HAK CIPTA
Ditetapkan: 1982-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi;
- Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni
dan sastra;
- Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan
menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca,
didengar atau dilihat oleh orang lain;
- Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama
atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak
sama, termasuk mengalih wujudkan sesuatu ciptaan;
- Potret adalah gambaran dengan cara dan alat apapun dari wajah orang digambarkan baik bersama
bagian tubuh lainnya maupun tidak.
Bagian Kedua
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
**(1) Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.**
**(2) Hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :**
- Pewarisan;
- Hibah;
- Wasiat;
- Dijadikan milik negara;
- Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya
mengenai wewenang yang disebut di dalam akta itu.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 4
Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula hak cipta yang tidak diumumkan yang setelah
penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita.
Bagian Ketiga
Pencipta
Pasal 5
**(1) Kecuali jika ada bukti tentang hal sebaliknya, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang**
yang untuk ciptaan itu namanya terdaftar sebagai pencipta menurut ketentuan Pasal 29, atau jika
ciptaan itu tidak didaftarkan, orang yang dalam atau pada ciptaannya itu disebut atau dinyatakan
sebagai penciptanya, atau orang yang pada pengumuman sesuatu ciptaan diumumkan sebagai
penciptanya.
**(2) Jika pada ceramah yang tidak tertulis tidak ada pemberitahuan siapa yang menjadi penciptanya,**
maka orang yang berceramah dianggap sebagai penciptanya, kecuali terbukti hal sebaliknya.
Pasal 6
Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih, maka
yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh
ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak
cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.
Pasal 7
Jika suatu ciptaan diwujudkan menurut rancangan seseorang dan dikerjakan oleh orang lain dibawah
pimpinan dan pengawasannya, maka orang yang merancang itu adalah penciptanya.
Pasal 8
**(1) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya,**
maka pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah pemegang hak cipta,
kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak, dengan tidak mengurangi hak sipembuat, sebagai
penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas.
**(2) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya,**
maka pihak yang membuat karya cipta itu sebagai pencipta adalah pemegang hak cipta, kecuali
apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut
seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika
dibuktikan sebaliknya.
Bagian Keempat
Pemegang Hak Cipta Benda
Budaya Nasional
Pasal 10
**(1) Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan sejarah, pra sejarah, paleo antropologi dan**
benda-benda budaya nasional lainnya.
**(2) a. Hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda,**
babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya dipelihara dan
dilindungi oleh negara;
- Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut pada ayat (2) a terhadap luar negeri.
**(3) Hak cipta suatu karya demi kepentingan nasional dengan sepengetahuan pemegangnya dapat**
dijadikan milik negara dengan Keputusan Presiden atas dasar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
**(4) Kepada pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberi imbalan penghargaan**
yang ditetapkan oleh Presiden.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud**
dalam pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Ciptaan Yang dilindungi
Hak Cipta
Pasal 11
**(1) Dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu, sastra dan seni**
yang meliputi karya :
1. Buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya;
1. Ceramah, kuliah, pidato dan sebagainya;
1. Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya
siaran antara lain untuk media radio, televisi, film dan rekaman;
1. Ciptaan musik dan tari (koreografi), dengan atau tanpa teks;
1. Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis dan seni patung;
1. Karya arsitektur;
1. Peta;
1. Karya sinematografi;
1. Karya fotografi;
1. Terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai.
www.djpp.depkumham.go.id
---
**(2) Terjemahan, tafsir, saduran, perfilman, rekaman, gubahan musik, himpunan beberapa ciptaan dan**
lain-lain cara memperbanyak dalam bentuk mengubah daripada ciptaan asli, dilindungi sebagai
ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya.
**(3) Dalam perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua**
ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, akan tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu
Pasal 12
Tidak ada hak cipta atas :
- Hasil rapat terbuka Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara serta lembaga
konstitusional lainnya;
- Peraturan perundang-undangan;
- Putusan Pengadilan dan penetapan hakim;
- Pidato kenegaraan dan pidato pejabat Pemerintah;
- Keputusan badan arbitrase.
