Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan
tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan,
dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan
oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai
tujuan bernegara.
3. Pembangunan Daerah adalah upaya yang sistematik
untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah
untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan
masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha,
peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik dan
daya saing daerah sesuai deirgan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangannya.
4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang
selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dokumen
Perencanaan nasional untuk periode 2O (dua puluh) tahun.
5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2025-2045 yang selanjutnya disebut RPJP Nasional
Tahun 2025-2045 adalah dasar hukum Perencanaan
Pembangunan Nasional untuk periode 20 (dua puluh)
tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun
2045.
6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang
selanjutnya disebut RPJP Daerah adalah dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 2O (dua
puluh) tahun pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota
yang berpedoman pada RPJP Nasional.
SK No 218682 A
7. Rencana. . .
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang
selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen
Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5
(lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi,
dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden
dengan berpedoman pada RPJP Nasional.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima)
tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan
program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP
Daerah dan RPJM Nasional.
9. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau
disingkat RKP adalah dokumen Perencanaan
Pembangunan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya
disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disebut
RKP Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan
Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
I 1. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana
Strategis Kementerian/Lembaga atau disebut Renstra-Kl
adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga
untuk periode 5 (lima) tahun.
L2. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga
yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/
Lembaga atau disebut Renja-KL adalah dokumen
perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu)
tahun.
13. Visi Indonesia Emas 2045 adalah pandangan bangsa
Indonesia mengenai keadaan bangsa yang diinginkan pada
100 (seratus) tahun kemerdekaannya.
14. Misi Pembangunan adalah agenda Pembangunan Nasional
yang merupakan upaya besar yang akan dilaksanakan
untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
15. Arah Pembangunan adalah strategi untuk mencapai
tujuan Pembangunan Nasional jangka panjang.
16. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya
disingkat NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang
berciri Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17. Pemerintah. . .
SK No 218681 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
17. Pemerintah hrsat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagairnana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan
perwakilan ralryat daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
BAB II
KERANGKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
TAHUN 2025-2045
Pasal 2
(1) Perencanaan pembangunan terdiri atas Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan
Daerah.
(21 Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. RPJP Nasional;
b. RPJM Nasional;
c. RKP;
d. Renstra-Kl; dan
e. Renja-KL.
(3) Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. RPJP Daerah;
b. RPJM Daerah; dan
c. RKP Daerah.
Pasal3...
SK No 218680 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(U Dengan Undang-Undang ini ditetapkan RPJP Nasional
Tahun 2025-2045.
(21 Pembangunan Nasional periode 2025-2045
dilaksanakan dengan berpedoman pada RPJP Nasional
Tahun 2025-2045.
Pasal 4
(1) RPJP Nasional Tahun 2025-2045 merupakan
penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang diwujudkan dalam bentuk rumusan
visi, misi, dan arah Pembangunan Nasional.
(21 Visi Indonesia Emas 2045 dilaksanakan melalui
8 (delapan) Misi Pembangunan.
(3) Misi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan melalui 17 (tujuh belas) Arah
Pembangunan, dengan 45 (empat puluh lima) indikator
utama pembangunan tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
Pasal 5
(1) Visi Indonesia Emas 2045 diukur melalui 5 (lima) sasaran
visi yang terdiri dari:
a. pendapatan per kapita setara negara maju;
b. kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang;
c. kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional
meningkat;
d. daya saing sumber daya manusia meningkat; dan
e. intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju
emisi nol bersih.
SK No 218679 A
(2) Ketentuan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Ketentuan mengenai 5 (lima) sasaran visi sebagaimana
dimaksud pada ayat (U dijabarkan tahapan
pencapaiannya dalam RPJM Nasional dan RKP yang
ditetapkan dengan Peraturan Presiden dan wajib ditaati
oleh seluruh pelaku pembangunan pemerintah dengan
melibatkan pelaku pembangunan nonpemerintah.
(3) Lima sasaran visi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 6
(1) RPJP Nasional Tahun 2025-2045 merupakan pedoman
bagi seluruh pelaku pembangunan pemerintah dan
pelaku pembangunan nonpemerintah sesuai dengan
peran dan fungsinya masing-masing.
(21 RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dimaksudkan untuk
menjamin sinergi antarpelaku pembangunan dalam
pencapaian tujuan nasional secara koheren dengan:
a. menjamin terciptanya integrasi, keselarasan, dan
sinergi, baik antardaerah, antarruang, antarwaktu,
antarfungsi pemerintah, maupun antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
pemantauan, pengawasan, serta pengendalian dan
evaluasi Pembangunan Nasional;
c. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya
secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan;
dan
d. mengoptimalkan peran dan partisipasi pemangku
kepentingan terkait nonpemerintah dalam
pelaksanaan Pembangun€rn Nasional.
