Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
a. "Daerah" ialah: "Daerah Swatantra" dalam arti pasal 1 ayat (1)
Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956,
yang selanjutnya disebut: Undang-undang No. 1 tahun 1957;
b. "Daerah tingkat ke-I" ialah: Daerah dalam arti pasal 2 ayat (1) sub a
Undang-undang No. 1 tahun 1957;
c. "Daerah tingkat ke-II" ialah: Daerah dalam arti pasal 2 ayat (1) sub b
Undang-undang No. I tahun 1957;
d. "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" ialah: Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam arti pasal I ayat (4). 5 dan Bab IV Bagian I
Undang-undang No. I tahun 1957;
e. "Dewan Pemerintah Daerah" ialah: Dewan Pemerintah Daerah
dimaksud dalam pasal I ayat (4), 5 jo. pasal 6 ayat (1) dan Bab IV
Bagian II Undang-undang No. I tahun 1957.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1959 tentang PENYERAHAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH PUSAT DALAM BIDANG PEMERINTAHAN UMUM, PERBANTUAN PEGAWAI NEGERI DAN PENYERAHAN KEUANGANNYA, KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Pasal 1
Pasal 7
(1) Selama diperbantukan, pegawai-pegawai yang dimaksud pasal 4,
dijamin kedudukan hukumnya sebagai pegawai Negeri.
(2) Dalam
menjamin
kedudukan
hukum
yang
dimaksud
ayat
(1),Pemerintah Daerah mengindahkan ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
Atas permintaan Pemerintah Daerah Menteri Dalam Negeri dapat
memperbantukan pegawai-pegawai yang dikecualikan dalam pasal 4
kepada daerah yang memajukan permintaan.
Pasal 9
(1) Dalam
hal
seorang
pegawai
Negeri
yang
diperbantukan
menginginkannya dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dapat
menerimanya, ia dapat beralih menjadi pegawai daerah.
(2) Sejak
beralih
menjadi
pegawai
daerah,
terhadapnya
berlaku
peraturan-peraturan
dan
ketentuan-ketentuan
daerah
yang
bersangkutan.
Pasal 14
.
Undang-undang
ini
dapat
disebut
"Undang-undang
Penyerahan
Pemerintahan Umum".
Pasal 15
.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah secara daerah demi daerah atau secara
lain.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar
supaya
setiap
orang
dapat
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-undang
ini
dengan
penempatan
dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 1959.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEKARNO.
Perdana Menteri,
ttd
DJUANDA.
Diundangkan
pada tanggal 25 Maret 1959,
Menteri Kehakiman,
ttd
G. A. MAENGKOM.
Menteri Dalam Negeri,
ttd
SANOESI HARDJADINATA.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1959 NOMOR 15
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG No. 6 TAHUN 1959
Tentang
PENYERAHAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH PUSAT
DALAM BIDANG PEMERINTAHAN UMUM, PERBANTUAN
PEGAWAI NEGERI DAN PENYERAHAN KEUANGANNYA,
KEPADA PEMERINTAH DAERAH.
1.UMUM.
1.
Sistim yang dianut oleh Undang-undang tentang Pokok- pokok Pemerintahan Daerah
1956 (Undang-undang No. 1/1957), - berbeda dengan sistim "otonomi materieel"
yang digunakan oleh Undang-undang No. 22/1948 N.R.I. - ialah yang dalam intinya
menyatakan bahwa urusan rumah tangga daerah diatur oleh Pemerintah Daerah,
sehingga segala urusan yang tidak atau belum diatur oleh Pemerintah Pusat atau
Daerah tingkat atas dapat diatur oleh daerah.
Penyelesaian yang memuaskan ialah memang sesuatu sistim yang dapat memberikan
perimbangan sehat antara tugas kepentingan, kemampuan dan perkembangan tenaga.
Pemecahan masalah dasar dan isi otonomi disandarkan kepada faktor-faktor yang
reeel, pada kepentingan, kemampuan dan kekuatan daerah yang nyata, sehingga
dengan demikian diusahakan terwujudnya keinginan umum dalam masyarakat itu,
sesuai dengan keadaan dan susunan sewajarnya. Dari itu sistim pemberian
otonomi
ini disebut "otonomi reeel".