Bagian Keenam
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 13
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :
- Pengumuman dan perbanyakan dari lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang asli;
- Pengumuman dan perbanyakan dari segala sesuatu yang diumumkan oleh atau atas nama
Pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi baik dengan peraturan perundang-
undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan;
- Pengambilan, baik seluruhnya maupun sebagian, berita dari kantor berita, badan penyiar radio atau
televisi dan surat kabar setelah 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung dari saat
pengumuman pertama berita itu dan sumbernya harus disebut secara lengkap.
Pasal 14
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebut secara lengkap, maka tidak dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta :
- Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari kesatuan yang
bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraikan masalah yang dikemukakan;
- Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan di
dalam dan di luar pengadilan;
- Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan :
1. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
1. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran.
- Perbanyakan suatu ciptaan dalam bidang ilmu, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan
www.djpp.depkumham.go.id
---
para tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
- Perbanyakan suatu ciptaan secara terbatas dengan fotokopi atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non
komersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya;
- Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan
pelaksanaan teknis.
Pasal 15
**(1) Untuk kepentingan nasional, tiap terjemahan dari ciptaan berbahasa asing ke dalam bahasa**
Indonesia atau bahasa daerah tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dengan ketentuan
sebagai berikut :
- ciptaan berasal dari negara lain sedikitnya 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan belum pernah
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah;
- penterjemah telah meminta izin terjemahan dari pemegang hak cipta, tetapi izin itu tidak
diperoleh dalam waktu 1 (satu) tahun sejak permintaan diajukan.
**(2) Untuk penterjemahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diperlukan izin dari Menteri**
Kehakiman.
**(3) Menteri Kehakiman menetapkan imbalan kepada pemegang hak cipta dan dalam memberikan izin**
untuk penterjemahan itu mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39.
Pasal 16
**(1) Dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 48 Sub b maka untuk kepentingan nasional ciptaan**
orang bukan warganegara Indonesia dan badan asing dapat diperbanyak untuk keperluan
pemakaian dalam wilayah Republik Indonesia, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- ciptaan orang bukan warganegara Indonesia dan warganegara asing tersebut, selama 2 (dua)
tahun sejak diumumkan belum cukup diperbanyak di wilayah Republik Indonesia;
- telah dimintakan izin untuk memperbanyak ciptaan tersebut, tetapi izin itu tidak diperoleh
dalam waktu 1 (satu) tahun sejak permintaan diajukan.
**(2) Perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tersebut di atas, tidak dianggap**
sebagai pelanggaran hak cipta.
**(3) Untuk memperbanyak ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperlukan izin dari Menteri**
Kehakiman.
**(4) Menteri Kehakiman menetapkan imbalan kepada pemegang hak cipta dan dalam memberi izin**
perbanyakan itu, mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39.
Pasal 17
**(1) Pengumuman sesuatu ciptaan melalui penyiaran radio atau televisi yang diselenggarakan oleh**
Pemerintah untuk kepentingan nasional dapat dilakukan dengan tidak memerlukan izin terlebih
dahulu dari pemegang hak cipta, dengan ketentuan bahwa kepada pemegang hak cipta itu diberi
ganti rugi yang layak.
**(2) Badan penyiar radio atau televisi yang berwenang untuk mengumumkan ciptaan sebagaimana**
dimaksud dalam ayat (1), berwenang mengabadikan ciptaan itu dengan alat-alatnya sendiri dan
www.djpp.depkumham.go.id
---
semata-mata untuk radio atau televisinya sendiri, dengan katentuan bahwa untuk penyiaran
selanjutnya badan penyiar tersebut memberikan ganti rugi yang layak kepada pemegang hak cipta
yang bersangkutan.
Pasal 18
**(1) Pemegang hak cipta atas potret seseorang, untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya,**
harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret, atau dalam jangka waktu 10
(sepuluh) tahun sesudah orang yang dipotret meninggal dunia, mendapat izin ahli warisnya.
**(2) Jika suatu potret memuat 2 (dua) orang atau lebih, maka untuk perbanyakan atau pengumuman**
masing-masing yang dipotret, apabila pengumuman atau perbanyakan itu memuat juga orang lain
dalam potret itu, pemegang hak cipta harus terlebih dahulu mendapat izin dari masing-masing
dalam potret itu, atau dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah yang bersangkutan
meninggal dunia dengan mendapat izin ahli waris masing-masing.