Pasal 7
(1) RPJP Nasional Tahun 2025-2045 memuat narasi RPJP
Nasional Tahun 2025-2045, yang terdiri atas:
a. selayang. . .
SK No 218678 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. selayang pandang pembangunan Indonesia, meliputi
refleksi 2 (dua) dekade pembangun€Ln, serta isu dan
tantangan pembangunan ke depan;
b. megatren, modal dasar, dan perubahan iklim
meliputi megatren, modal dasar, serta perubahan
iklim, daya dukung, dan daya tampung;
c. Indonesia Emas 2045, NKRI yang bersatu, berdaulat,
maju, dan berkelanjutan, meliputi kerangka pikir
pembangunan, visi dan misi negara, Visi Indonesia
Emas 2045, sasaran utama, misi, pentahapan
pembangunan, 20 (dua puluh) upaya transformatif
super prioritas;
d. transformasi Indonesia menuju Indonesia Emas,
meliputi transformasi sosial, transformasi ekonomi,
transformasi tata kelola, supremasi hukum,
stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, serta
ketahanan sosial budaya dan ekologi;
e. pembangunan wilayah dan sarana prasarana
menuju Indonesia Emas, meliputi isu dan potensi
wilayah serta isu sarana prasarana, serta arah
kebijakan pembangunan wilayah dan sarana
prasarana; dan
f. mengawal Indonesia Emas, kesinambungan
pembangunan, meliputi kaidah pelaksanaan dan
pendanaan pembangunan.
l2l RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
(3) Visi Indonesia Emas 2045 dalam RPJP Nasional Tahun
2025-2045 ddabarkan ke dalam 8 (delapan) Misi
Pembangunan terdiri atas:
a. transformasi sosial;
b. transformasi ekonomi;
c. transformasi tata kelola;
d. supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan
lndonesia;
e. ketahanan sosial budaya dan ekologi;
SK No 218677 A
f. pembangunan . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
f.
pembangunan kewilayahan yang merata dan
berkeadilan;
g. sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah
lingkungan; dan
h. kesinambungan pembangunan.
(4) Penjabaran masing-masing 8
(delapan) Misi
Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam dokumen perincian perencanaan
pembangunan jangka panjang nasional.
(5) Ketentuan mengenai dokumen perincian perencanaan
pembangunan jangka panjang nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB III
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
TAHUN 2025-2045 SEBAGAI DASAR HUKUM PEMBANGUNAN NASIONAL
Bagian Kesatu
Dasar Hukum
Pen5rusunan Perencanaan Pembangunan Nasional
Pasal 8
(U RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi dasar hukum
dalam penyusunan RPJM Nasional.
(21 RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lambat
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan pasangan
Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
(3) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbagi dalam periodisasi 5 (lima) tahun, yaitu sebagai
berikut:
a. RPJM Nasional I Tahun 2025-2029;
b. RPJM Nasional II Tahun 2O3O-2O34;
c. RPJM Nasional III Tahun 2035-2039; dan
d. RPJM Nasional [V Tahun 2O4O-2O44.
SK No 218676A
(4) RPJM
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(4) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar hukum dalam penyusunan Renstra-Kl dan
RKP.
(5) Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun
oleh kementerian/lembaga dan menjadi dasar hukum
dalam penyusunan Renja-KL.
(6) Pen5rusunan Renstra-Kl oleh kementerian/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat sasaran
strategis berupa indikator kinerja utama yang ditetapkan
dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional
dalam RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan digunakan sebagai pengukuran kinerja
kementerian/lembaga.
(71 RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
dengan Peraturan Presiden sebagai penjabaran dari RPJM
Nasional serta digunakan sebagai pedoman dalam
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(8) RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (71 menjadi dasar
hukum dalam pen5rusunan Renja-KL.
(9) Renja-KL disusun oleh kementerian/lembaga dengan
mengacu pada prioritas Pembangunan Nasional dan
ketersediaan pendanaan, serta memuat kebijakan,
program, dan kegiatan pembangunan baik yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang
ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(1O) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Renstra-Kl
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pen5rusunan
Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur
dalam Peraturan Presiden.
Pasal 9
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan Pembangunan
Nasional, Presiden pada tahun terakhir pemerintahannya
wajib menJrusun RKP untuk tahun pertama periode
pemerintahan Presiden berikutnya dengan berdasarkan
pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
(21 RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai pedoman untuk men5rusun Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tahun pertama periode pemerintahan
Presiden berikutnya.
SK No 218675 A
(3) Penyusunan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pen5rusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Dasar Hukum
Pen5rusunan Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasa1 1O
(1) RPJP Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, arah
kebijakan, dan sasaran pokok Pembangunan Daerah
jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun.
(21 Penyusunan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib selaras dan berdasarkan pada RPJP
Nasional Tahun 2025-2045 dan rencana tata ruang
wilayah.
