Langsung ke konten

KOTA SOLOK DI PROVINSI SUMATERA BARAT

UU No. 58 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. 1. Kota Solok adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Solok.

Pasal 2

Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Solok berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota- Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1es6 I re). BABII ... SK No 205952 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 3

Kota Solok terdiri atas 2 (dua) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Lubuk Sikarah; dan - Kecamatan Tanjung Harapan.

Pasal 4

**(1) Kota Solok mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Solok; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Solok; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kota Padang. (21 Penegasan batas daerah Kota Solok secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Solok memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geogralis utama perbukitan, pegunungan, sungai, dan daerah aliran sungai; - potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, serta potensi perdagangan, dan potensi pariwisata; dan - adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adatf nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No205953A --- PRESIDEN

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota- Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956119), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Solok dalam Undang- undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956119), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 205;954 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Perundang-undangan Hukum, SK No200051 A --- PRESIDEN