Langsung ke konten

KOTA PAYAKUMBUH DI PROVINSI SUMATERA BARAT

UU No. 56 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. 1. Kota Payakumbuh adalah daerah Kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Payakumbuh.

Pasal 2

Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Payakumbuh berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota- Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1es6ltel. BABII ... SK No 199713 A --- PRESIDEN

Pasal 3

Kota Payakumbuh terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Payakumbuh Barat; - Kecamatan Payakumbuh Utara; - Kecamatan Payakumbuh Timur; - Kecamatan Lamposi Tigo Nagori; dan - Kecamatan Payakumbuh Selatan.

Pasal 4

**(1) Kota Payakumbuh mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota. (21 Penegasan batas daerah Kota Payakumbuh secara pasti **(1) di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat** ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Payakumbuh memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis kawasan dataran tinggi yang merupakan bagian dari Bukit Barisan; - potensi sumber daya alam berupa pertanian dan peternakan, potensi industri pengolahan, potensi perdagangan, serta potensi pariwisata; dan - adat. . . SK No l997l4A --- PRESIDEN - adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota- Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956119), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956119l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 199715 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Plh. Perundang-undangan Hukum, Setiawati SK No200041 A --- PRESIDEN