Dalam rangka sistim itu, pada hakekatnya, untuk mengadakan perincian yang tegas -
baik tentang urusan rumah tangga daerah maupun yang tenmasuk tugas Pemerintah
Pusat - kiranya tidak mungkin, karena pertelaan secara terperinci demikian itu
sesungguhnya tidak akan sesuai dengan gaya perkembangan kehidupan dan
kemampuan masyarakat didaerah.
2.
Urusan-urusan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2.
Urusan-urusan
Pusat
-
termasuk
lapang
pemerintahan
umum
-
dewasa
ini
diselenggarakan oleh aparatur tiap Kementerian. Menurut sifatnya dan sesuai dengan
kemampuan dan kesanggupan daerah, secara lambat-laun selaras dengan jiwa
Undang-undang No. 1/1957 diantara urusan-urusan itu banyak yang dapat dan harus
diserahknan kepada daerah.
Sadar akan itu, Pemerintah menimbang sudah waktunya untuk lebih mempergiat
usahanya
kearah
penambahan
penyerahan
urusan
Pemerintah
Pusat
untuk
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, agar Pemerintah Daerah dapat berkembang
secara luas.
3.
Dilihat dari segi perkembangan ketata-negaraan di Indonesia, Undang-undang No. I/
1957 itu menentukan susunan pemerintahan daerah yang baru sama sekali dengan
unsur-unsur yang khusus.
Kewenangan umum ("bestuur") kecuali jika ditetapkan lain, akan berada dalam
orgaan pemerintahan daerah yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan
Pemerintah Daerah yang bertindak collegiaal dengan Ketua Dewan Pemerintah
Daerah, yang dijabat oleh Kepala Daerah yang ditetapkan dengan jalan pemilihan.
Dengan demikian maka didaerah akan ada hanya satu Pemerintah Daerah yang berarti
bahwa dalam menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah tidak
ada wakil/pejabat Pemerintah Pusat yang mempunyai dan menjalankan wewenang
umum (bestuur) sehari-sehari dalam bidang yang telah menjadi kekuasaan, tugas dan
kewajiban Pemerintah Daerah, sebagaimana lazim melekat pada dan dijalankan oleh
pejabat Pamongpraja sekarang.
Dengan pokok pikiran dimaksud diatas, maka penyerahan tugas- tugas Pemerintah
Pusat kepada daerah tidak lagi merupakan sekedar pemberian urusan-urusan (fungsi-
fungsi) belaka kepada daerah, akan tetapi penyerahan itu bersifat memberikan
pertanggungan jawab kemasyarakatan sedaerah, sehingga tanggung-jawab dari pada
yang disebut "bestuursvoering" beralih dari pejabat/petugas Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam menjelang masa terlaksana sepenuhnya dasar-dasar pokok yang dituju, maka
dua macam usaha harus dikerjakan dengan penuh tanggung-jawab berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan yang bijaksana, ialah :
1.
Pemberian c.q. penyerahan hak dan kewajiban oleh Pemerintah Pusat kepada
Daerah tingkat ke-I atau tingkat ke-II disegala lapangan yang wajar;
2.
Kedudukan Pamongpraja pada keadaan baru disesuaikan dengan usaha-usaha
mengisi otonomi daerah seluas-luasnya;
4.
Pada azasnya semua tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan Pamongpraja,
kecuali beberapa soal yang tetap ditangan Pemerintah Pusat dengan sekaligus
diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Dalam pada itu tidak boleh dilupakan, bahwa bagi daerah-daerah yang kini masih
dalam pertumbuhan, sudah tentu sukar bahkan tidak mungkin dapat menerima dan
menjalankan dengan baik beratur-ratus tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan
Pamongpraja tersebut, apabila ini dengan sekaligus diserahkan kepadanya. Oleh
karena itu dan melihat pertumbuhan tersebut tidak akan dapat sama pesat diseluruh
Negara, maka didalam Undang-undang ini perlu dimuat suatu ketentuan yang
menetapkan bahwa berlakunya ialah pada hari yang ditentukan oleh Peraturan
Pemerintah secara daerah demi daerah atau untuk beberapa daerah dari pada sesuatu
kesatuan daerah.
