untuk diakui, dijamin, dilindungi, dan mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam sistem kerja outsourcing sulit dipenuhi, dan pada gilirannya pekerja/buruh outsourcing akan sulit memenuhi hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945; 1. Bahwa berlakunya Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 berpotensi mengakibatkan terbangunnya sistem ketenagakerjaan yang menukar atau mengganti pekerja yang berstatus tetap dengan pekerja dari perusahaan ‘Alih Daya’ guna mengerjakan semua jenis pekerjaan tanpa batas sehingga dapat menciptakan “perbudakan modern (modern slavery)”, memperdagangkan manusia untuk dipekerjakan kepada orang lain atau Exploitat de l’homp var l’homp karena syarat dan ketentuan tentang jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan Pasal 65 UU 13/2003 juga telah dihapus oleh UU 6/2023. Perusahaan atau pengguna jasa akan dapat secara leluasa menggunakan pekerja outsourcing untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kontrak awal pekerjaannya. Semua jenis pekerjaan akan dapat di outsourcing kan dan tidak hanya terbatas untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Dikaitkan dengan Pasal 66 ayat (4) UU 13/2003, jika persyaratan yang termuat dalam huruf d dari ayat (2) ### Pasal 66 tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan PPJP beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Diubahnya ### Pasal 66 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya --- 52 ketentuan yang mengatur hak yang sama bagi pekerja outsourcing (sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/buruh lainnya di perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh). Hal ini berpotensi melanggar hak-hak pekerja/buruh yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, serta hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945; 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a quo berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara pasal yang dimohonkan dengan potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi. 1. Bahwa Pemohon terbukti melangalami kerugian konstitusional atau setidak-tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 karena norma a quo memuat pengaturan baru mengenai cuti sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada tabel sebagai berikut: TABEL B.4 Akibat Pemberlakuan ### Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 --- 53 [Pasal 79] No. Pasal Kerugian Konstitusional 4 Pasal 81 angka 1. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah 25 UU 6/2023 ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 berbunyi: yang mengubah (1) Pengusaha wajib memberi: ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 a. waktu istirahat; dan - cuti. **(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud ayat (1)** huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi: - istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan - istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. **(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b** yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. **(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. **(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. **(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan** tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah." 1. Bahwa pengaturan dalam Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (2) UU 13/2003 sehingga tidak lagi mencakup Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d, sedangkan ketentuan Pasal 84 UU 13/2003 masih mengatur keberlakuan Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d. Hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak diaturnya Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d UU 13/2003 di dalam 79 UU 6/2003 yang mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (2) UU 13/2003, --- 54 menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan hak atas upah penuh selama menjalani hak istirahat tahunan dan/atau hak istirahat panjang, karena di satu sisi pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan upah penuh selama menjalani hak istirahat tahunan dan/atau hak istirahat panjang sebagaimana diatur dalam Pasal 84 UU 13/2003, namun di sisi lain Pasal 79 ayat (2) sudah tidak lagi mengatur huruf c dan huruf d sebagaimana disebut di dalam Pasal 84 UU 13/2003. Oleh sebab pengaturan Pasal a quo itu berpotensi membuat pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 2D ayat (1) UUD 1945 dan berpotensi tidak dapat menerima imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang berkaitan dengan hak istirahat/cuti dan hak upah istirahat/cuti oleh para pekerja sebagaimana hak tersebut semestinya dapat dipenuhi menurut Pasal 28D ayat (2) UUD 1945; yang pada gilirannya pekerja/buruh juga berpotensi tidak mendapatkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) 1945. Dikaitkan dengan hak konstitusional lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 28I ayat (4) 1945, minimnya peran Negara terhadap pengaturan cuti memberi indikasi tidak adanya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah; 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat **(2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD** 1. Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara pasal yang dimohonkan dengan potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi. B.4.5. Upah Dan Upah Minimum 1. Bahwa Pemohon terbukti melangalami kerugian konstitusional atau setidak- tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya: - Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU 13/2003; --- 55 - Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 menyisipkan pasal-pasal baru di antara ### Pasal 88 dan 89 UU 13/2003, yaitu Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan 88F - Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 89 UU 13/2003; - Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 90 UU 13/2003; - Pasal 81 angka 31 menyisipkan pasal-pasal baru di antara Pasal 90 dan 91 UU 13/2003, yakni Pasal 90A dan Pasal 90B; - Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 91 UU 13/2003; - Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 92 UU 13/2003; - Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 94 UU 13/2003; - Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 