**(3) Pasal ini hanya berlaku terhadap potret yang dibuat :**
- atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
- atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret;
- untuk kepentingan orang yang dipotret.
Pasal 19
Dalam hal suatu potret dibuat :
- tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
- tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret;
- tidak untuk kepentingan yang dipotret.
maka pemegang hak cipta atas potret itu tidak boleh mengumumkannya, apabila pengumuman itu
bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau apabila ia sudah meninggal
dunia, kepentingan yang wajar dari salah seorang ahli warisnya.
Pasal 20
Tidak dianggap sebagai pelangggaran hak cipta, pemotretan untuk diumumkan dari pada seseorang
pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum, walaupun yang bersifat komersial, kecuali
dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.
Pasal 21
Untuk kepentingan keamanan umum dan atau untuk keperluan proses peradilan pidana, potret
seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga, dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang
berwenang.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 22
Kecuali ada,persetujuan lain antara pencipta hak cipta dan pemilik suatu karya ciptaan yang berupa
karya fotografi, lukisan, gambar, karya arsitektur, pahatan dan hasil seni lainnya, pemilik berhak tanpa
persetujuan dari pemegang hak cipta untuk mempertunjukkan ciptaan di dalam suatu pameran untuk
umum atau memperbanyaknya dalam satu katalogus, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 18 dan Pasal
19 apabila hasil karya seni tersebut berupa potret.
Pasal 23
Kecuali ada persetujuan lain antara pencipta dan pemegang hak cipta, pencipta suatu ciptaan karya
pahat, ciptaan lukisan tetap berhak untuk membuat ciptaan yang sama, walaupun pencipta telah
menyerahkan hak ciptanya kepada orang lain.
Pasal 24
**(1) Pencipta atau ahli warisnya berhak untuk menuntut kepada pemegang hak cipta supaya nama**
pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya.
**(2) a. Tidak diperbolehkan mengadakan perubahan suatu ciptaan kecuali dengan persetujuan pencipta**
atau ahli warisnya;
- Dalam hal pencipta telah menyerahkan hak ciptanya kepada orang lain, selama penciptanya
masih hidup diperlukan persetujuannya untuk mengadakan perubahan termaksud dan apabila
pencipta telah meninggal dunia, izin dari ahli warisnya.
**(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak**
judul ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
**(4) Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam**
masyarakat.
Pasal 25
**(1) Hak cipta suatu hasil ciptaan tetap ada ditangan pencipta selama kepada pembeli hasil ciptaan itu**
tidak diserahkan seluruh hak ciptanya.
**(2) Hak cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagiannya tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh**
penjual yang sama.
**(3) Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli hak cipta yang sama atas sesuatu ciptaan,**
perlindungan diberikan kepada pembeli yang terdahulu memperoleh hak cipta itu.
Pasal 26
**(1) Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun sesudah ia meninggal**
dunia.
www.djpp.depkumham.go.id
---
**(2) Jika hak cipta itu dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta**
yang terlama hidupnya dan 25 (dua puluh lima) tahun sesudah ia meninggal dunia.
**(3) Jika pada suatu ciptaan tidak dicantumkan sama sekali nama pencipta, atau dicantumkan**
sedemikian rupa sehingga nama pencipta yang sebenarnya tidak diketahui, maka hak cipta itu
berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sesudah ciptaan itu diumumkan untuk pertama kalinya.
**(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berlaku juga terhadap ciptaan yang hak**
ciptanya dimiliki oleh suatu badan hukum.
Pasal 27
Hak cipta atau ciptaan karya fotografi atau karya sinematografi serta ciptaan yang dibuat menurut cara
pengerjaan yang sejenis, berlaku selama 15 (lima belas) tahun dihitung mulai tanggal ciptaan itu
diumumkan untuk pertama kalinya, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 11 ayat (3).
Pasal 28
**(1) Jangka waktu berlakunya hak cipta atas ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian, dihitung**
mulai tanggal pengumuman bagian yang terakhir.
**(2) Dalam menentukan jangka waktu berlakunya hak cipta ciptaan yang terdiri dari 2 (dua) jilid atau**
lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara tercetak dan tidak bersamaan
waktunya, maka tiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai ciptaan
tersendiri.
Pasal 29
**(1) Departemen Kehakiman menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dan**
pengumuman resmi tentang pendaftaran itu.
