KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ditetapkan: 1983-01-01
Pasal 1
Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan:
- Wajib Pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan;
- Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau
Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan
lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap;
- Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung
jumlah pajak yang terhutang;
- Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim atau satu tahun buku;
- Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak;
- Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan pembayaran pajak yang terhutang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
- Surat Pemberitahuan Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
memberitahukan pajak yang terhutang dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu saat;
- Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
memberitahukan pajak yang terhutang dalam suatu Tahun Pajak;
- Surat Setoran Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan
pembayaran pajak yang terhutang di Kas Negara atau di tempat pembayaran lainnya yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dan/atau untuk melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak;
- Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan,/atau sanksi berupa
bunga dan denda administrasi;
- Surat Ketetapan Pajak adalah, surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang
terhutang, jumlah pengurangan pembayaran pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok
pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
- Surat Ketetapan Pajak Tambahan adalah Surat keputusan yang menambah jumlah pajak yang
telah ditetapkan;
- Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak adalah surat keputusan yang menentukan
pengembalian kelebihan pembayaran jumlah pajak yang telah dibayar dan/atau dipotong
dan/atau dipungut, karena jumlah pajak yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau
dipungut lebih besar dari pajak yang terhutang;
- Surat Pemberitaan adalah surat yang berisi pemberitahuan kepada Wajib Pajak, bahwa jumlah
pajak yang terhutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang sudah dibayar, dan/atau
dipotong dan/atau dipungut;
- Pajak yang terhutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak,
dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan;
- Surat Paksa adalah surat perintah membayar pajak dan tagihan yang berkaitan dengan pajak,
sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1850);
www.djpp.depkumham.go.id
---
- Kredit Pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri, setelah
ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari
seluruh pajak yang terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang
terhutang di luar negeri;
- Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai keahlian
khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan
kerja;
- Tindakan Pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan oleh petugas perpajakan dalam rangka
melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, untuk mencari bahan-bahan guna
penghitungan jumlah pajak yang terhutang dan jumlah pajak yang harus dibayar.
Pasal 2
Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan dirinya pada Direktorat Jenderal Pajak dan kepadanya
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal 3
**(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani, dan**
menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak dalam wilayah Wajib Pajak bertempat tinggal
atau berkedudukan.
**(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengambil sendiri Surat**
Pemberitahuan di tempat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
**(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:**
- Untuk Surat Pemberitahuan Masa, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir
Masa Pajak;
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir
Tahun Pajak.
**(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu**
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b.
**(5) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diajukan secara tertulis, disertai surat**
pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak yang terhutang dalam satu Tahun Pajak
dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terhutang.
**(6) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan**