95 UU 13/2003; - Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 97 UU 13/2003; - Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 98 UU 13/2003 karena norma-norma a quo memuat dan/atau berimplikasi memunculkan pengaturan baru mengenai Upah dan Upah Minimum sebagaimana diuraikan dalam tabel di bawah ini. TABEL B.5 Akibat Pemberlakuan ### Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU 13/2003; Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 menyisipkan pasal-pasal baru di antara Pasal 88 dan 89 UU 13/2003, yaitu Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan 88F; Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 89 UU 13/2003; Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 90 --- 56 UU 13/2003; Pasal 81 angka 31 menyisipkan pasal-pasal baru di antara ### Pasal 90 dan 91 UU 13/2003, yakni Pasal 90A dan Pasal 90B; Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 91 UU 13/2003; Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 92 UU 13/2003; Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 94 UU 13/2003; ### Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 95 UU 13/2003; Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 97 UU 13/2003; Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal [Pasal 88; Pasal 88A; Pasal 88B; Pasal 88C; Pasal 88D; ### Pasal 88E; Pasal 88F; Pasal 89; Pasal 90; Pasal 90A; Pasal 90B; Pasal 91; ### Pasal 92 ayat (1); Penjelasan Pasal 94; Pasal 95; Pasal 97; Pasal 98] No. Pasal Kerugian Konstitusional 1. Pasal 81 angka 1. Bahwa Pasal-pasal a quo pada pokoknya telah 27 UU 6/2023 mengubah secara fundamental bangunan sistem yang mengubah pengupahan yang didesain oleh UU 13/2003. Terhadap ketentuan Pasal Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah 88 UU 13/2003 ketentuan Pasal 88 UU 13/2003, berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin -------------------- dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal ### Pasal 81 angka 28D ayat (2) UUD 1945, karena Pasal a quo tidak 28 UU 6/2023 memberi perlindungan bagi pekerja/buruh atas haknya menyisipkan memperoleh penghasilan yang memenuhi pasal-pasal baru penghidupan yang layak dengan parameter di antara Pasal sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 88 88 dan 89 UU ayat (1) UU 13/2003, yaitu jumlah penerimaan atau 13/2003, yaitu pendapatan pekerja/ buruh dari hasil pekerjaannya ### Pasal 88A, 88B, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup 88C, 88D, 88E, pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang dan 88F meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua. -------------------- Namun, dalam Penjelasan Pasal 81 angka 27 UU ### Pasal 81 angka 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU 29 UU 6/2023 13/2003 itu tidak ditemukan lagi. Hanya disebut: Cukup yang menghapus jelas. Hal ini mengakibatkan tidak ada lagi ukuran yang ketentuan Pasal dapat menjelaskan mengenai apa yang dimaksud 89 UU 13/2003 dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan ------------------ yang layak tersebut, sehingga tidak ada lagi pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian ### Pasal 81 angka hukum yang adil bagi para Pemohon untuk 30 UU 6/2023 mendapatkan penghasilan yang memenuhi yang menghapus --- 57 ketentuan Pasal penghidupan yang layak, dan oleh karenanya Pasal 81 90 UU 13/2003 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU 13/2003 telah mereduksi hak konstitusional para -------------------- Pemohon sebagaimana telah dijamin Pasal 27 ayat (2), Pasal 81 angka ### Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945; 31 menyisipkan pasal-pasal baru 2. Bahwa Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 di antara Pasal mengenai pengertian, standar, kriteria penghasilan 90 dan 91 UU yang memenuhi penghidupan yang layak 13/2003, yakni sesungguhnya ingin menjelaskan arti penting dari ### Pasal 90A dan keterlibatan/kehadiran Negara cq. Pemerintah dalam ### Pasal 90B menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan hak -------------------- untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan ### Pasal 81 angka layak dalam hubungan kerja yang dijamin oleh Pasal 32 UU 6/2023 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. karena yang menghapus bagaimanapun juga Konstitusi (UUD 1945) tidak ketentuan Pasal mengatur dan menjelaskan secara detail mengenai 91 UU 13/2003 apa yang dimaksud dengan penghidupan yang layak itu. Tetapi dengan tidak lagi diaturnya pengertian, -------------------- standar, kriteria penghasilan yang memenuhi ### Pasal 81 angka penghidupan yang layak di dalam UU 6/2023 dapat 33 UU 6/2023 menyebabkan menurunnya tanggung jawab dan yang mengubah peran aktif negara untuk memenuhi hak konstitusional ketentuan Pasal warga negara dan/atau setiap orang sebagaimana 92 UU 13/2003 diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945; -------------------- 3. Bahwa Pasal 88 ayat (2) UU 13/2006 yang diubah ### Pasal 81 angka dengan Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 sehingga 35 UU 6/2023 berbunyi, “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan yang mengubah pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan ketentuan Pasal hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi 94 UU 13/2003 kemanusiaan” hanya memberikan atribusi kepada -------------------- Pemerintah Pusat dalam penetapan kebijakan ### Pasal 81 angka pengupahan, sehingga ketentuan tersebut mereduksi 36 UU 6/2023 kedudukan dan peran Pemerintahan Daerah yang yang mengubah secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 juga ketentuan Pasal berhak menyelenggarakan urusan pemerintahan di 95 UU 13/2003 bidang ketenagakerjaan dengan asas otonomi seluas- luasnya, sehingga dengan ketiadaan peran -------------------- Pemerintahan Daerah dalam penetapan kebijakan ### Pasal 81 angka pengupahan maka secara otomatis pula berdampak 38 UU 6/2023 pada kerugian hak konstitusional para Pemohon untuk yang menghapus memperoleh pengupahan dalam pewujudan ketentuan Pasal penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, karena 97 UU 13/2003 Pemerintahan Daerah-lah yang tentunya mengerti dan -------------------- memahami kondisi sosial-ekonomi serta ### Pasal 81 angka permasalahan di Daerah sebagai dasar/pertimbangan 39 UU 6/2023 dalam penetapan kebijakan pengupahan; yang mengubah 4. Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan ketentuan baru yakni Pasal 88A ayat (7) --- 58 ketentuan Pasal UU 13/2003 berbunyi, “Pekerja/Buruh yang 98 UU 13/2003 melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda” mereduksi pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum antara pekerja/buruh dengan pengusaha; menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan perlakuan yang berbeda antara pekerja/buruh dengan pengusaha karena unsur-unsur dalam frasa tersebut tidak cukup jelas dan substansinya berbeda sebagaimana unsur-unsur frasa yang diberlakukan kepada pengusaha dalam ### Pasal 88A ayat (6) yang berbunyi “Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran Upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh”. Pengaturan dalam frasa yang diberlakukan kepada pekerja/buruh sebagaimana Pasal 88A ayat (7) justru merumuskan ancaman sanksi denda kepada pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya, sedangkan bentuk pelanggaran yang dimaksud tidak dirumuskan, dan akibat hukum dari pelanggaran terhadap dapat diberlakukannya sanksi denda kepada pekerja/buruh juga tidak dirumuskan sebagaimana rumusan frasa yang diberlakukan kepada pengusaha. Hal tersebut menyebabkan ketentuan baru dalam Pasal 88A ayat (7) berpotensi merugikan hak konstitusional pekerja buruh (para Pemohon) sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu jaminan kepada hak setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; 1. Bahwa terkait penetapan upah yang didasari pada satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana ### Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan norma baru yakni Pasal 88B berbeda dengan pengaturan dalam UU 13/2003. Diantara masalahnya adalah satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagai dasar penetapan upah dalam UU 6/2023 tidak diatur secara jelas dan tegas dalam undang-undang, mendelegasikan pengaturannya ke level peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP). Ketidakjelasan dimaksud dapat menimbulkan multi interpretatif, antara lain, pertama, satuan waktu dihitung berdasarkan hitungan per jam, kedua, satuan waktu dihitung berdasarkan hitungan harian, ketiga, satuan waktu dihitung --- 59 berdasarkan hitungan mingguan, keempat, satuan waktu dihitung berdasarkan hitungan bulanan. Dan apabila untuk jenis pekerjaan yang berjangka waktu lama/bersifat terus-menerus ditetapkan berdasarkan satuan waktu dengan hitungan per jam, harian, atau mingguan maka berakibat pada pengaturan jam kerja yang eksploitatif dan mengesampingkan/kontradiktif dengan konsep upah minimum yang dibayarkan setiap bulan. Hal ini pada gilirannya akan berdampak kepada kerja produktif yang pada akhirnya berpotensi menghilangkan upah selama sebulan penuh, yang secara tidak langsung akan berdampak pula pada hilangnya hak atas jaminan sosial. Selain daripada itu norma baru Pasal 88B ayat (1) huruf b UU 13/2003 yang ditetapkan Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 juga dapat menimbulkan makna ganda, yaitu pertama, satuan hasil yang dihitung berdasarkan selesainya pekerjaan (hasil akhir), atau kedua, satuan hasil yang dihitung berdasarkan perkembangan/ kemajuan (progress). 1. Bahwa dengan ketiadaan pengaturan yang tegas mengenai pemaknaan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagai dasar penetapan upah di dalam UU 6/2023 mengindikasikan bahwa undang-undang tidak mampu menjamin terpenuhinya hak konstitusional pekerja/buruh (para Pemohon) sebagaimana dijamin 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat **(2) UUD 1945;** 1. Bahwa ketentuan baru dalam Pasal 88C UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 telah menghilangkan ketentuan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah kabupaten/kota yang sebelumnya diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b UU 13/2003 sehingga ketentuan tersebut mengurangi hak pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, serta telah pula mengurangi nilai upah minimum kabupaten/kota, karena penetapan upah minimum kabupaten/kota diatur dengan syarat tertentu yang meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota, yang tentunya hal tersebut sangat bergantung pada kondisi pasar yang sangat fluktuatif, padahal penetapan upah minimum yang sebelumnya diatur dalam Pasal 89 ayat (2) UU 13/2003 diarahkan pada pencapaian kebutuhan hidup layak. Dan bahkan lebih dari itu, norma baru Pasal 88C UU 13/2003 telah --- 60 menghilangkan ketentuan yang mengharuskan Gubernur memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota dalam penetapan upah minimum provinsi, kabupaten/kota, dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota, padahal Bupati/Walikota maupun Dewan Pengupahan yang didalamnya terdiri atas organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pakar, dan akademisi selama ini memiliki peran yang amat penting dan strategis dalam penetapan kebijakan pengupahan. Dengan demikian para Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya ### Pasal 88C UU 6/2023 karena hak-hak pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 945 berpotensi dilanggar; 1. Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan norma baru Pasal 88D UU 13/2003 mengatur formula perhitungan upah minimum untuk pelaksanaan ketentuan norma baru Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) yang penghitungannya tidak lagi berdasarkan/diarahkan pada pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga pengaturan demikian berpotensi merugikan hak konstitusional pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; 1. Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan norma baru Pasal 88D UU 13/2003 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan ### Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, karena telah mengabaikan/menghilangkan variabel pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam perhitungan upah minimum pada wilayah provinsi, upah minimum pada wilayah kabupaten/kota, dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah kabupaten/kota; 1. Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan norma baru Pasal 88E UU 13/2003 menimbulkan multitafsir karena ketentuan tersebut setidaknya dapat memicu 2 (dua) pemaknaan, pertama, upah minimum diberlakukan hanya bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan setelah masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun maka --- 61 dapat diberlakukan upah di atas upah minimum; atau kedua, upah minimum diberlakukan hanya bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan setelah masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun maka dapat diberlakukan upah dibawah upah minimum. Pengaturan ini pada gilirannya akibat bersifat multitafsir maka dapat mengaburkan prinsip pengupahan yang tidak boleh lebih rendah dari upah minimum, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum berkaitan dengan pemberlakuan pengupahan di Indonesia. oleh sebab itu para Pemohon merasa dirugikan atas diberlakukannya pengaturan tersebut sebab Pasal a quo berpotensi tidak dapat menjamin hak pekerja/buruh untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam 28D ayat (1) UUD 1945; 1. Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan norma baru Pasal 88F UU 13/2003 yang berbunyi, Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2) menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai ‘keadaan tertentu’ seperti apa dan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda. Terlebih, muatan Pasal 88D juga bukan merupakan substansi yang ideal mengenai upah minimum, bahkan berpotensi melahirkan upah murah. Oleh sebab itu para Pemohon merasa dirugikan atas diberlakukannya pengaturan tersebut sebab Pasal a quo berpotensi tidak dapat menjamin hak pekerja/buruh untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam 28D ayat (1) UUD 1945; 1. Bahwa Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 89 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan ### Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 sehingga perlu untuk dihidupkan kembali untuk mengisi kekosongan hukum dan kekurangan konstruksi pasal-pasal pengaturan upah dalam UU 6/2023; 1. Bahwa Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 90 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan --- 62 ### Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 sehingga perlu untuk dihidupkan kembali untuk mengisi kekosongan hukum dan kekurangan konstruksi pasal-pasal pengaturan upah dalam UU 6/2023; 1. Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyisipkan norma baru yaitu Pasal 90A UU 13/2003 menyatakan “Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di perusahaan”. Pengaturan tersebut mereduksi kedudukan dan peran serikat pekerja/serikat buruh dalam keikutsertaan menetapkan upah di atas upah minimum, sedangkan Partai Buruh dan serikat pekerja/serikat buruh memiliki tanggung jawab untuk membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, sehingga berlakunya Pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (2), dan ### Pasal 28E ayat (3) UUD 1945; 1. Bahwa berlakunya norma baru Pasal 90B ayat (1) UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 berakibat kepada tidak ada lagi “Jaring Pengaman” yang sejatinya merupakan esensi dan tujuan dari upah minimum, karena norma baru Pasal 90B ayat (1) a quo telah mengecualikan pemberlakuan upah minimum bagi Usaha Mikro dan Kecil, sehingga pekerja/buruh yang bekerja pada Usaha Mikro dan Kecil berpotensi tidak mendapatkan hak atas imbalan yang layak dalam hubungan kerja. Ketentuan baru dalam Pasal 90B pada ayat (3) juga berpotensi merugikan hak konstitusional pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, karena kesepakatan upah ditetapkan hanya berdasarkan persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat, dan tidak diarahkan pada pencapaian penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; 1. Bahwa Pasal 91 UU 13/2003 yang dihapus oleh Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 sebelumnya berbunyi, **(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas** kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. --- 63 **(2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana** dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal yang dihapus ini berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam ### Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, terlebih ketentuan baru Pasal 88A UU 13/2003 dalam ### Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 tidak utuh sebagai Pasal yang ideal dalam mengatur pengupahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 91 UU 13/2003 ini. 1. Bahwa Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 92 UU 13/2003 telah menghapus frasa “dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi” yang terdapat dalam Pasal 92 ayat (1) UU 13/2003 sehingga penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan tidak lagi memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi akan tetapi diubah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Pada ayat (2) nya juga hanya menyebutkan “Struktur dan skala Upah digunakan sebagai pedoman Pengusaha dalam menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.” Dalam konteks ini terasa sekali bahwa Pemerintah hendak memberikan keleluasaan/otoritas sepenuhnya kepada pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah sesuka pengusaha dengan alasan kemampuan perusahaan dan produktivitas, dan tanpa memperhatikan golongan, jabatan, pendidikan, dan kompetensi pekerja/buruh. Dengan pengaturan yang demikian maka para Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya yang dijamin dalam Pasal 27 ayat **(2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 berpotensi besar** dilanggar. 