Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
2 Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri
atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan
Pajak, dan Penerimaan Hibah.
3 Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara
yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
4 Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak
penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang
dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah,
pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai,
dan pendapatan pajak lainnya.
5 Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah
semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan
bea masuk dan pendapatan bea keluar.
1. Penerimaan
SK No 095252 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh Negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang menjadi
penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,
rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari
pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang
tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri
maupun dari luar negeri.
1. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang
terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi
ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi
perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan
fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata,
fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan
sosial.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
kementerian negaraflembaga dan Bendahara Umum
Negara.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk
mencapai hasil (outcomel tertentu pada Bagian Anggaran
kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
1. Program...
SK No 095253 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan
dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada
perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak
ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang
bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang
banyak, atau disalurkan langsung kepada penerima
manfaat, sesuai kemampuan keuangan negara.
1. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara
dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal
berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana
Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah
Istimewa Yograkarta.
1. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari
APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas
dana transfer umum dan dana transfer khusus.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
dana yang bersumber dari APBN kepada daerah
berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan
negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah
dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai
kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan
sesuai dengan prioritas nasional.
1. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID
adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah
tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan
untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau
pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola
keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan,
pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
1. Dana
SK No 095254 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari
APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus
suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2O2l tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 2l Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh.
1. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otopomi
Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang
selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan dalam
rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya
ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan
Ralryat dilakukan berdasarkan usulan Provinsi pada
setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan
pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik,
air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
2I. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta adalah
dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan
urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta,
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 20l2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa
Yograkarta.
1. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang
diperuntukkan bagi desa atau sebutan lain yang
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
1. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang
perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas
pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya,
pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun
anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih,
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali,
baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
tahun-tahun anggaran berikutnya.
1. Sisa ...
SK No 095255 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut
SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran
atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu
periode pelaporan.
1. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL
adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang
Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu
dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup,
ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN
meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN
adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat
SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti
atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam
mata uang rupiah maupun valuta asing.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya
yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan
Pemerintah berupa BMN yang berasal dari ApBN, yang
telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha
Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan
sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan
kementerian negara/lembaga atau pada Badan Usaha
Milik Negara.
1. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat pMN
adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk
dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau
Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan
Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
1. Investasi
SK No 095279 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana
dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk
investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau
investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi,
dan/atau sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-
besarnya kemakmuran ralgrat.
1. Dana Bergulir adalah dana yang diketola oreh Badan
Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan
digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan
untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
1. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oreh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam
negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
1. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi
beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada
kementerian negara/lembaga, pemerintah daerah, Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, pelaku
usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dan
bank sistemik penerima pinjaman likuiditas khusus dalam
hal kementerian negara/lembaga, pemerintah daerah,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi
nasional, dan bank sistemik penerima pinjaman likuiditas
khusus dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya
kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian
pinjaman atau perjanjian kerja sama.
1. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang
terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan
dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman
luar negeri.
37 - Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam
bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan uptuk
pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio
utang.
1. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu
kementerian negara/lembaga, pinjaman yang
diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau
Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang
diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
1. Pemberian
SK No 095280 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat
kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara,
Lembaga, danf atau badan lainnya yang harus dibayar
kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
1. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan
melalui kementerian negara/lembaga dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara, alokasi anggaran
pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan
alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran
pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak
termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk
membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi
tanggung jawab Pemerintah.
4L. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.
1. Tahun Anggaran 2022 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2022.