5.
Untuk menjalankan tugas-tugas yang diserahkan itu, maka sudah sewajarnya, bahwa
harus tersedia aparatur yang mampu. Karena itu, maka semua pegawai lingkungan
Kementerian Dalam Negeri, yang sebelumnya menjadi pelaksana dari tugas-tugas
tersebut, kecuali beberapa golongan tertentu, diperbantukan kepada Daerah-daerah
Swatantra yang bersangkutan. Dalam Undang-undang ini dimuat beberapa pasal,
yang bertujuan menjamin kedudukan mereka sebagai pegawai Negeri selama mereka
diperbantukan kepada Daerah Swatantra, pasal tentang kemungkinan mereka beralih
dan menjadi pegawai daerah dan sebagainya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6.
Dimana ditetapkan kewajiban Pemerintah Daerah Swatantra untuk menerima pegawai
yang diperbantukan itu, kewajiban untuk mempekerjakan mereka secara tepat guna
(efficient) dan mendahulukan mempekerjakan mereka sebelum Pemerintah Daerah
mengangkat pegawai baru daerah dan sebagainya, maka pasal 12 menentukan, bahwa
anggaran belanja pegawai dan anggaran belanja barang yang dalam anggaran belanja
Kementerian Dalam Negeri tersedia untuk membiayai pegawai-pegawai yang dengan
Undang-undang ini dipergunakan kepada Pemerintah Daerah, diserahkan sebagai
sumbangan kepada daerah yang bersangkutan.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
a.
Mengenai daerah tingkat ke-I cukup kiranya ditunjuk pada pasal 2 ayat (1) sub a dan
pasal 2 ayat Undang-undang No. 1/ 1957.
b.
Mengenai daerah tingkat ke-11 cukup kiranya ditunjuk pada pasal 2 ayat (1) sub b
Undang-undang No. 1/1957. Perlu disini dicatat bahwa semua Kota Besar dan Kota
Kecil yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 22 1948 N.R.I., sejak mulai
berlakunya Undang-undang No. 1/1957 itu, menjadi Kotapraja, dimaksud dalam pasal
2 Undang-undang tersebut. Pula termasuk daerah tingkat ke-II antara lain:
1.
daerah-daerah dalam Propinsi Sulawesi yang masih berdasarkan Undang-undang
Negara Indonesia Timur No. 44/1950, yo. pasal 73 ayat (4) Undang-undang No.
1/ 1 957.
2.
Kota Makasar menurut S. 1946 - 17 yo. S.G.O.B.
c.
Tentang penetapan Daerah Istimewa ditunjuk pada pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat
(2) Undang-undang No. 1/11957.
Pasal 2.
a.
Tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan Pamongpraja yang diserahkan kepada
daerah tingkat ke-I dan tingkat ke-II itu, menilik sifatnya dapat dibagi dalam dua
golongan:
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a.
yang bersifat mengatur,
b.
yang bersifat lain (pelaksanaan).
Sebagai diketahui, Pemerintah Daerah terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah (pasal 5 Undang-undang No. 1/1957).
Kedua badan ini merupakan alat perlengkapan daerah dan selain berkewajiban
mengurus segala urusan rumah-tangga (urusan otonomi) dapat pula diserahi tugas
untuk memberikan bantuan dalam menjalankan peraturan oleh instansi yang lebih
tinggi ("tugas pembantuan").
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah orgaan Pemerintah Daerah yang
tertinggi, tugas pekerjaan legislatief (tugas mengatur) hanya dimiliki oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Dewan Pemerintah Daerah yang merupakan
Dewan yang menjalankan pemerintahan sehari-hari, tugasnya yang utama
bergerak dilapang "executief", pelaksanaan.
Berhubung dengan pembagian tugas Dewan-dewan dimaksud, maka sudahlah
pada tempatnya jika tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan Pamongpraja
yang bersifat mengatur diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sedang yang bersifat lainnya atau executief kepada Dewan Pemerintah Daerah.
Hak "medebewind" tidak diserahkan kepada Kepala Daerah.
b.