**(2) Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya di kantor**
Departemen Kehakiman.
**(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari daftar umum ciptaan**
tersebut dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 30
Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti
atau bentuk dari ciptaan yang didaftarkan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 31
**(1) Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh**
pencipta atau oleh pemegang hak cipta.
**(2) Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Kehakiman dengan surat rangkap dua**
dan ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai :
a.biaya pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman;
b.contoh ciptaan atau pengantinya.
**(3) Ketentuan lebih lanjut tentang surat permohonan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.**
Pasal 32
Permohonan pendaftaran ciptaan yang dilakukan atas nama lebih dari seorang dan atau satu badan
hukum, diperkenankan jika orang atau badan itu bersama-sama berhak atau menyatakan persetujuan
secara tertulis bahwa mereka akan bersama-sama berhak atas ciptaan tersebut dan kepada Departemen
Kehakiman yang melakukan pendaftaran diserahkan suatu turunan resmi dari akta atau keterangan
tertulis yang membuktikan hal tersebut.
Pasal 33
Dalam faftar umum ciptaan dimuat antara lain :
a.tanggal penerimaan surat pemohonan;
b.tanggal lengkapnya persyaratan menurut ketentuan Pasal 31;
c.nomor pendaftaran ciptaan.
Pasal 34
**(1) Pendaftaran ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya permohonan pendaftaran di**
Departemen Kehakiman dengan lengkap menurut ketentuan Pasal 31 atau pada saat diterimanya
permohonan pendaftaran dengan lengkap menurut ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 jika
permohonan pendaftaran diajukan oleh lebih satu orang atau badan-badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32.
**(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Tambahan Berita Negara**
Republik Indonesia oleh Departemen Kehakiman.
**(3) Jika permohonan pendaftaran diajukan dengan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)**
dalam waktu 1 (satu) tahun setelah pengumuman pertama suatu ciptaan, maka permohonan
pendaftaran itu dianggap telah diajukan pada saat pengumuman pertama ciptaan itu.
Pasal 35
**(1) Pemindahan hak atas pendaftaran ciptaan yang terdaftar menurut Pasal 33 yang terdaftar dalam**
satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya
kepada penerima hak.
**(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam daftar umum ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua**
belah pihak atau dari penerima hak.
www.djpp.depkumham.go.id
---
**(3) Menteri Kehakiman menetapkan biaya pencatatan pemindahan hak tersebut.**
**(4) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik**
Indonesia oleh Departemen Kehakiman.
Pasal 36
**(1) Jika ciptaan yang didaftar menurut Pasal 33 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 13, Pasal 14 sub a, b, c, e, dan f, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan
### Pasal 23 maka orang lain yang menurut Pasal 2 berhak atas hak cipta dapat mengajukan gugatan
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat gugatan yang ditandatangani pemohon
sendiri atau kuasanya agar supaya pendaftaran ciptaan tersebut dibatalkan.
**(2) Gugatan tersebut harus dilakukan penggugat dalam waktu 9 (sembilan) bulan setelah**
pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia termaksud dalam Pasal 34
diterbitkan.
**(3) Sehabis tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), gugatan pembatalan pendaftaran**
ciptaan itu masih juga dapat diajukan jika hak penggugat terbukti dari suatu putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 37
**(1) Perubahan nama atau perubahan alamat dari orang atau suatu badan hukum yang namanya**
tercatat. dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta atau pemegang hak cipta, dicatat dalam
daftar umum ciptaan atas permintaan tertulis dari pencipta atau pemegang hak cipta yang
mempunyai nama dan alamat itu, dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh Menteri
Kehakiman.
**(2) Perubahan nama atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara**
Republik Indonesia oleh Departemen Kehakiman.
Pasal 38
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena:
- penghapusan atas permohonan orang, suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta
atau pemegang hak cipta;
- lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dengan mengingat Pasal 27 dan Pasal 28;
- dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 39
**(1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan bimbingan serta untuk**
pembinaan hak cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.
**(2) Anggota Dewan Hak Cipta terdiri dari wakil departemen atau instansi pemerintah yang**
www.djpp.depkumham.go.id
---
bersangkutan, serta wakil dari organisasi menurut bidang keahlian dan profesi yang bersangkutan.