1. Bahwa Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 94 UU 13/2003 berbunyi “Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap”. Dalam Penjelasan Pasal a quo disebutkan: Yang dimaksud dengan “tunjangan tetap” adalah pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan --- 64 kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu”. Pengaturan ini mereduksi esensi tunjangan tetap yang seharusnya diterima pekerja/buruh karena kehadiran dan prestasi kerjanya, sebab kehadiran pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan dan mengabdi kepada pemberi kerja sejatinya merupakan pengorbanan waktu, tenaga, pikiran yang mestinya dihargai/dihormati oleh negara cq. Pemerintah termasuk pemberi kerja (pengusaha) dengan memperhitungkannya kedalam komponen tunjangan tetap dalam rangka untuk mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, imbalan dan perlakuan yang adil dan layak bagi pekerja/buruh dalam hubungan kerja. Oleh sebab itu, pengaturan dalam Pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, imbalan dan perlakuan yang adil dan layak melalui tunjangan tetap yang dalam pembayarannya dikaitkan (memperhitungkan) dengan kehadiran dan prestasi kerjanya sebagaimana jaminan yang dimaksud dalam ### Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945; 1. Bahwa Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 95 UU 13/2003, merancukan makna frasa “… upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya”, sebab menjadi tidak sinkron atau tidak konsisten dengan Pasal 95 ayat (2) UU 13/2003 setelah diubah dengan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 dan sesuai Penjelasan Pasal 95 ayat (2) UU 13/2003 setelah diubah dengan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023, pembayaran upah pekerja/buruh harus didahulukan daripada kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, sedangkan Pasal 95 ayat (3) UU 13/2003 setelah diubah dengan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 justru mengecualikan ketentuan tersebut, sehingga mereduksi prioritas pekerja/buruh untuk menjadi pihak yang didahulukan mendapatkan pembayaran upah atau hak lainnya yang belum diterima akibat perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Oleh sebab itu Pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin ### Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945; --- 65 1. Bahwa Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 97 UU 13/2003 telah menghapus keberlanjutan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan pengupahan. Pasal 97 UU 13/2003 berbunyi, Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bahwa delegasi pengaturan merupakan hal yang penting untuk tetap diperhatikan dalam setiap pembentukan peraturan perundang- undangan, terutama level undang-undang. 1. Bahwa Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 98 UU 13/2003 telah menghapus fungsi Dewan Pengupahan untuk merumuskan kebijakan pengupahan yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan kedudukan dan fungsi Dewan Pengupahan, baik Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota merupakan institusi resmi yang didesain untuk dapat memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah, dalam rangka pengembangan sistem pengupahan nasional. Pengaturan dalam pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat **(2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D** ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara pasal yang dimohonkan dengan potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi. B.4.6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 1. Bahwa para Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah --- 66 ketentuan Pasal 151 UU 13/2003; Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003 yaitu Pasal 151A; Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 154 dan Pasal 155 UU 13/2003 yaitu Pasal 154A; dan ### Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara ### Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003 yaitu Pasal 157A, karena norma a quo memuat pengaturan baru terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada tabel berikut. TABEL B.6 Akibat Pemberlakuan ### Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 151 UU 13/2003; Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003 yaitu Pasal 151A; Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 154 dan ### Pasal 155 UU 13/2003 yaitu Pasal 154A; dan Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003 yaitu Pasal 157A [Pasal 151 ayat (4); Pasal 151A huruf a; Pasal 154A; Pasal 157A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)] No. Pasal Kerugian Konstitusional 1. Pasal 81 angka 1. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang 40 UU 6/2023 mengubah ketentuan Pasal 151 UU 13/2003 yang mengubah menyebutkan sebagai berikut: ketentuan Pasal “Pasal 151 **(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat** --------------------- buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar ### Pasal 81 angka tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. 41 UU 6/2023 (2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat yang dihindari, maksud dan alasan pemutusan menyisipkan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha pasal baru --- 67 diantara Pasal kepada pekerja/buruh dan/atau serikat 151 dan Pasal pekerja/serikat buruh. 152 UU 13/2003 (3) Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan yaitu Pasal 151A menolak pemutusan hubungan kerja, --------------------- penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pasal 81 angka pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat 45 UU 6/2023 pekerja/serikat buruh. yang menyisipkan (4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana pasal baru dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan diantara Pasal kesepakatan, pemutusan hubungan kerja 154 dan Pasal dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan 155 UU 13/2003 mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan yaitu Pasal 154A industrial.” --------------------- 2. Bahwa Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 151 UU 13/2003, sepanjang ayat (4), Pasal 81 angka memuat frasa: “… pemutusan hubungan kerja 49 UU 6/2023 dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan yang mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan menyisipkan industrial”. Pengaturan tersebut berpotensi merugikan pasal baru hak konstitusional para Pemohon yang dijamin oleh diantara Pasal ### Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap 157 dan Pasal warga negara berhak atas pekerjaan dan158 UU 13/2003 penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasalyaitu Pasal 157A 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”; 1. Bahwa meskipun mekanisme dimaksud telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, tetapi frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak mengatur konsekuensi dari tidak ditempuhnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh Pengusaha. Hal ini berpotensi dapat ditafsirkan secara bebas oleh Pengusaha dalam proses pemutusan hubungan kerja, sehingga rentan menimbulkan kesewenang- wenangan dari Pengusaha dalam proses pemutusan hubungan kerja. Pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh tanpa proses mekanisme penyelesaian hubungan industrial sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum bahkan tetap bisa saja melakukan --- 68 pemutusan hubungan kerja tersebut karena ditafsirkan tidak berkonsekuensi batal demi hukum; 1. Bahwa Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003 yaitu Pasal 151A berbunyi sebagai berikut: “Pasal 151A Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) tidak perlu dilakukan oleh pengusaha dalam hal: - pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri; - pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu; - pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; atau - pekerja/buruh meninggal dunia.” 