Dapat dicatat disini, bahwa kekuasaan, tugas kewajiban dan kewenangan pejabat
Pamongpraja yang dimaksud dalam Undang-undang ini, ialah yang ada padanya
menurut atau berdasarkan Algemene Verordeningen, Undang-undang dan Peraturan-
peraturan Pemrintah yang masih berlaku pada sa'at berlakunya Undang-undang ini.
Dengan tidak mengurangi apa yang tersebut diatas, untuk jelasnya perlu disini
diterangkan juga, bahwa yang dimaksud dengan Pamongpraja, sejak tahun 1945,
ialah: Gubernur, Residen, Bupati, Patih, Walikota, Wedana dan Asisten Wedana,
yang ditugaskan sebagai wakil Pemerintah Pusat disuatu daerah pemerintahan (vide
a.l. pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 27/1956 - Lembaran-Negara No.
49/1956 - tentang pembentukan koordinasi pemerintahan sipil).
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c.
Pasal 2 sub a dan b mengatur penyerahan urusan Pusat kepada daerah tingkat ke-I.
Pasal 2 sub c dan d mengatur penyerahan urusan Pusat kepada daerah tingkat ke-II.
Adapun penjelasannya bagi kedua-duanya sama.
Kekuasaan-kekuasaan yang bersifat sentral atau nasional yang tetap perlu merupakan
kekuasaan Pemerintah Pusat dalam bidang-bidang seperti yang dimaksudkan dalam
pasal ini, tidak diserahkan.
Walaupun tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan dalam bidang pemerintahan
umum yang diserahkan ini tidak dicantumkan secara terperinci dalam Undang-undang
ini, akan tetapi dalam hendak melaksanakan Undang-undang ini untuk kepentingan
daerah akan disediakan lebih dahulu perincian selengkap mungkin dari pada tugas
kewajiban, kekuasaan dan kewenangan yang dengan, sehingga dengan demikian akan
jelaslah bagi yang bersangkutan tugas-tugas apa yang dimaksud dalam Undang-
undang ini.
Tugas-tugas dalam bidang pemerintahan umum yang diserahkan itu sangat penting
artinya untuk kemudian dalam perkembangan otonomi daerah sesuai dengan
pendemokrasian pemerintahan daerah yang hendak diwujudkan berdasarkan Undang-
undang No. I tahun 1957 yang tidak berhenti pertumbuhannya pada titik formaliteit
dengan menetapkan dalam perincian itu saja.
Sungguhpun tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan mengurus ketertiban dan
keamanan umum tidak diserahkan kepada Pemerintah Daerah, akan tetapi dipandang
bijaksana bahwa penguasa yang diserahi tugas itu memelihara dan menciptakan
hubungan baik dengan dimana perlu meminta pertimbangan dari pada Pemerintah
Daerah.
Untuk itu kepada petugas-petugas Pusat yang bersangkutan didaerah akan diberikan
pedoman seperlunya untuk dimana dimungkinkan mendengar pada saat-saat tertentu
pertimbangan dari pada Pemerintah Daerah dalam menjalankan kebijaksanaannya.
Dengan mengikut-sertakan Dewan Pemerintah Daerah secara demikian, maka dapat
Pemerintah Daerah itu memulai dengan mempersiapkan diri untuk menyelami serta
memahami benar-benar segala sesuatu yang berhubungan dengan menjalankan tugas-
tugas ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
tugas dibidang keamanan dan ketertiban umum yang sifatnya sesuai dengan
tanggung-jawab sedaerah, sampai tiba saatnya tugas-tugas tersebut diserahkan kepada
Pemerintah Daerah.
Pasal 3.
Pasal ini bersifat provisionil, agar merupakan suatu pegangan, serta untuk memberi dasar
hukum terutama kepada Kepala Daerah yang karena keadaan seperti termaksud, perlu
melaksanakan tugas.
Pasal 4.
Semua pegawai Negeri dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri, kecuali yang
bekerja pada Kantor Pusat Kementerian, dan mereka yang bekerja diluar Kantor Pusat
Kementerian yang dalam P.G.P.N. 1955 digaji menurut golongan dan tingkat F V keatas
dan mereka yang menurut keputusan Menteri Dalam Negeri dipekerjakan pada penguasa-
penguasa yang menjalankan tugas-tugas yang tidak diserahkan seperti yang dimaksud
pasal diperbantukan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Pasal 5.