**(3) Syarat organisasi pencipta yang dapat mengirimkan wakilnya dalam Dewan Hak Cipta, jumlah**
wakil dan syaratnya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
**(4) Penetapan anggota ahli atau wakil profesi dalam bidang hak cipta dan tambahan keanggotaan**
diputuskan oleh Pemerintah bersama-sama dengan anggota yang mewakili organisasinya.
Pasal 40
**(1) Ketua, Wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris dan anggota Dewan Hak Cipta lainnya diangkat**
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Kehakiman.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan dan tata cara**
penggantian lowongan dalam Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
**(3) Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebankan kepada**
Anggaran Belanja Departemen Kehakiman.
Pasal 41
Penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau badan lain tidak mengurangi hak pencipta
atau ahli warisnya untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya :
a.meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu;
b.mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
c.mengganti atau mengubah judul ciptaan itu;
d.mengubah isi ciptaan itu.
Pasal 42
**(1) Hak cipta memberikan hak untuk menyita benda yang diumumkan bertentangan dengan hak cipta**
itu serta perbanyakan yang tidak diperbolehkan, dengan cara dan dengan memperhatikan
ketentuan yang ditetapkan untuk penyitaan benda bergerak baik untuk menuntut penyerahan
benda tersebut menjadi miliknya ataupun untuk menuntut supaya benda itu dimusnahkan atau
dirusak sehingga tidak dapat dipakai lagi. Hak cipta tersebut juga memberi hak yang sama untuk
penyitaan dan penuntutan terhadap jumlah uang tanda masuk yang dipungut untuk menghadiri
ceramah, pertunjukan atau pameran yang melanggar hak cipta itu.
**(2) Jika dituntut penyerahan benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka hakim dapat**
memerintahkan bahwa penyerahan itu baru dilaksanakan setelah dibayar ganti rugi oleh orang yang
menuntut kepada pihak yang beritikad baik.
www.djpp.depkumham.go.id
---
**(3) Jika ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan pelanggaran, pemegang hak cipta**
berhak mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, selain untuk mendapat ganti rugi juga supaya
pengadilan negeri memerintahkan pelanggar mengadakan perubahan sedemikian rupa, sehingga
pelanggaran hak cipta itu ditiadakan, dengan ketentuan bahwa pelanggar diharuskan membayar
sejumlah uang sebagai ganti rugi apabila dalam waktu yang ditentukan perintah pengadilan negeri
itu tidak dilaksanakan, dengan tidak mengurangi tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak cipta.
Pasal 43
**(1) Hak pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat diperlakukan**
terhadap benda yang ada dalam tangan seseorang yang tidak memperdagangkan benda-benda itu
dan memperolehnya untuk keperluan sendiri.
**(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) hanya dapat diajukan terhadap pelanggar**
yang dengan sengaja mengakibatkan pelanggaran hak cipta itu.
Pasal 44
**(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar hak cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3**
(tiga) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
**(2) Barangsiapa menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan yang**
diketahuinya melanggar hak cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
**(3) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling**
lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
**(4) Tindak pidana tersebut dalam pasal ini adalah kejahatan.**
Pasal 45
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan dari
pemegang hak cipta.
Pasal 46
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan oleh atau atas nama suatu badan
hukum maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana atau tindakan tata tertib dijatuhkan terhadap badan
hukum atau terhadap yang memberikan perintah untuk melakukannya atau yang memimpin dalam
melakukan tindak pidana itu.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 47
Segala perbanyakan yang dirampas karena terbukti melanggar hak cipta, dapat dimusnahkan oleh
pengadilan, tetapi pengadilan dalam putusannya dapat menentukan bahwa perbanyakan itu diserahkan
kepada pemegang hak cipta atas permintaannya, yang harus diajukan selambat lambatnya satu bulan
sesudah tanggal putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 48
Undang-undang ini berlaku terhadap :
- semua ciptaan warga negara Indonesia, badan hukum yang diumumkan pertama kali di dalam negeri
maupun di luar negeri;
- semua ciptaan orang bukan warga negara Indonesia dan badan asing yang untuk pertama kali
diumumkan di Indonesia.
Pasal 49
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 1982
INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 1982
,
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
---
