KOTA SOLOK DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang
Provinsi Sumatera Barat.
1. Kota Solok adalah daerah kota yang berada di wilayah
Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Solok.
Pasal 2
Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kota Solok berdasarkan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-
Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(LN 1es6 I re).
BABII ...
SK No 205952 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 3
Kota Solok terdiri atas 2 (dua) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Lubuk Sikarah; dan
- Kecamatan Tanjung Harapan.
Pasal 4
**(1) Kota Solok mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Solok;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Solok; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Padang.
(21 Penegasan batas daerah Kota Solok secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Solok memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geogralis utama perbukitan,
pegunungan, sungai, dan daerah aliran sungai;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian,
perkebunan, perikanan, serta potensi perdagangan, dan
potensi pariwisata; dan
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai
falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah
dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adatf nagari,
ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal
yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian
adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No205953A
---
PRESIDEN
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-
Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(LN 1956119), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kota Solok dalam Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan
Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956119), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 205;954 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
SK No200051 A
---
PRESIDEN