(3) RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan
program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran,
strategi, arah kebijakan, Pembangunan Daerah dan
keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan
lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka
pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
(4) Penyusunan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib selaras dan berdasarkan pada RPJP Daerah
dan RPJM Nasional dengan mempertimbangkan
semangat otonomi daerah, potensi daerah, dan kearifan
lokal.
(5) RKP Daerah merupakan penjabaran dari RPJM Daerah
yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah,
prioritas Pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan
pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(6) Pen5rusunan RKP Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) wajib selaras dan berdasarkan pada RKP dan
program strategis nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
SK No 2186744
Pasal 11...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
Pasal 1 1
(1) Dalam rangka penyusunan RPJP Daerah provinsi dan
RPJP Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Pusat
melakukan fasilitasi, koordinasi, dan asistensi terhadap
Pemerintah Daerah provinsi untuk memastikan
keselarasan materi muatan RPJP Daerah provinsi
dengan RPJP Nasional.
(21 Dalam rangka pen5rusunan RPJP Daerah provinsi,
pemerintah provinsi wajib berkoordinasi dengan
Pemerintah h.rsat.
(3) Dalam rangka penyusunan RPJP Daerah kabupatenf kota,
pemerintah kabupaten/kota wajib berkoordinasi dengan
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di provinsi yang
bersangkutan.
(4) Tata cara penyusunan RPJP Daerah provinsi dan RPJP
Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.
(5) Dalam hal RPJP Daerah provinsi dan RPJP Daerah
kabupaten/kota tidak disusun sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 kepala daerah
provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Provinsi serta kepala daerah kabupatenlkota dan anggota
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten/kota
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
TAHUN 2025_2045 SEBAGAI PEDOMAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Bagian Kesatu
Pedoman PenSrusunan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 12
RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi pedoman dalam
pembentukan serta pemantauan dan peninjauan peraturan
perundang-undangan.
SK No 218673 A
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Bagian Kedua
Pedoman bagi Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Peserta Pemilihan Umum serta bagi Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Peserta Pemilihan
Kepala Daerah
Pasal 13
RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi pedoman dalam
pen5rusunan visi, misi, dan program dalam persyaratan
pencalonan, materi kampanye, dan materi debat bagi:
a. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden; dan
b. pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan
calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon wali
kota dan wakil wali kota.
Bagian Ketiga
Pedoman Pen5rusunan Dokumen Penjabaran Perencanaan Pembangunan
Nasional Lainnya
Pasal 14
RPJP Nasional Tahun 2025-2045 wajib menjadi pedoman
penyusunan rencana induk, strategi nasional, peta jalan, atau
dengan sebutan lainnya terkait penjabaran bidang
Perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang dan
menengah.
BAB V
PELAKSANAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI
RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 15
RPJP Nasional Tahun 2025-1045 dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas,
fungsi, dan
kewenangannya, dengan melibatkan
instansi/lembaga, badan usaha, masyarakat, dan pemangku
kepentingan terkait.
Pasal 16 . .
SK No 218672A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 16
(1) Dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan
Nasional, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
melakukan pengendalian dan evaluasi melalui
manajemen risiko Pembangunan Nasional, kajian
kelayakan, serta sistem data, informasi, dan teknologi
terintegrasi.
(21 Pemerintah Rrsat men5rusun sistem insentif dan
disinsentif bagi kementerian/lembaga dan Pemerintah
Daerah provinsi yang prosedur dan tata caranya diatur
dalam RPJM Nasional dan/atau RKP.
(31 Pengendalian dan evaluasi pencapaian sasaran
Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup penilaian terhadap:
a. pencapaian target prioritas Pembangunan Nasional;
dan
b. pencapaian sasaran indikator kinerja utama
kementerian/lembaga sebagai bagian dari
pencapaian target prioritas Pembangunan Nasional.
$l Dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan
Nasional dilakukan pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan RPJP Nasional, RPJM Nasional, dan RKP.
(5) Dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan
Nasional di daerah provinsi dilakukan pengendalian dan
evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah provinsi, RPJM
Daerah provinsi, dan RKP Daerah provinsi.
(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk
penilaian terhadap pencapaian sasaran indikator kinerja
utama Pemerintah Daerah provinsi sebagai bagian dari
pencapaian target prioritas Pembangunan Nasional.
(71 Hasil pengendalian dan evaluasi terhadap Pembangunan
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4),
ayat (5), dan ayat (6) digunakan untuk pemberian
penghargaan berupa insentif dan/atau pengenaan sanksi
berupa disinsentif kepada kementerian/lembaga
dan/ atau Pemerintah Daerah.
Pasal 17 ...
SK No 218671 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
(U Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 digunakan oleh Pemerintah Pusat untuk
melakukan peninjauan kembali terhadap RPJP Nasional
Tahun 2025-2045.
(21 Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memerlukan perubahan terhadap