Untuk kepentingan kelangsungan serta menjamin kelancaran penyelenggaraan tugas-
tugas yang diserahkan dan lazim dikerjakan oleh pegawai Negeri yang bersangkutan,
maka daerah tidak dapat menolak menerima pegawai dimaksud sebagai pegawai yang
diperbantukan.
Pasal 6.
Pemerintah
Daerah
harus
terlebih
dahulu
mempekerjakan
semua
pegawai
yang
diperbantukan itu dimana saja menempatkan secara efficient itu mungkin, dan sebelum
itu tidak mengangkat pegawai baru daerah, yang demikian itu untuk tidak memberatkan
anggaran belanja daerah dengan pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Hal ini tidak mengurangi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 53
Undang-undang No. 1 tahun 1957, untuk mengatur soal-soal kepegawaian daerah dalam
menyusun aparatur pemerintahan daerah yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 7.
Ketentuan dalam pasal ini tidak mengurangi prinsip bahwa pegawai yang diperbantukan
itu berada dibawah pimpinan Dewan Pemerintah Daerah (pasal 51 Undang-undang No.
1/1957).
Pasal 8.
Cukup jelas.
Pasal 9.
Pasal ini memungkinkan peralihan pegawai negeri yang diperbantukan untuk menjadi
pegawai daerah. Sejak menjadi pegawai daerah, terhadap pegawai tersebut tidak lagi
berlaku peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri, tetapi yang berlaku
baginya ialah semata-mata peraturan-peraturan daerah yang bersangkutan.
Pasal 10.
Oleh karena tugas-tugas yang bersifat nasional dikecualikan dari penyerahan ini, masih
ada tugas yang sampai kita dijalankan oleh Pamongpraja yang tidak diserahkan.
Mungkin sekali diwilayah hukum sesuatu Pemerintah Daerah misalnya pada niveau
Pemerintah Daerah Swatantra tingkat II pada niveau Kantor Wedana atau Kantor Asisten
Wedana atau
kantor yang setingkat penguasa-penguasa yang menjalankan tugas-tugas
yang tidak diserahkan itu tidak mempunyai aparatur. Dalam hal yang demikian,
pemerintahan daerah yang bersangkutan dengan aparaturnya wajib membantu seperlunya.
Kewajiban membantu seperlunya ini, ialah bahwa pegawai-pegawai yang bersangkutan
yang sebelum diserahkan sebagai pegawai yang diperbantukan - kepada daerah
menjalankan tugas yang tidak diserahkan itu. akan tetapi dapat diserahi menjalankan
tugas ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
tugas itu untuk Pemerintah Pusat. Misalnya para polisi Pamongpraja yang akan
diperbantukan kepada daerah dengan setahu Dewan Pemerintah Daerah dapat diwajibkan
untuk memberi bantuannya dibidang keamanan dan ketertiban umum.
Cara wajib membantu itu dapat dipandang dan dipergunakan sebagai persiapan-persiapan
menjelang daerah mempunyai kewenangan itu.
Pasal 11.
Seperti diterangkan dalam penjelasan umum, maka penyerahan anggaran belanja pegawai
dan anggaran belanja barang, yang tersedia bagi pembiayaan pegawai-pegawai yang
dengan berlakunya Undang-undang ini menjadi pegawai yang diperbantukan, adalah
perlu bagi Pemerintah Daerah untuk dapat mencukupi pembiayaan mereka.
Pasal 12.
Cukup jelas.
Pasal 13.
Cukup jelas.
Pasal 14.
Cukup jelas.
Pas tugas al 15.
Dapat difahami, bahwa diperlukan persiapan-persiapan yang cermat untuk
melaksanakan dengan lancar Undang-undang ini, yang membawa akibat-akibat yang
begitu luas itu dalam daerah-daerah yang dewasa ini dalam taraf perkembangan yang
beraneka warna. Karena itu ditetapkan ketentuan-ketentuan dalam pasal ini, yang
penjelasan selanjutnya sudah diuraikan dalam penjelasan umum diatas.
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
ttd
G. A. MAENGKOM.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1752