1. Bahwa Pasal a quo sepanjang huruf a memuat frasa “pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri” menimbulkan ketidakpastian hukum dalam mengatur pengecualian bagi pengusaha dalam memberikan pemberitahuan kepada pekerja tentang alasan pemutusan hubungan kerja yang hanya menyebutkan pengecualian bagi pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Padahal, pemberitahuan kepada pekerja tentang alasan pemutusan hubungan kerja merupakan mekanisme yang mutlak yang harus dilewati oleh Pengusaha. Hal ini merupakan mekanisme yang dibangun negara dalam rangka melindungi dan menjamin hak konstitusional tiap-tiap warga negara yang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam konteks ini, mekanisme pemberitahuan alasan pemutusan hubungan kerja menjadi salah satu cara agar tujuan terjaminnya pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sehingga, aturan terhadap pengecualian dari Pasal tersebut haruslah berkepastian hukum. Oleh sebab itu, pemberlakuan Pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) UUD --- 69 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; 1. Bahwa Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 154 dan Pasal 155 UU 13/2003 yaitu Pasal 154A pada ayat (1) huruf b menyatakan: “Pasal 154A **(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena** alasan: ….. - perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian: …..” 1. Bahwa Pasal a quo sepanjang frasa "atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan” lebih khusus lagi pada frasa “perusahaan tutup” dapat berkonsekuensi pada siapa saja dapat menafsirkan norma tersebut sesuai dengan kepentingannya masing-masing misalnya menganggap penutupan perusahaan sementara untuk melakukan renovasi merupakan bagian dari efisiensi dan menjadikannya sebagai dasar melakukan pemutusan hubungan kerja. Tafsiran yang berbeda-beda tersebut dapat menyebabkan penyelesaian hukum yang berbeda dalam penerapannya, karena setiap pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya kapan saja dengan dasar perusahaan tutup sementara atau operasionalnya berhenti sementara. Oleh sebab itu, para Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal a quo sebab hak-hak yang dijamin bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), ### Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 berpotensi dilanggar; 1. Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003 yaitu Pasal 157A pada ayat (1) UU 6/2023 sepanjang frasa “harus tetap melaksanakan kewajibannya” tidak memberikan --- 70 kepastian hukum karena frasa yang digunakan tidak tegas. Sehingga bisa saja ditafsirkan berbeda dengan bunyi teks Pasalnya; 1. Bahwa begitu pula Pasal 157A ayat (2) sepanjang frasa “… dengan tetap membayar upah….” tidak memberikan kepastian hukum karena frasa yang digunakan tidak tegas. Sehingga bisa saja ditafsirkan berbeda dengan bunyi teks Pasalnya; 1. Bahwa demikian halnya dengan Pasal 157A ayat (3) sepanjang frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” telah menimbulkan ketidakpastian hukum disebabkan dapat ditafsirkan hanya penyelesaian dalam salah satu tahap penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal tersebut tentu telah mengaburkan makna tingkatan yang memang harus dilalui dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, seperti penyelesaian pada tahap perundingan bipartit, apabila perundingan bipartit tidak ditemukan kata sepakat, maka dapat dilanjut tahap mediasi/konsiliasi/arbitrase, dan terakhir pada tahap penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industrial bahkan untuk kasus tertentu bisa sampai dengan kasasi (Vide Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). Hal ini juga diuraikan dalam Penjelasan Pasal a quo, bahwa yang dimaksud “sesuai tingkatannya” adalah penyelesaian perselisihan di tingkat bipartit atau mediasi/konsiliasi/arbitrase atau pengadilan hubungan industrial, artinya apabila di salah satu tingkatan mekanisme penyelesaian perselisihan telah dinyatakan selesai, belum tentu perselisihan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh juga telah selesai disebabkan perselisihan belum menemukan kata sepakat atau belum mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap; 1. Bahwa berdasarkan hal tersebut, ketentuan Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003 yaitu ### Pasal 157A tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil sehingga potensial melanggar hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat --- 71 **(2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD** 1. Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara pasal yang dimohonkan dengan potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi. B.4.7. Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), Dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 1. Bahwa para Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya; - Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 156 UU 13/2003; - Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 161 UU 13/2003; - Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 162 UU 13/2003; - Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 163 UU 13/2003; - Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 164 UU 13/2003; - Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 165 UU 13/2003; - Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 166 UU 13/2003; - Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 167 UU 13/2003; - Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 169 UU 13/2003; - Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 172 UU 13/2003; karena norma a quo memuat dan/atau berimplikasi memunculkan pengaturan baru mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada Tabel 13 sebagai berikut: TABEL B.7 Akibat Pemberlakuan --- 72 ### Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 156 UU 13/2003; Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 161 UU 13/2003; Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 162 UU 13/2003; Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 163 UU 13/2003; Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 164 UU 13/2003; Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 165 UU 13/2003; Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 166 UU 13/2003; Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 167 UU 13/2003; Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 169 UU 13/2003; dan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 172 UU 13/2003 [Pasal 156 ayat (2); Pasal 156 ayat (4); Pasal 161; Pasal 162; Pasal 163; ### Pasal 164; Pasal 165; Pasal 166; Pasal 167; Pasal 169; Pasal 172;] No. Pasal Kerugian Konstitusional 1. Pasal 81 angka 1. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang 47 UU 6/2023 mengubah ketentuan Pasal 156 UU 13/2003 yang mengubah selengkapnya berbunyi: ketentuan Pasal “Pasal 156 **(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja,** --------------------- pengusaha wajib membayar uang pesangon ### Pasal 81 angka dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang 53 UU 6/2023 penggantian hak yang seharusnya diterima. yang menghapus (2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat ### Pasal 161 UU (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 13/2003 - masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) --------------------- bulan upah; ### Pasal 81 angka - masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; yang menghapus - masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; --- 73 ### Pasal 162 UU d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang 13/2003 dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; --------------------- e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi ### Pasal 81 angka kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah; 55 UU 6/2023 f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang yang menghapus dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; ### Pasal 163 UU - masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi 13/2003 kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; --------------------- - masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang ### Pasal 81 angka dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; yang menghapus i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 ### Pasal 164 UU (sembilan) bulan upah. 13/2003 (3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana --------------------- dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan ### Pasal 81 angka sebagai berikut: 57 UU 6/2023 a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang yang menghapus dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; ### Pasal 165 UU - masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi 13/2003 kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan --------------------- upah; ### Pasal 81 angka - masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan yang menghapus upah; ### Pasal 166 UU - masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi 13/2003 kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan --------------------- upah; ### Pasal 81 angka - masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi 59 UU 6/2023 kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam)yang menghapus bulan upah; --- 74 ### Pasal 167 UU f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih 13/2003 tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; --------------------- ### Pasal 81 angka g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih 61 UU 6/2023 tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 yang menghapus (delapan) bulan upah; ### Pasal 169 UU h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 13/2003 10 (sepuluh) bulan upah. --------------------- (4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima ### Pasal 81 angka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 64 UU 6/2023 a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum yang menghapus gugur; ### Pasal 172 UU b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh 13/2003 dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh --------------------- diterima bekerja; - hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang** pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat **(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan** Pemerintah. 1. Bahwa dalam Pasal a quo pada ayat (2) terdapat frasa “… diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: …” telah mengubah frasa sebelumnya yang berbunyi “…. paling sedikit sebagai berikut: …”. Frasa tersebut menutup kemungkinan bagi Perusahaan yang mampu membayar uang pesangon kepada pekerja/buruh lebih dari batas yang telah ditetapkan. Padahal faktanya selama ini, telah banyak Perusahaan yang memberikan uang pesangon melebihi batas minimum dengan alasan --- 75 untuk menghargai jasa dan dedikasi pekerja/buruh yang sudah mengabdi secara maksimal di dalam suatu perusahaan. Dengan hilangnya frasa “paling sedikit” akan Perusahaan dapat secara kaku dalam memberikan uang pesangon dan terkesan mengekang Perusahaan dalam memberikan uang pesangon kepada pekerja/buruh. Ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU 6/2023 menghalangi diperolehnya imbalan yang layak dan adil bagi pekerja sehingga ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945; 1. Bahwa selain itu ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU 6/2023 menghilangkan ketentuan “penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat” sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) huruf c UU 13/2003. Dihapuskannya ketentuan tersebut membuktikan bahwa Negara benar-benar melepaskan tanggung jawabnya dalam memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja. Padahal adanya pengaturan mengenai uang pesangon dan/atau uang penghargaan sebagaimana tersebut di atas merupakan ketentuan yang sudah mencerminkan adanya kepastian hukum untuk mendapatkan imbalan yang layak serta adil bagi pekerja/buruh. Dengan dihapuskannya ketentuan tersebut hal ini juga menegaskan bahwa negara abai dalam memberikan jaminan imbalan yang layak dan adil bagi pekerja/buruh. oleh karena substansi Pasal a quo menghilangkan peran Negara dalam melindungi serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja untuk mendapatkan imbalan yang layak dan adil, maka pemberlakuan Pasal a quo --- 76 berpotensi merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon yang dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan ### Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”; 1. Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 161 UU 13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan sebesar 1 (satu) kali dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali, uang penggantian hak kepada pekerja yang di pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha setelah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Padahal bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh tentu harus disertai pemberian hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan alasan di atas, agar pekerja/buruh yang menerima pemutusan hubungan kerja dapat menyambung pemenuhan hidup dan kehidupan diri dan keluarganya pasca tidak bekerja dan menerima upah dari pemberi kerja/pengusaha. Oleh sebab itu, dengan ### Pasal 161 UU 13/2003 yang dihapus oleh Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 menunjukkan bahwa Negara abai --- 77 terhadap upaya mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, abai terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja, serta abai untuk memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana tertuang dalam ### Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan ### Pasal 28D ayat (2) UUD 1945; 1. Bahwa Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus ### Pasal 162 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung; 1. Bahwa demikian pula dengan Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 163 UU 13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa keja sebesar 1 (satu) kali dan uang penggantian hak bagi pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya dengan alasan terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja; 1. Bahwa begitu pun dengan Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 164 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja --- 78 sebesar 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak bagi pekerja/buruh akibat pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur); 1. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 165 UU 13/2003 berimplikasi pada pada tidak adanya kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak bagi pekerja/buruh akibat pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi; 1. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 166 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada ahli waris ketika terjadi pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh meninggal dunia; 1. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 167 UU 13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban perusahaan untuk memberikan uang pesangon kepada pekerja yang di pemutusan hubungan kerja karena pensiun. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 167 UU 13/2003 berimplikasi hilangnya ketentuan dalam hal besarnya --- 79 jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 167 ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali dan uang penggantian hak sesuai ketentuan, maka seharusnya selisihnya dibayar oleh pengusaha. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 167 UU 13/2003 berimplikasi hilangnya ketentuan dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 167 UU 13/2003 berimplikasi hilangnya ketentuan dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali dan uang penggantian hak; 1. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan keseluruhan Pasal 169 UU 13/2003 berimplikasi pada pekerja/buruh tidak dapat lagi mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan mendapatkan pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak; ketika pengusaha bertindak sewenang-wenang kepada pekerja/buruh, yakni dengan melakukan sebagai berikut: --- 80 - menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh; - membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; - tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih; - tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh; - memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau - memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja. 1. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 172 UU 13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban perusahaan untuk memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 2 (dua) kali, dan uang penggantian hak sebesar 1 (satu) kali kepada pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan; 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 156 UU 13/2003; Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 161 UU 13/2003; Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 162 UU 13/2003; --- 81 ### Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 163 UU 13/2003; Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 164 UU 13/2003; Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 165 UU 13/2003; ### Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 166 UU 13/2003; Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 167 UU 13/2003; Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 169 UU 13/2003; dan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang menghapus ### Pasal 172 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak konstitusional pekerja/buruh (para Pemohon) sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan ### Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”; 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), ### Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara pasal yang dimohonkan dengan potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi. --- 82 C. Pokok Permohonan C.1. Tenaga Kerja Asing (TKA) Konstitusionalitas Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan ### Pasal 42 UU 13/2003 1. Bahwa Pasal a quo yang mengubah Pasal 42 UU 13/2003, sehingga berbunyi: